Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Pertanyaan:
Ustadz, sebentar lagi umat Nasrani (Kristen dan Katolik)
akan merayakan Hari Natal. Pada tahun-tahun sebelumnya, sering terjadi
perdebatan mengenai boleh atau tidaknya umat Islam mengucapkan selamat Natal
kepada mereka. Yang ingin saya tanyakan, apakah diperbolehkan bagi seorang
Muslim sekadar mengucapkan selamat sebagai bentuk penghormatan dan toleransi,
tanpa meyakini ketuhanan Nabi Isa ‘alaihis salam (Yesus)? Mohon
penjelasannya. Terima kasih. (Warga
Muhammadiyah di Sukoharjo)
Jawaban:
Setiap Muslim wajib meyakini bahwa Islam adalah
satu-satunya agama yang benar dan diridhai oleh Allah ﷻ, sedangkan
agama selain Islam adalah batil dan dapat menjerumuskan pemeluknya kepada
kesesatan. Oleh karena itu, seorang Muslim meyakini bahwa siapa pun yang tidak
beriman kepada Islam berada dalam ancaman murka Allah ﷻ. Pemahaman
tersebut dapat kita ketahui melalui firman Allah ﷻ,
إِنَّ
الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإسْلامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
إِلا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ
بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ (١٩)
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” (Q.S. Ali ‘Imran: 19)
Allah ﷻ juga berfirman,
وَمَنْ
يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ
مِنَ الْخَاسِرِينَ (٨٥)
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi.” (Q.S. Ali ‘Imran: 85)
Agama Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk hubungan antara Muslim dan non-Muslim. Dalam ajaran Islam, terdapat perkara yang diperintahkan, ada yang diperbolehkan, dan ada pula yang dilarang. Oleh karena itu, setiap Muslim wajib menaati seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh Allah ﷻ.
Salah satu persoalan yang
hampir setiap akhir tahun Masehi selalu diperbincangkan di tengah masyarakat
adalah hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani, apakah hal
tersebut diperbolehkan atau diharamkan dalam agama Islam.
Hal pertama yang perlu kita
ketahui dan sadari adalah bahwa perayaan Natal bagi umat Kristiani merupakan
bagian dari ibadah mereka. Dalam hal ini, Islam melarang kaum Muslimin untuk
ikut serta dalam perayaan tersebut, karena hal itu berarti mencampuradukkan
akidah Islam dengan keyakinan agama lain yang menyimpang. Larangan tersebut
telah ditegaskan oleh Allah ﷻ dalam firman-Nya pada Surah Al-Kafirun ayat 1–6:
قُلْ
يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (١) لا أَعْبُدُ مَا
تَعْبُدُونَ (٢) وَلا أَنْتُمْ
عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (٣) وَلا أَنَا عَابِدٌ
مَا عَبَدْتُمْ (٤) وَلا أَنْتُمْ
عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (٥)لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (٦)
Katakanlah: "Hai orang-orang kafir (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (6)
Adapun mengenai hukum mengucapkan selamat Natal, para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkannya berdasarkan alasan alasan berikut ini:
1. Pada
hakikatnya, Nabi Isa ‘alaihis salam juga merupakan nabi bagi umat Islam,
bahkan termasuk dalam golongan ulul azmi. Oleh karena itu, wajar apabila
kita menghormatinya tanpa harus meyakini beliau sebagai Tuhan atau anak Tuhan.
Namun, alasan seperti ini banyak
disanggah oleh para ulama. Hal tersebut karena dalam perayaan Natal, umat
Kristiani secara jelas menjadikan Nabi Isa ‘alaihis salam sebagai Tuhan.
Perbuatan ini termasuk dalam kategori syirik. Jika seorang Muslim mengucapkan
selamat kepada mereka dalam konteks perayaan tersebut, maka hal itu dipandang
sebagai bentuk pembenaran terhadap keyakinan yang batil, dan hukumnya adalah
haram. Adapun jika ingin menghormati Nabi Isa ‘alaihis salam, maka hal
itu bukan dilakukan melalui perayaan Natal.
