Header Ads

Header ADS

Risywah dalam Perspektif Hukum Islam


H. Sholakhuddin Sirizar, Lc, M.A

Wakil Ketua PDM Sukoharjo, Direktur Pondok Pesantren Modern Imam Syuhodo

 

Muqaddimah

Biasanya ketika mendekati musim pemilihan, baik pemilihan lurah/kepala desa, pemilihan gubernur, pemilihan presiden, maupun pemilihan calon legislatif, kita sering mendengar kata suap. Suap makna sebenarnya adalah memasukkan makanan dengan tangan ke dalam mulut (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Pada saat ini, apabila seseorang mendengar kata suap, yang tergambar di benaknya bukanlah sesuatu yang terkait tangan, mulut, dan makanan, melainkan yang langsung terbayang adalah korupsi atau KPK. Suap dalam arti yang sering kita dengar itu kadang-kadang juga disebut dengan istilah “sogok/sogokan” atau “uang pelicin”. Dalam Agama Islam, perbuatan itu disebut risywah.

Suap pada umumnya digunakan untuk memuluskan jalan dari berbagai hal, agar segala sesuatu yang dianggap hambatan dapat teratasi sesuai dengan harapan sang penyuap. Tidak ada suap atau pelicin yang disandingkan dengan sesuatu yang baik; selalu ada sesuatu yang tidak beres di dalamnya. Seseorang melakukan suap karena memang ia tidak beres dan harus berhadapan dengan hukum; ia juga tidak mungkin menyuap jika tidak ada keinginan mendapatkan imbalan dari sogokan yang diberikannya.

Saat ini, ada bentuk suap yang tampak lebih lembut, seperti pemberian yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan investasi jasa, baik materi atau pelayanan, dan lain-lain. Ada pula bentuk suap yang lebih berat dari suap itu sendiri, seperti pemberian yang diberikan kepada seseorang dari dana yang bukan miliknya, seperti dana APBD, dan sebagainya.

 

Pengertian Risywah

Dalam Islam, perbuatan seperti tersebut di atas dinamai risywah. Kita bisa mengambil beberapa contoh bagaimana para ulama mendefinisikan risywah tersebut.

Muhammad Abdur Rauf Al-Manawi, dalam kitab beliau yang berjudul At-Tauqiif ‘Ala Muhimmaat At-Ta’aariif, demikian juga Ali Bin Muhammad Bin Ali Al-Jurjani, dalam kitab beliau yang berjudul At-Ta’riifaat, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan risywah adalah:

الرِّشْوَةُ: مَا يُعْطِى لِإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لِإِحْقَاقِ بَاِطِلٍ

Risywah adalah: Apa-apa yang diberikan untuk membatalkan sesuatu yang haq  atau merealisasikan sesuatu yang bathil.

Ibrahim Mushthafa, Ahmad Zayyat Hamid Abdul Qadir dan Dan Muhammad An-Najjar di dalam kitab yang mereka susun bersama yang di beri judul “Al-Mu’jam Al-Wasith“ menyebutkan bahwa yang di maksud dengan risywah adalah:

الرِّشْوَةُ : مَا يُعْطىَ لِقَضَاءِ مَصْلَحَةٍ

Risywah adalah: Apa-apa yang diberikan dengan tujuan menyelesaikan maslahah/urusannya.

 

Ibn Al-‘Arabi mendefinisakannya sebagai:

الرِّشْوَةُ كُلُّ مَالٍ دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهٍ عَوْنًا عَلَى مَا لاَ يَحِلُّ وَالمُرْتَشِي قَابِضُهُ وَالرَّاشِي مُعْطِيْهِ وَالرَّائِشُ الوَاسِطَةُ

Risywah adalah setiap harta yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar-rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya.

