Pandangan Muhammadiyah Tentang Maulid Nabi ﷺ
PERINGATAN MAULID NABI
MUHAMMAD ﷺ
Pertanyaan Dari:
Untung Sutrisno, Jl. Gn. Bentang 13 RT 05/13
Perum Panglayungan Tasikmalaya (disidangkan pada hari Jum’at, 27 Syawal 1430 H
/ 16 Oktober 2009)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Di kampung kami ada yang menyelenggarakan
Maulid Nabi tapi ada sebagian yang mengatakan tidak perlu diselenggarakan.
Bagaimana menurut Majelis Tarjih mengenai hal ini?
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Pertanyaan tentang penyelenggaraan peringatan
Maulid Nabi Muhammad ﷺ
seperti yang saudara sampaikan pernah ditanyakan dan telah pula dijawab oleh
Tim Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Untuk itu, kami sarankan saudara membaca
kembali jawaban-jawaban tersebut, yaitu terdapat dalam buku Tanya Jawab Agama
terbitan Suara Muhammadiyah Jilid IV, Cetakan Ketiga, halaman 271-274, Majalah
Suara Muhammadiyah No. 12 Tahun Ke-90 16-30 Juni 2005 dan juga di Majalah Suara
Muhammadiyah No. 1 Tahun Ke-93 1-15 Januari 2008. Namun demikian, berikut ini
akan kami sampaikan ringkasan dari dua jawaban yang telah dimuat sebelumnya
tersebut.
Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah
menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi ﷺ,
sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang
penyelenggaraannya. Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam perkara
ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk
melaksanakannya. Apabila di suatu masyarakat Muslim memandang perlu
menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi ﷺ
tersebut, yang perlu diperhatikan adalah agar jangan sampai melakukan perbuatan
yang dilarang serta harus atas dasar kemaslahatan.
Perbuatan yang dilarang di sini, misalnya
adalah perbuatan-perbutan bid’ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja
Nabi Muhammad ﷺ
secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang
tidak jelas sumber dan dalilnya. Nabi Muhammad ﷺ
sendiri telah menyatakan dalam sebuah hadis:
عَنْ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ
يَقُوْلُ لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا
أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ] رواه البخاري ومسلم[
“Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: Janganlah kamu memberi penghormatan
(memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani
yang telah memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada Isa putra Maryam.
Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun yang dimaksud dengan kemaslahatan di
sini, adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad ﷺ
yang dipandang perlu diselenggarakan tersebut harus mengandung manfaat untuk
kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan taqwa serta mencintai dan
meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad ﷺ.
Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan cara menyelenggarakan pengajian atau
acara lain yang sejenis yang mengandung materi kisah-kisah keteladanan Nabi ﷺ.
Allah ﷻ
telah menegaskan dalam Al-Qur’an, bahwa Rasulullah Muhammad ﷺ
adalah sebaik-baiknya suri teladan bagi umat manusia. Allah ﷻ
berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ
اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ
اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ ٢١
“Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Wallahu a’lam bish-shawab. *amr)
*) Fatwa ini pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 23 Tahun 2009

Tidak ada komentar