2. Bahwa
Rasulullah ﷺ pernah
berdiri ketika jenazah seorang Yahudi lewat. Perbuatan beliau ﷺ tersebut
tidak dapat dikaitkan dengan pengakuan atau pembenaran terhadap keimanan orang
Yahudi tersebut, melainkan sebatas adab dan etika.
Namun, alasan ini juga disanggah
oleh para ulama. Mereka menjelaskan bahwa berdirinya Nabi ﷺ saat
jenazah seorang Yahudi lewat bukanlah dalam rangka penghormatan khusus,
melainkan agar posisi beliau tidak berada di bawah jenazah tersebut. Kalaupun
perbuatan itu dipahami sebagai bentuk penghormatan, maka penghormatan tersebut
sebatas penghormatan kemanusiaan. Meski demikian, Nabi ﷺ tidak
mengucapkan ucapan selamat maupun doa apa pun untuk jenazah tersebut.
Oleh karena itu, jika seorang
Muslim ingin bersikap terhadap pemeluk agama lain yang sedang melaksanakan
ibadahnya, maka cukuplah dengan bersikap diam dan tidak memberikan komentar apa
pun, termasuk mengucapkan selamat atau mendoakan perayaan ibadah tersebut.
Mayoritas ulama mengharamkan ucapan
selamat atas perayaan keagamaan non-Muslim. Ibnul Qayyim rahimahullah
dalam kitab Ahkām Ahlidz Dzimmah menyatakan: “Adapun mengucapkan
selamat atas syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti
mengucapkan selamat Natal) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’
(kesepakatan) kaum Muslimin.”
Mereka yang mengharamkannya
berdasarkan alasan alasan-berikut ini:
1. Mengucapkan kalimat seperti “selamat Hari Raya Natal”
berarti seseorang dianggap menyetujui dan meridai syiar kekufuran yang
dilakukan dalam perayaan tersebut, atau seakan beranggapan bahwa orang yang
merayakannya akan memperoleh keselamatan dan keridaan dari Allah ﷻ. Padahal,
ibadah tersebut justru mendatangkan murka Allah ﷻ karena di
dalamnya terdapat unsur mempersekutukan-Nya.
Para ulama menjelaskan bahwa ucapan
semacam ini dosanya jauh lebih besar dibandingkan mengucapkan selamat kepada
orang yang melakukan perbuatan maksiat, seperti meminum minuman keras atau
berzina. Hal ini karena dosa syirik merupakan dosa yang paling besar. Apabila
seseorang melakukan kesyirikan dan tidak mau bertaubat, maka ia akan kekal di
dalam neraka.
2. Meskipun
seseorang mungkin tidak meridhai kekufuran itu sendiri, tetap tidak
diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk meridhai syiar kekufuran atau
memberikan ucapan selamat atas syiar-syiar kekafiran lainnya. Hal ini karena
Allah ﷻ
sendiri tidak meridhai perbuatan tersebut. Pemahaman ini dapat kita ambil dari
firman Allah ﷻ,
إِنْ
تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ
وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ
إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ
عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٧)
“Jika kamu kafir maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu
dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur,
niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; dan seorang yang berdosa tidak akan
memikul dosa orang lain. kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia
memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha
mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu.” (QS. Az-Zumar: 7)
Majelis Ulama Indonesia
(MUI) telah memfatwakan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam
hukumnya haram. Oleh karena itu, agar umat Islam tidak terjerumus ke dalam
perkara syubhat dan larangan Allah ﷻ, umat Islam dianjurkan untuk
tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam salah satu fatwanya berpandangan bahwa mengucapkan “Selamat Hari Natal” termasuk perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.
Dari kajian di atas, dapat disimpulkan bahwa mengucapkan “Selamat Hari Natal” kepada umat Nasrani (Kristen dan Katolik) hukumnya haram dan tidak boleh diucapkan oleh umat Islam dalam kondisi apa pun. Adapun jika ingin bersikap menghormati mereka sebagai sesama manusia, maka cukuplah dengan bersikap diam, tanpa memberikan ucapan selamat maupun doa terhadap perayaan dan ibadah yang mereka lakukan. Sikap inilah yang dinilai paling selamat bagi seorang Muslim. Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
(Dijawab oleh H. Sholahuddin Sirizar, Lc, M.A., Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Jawa Tengah)

Tidak ada komentar