 

Dr. Yusuf Al-Qardhawi mendefinisikannya sebagai:

الرِّشْوَةُ وَهِيَ مَا يُدْفَعُ مِنْ مَالٍ إِلَى ذِي سُلْطَانٍ أَوْ وَظِيْفَةٍ عَامَّةٍ لِيَحْكُمَ لَهُ أَوْ عَلَى خَصْمِهِ بِمَا يُرِيْدُ هُوَ أَوْ يُنْجِزُ لَهُ عَمَلاً أو يؤخر لِغَرِيْمِهِ عَمَلاً ، وَهَلُمَّ جَرَّا

Risywah adalah Apa-apa yang dibayarkan dari harta kepada yang memiliki kekuasaan atau suatu jabatan secara umum agar keputusan hukum berpihak kepadanya atau tidak berpihak kepada lawannya, seperti yang dia kehendaki, atau melakukan untuknya suatu perbuatan (yang tidak benar), atau menunda untuk lawannya suatu perbuatan dan seterusnya.

 

Unsur-unsur Risywah

Kalau beberapa definisi di atas kita telaah dengan seksama, maka kita akan mendapatkan kesimpulan bahwa dalam masalah risywah terdapat lima unsur yang saling terkait, yaitu:

1.  Ar-Rasyi (penyuap)

2.  Al-Murtasyi (penerima suap)

3.  Ar-Raaisy (perantara)

4.  Al-‘Athiyyah (pemberian)

5.  Al-Ghayah (tujuan), yaitu:

a.  Ibthalul haq (membatalkan yang haq)

b.  Ihqaqul bathil (merealisasikan kebathilan)

 

Hukum Risywah: 

Apabila unsur-unsur penting dalam risywah tersebut terpenuhi, maka para Ulama sepakat bahwa hukumnya adalah haram, bahkan mereka menggolongkannya ke dalam dosa-dosa besar. Sebagaimana yang telah diisyaratkan beberapa nash Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiyah berikut ini:

Firman Allah di dalam surah Al-Baqarah 188:

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٨)

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.

 

Muhammad Bin Abu Bakar Bin Abdul Qarir di dalam kamus yang beliau susun dengan judul “Mukhtar Ash-Shihah”, memahami bahwa yang dimaksud dengan “membawa urusan harta kepada hakim”  yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah melakukan “Risywah”.

 

Firman Allah di dalam surah Al-Maidah: 42

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٤٢)

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

 

Imam al-Hasan dan Said bin Jubair menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan risywah. Jadi risywah (suap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah .

 

Hadits Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibn Majah:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, berkata: Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap.

 

Hadits Riwayat Ahmad, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, berkata: Rasulullah pernah bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ

“Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap dalam urusan hukum.”

 

Hadits Riwayat Ibn Jarir dari Ibn Umar radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah pernah bersabda:

كُلُّ لَحْمٍ أَنْبَتَهُ السُّحُتُ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ. قِيْلَ: وَمَا السُّحُتُ؟ قَالَ: الرِّشْوَةُ فِيْ الحُكْمِ .

“Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka nerakalah yang paling pantas baginya”. Lalu ada yang bertanya: “Apakah yang di maksud “as-suhutu/sesuatu yang haram” itu?” Rasulullah bersabda: “Risywah dalam urusan hukum”.

 

Macam-Macam  Risywah

Ulama Hanafiyyah  membagi risywah menjadi 4 macam:

1-  الرِّشْوَةُ عَلَى تَقْلِيدِ الْقَضَاءِ وَالإِمَارَةِ وَهِيَ حَرَامٌ عَلَى الآخِذِ وَالْمُعْطِي.

Memberikan sesuatu untuk mendapatkan pangkat dan jabatan hukumnya adalah haram, baik bagi penyuap maupun bagi penerima.

 

2-  ارْتِشَاءُ الْقَاضِي لِيَحْكُمَ، وَهُوَ كَذَلِكَ حَرَامٌ عَلَى الآخِذِ وَالْمُعْطِي، وَلَوْ كَانَ الْقَضَاءُ بِحَقٍّ؛ لِأَنَّهُ وَاجِبٌ عَلَيْهِ.

