Risywah dalam Perspektif Hukum Islam
H. Sholakhuddin Sirizar, Lc,
M.A
Wakil Ketua PDM Sukoharjo,
Direktur Pondok Pesantren Modern Imam Syuhodo
Muqaddimah
Biasanya ketika mendekati musim
pemilihan, baik pemilihan lurah/kepala desa, pemilihan gubernur, pemilihan
presiden, maupun pemilihan calon legislatif, kita sering mendengar kata suap.
Suap makna sebenarnya adalah memasukkan makanan dengan tangan ke dalam mulut
(Kamus Besar Bahasa Indonesia). Pada saat ini, apabila seseorang mendengar kata
suap, yang tergambar di benaknya bukanlah sesuatu yang terkait tangan,
mulut, dan makanan, melainkan yang langsung terbayang adalah korupsi atau KPK.
Suap dalam arti yang sering kita dengar itu kadang-kadang juga disebut dengan
istilah “sogok/sogokan” atau “uang pelicin”. Dalam Agama Islam, perbuatan itu
disebut risywah.
Suap pada umumnya digunakan untuk
memuluskan jalan dari berbagai hal, agar segala sesuatu yang dianggap hambatan
dapat teratasi sesuai dengan harapan sang penyuap. Tidak ada suap atau pelicin
yang disandingkan dengan sesuatu yang baik; selalu ada sesuatu yang tidak beres
di dalamnya. Seseorang melakukan suap karena memang ia tidak beres dan harus
berhadapan dengan hukum; ia juga tidak mungkin menyuap jika tidak ada keinginan
mendapatkan imbalan dari sogokan yang diberikannya.
Saat ini, ada bentuk suap yang
tampak lebih lembut, seperti pemberian yang diberikan kepada seseorang dengan
tujuan investasi jasa, baik materi atau pelayanan, dan lain-lain. Ada pula
bentuk suap yang lebih berat dari suap itu sendiri, seperti pemberian yang
diberikan kepada seseorang dari dana yang bukan miliknya, seperti dana APBD,
dan sebagainya.
Pengertian Risywah
Dalam Islam, perbuatan seperti tersebut di atas dinamai risywah.
Kita bisa mengambil beberapa contoh bagaimana para ulama mendefinisikan risywah
tersebut.
Muhammad Abdur Rauf Al-Manawi, dalam kitab beliau yang berjudul At-Tauqiif
‘Ala Muhimmaat At-Ta’aariif, demikian juga Ali Bin Muhammad Bin Ali
Al-Jurjani, dalam kitab beliau yang berjudul At-Ta’riifaat, menyebutkan
bahwa yang dimaksud dengan risywah adalah:
الرِّشْوَةُ:
مَا يُعْطِى لِإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لِإِحْقَاقِ بَاِطِلٍ
Risywah adalah: Apa-apa
yang diberikan untuk membatalkan sesuatu yang haq atau merealisasikan sesuatu yang bathil.
Ibrahim Mushthafa, Ahmad
Zayyat Hamid Abdul Qadir dan Dan Muhammad An-Najjar di dalam kitab yang mereka
susun bersama yang di beri judul “Al-Mu’jam Al-Wasith“ menyebutkan bahwa yang
di maksud dengan risywah adalah:
الرِّشْوَةُ
: مَا يُعْطىَ لِقَضَاءِ مَصْلَحَةٍ
Risywah adalah: Apa-apa
yang diberikan dengan tujuan menyelesaikan maslahah/urusannya.
Ibn Al-‘Arabi
mendefinisakannya sebagai:
الرِّشْوَةُ
كُلُّ مَالٍ دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهٍ عَوْنًا عَلَى مَا لاَ يَحِلُّ
وَالمُرْتَشِي قَابِضُهُ وَالرَّاشِي مُعْطِيْهِ وَالرَّائِشُ الوَاسِطَةُ
Risywah adalah setiap harta yang diberikan kepada
seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau meluluskan persoalan yang
tidak halal. Al
murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar-rasyi sebutan untuk orang yang
memberikan suap sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya.
