Seputar Hukum Hormat Bendera
Oleh: Ustadz H. Hatta Syamsuddin, Lc., M.H.
Sebagaimana kita ketahui, perdebatan mengenai
hukum hormat bendera beberapa kali pernah mencuat di tengah masyarakat.
Sebenarnya, ini adalah permasalahan lama yang senantiasa berulang
pembahasannya. Bahkan pada zaman awal kemerdekaan pun sempat mencuat, ketika
Soekarno harus bersitegang dengan guru dan sahabatnya sendiri, A. Hassan, yang
memfatwakan pengharaman penghormatan kepada bendera. Pertengahan 2011 lalu,
perdebatan ini mencuat kembali, dipicu dengan kasus dua sekolah di Karanganyar
yang tidak mau melakukan hormat bendera pada setiap upacaranya.[1]
Tak kurang Bupati Karanganyar pun segera mengumpulkan unsur Muspida untuk
membahas hal tersebut. Bahkan sempat keluar pernyataan makar dari bupati
tersebut yang segera mendapat sambutan keras dari beberapa organisasi seperti
FPI.[2]
Yang unik dan menarik, di internal MUI pun
terdapat dinamika perbedaan pendapat seputar masalah ini.[3]
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kebudayaan, KH Cholil Ridwan,
menyatakan dengan tegas sebagai pendapat pribadi bahwa menghormati bendera
hukumnya adalah haram. Kiai Cholil mendasarkan pendapatnya pada fatwa ulama
Arab Saudi yang tergabung di Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa
(Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta') yang mengeluarkan
fatwa tentang "Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera",
tertanggal 26 Desember 2003. Fatwa tersebut menegaskan bahwa menghormati
bendera adalah perbuatan bidah dan meniru-niru kebiasaan agama lain.[4]
Namun, Ketua MUI lainnya, KH Amidhan,
berpendapat bahwa hormat kepada bendera hukumnya mubah (tidak apa-apa) karena
hanya sebatas unsur seremonial. Lebih lanjut beliau mengatakan,
"Kalau menganggap bendera memiliki magis
atau power sehingga kita hormat, maka itu haram. Tapi kan selama ini hormat
kepada bendera hanya seremonial saja."
Bahkan, dalam kesempatan lainnya, MUI juga
menegaskan tidak akan membahas tentang hukum menghormat bendera secara khusus
dalam kajian dan fatwa-fatwanya.
Tanpa bermaksud ikut-ikutan meramaikan
suasana, izinkan penulis mencoba sedikit membahas tentang hukum menghormat
bendera ini, dilihat dari sejarah, teknis perbuatan, dan juga kondisi realitas.
Mari membuka ruang pikir dan hati dengan lebih lebar. Ini hanya sebatas sebuah
pendapat dan coretan yang tak bisa disimpulkan sebagai fatwa.[5]
Pertama: Dilihat dari Sejarah, Apakah Hakikat
Bendera dan Penghormatannya
Secara tinjauan historis, bendera pada
awalnya adalah panji yang dibawa oleh pasukan saat berperang. Panji tersebut
biasanya dibawa oleh pimpinan pasukan dan menjadi simbol bagi pasukan tersebut.
Karenanya, panji tersebut selalu dipertahankan secara khusus karena mempunyai
nilai simbol tegak dan kemenangan pasukan. Dalam sejarah perjuangan Islam juga
digunakan bendera sebagai panji pasukan. Kisah penjagaan atas simbol pasukan
ini pun terpampang jelas dalam kisah Perang Mu'tah, ketika salah satu panglima
pasukan muslim, Ja'far bin Abu Thalib, berjuang dengan sepenuh keberanian
sambil tetap menjaga panji tersebut tegak dalam genggamannya. Bahkan saat satu
tangannya terputus karena sabetan pedang, ia menggunakan tangan lainnya untuk
memegang erat panji tersebut. Ketika kedua tangannya pun terputus, beliau masih
mencoba memeluk panji bendera tersebut agar tetap tegak berdiri. Demikianlah
beliau menjaga panji dan bendera Islam hingga menemui kematian yang mulia,
syahid fi sabilillah.
Dari sisi inilah perlu kita sadari bahwa
penggunaan bendera dan panji sebagai simbol sebuah pasukan atau negara adalah
hal yang ada bagi pasukan muslim. Maka penghormatan kepada bendera tidak bisa
diartikan sebagai penghormatan kepada secarik kain yang diyakini sakti atau
mengandung kemuliaan, namun tak lebih dari penghargaan dan penghormatan kepada
negara. Menghormati dan menghargai negara adalah bagian dari nasionalisme dan
patriotisme yang, jika kita bahas lebih mendalam, merupakan suatu hal yang juga
dianjurkan dalam Islam, tentunya dalam batas-batas yang jelas diatur oleh
syariat.
Kedua: Dilihat dari Sisi Niatan Menghormat
Bendera
Dari sisi perbuatan, sebuah perbuatan bisa
dilihat batil atau berdosa dari dua sisi, yaitu lahir dan batin. Karena itu,
dalam seremoni penghormatan bendera, perlu juga dilihat niatan apa yang
mendasarinya. Hadis tentang urgensi niat menjadi titik tolak dasar kita dalam
hal ini. Jika niatan salah, maka penghormatan bendera juga bisa dihukumi haram,
secara khusus berlaku pada orang yang berniat salah tadi. Seseorang yang
menghormat bendera karena meyakini sepenuhnya bahwa selembar kain itu mempunyai
berkah dan karamah, atau mempunyai "linuwih" atau kelebihan tertentu,
maka pada saat itu ia telah jatuh pada jurang kemusyrikan.
Hal yang sama juga terjadi jika seseorang
menghormat dengan niatan menyembah dan menghamba kepada bendera tersebut. Maka
hal ini tidak lebih baik daripada penyembahan terhadap berhala-berhala pada
zaman dahulu.
Namun sebaliknya, jika kita tidak meyakini
ada keberkahan dan kelebihan tertentu dalam bendera tadi, maka menghormatinya
sebatas gerakan dan simbol penghargaan kepada negara bukanlah hal yang masuk
kategori syirik. Penghormatan terhadap benda mati dalam sejarah Islam, bahkan
dalam peribadatan Islam, juga dikenal, namun sebatas mengikuti sunah Rasulullah
SAW. Mari kita mencontoh Umar bin Khaththab yang berujar tegas saat mencium
Hajar Aswad di sisi Ka'bah.
Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu
'anhu, dia berkata tatkala mencium Hajar Aswad: "Sesungguhnya aku tahu
engkau hanya sekadar batu yang tidak bisa memberi mudarat dan manfaat. Kalau
tidak karena kulihat Rasulullah menciummu, tentu aku tidak akan
menciummu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka hal yang sama juga harus kita yakini
saat menghormat bendera, bahwa bendera adalah secarik kain yang tak mempunyai
nilai manfaat atau mudarat, dan kita menghormatinya hanya sebagai sebatas
penghargaan terhadap simbol negara. Tidak lebih.
Ketiga: Dilihat dari Sisi Gerakan Menghormat
Bendera
Sebagian yang mengharamkan hormat bendera
mendasarkan pendapatnya pada tasyabbuh dengan penyembahan dan peribadatan. Jika
kita telaah lebih rinci, maka secara 'urf atau adat kebiasaan, ternyata gerakan
hormat selama ini di masyarakat kita tidak pernah sama sekali diartikan sebagai
bentuk penyembahan. Yang ada adalah bentuk penghormatan dan penghargaan. Sangat
berbeda antara penyembahan dengan penghormatan dalam batas-batas tertentu. Jika
kita melihat lebih jauh bentuk gerakan penyembahan dan peribadatan yang ada di
sekitar kita, adakah yang menggunakan gerakan menghormat? Tidak ada, karena
gerakan penyembahan yang dikenal masyarakat kita dengan berbagai agamanya
adalah mempertemukan kedua telapak tangan, rukuk, bersimpuh, dan bersujud.
Pada akhirnya, polemik semacam ini hendaknya
bisa kita dudukkan dengan lebih cermat dan bijak. Bukan hal yang baik jika ada
seseorang yang meyakini pendapat tentang haramnya menghormat bendera, lalu
langsung kita cela dan tuduh tidak mencintai negara dan bangsa ini. Bahkan,
terlampau berlebihan jika kemudian dikaitkan dengan NII dan terorisme. Begitu
pula kepada yang pro hormat bendera, hendaknya jangan tertipu dengan gerakan
dan simbol semata. Semua harus sama-sama meyakini bahwa bentuk penghormatan dan
penghargaan kepada negara ini tidak semata-mata dengan menghormat bendera. Yang
tidak setuju maupun yang setuju hormat bendera harus sama-sama berbuat riil dan
berkontribusi untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Mungkin ada yang
menangis berlinang air mata saat hormat bendera, tetapi itu menjadi tanpa makna
jika hartanya tercampuri dengan hasil korupsi uang rakyat. Wallahu a'lam.
[1] DetikNews,
"Tolak Hormat Bendera, 2 Sekolah di Karanganyar Terancam Ditutup,"
7 Juni 2011, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-1654807/tolak-hormat-bendera-2-sekolah-di-karanganyar-terancam-ditutup
[2]
OkeZone, “FPI Minta Bupati Karanganyar Cabut Pernyataan”, 9 Juni 2011, diakses
dari https://news.okezone.com/read/2011/06/09/339/466115/fpi-minta-bupati-karanganyar-cabut-pernyataan
[3] OkeZone,
“MUI Terpecah Soal Hukum Hormat ke Bendera”, 22 Maret 2011, diakses dari
https://news.okezone.com/read/2011/03/22/337/437668/mui-terpecah-soal-hukum-hormat-ke-bendera
[4] Ibnu
Abbas Kendari, “Hukum Hormat Bendera Menurut Ulama Saudi Arabia”, 16
Agustus 2010, diakses dari https://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2010/08/16/hukum-hormat-bendera-menurut-ulama-saudi-arabia/
[5] Hatta Syamsuddin, “Polemik Seputar Hukum Hormat Bendera”, 9 Juni 2011, diakses dari https://hattasyamsuddin.blogspot.com/2011/06/seputar-hukum-hormat-bendera.html?m=1

Tidak ada komentar