Memberikan sesuatu kepada hakim agar bisa memenangkan perkara hukum, hukumnya haram bagi penyuap dan yang disuap, walaupun keputusan tersebut benar, karena hal itu sudah menjadi tugas dan kewajibannya.

 

3-  أَخْذُ الْمَال لِيُسَوِّيَ أَمْرَهُ عِنْدَ السُّلْطَانِ، دَفْعًا لِلضَّرَرِ أَوْ جَلْبًا لِلنَّفْعِ، وَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الآْخِذِ فَقَطْ.

Memberikan sesuatu agar mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan penguasa dengan tujuan mencegah kemudharatan dan meraih kemaslahatan, hukumnya haram bagi yang disuap saja.

 

Al-Hasan mengomentari sabda Nabi yang berbunyi: “Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap”, dengan berkata: ”Jika ditujukan untuk membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Adapun jika untuk melindungi hartamu (dari kedhaliman yang lebih besar), tidak apa-apa”. Yunus juga meriwayatkan bahwa al-Hasan berkata: “Tidak apa-apa seseorang memberikan hartanya selama untuk melindungi kehormatannya”. Abu Laits As-Samarqandi berkata: “Tidak apa-apa melindungi jiwa dan harta (dalam posisi pihak yang benar) dengan suap.

 

4-  إِعْطَاءُ إِنْسَانٍ غَيْرِ مُوَظَّفٍ عِنْدَ الْقَاضِي أَوِ الْحَاكِمِ مَالاً لِيَقُومَ بِتَحْصِيل حَقِّهِ لَهُ، فَإِنَّهُ يَحِل دَفْعُ ذَلِكَ وَأَخْذُهُ؛ لِأَنَّهُ وَإِنْ كَانَتْ مُعَاوَنَةُ الإِنْسَانِ لِلآخَرِ بِدُونِ مَالٍ وَاجِبَةً، فَأَخْذُ الْمَال مُقَابِل الْمُعَاوَنَةِ لَمْ يَكُنْ إِلاَّ بِمَثَابَةِ أُجْرَةٍ.

Memberikan sesuatu (harta) kepada seseorang yang tidak bertugas pada qadhi atau Hakim agar bisa menolongnya dalam mendapatkan haknya di pengadilan tersebut, maka hukumnya halal bagi keduanya (pemberi dan penerima) sebagai upah atas tenaga dan potensi yang dikeluarkannya.

 

Tapi Ibnu Mas’ud dan Masruq lebih cenderung bahwa pemberian tersebut juga termasuk suap yang dilarang, karena orang tersebut memang harus membantunya agar tidak terzhalimi. Allah berfirman di dalam surah Al-Maidah ayat 2:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلا الْهَدْيَ وَلا الْقَلائِدَ وَلا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

 

Penutup

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa risywah atau suap dalam perspektif Islam merupakan perbuatan yang jelas dilarang, karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kebenaran, dan ketakwaan. Ulama sepakat bahwa unsur-unsur risywah—penyuap, penerima suap, perantara, pemberian, dan tujuan—harus diperhatikan, dan jika terpenuhi, hukumnya haram bahkan tergolong dosa besar.

Berbagai dalil Al-Qur’an, hadits Nabi , dan pendapat ulama menegaskan bahwa suap merusak hak, melanggar hukum, dan mendatangkan murka Allah . Meskipun ada beberapa situasi khusus yang dibahas ulama, tujuan utamanya adalah menegakkan keadilan dan mencegah kerugian, tetaplah perbuatan risywah harus dihindari. Dengan demikian, menjaga integritas, kejujuran, dan keadilan dalam setiap urusan adalah kewajiban setiap Muslim, agar terhindar dari dosa, sekaligus menegakkan nilai-nilai hukum dan akhlak Islam. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.