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
mendefinisikannya sebagai:
الرِّشْوَةُ
وَهِيَ مَا يُدْفَعُ مِنْ مَالٍ إِلَى ذِي سُلْطَانٍ أَوْ وَظِيْفَةٍ عَامَّةٍ لِيَحْكُمَ
لَهُ أَوْ عَلَى خَصْمِهِ بِمَا يُرِيْدُ هُوَ أَوْ يُنْجِزُ لَهُ عَمَلاً أو يؤخر
لِغَرِيْمِهِ عَمَلاً ، وَهَلُمَّ جَرَّا
Risywah adalah Apa-apa yang dibayarkan dari harta kepada
yang memiliki kekuasaan atau suatu jabatan secara umum agar keputusan hukum
berpihak kepadanya atau tidak berpihak kepada lawannya, seperti yang dia
kehendaki, atau melakukan untuknya suatu perbuatan (yang tidak benar), atau
menunda untuk lawannya suatu perbuatan dan seterusnya.
Unsur-unsur Risywah
Kalau beberapa definisi di atas kita telaah dengan seksama, maka kita
akan mendapatkan kesimpulan bahwa dalam masalah risywah terdapat lima
unsur yang saling terkait, yaitu:
1. Ar-Rasyi (penyuap)
2. Al-Murtasyi (penerima suap)
3. Ar-Raaisy (perantara)
4. Al-‘Athiyyah (pemberian)
5. Al-Ghayah (tujuan), yaitu:
a.
Ibthalul haq
(membatalkan yang haq)
b.
Ihqaqul bathil
(merealisasikan kebathilan)
Hukum Risywah:
Apabila unsur-unsur penting dalam risywah tersebut terpenuhi, maka para Ulama
sepakat bahwa hukumnya adalah haram, bahkan mereka menggolongkannya ke dalam
dosa-dosa besar. Sebagaimana
yang telah diisyaratkan beberapa nash Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiyah berikut
ini:
Firman Allah ﷻ di dalam surah Al-Baqarah 188:
وَلا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ
لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٨)
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian
yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu
mengetahui.
Muhammad Bin Abu Bakar Bin Abdul Qarir di dalam kamus
yang beliau susun dengan judul “Mukhtar Ash-Shihah”, memahami bahwa yang dimaksud
dengan “membawa urusan harta kepada hakim”
yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah melakukan “Risywah”.
Firman Allah ﷻ di dalam surah Al-Maidah: 42
سَمَّاعُونَ
لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ
أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ
حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٤٢)
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita
bohong, banyak memakan yang haram. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu
(untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau
berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak
akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara
mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil,
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.
Imam
al-Hasan dan Said bin Jubair menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’
dengan risywah. Jadi risywah (suap) identik dengan memakan barang yang
diharamkan oleh Allah ﷻ.
Hadits Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibn Majah:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, berkata: Rasulullah ﷺ melaknat penyuap dan yang
menerima suap.
Hadits Riwayat Ahmad, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, berkata: Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي
الْحُكْمِ
“Allah
melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap dalam urusan hukum.”
Hadits Riwayat Ibn Jarir
dari Ibn Umar radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ pernah
bersabda:
كُلُّ لَحْمٍ أَنْبَتَهُ السُّحُتُ فَالنَّارُ
أَوْلَى بِهِ. قِيْلَ: وَمَا السُّحُتُ؟ قَالَ: الرِّشْوَةُ فِيْ الحُكْمِ .
“Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka
nerakalah yang paling pantas baginya”. Lalu ada yang bertanya: “Apakah yang di
maksud “as-suhutu/sesuatu yang haram” itu?” Rasulullah bersabda: “Risywah
dalam urusan hukum”.
Macam-Macam Risywah
Ulama Hanafiyyah membagi risywah menjadi 4 macam:
1-
الرِّشْوَةُ عَلَى تَقْلِيدِ الْقَضَاءِ وَالإِمَارَةِ
وَهِيَ حَرَامٌ عَلَى الآخِذِ وَالْمُعْطِي.
Memberikan sesuatu untuk mendapatkan
pangkat dan jabatan hukumnya adalah haram, baik bagi penyuap maupun bagi penerima.
2-
ارْتِشَاءُ الْقَاضِي لِيَحْكُمَ، وَهُوَ كَذَلِكَ حَرَامٌ عَلَى
الآخِذِ وَالْمُعْطِي، وَلَوْ كَانَ الْقَضَاءُ بِحَقٍّ؛ لِأَنَّهُ وَاجِبٌ
عَلَيْهِ.
