Header Ads

Header ADS

Seputar Hukum Hormat Bendera


Oleh: Ustadz H. Hatta Syamsuddin, Lc., M.H.

 

Sebagaimana kita ketahui, perdebatan mengenai hukum hormat bendera beberapa kali pernah mencuat di tengah masyarakat. Sebenarnya, ini adalah permasalahan lama yang senantiasa berulang pembahasannya. Bahkan pada zaman awal kemerdekaan pun sempat mencuat, ketika Soekarno harus bersitegang dengan guru dan sahabatnya sendiri, A. Hassan, yang memfatwakan pengharaman penghormatan kepada bendera. Pertengahan 2011 lalu, perdebatan ini mencuat kembali, dipicu dengan kasus dua sekolah di Karanganyar yang tidak mau melakukan hormat bendera pada setiap upacaranya.[1] Tak kurang Bupati Karanganyar pun segera mengumpulkan unsur Muspida untuk membahas hal tersebut. Bahkan sempat keluar pernyataan makar dari bupati tersebut yang segera mendapat sambutan keras dari beberapa organisasi seperti FPI.[2]

Yang unik dan menarik, di internal MUI pun terdapat dinamika perbedaan pendapat seputar masalah ini.[3] Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kebudayaan, KH Cholil Ridwan, menyatakan dengan tegas sebagai pendapat pribadi bahwa menghormati bendera hukumnya adalah haram. Kiai Cholil mendasarkan pendapatnya pada fatwa ulama Arab Saudi yang tergabung di Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta') yang mengeluarkan fatwa tentang "Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera", tertanggal 26 Desember 2003. Fatwa tersebut menegaskan bahwa menghormati bendera adalah perbuatan bidah dan meniru-niru kebiasaan agama lain.[4]

Namun, Ketua MUI lainnya, KH Amidhan, berpendapat bahwa hormat kepada bendera hukumnya mubah (tidak apa-apa) karena hanya sebatas unsur seremonial. Lebih lanjut beliau mengatakan,

"Kalau menganggap bendera memiliki magis atau power sehingga kita hormat, maka itu haram. Tapi kan selama ini hormat kepada bendera hanya seremonial saja."

Bahkan, dalam kesempatan lainnya, MUI juga menegaskan tidak akan membahas tentang hukum menghormat bendera secara khusus dalam kajian dan fatwa-fatwanya.

Tanpa bermaksud ikut-ikutan meramaikan suasana, izinkan penulis mencoba sedikit membahas tentang hukum menghormat bendera ini, dilihat dari sejarah, teknis perbuatan, dan juga kondisi realitas. Mari membuka ruang pikir dan hati dengan lebih lebar. Ini hanya sebatas sebuah pendapat dan coretan yang tak bisa disimpulkan sebagai fatwa.[5]

 

Pertama: Dilihat dari Sejarah, Apakah Hakikat Bendera dan Penghormatannya

Secara tinjauan historis, bendera pada awalnya adalah panji yang dibawa oleh pasukan saat berperang. Panji tersebut biasanya dibawa oleh pimpinan pasukan dan menjadi simbol bagi pasukan tersebut. Karenanya, panji tersebut selalu dipertahankan secara khusus karena mempunyai nilai simbol tegak dan kemenangan pasukan. Dalam sejarah perjuangan Islam juga digunakan bendera sebagai panji pasukan. Kisah penjagaan atas simbol pasukan ini pun terpampang jelas dalam kisah Perang Mu'tah, ketika salah satu panglima pasukan muslim, Ja'far bin Abu Thalib, berjuang dengan sepenuh keberanian sambil tetap menjaga panji tersebut tegak dalam genggamannya. Bahkan saat satu tangannya terputus karena sabetan pedang, ia menggunakan tangan lainnya untuk memegang erat panji tersebut. Ketika kedua tangannya pun terputus, beliau masih mencoba memeluk panji bendera tersebut agar tetap tegak berdiri. Demikianlah beliau menjaga panji dan bendera Islam hingga menemui kematian yang mulia, syahid fi sabilillah.

Dari sisi inilah perlu kita sadari bahwa penggunaan bendera dan panji sebagai simbol sebuah pasukan atau negara adalah hal yang ada bagi pasukan muslim. Maka penghormatan kepada bendera tidak bisa diartikan sebagai penghormatan kepada secarik kain yang diyakini sakti atau mengandung kemuliaan, namun tak lebih dari penghargaan dan penghormatan kepada negara. Menghormati dan menghargai negara adalah bagian dari nasionalisme dan patriotisme yang, jika kita bahas lebih mendalam, merupakan suatu hal yang juga dianjurkan dalam Islam, tentunya dalam batas-batas yang jelas diatur oleh syariat.

 

Kedua: Dilihat dari Sisi Niatan Menghormat Bendera

Dari sisi perbuatan, sebuah perbuatan bisa dilihat batil atau berdosa dari dua sisi, yaitu lahir dan batin. Karena itu, dalam seremoni penghormatan bendera, perlu juga dilihat niatan apa yang mendasarinya. Hadis tentang urgensi niat menjadi titik tolak dasar kita dalam hal ini. Jika niatan salah, maka penghormatan bendera juga bisa dihukumi haram, secara khusus berlaku pada orang yang berniat salah tadi. Seseorang yang menghormat bendera karena meyakini sepenuhnya bahwa selembar kain itu mempunyai berkah dan karamah, atau mempunyai "linuwih" atau kelebihan tertentu, maka pada saat itu ia telah jatuh pada jurang kemusyrikan.

Hal yang sama juga terjadi jika seseorang menghormat dengan niatan menyembah dan menghamba kepada bendera tersebut. Maka hal ini tidak lebih baik daripada penyembahan terhadap berhala-berhala pada zaman dahulu.

Namun sebaliknya, jika kita tidak meyakini ada keberkahan dan kelebihan tertentu dalam bendera tadi, maka menghormatinya sebatas gerakan dan simbol penghargaan kepada negara bukanlah hal yang masuk kategori syirik. Penghormatan terhadap benda mati dalam sejarah Islam, bahkan dalam peribadatan Islam, juga dikenal, namun sebatas mengikuti sunah Rasulullah SAW. Mari kita mencontoh Umar bin Khaththab yang berujar tegas saat mencium Hajar Aswad di sisi Ka'bah.

Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, dia berkata tatkala mencium Hajar Aswad: "Sesungguhnya aku tahu engkau hanya sekadar batu yang tidak bisa memberi mudarat dan manfaat. Kalau tidak karena kulihat Rasulullah menciummu, tentu aku tidak akan menciummu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka hal yang sama juga harus kita yakini saat menghormat bendera, bahwa bendera adalah secarik kain yang tak mempunyai nilai manfaat atau mudarat, dan kita menghormatinya hanya sebagai sebatas penghargaan terhadap simbol negara. Tidak lebih.

 

Ketiga: Dilihat dari Sisi Gerakan Menghormat Bendera

Sebagian yang mengharamkan hormat bendera mendasarkan pendapatnya pada tasyabbuh dengan penyembahan dan peribadatan. Jika kita telaah lebih rinci, maka secara 'urf atau adat kebiasaan, ternyata gerakan hormat selama ini di masyarakat kita tidak pernah sama sekali diartikan sebagai bentuk penyembahan. Yang ada adalah bentuk penghormatan dan penghargaan. Sangat berbeda antara penyembahan dengan penghormatan dalam batas-batas tertentu. Jika kita melihat lebih jauh bentuk gerakan penyembahan dan peribadatan yang ada di sekitar kita, adakah yang menggunakan gerakan menghormat? Tidak ada, karena gerakan penyembahan yang dikenal masyarakat kita dengan berbagai agamanya adalah mempertemukan kedua telapak tangan, rukuk, bersimpuh, dan bersujud.

Pada akhirnya, polemik semacam ini hendaknya bisa kita dudukkan dengan lebih cermat dan bijak. Bukan hal yang baik jika ada seseorang yang meyakini pendapat tentang haramnya menghormat bendera, lalu langsung kita cela dan tuduh tidak mencintai negara dan bangsa ini. Bahkan, terlampau berlebihan jika kemudian dikaitkan dengan NII dan terorisme. Begitu pula kepada yang pro hormat bendera, hendaknya jangan tertipu dengan gerakan dan simbol semata. Semua harus sama-sama meyakini bahwa bentuk penghormatan dan penghargaan kepada negara ini tidak semata-mata dengan menghormat bendera. Yang tidak setuju maupun yang setuju hormat bendera harus sama-sama berbuat riil dan berkontribusi untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Mungkin ada yang menangis berlinang air mata saat hormat bendera, tetapi itu menjadi tanpa makna jika hartanya tercampuri dengan hasil korupsi uang rakyat. Wallahu a'lam.

 



[1] DetikNews, "Tolak Hormat Bendera, 2 Sekolah di Karanganyar Terancam Ditutup," 7 Juni 2011, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-1654807/tolak-hormat-bendera-2-sekolah-di-karanganyar-terancam-ditutup

[2] OkeZone, “FPI Minta Bupati Karanganyar Cabut Pernyataan”, 9 Juni 2011, diakses dari https://news.okezone.com/read/2011/06/09/339/466115/fpi-minta-bupati-karanganyar-cabut-pernyataan

[3] OkeZone, “MUI Terpecah Soal Hukum Hormat ke Bendera”, 22 Maret 2011, diakses dari https://news.okezone.com/read/2011/03/22/337/437668/mui-terpecah-soal-hukum-hormat-ke-bendera

[4] Ibnu Abbas Kendari, “Hukum Hormat Bendera Menurut Ulama Saudi Arabia”, 16 Agustus 2010, diakses dari https://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2010/08/16/hukum-hormat-bendera-menurut-ulama-saudi-arabia/

[5] Hatta Syamsuddin, “Polemik Seputar Hukum Hormat Bendera”, 9 Juni 2011, diakses dari https://hattasyamsuddin.blogspot.com/2011/06/seputar-hukum-hormat-bendera.html?m=1

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.