Memberikan
sesuatu kepada hakim agar bisa memenangkan perkara hukum, hukumnya haram bagi
penyuap dan yang disuap, walaupun keputusan tersebut benar, karena hal itu
sudah menjadi tugas dan kewajibannya.
3-
أَخْذُ الْمَال لِيُسَوِّيَ أَمْرَهُ عِنْدَ السُّلْطَانِ، دَفْعًا
لِلضَّرَرِ أَوْ جَلْبًا لِلنَّفْعِ، وَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الآْخِذِ فَقَطْ.
Memberikan sesuatu agar mendapatkan perlakuan
yang sama di hadapan penguasa dengan tujuan mencegah kemudharatan dan meraih
kemaslahatan, hukumnya haram bagi yang disuap saja.
Al-Hasan mengomentari
sabda Nabi ﷺ yang berbunyi: “Rasulullah
melaknat orang yang menyuap dan yang disuap”, dengan berkata: ”Jika
ditujukan untuk membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Adapun jika
untuk melindungi hartamu (dari kedhaliman yang lebih besar), tidak apa-apa”. Yunus
juga meriwayatkan bahwa al-Hasan berkata: “Tidak apa-apa seseorang
memberikan hartanya selama untuk melindungi kehormatannya”. Abu Laits As-Samarqandi berkata: “Tidak apa-apa melindungi jiwa dan
harta (dalam posisi pihak yang benar) dengan suap”.
4-
إِعْطَاءُ إِنْسَانٍ غَيْرِ مُوَظَّفٍ عِنْدَ الْقَاضِي أَوِ
الْحَاكِمِ مَالاً لِيَقُومَ بِتَحْصِيل حَقِّهِ لَهُ، فَإِنَّهُ يَحِل دَفْعُ
ذَلِكَ وَأَخْذُهُ؛ لِأَنَّهُ وَإِنْ كَانَتْ مُعَاوَنَةُ الإِنْسَانِ لِلآخَرِ
بِدُونِ مَالٍ وَاجِبَةً، فَأَخْذُ الْمَال مُقَابِل الْمُعَاوَنَةِ لَمْ يَكُنْ
إِلاَّ بِمَثَابَةِ أُجْرَةٍ.
Memberikan
sesuatu (harta) kepada seseorang yang tidak bertugas pada qadhi atau Hakim agar
bisa menolongnya dalam mendapatkan haknya di pengadilan tersebut, maka hukumnya
halal bagi keduanya (pemberi dan penerima) sebagai upah atas tenaga dan potensi
yang dikeluarkannya.
Tapi Ibnu Mas’ud dan Masruq lebih
cenderung bahwa pemberian tersebut juga termasuk suap yang dilarang, karena
orang tersebut memang harus membantunya agar tidak terzhalimi. Allah ﷻ berfirman di dalam surah Al-Maidah ayat
2:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلا
الْهَدْيَ وَلا الْقَلائِدَ وَلا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلا
مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا وَلا
يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ
تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى
الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar
syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan
(mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan
jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka
mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu Telah menyelesaikan
ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu)
kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil haram,
mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Penutup
Dari
pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa risywah atau suap dalam
perspektif Islam merupakan perbuatan yang jelas dilarang, karena bertentangan
dengan prinsip keadilan, kebenaran, dan ketakwaan. Ulama sepakat bahwa
unsur-unsur risywah—penyuap, penerima suap, perantara, pemberian, dan
tujuan—harus diperhatikan, dan jika terpenuhi, hukumnya haram bahkan tergolong
dosa besar.
Berbagai dalil Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ, dan pendapat ulama menegaskan bahwa suap merusak hak, melanggar hukum, dan mendatangkan murka Allah ﷻ. Meskipun ada beberapa situasi khusus yang dibahas ulama, tujuan utamanya adalah menegakkan keadilan dan mencegah kerugian, tetaplah perbuatan risywah harus dihindari. Dengan demikian, menjaga integritas, kejujuran, dan keadilan dalam setiap urusan adalah kewajiban setiap Muslim, agar terhindar dari dosa, sekaligus menegakkan nilai-nilai hukum dan akhlak Islam. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar