Header Ads

Header ADS

Konsep Imamah dalam Shalat Berjama’ah


H. Sholahuddin Sirizar, Lc, M.A

Wakil Ketua PDM Sukoharjo, Direktur Pondok Pesantren Modern Imam Syuhodo

 

Muqaddimah

Shalat secara bahasa berarti doa atau doa yang baik. Seperti yang difirmankan oleh Allah :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.(Q.S. At-Taubah [9]: 103)

 

Sedang menurut Istilah,

الصَّلاَةُ هِىَ: (أَقْوَالٌ وَأَفْعَالٌ مَخْصُوْصَةٌ، مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ، مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ).

Shalat adalah: “Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang khusus, yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam”.

 

Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting, sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim:

بُنِيَ اْلإِسْـلاَمُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.

"Islam dibangun atas lima (perkara): kesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan."

 

Bahkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh  Imam Ath-Thabrani, yang dishahihkan oleh Imam Al-Albani, Rasulullah bersabda:

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ الصَّلاَةُ فَإِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ .

Yang pertama kali dihisab dari seorang hamba di hari qiyamah nanti adalah shalatnya, maka apabila telah benar shalatnya, benarlah semua amal perbuatannya, dan apabila rusak shalatnya, rusaklah semua amal perbuatannya.

 

Hukum shalat berjamaah

Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu itu hukumnya wajib atau fardhu ‘ain. Namun mereka berbeda pendapat mengenai hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki muslim.

Yang pertama, berpendapat bahwa hukumnya wajib, kalau tidak ada udzur syar’i. Yang berpendapat seperti ini adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Al-Qayyim dan juga pendapat madzhab Zhahiriyah dan dirajihkan oleh Ibnu Hazm.

Dalil yang mereka gunakan adalah:

Sabda Rasulullah :

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ

Siapa yang mendengar adzan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada (sah) shalat baginya kecuali ada udzur. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani)

 

Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari, bahwa Rasulullah bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

Demi Dzat yang jiwaku ada ditangan-Nya. Sungguh aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul, kemudian aku memerintahkan untuk shalat dan diadzani. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat, lalu aku pergi melihat orang-orang dan membakar rumah-rumah mereka (yang tidak ke masjid).

 

Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim:

أَتَى النَّبِيَّ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِيْ قَائِدٌ يَقُودُنِيْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

Seorang lelaki buta menjumpai Nabi dan berkata: "Wahai Rasulullah sungguh aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku berjalan ke masjid. Lalu ia memohon kepada Rasulullah agar diberikan keringanan sehingga boleh shalat di rumahnya. Lalu beliau membolehkannya. Ketika orang tersebut berpaling pergi, beliau memanggilnya dan bertanya: "Apakah kamu mendengar adzan shalat?" Ia menjawab: "Ya". Beliau pun menyatakan: "Maka datangilah!"

 

Pendapat Kedua, Hukumnya Sunnah Muakkadah. Ini adalah pendapat Ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah dan sebagian Ulama Syafi’yyah.

Dalil yang mereka gunakan adalah:

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu bahwa dia telah mendengar Nabi bersabda

 صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تُفَضَّلُ صَلَاةَ الْفَرْدِ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua puluh lima derajat.

 

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Nafi’ dari Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah besabda,

«صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً».

Shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat”.

 

Pendapat ketiga, Hukumnya Fardhu Kifayah. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama Syafi’iyyah. Mereka menggunakan metode al-jam’u bainal adillah, mengkompromikan beberapa hadits yang dhahirnya saling bertentangan tersebut di atas. Karena ibadah shalat adalah termasuk Syiar Islam yang selalu dikerjakan oleh Rasulullah . Sehingga kalau semua ummat Islam meninggalkannya, berdosalah mereka.

 

Syarat-Syarat menjadi Imam shalat

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang imam dalam shalat berjamaah. Syarat-syarat tersebut adalah:


1.  Islam

Maka tidak sah shalat berjamaah yang imamnya orang kafir. Hal itu berdasarkan hadits berikut ini:

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah bersabda,

 «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ».

Aku diperintah oleh Allah untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang haq untuk disembah kecuali Allah , dan Muhammad adalah utusan Allah, dan mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat, apabila mereka telah melaksanakan semuanya, terjagalah dariku darah dan harta mereka kecuali dengan cara yang benar, dan hisabnya atas Allah .

 

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah ketika mengutus Muadz radhiallahu ‘anhu ke Yaman beliau bersabda,

«إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا عَرَفُوا اللَّهَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ فَإِذَا فَعَلُوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ .... ».

Sesungguhnya kamu akan menghadapi kaum Ahlu Kitab, maka yang pertama kamu seru kepadanya adalah beribadah kepada Allah Azza wa Jalla, maka kalau mereka sudah mengenal Allah beritahulah mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari-semalam, apabila mereka telah melaksanakannya maka beritahulah mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka mengeluarkan zakat yang di ambil dari yang kaya di antara mereka dan diberikan kepada yang miskin di antara mereka…”

 

2.  Baligh

Menurut para Ulama, shalat berjamaah tidak sah apabila diimami oleh anak kecil dan mumayyiz yang belum menginjak usia dewasa. Menurut Ulama Hanafiyyah: Itu berlaku untuk shalat wajib dan sunnah.

Sedang menurut Ulama Malikiyyah dan Hanabilah: Tidak sah untuk shalat wajib, tapi sah untuk shalat sunnah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, Ibn Abi Syaibah dan Abdurrazzaq (dalam mushannaf mereka) dari Ibn Abbas berkata:

لاَ يَؤُمُّ الْغُلاَمُ حَتَّى يَحْتَلِمَ.

Seorang anak tidak bisa mengimami shalat sehingga dia bermimpi (menginjak dewasa).

 

Namun yang tepat hadits tersebut mauquf, itu bukanlah hadits dari sabda Rasulullah , melainkan atsar atau perkataan (fatwa) dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma.

Sedang menurut Ulama Syafi’iyyah: Anak yang sudah mumayyiz sah untuk mengimami shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah. Dasar mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Na’im Al-Ashbahani dalam kitabnya “Ma’rifatush Shahabat” dari Shahabat Amr bin Salamah radhiallahu ‘anhu dia berkata:

«أَمَّمْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا غُلاَمٌ ابْنُ سَبْعِ سِنِيْنَ أَوْ سِتِّ سِنِيْنَ»

Aku pernah mengimami di zaman Rasulullah , sedang aku pada waktu itu masih remaja berumur tujuh atau enam tahun.

 

Namun jumhur Ulama berpendapat bahwa hadits tersebut dhaif, dan memang tidak terdapat di dalam kitab-kitab hadits yang muktabar. Bahkan mereka berpendapat, kalaulah hadits tersebut tidak dhaif, kemungkinan besar Rasulullah tidak mengetahui kasus itu, karena Amr bin Salamah ketika mengimami kaumnya, mereka berada di Shahra’ yang jauh dari kota Madinah.

 

3.  Berakal

Maka tidak sah shalat yang diimami oleh seorang yang majnun/gila, karena shalatnya sendiripun tidak sah. Kalau seseorang kadang-kadang gila dan kadang-kadang kesadarannya muncul, maka ketika kesadarannya muncul (ketika tidak gila), maka shalat di belakangnya sah.

Kemudian para ulama berfatwa bahwa shalat berjamaah di belakang imam yang idiot atau yang dalam keadaan mabuk juga tidak sah, disamakan dengan yang tidak berakal sempurna (gila).

 

4.  Laki-laki

Syarat itu berlaku apabila jamaah shalat itu terdiri atas jamaah laki-laki dan perempuan, namun apabila jamaah shalat tersebut hanya terdiri atas para perempuan, salah satu dari mereka sah menjadi imam. Itu adalah pendapat Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Menurut Ulama Malikiyyah, Syarat laki-laki itu berlaku secara muthlaq, jadi tidak sah shalat yang diimami oleh perempuan, meskipun semua jamaahnya adalah perempuan.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyyah, makruh tahrim seorang perempuan mengimami shalat, termasuk shalat tarawih.

Dalam hal ini ada beberapa dalil yang bisa dijadikan rujukan:

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Umm Waraqah, yang oleh Imam Al-Albani disebut derajatnya: Hasan

عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَزُورُهَا فِى بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا. قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا.

Dari Umm Waraqah binti Abdillah bin Al-Harits, bahwa Rasulullah pernah mengunjunginya di rumahnya, dan mencarikan untuknya seorang muadzin untuk mengadzaninya dan beliau memerintahkannya (Umm Waraqah) untuk mengimami anggota keluarganya. Abdurrahman berkata: Dan saya melihat bahwa muadzinnya adalah seorang laki-laki yang sudah tua.

 

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah dari Umm Waraqah, yang disebut Imam Al-Albani derajatnya: Hasan. Dari Umm Waraqah bahwa Nabi Allah pernah bersabda:

انْطَلِقُوا بِنَا نَزُورَ الشَّهِيدَةَ وَأُذِنَ لَهَا أَنْ تُؤَذِّنَ لَهَا وَأَنْ تُؤِمَّ أَهْلَ دَارِهَا فِي الْفَرِيضَةِ....

Pergilah bersama kami untuk mengunjungi Asy-Syahidah dan mengizinkannya untuk adzan baginya dan agar dia mengimami anggota keluarganya dalam shalat fardlu/wajib…

  

Hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari Umm Waraqah:

عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ: أَنَّهُ : أُذِنَ لَهَا أَنْ تُؤِمَّ نِسَاءَ دَارِهَا.

Dari Umm Waraqah bahwasannya Rasulullah mengizinkannya untuk mengimami para perempuan anggota keluarganya.

 

5.  Suci dari hadats dan khabats

Maka tidak sah shalat berjamaah yang imamnya dalam keadaan berhadats baik hadats besar maupun kecil, demikian pula kalau imamnya terkena najis baik pada pakaiannya maupun badannya.


6.  Keadaanya tidak menjadi makmum.

Maka kalau seseorang sedang bermakmum kepada seorang imam, tidak boleh orang yang lain menjadikan makmum itu imam shalatnya dalam waktu yang bersamaan.

 

7Selamat/terbebas dari udzur seperti As-Salas (tidak bisa menahan kencing/beser), atau tidak bisa menahan kentut.

Yang demikian tersebut adalah menurut para Ulama Hanafiyyah dan Hanabilah. Jadi seseorang yang memiliki udzur seperti as-salas tersebut tidak sah menjadi imam, kecuali kalau para makmumnya juga memiliki udzur yang sama.

Adapun menurut para Ulama Malikiyyah dan Syafi’iyyah, shalatnya orang yang sehat di belakang yang udzur seperti as-salas tersebut sah, namun makruh hukumnya. Alasannya karena shalatnya sendiri sah dengan udzur itu, maka ketika mengimami orang lain juga sah.

Menurut penulis, pendapat yang pertama lebih berhati-hati, namun pendapat yang kedua lebih kuat alasannya, karena memang tidak ada dalil yang melarang bermakmum dibelakang orang yang mempunyai udzur seperti itu.

 

8.  Adil

Para ulama berbeda pendapat mengenai persyaratan adil tersebut. Menurut Ulama Hanabilah, seorang imam haruslah memiliki sifat adil. Adil yang mereka maksud di sini adalah kebalikan dari fasiq. Jadi, adil menurut mereka adalah orang yang taat kepada Allah , bukan yang suka berbuat dosa besar seperti mencuri, berzina, minum-minuman keras, dan sebagainya. Bahkan menurut mereka, jika ada beberapa orang yang sama-sama fasiq, mereka semua tidak sah untuk mengimami sesamanya.

Ulama Malikiyyah juga berpendapat bahwa seorang imam harus memiliki sifat adil dan bukan seorang yang fasiq. Namun, yang dimaksud fasiq di sini menurut mereka adalah kefasiqan yang berkaitan langsung dengan ibadah shalat tersebut, seperti orang yang suka meninggalkan rukun-rukun atau syarat-syarat shalat. Contohnya: tidak berwudlu sebelum shalat, tidak mau membaca Al-Fatihah, tidak tuma’ninah, dan lain sebagainya. Akan tetapi, apabila kefasiqan itu tidak berkaitan langsung dengan shalat, seperti berbuat zina, mencuri, dan sebagainya, maka shalat jamaah tersebut sah, namun makruh, tidak sampai batal shalatnya.

Namun, Ulama Dhahiriyah berpendapat bahwa adil tidak merupakan persyaratan untuk menjadi imam. Artinya, seorang yang fasiq sah untuk menjadi imam. Mereka mengambil keumuman dari hadits yang berbicara tentang orang yang paling utama untuk menjadi imam, dan tidak ada ketegasan dalam hadits tersebut yang melarang orang yang fasiq untuk menjadi imam.

Menurut Jumhur ulama, pendapat yang terakhir ini dhaif, karena mengambil keumuman dalil dengan cara demikian tidak sesuai dengan kaidah umum agama

 

Yang Lebih Utama Menjadi Imam

Di dalam buku Tanya Jawab Agama jilid tiga, yang dikelola oleh Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, ketika menjawab pertanyaan tentang kriteria imam shalat di zaman Nabi Muhammad , disebutkan bahwa berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim, kriteria imam tersebut adalah:

1.  Yang paling baik bacaan dan pengetahuannya tentang Al-Qur’an.

2.  Kalau bacaan dan pengetahuannya tentang Al-Qur’an sama, maka ditentukan yang paling banyak pengetahuannya terhadap As-Sunnah.

3.  Kalau pengetahuannya terhadap As-Sunnah sama, maka ditunjuklah yang dahulu hijrahnya. Barangkali untuk sekarang yang lebih banyak atau dahulu perjuangannya.

4.  Kalau hijrahnya bersamaan, maka dipilihlah imam yang usianya lebih tua.

 

Adapun hadits -hadits tersebut adalah:

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Dari Abi Mas’ud Al-Anshari berkata, Rasulullah bersabda,

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلَا تَؤُمَّنَّ رَجُلًا فِي سُلْطَانِهِ وَلَا تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ

“Yang (paling utama/pantas) mengimami suatu kaum adalah yang paling Aqra’ dalam kitab Allah, kalau mereka dalam hal qiraahnya sama, maka yang paling mengetahui tentang As-Sunnah, lalu yang lebih dahulu hijrohnya, kalau mereka dalam hijrohnya sama, maka yang lebih tua umurnya, dan hendaknya seseorang tidak mengimami orang lain dalam (di wilayah) kekuasaannya, dan hendaklah tidak duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya (tempat khusus untuk tuan rumah), sehingga dia mengizinkanmu.”

 

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Dari Abu Mas’ud Al-Anshari berkata, Rasulullah bersabda,

«يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا – وفى روايةٍ: اَكْبَرُهُمْ سِنًّا - وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ».

Yang (paling utama pantas) mengimami suatu kaum adalah yang paling Aqra’ dalam kitab Allah, kalau mereka dalam hal qiraahnya sama, maka yang paling mengetahui tentang As-Sunnah, kalau mereka dalam As-Sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah, kalau mereka dalam hijrohnya sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam –di dalam riwayat yang lain: lebih  tua umurnya, dan hendaknya seseorang tidak mengimami orang lain dalam (di wilayah) kekuasaannya, dan hendaklah tidak duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya (tempat khusus untuk tuan rumah), terkecuali dengan izinnya.

 

Kalau kita cermati lebih jauh, hadits semacam itu, meskipun lafadznya berbeda-beda, diriwayatkan oleh beberapa perawi hadits lain seperti Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibn Majah, Ibn Abi Syaibah, Abdurrazzaq, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibn Hibban, Ibn Khuzaimah, dan lainnya. Namun, semua riwayat tersebut bermuara pada seorang shahabat yang bernama Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari Al-Badri.

Kemudian, para ulama berbeda pendapat dalam memahami makna “Al-Aqra’” dalam hadits tersebut.

Para Ulama Hanafiyah dan Hanabilah mengambil dhahir lafadz, yaitu yang paling utama untuk menjadi imam adalah yang paling baik bacaannya. Karena di zaman Rasulullah , para shahabat ketika belajar membaca Al-Qur’an kepada Rasulullah , mereka juga secara otomatis belajar mengenai hukum yang terkandung di dalamnya. Selain itu, ulama Hanabilah juga beralasan bahwa membaca Al-Qur’an merupakan salah satu rukun dalam ibadah shalat, seperti berdiri dalam shalat; maka yang bisa berdiri lebih utama untuk mengimami shalat daripada yang duduk.

Sedang menurut Ulama Syafi’iyyah, yang paling utama untuk menjadi imam adalah “Al-Afqah”, bukan “Al-Aqra’”. Maksudnya, yang lebih utama untuk menjadi imam adalah yang paling mengetahui hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an, bukan yang lebih baik bacaannya. Alasan yang mereka kemukakan adalah bahwa kebutuhan memahami fiqh/hukum lebih besar dibandingkan kebutuhan terhadap bacaan. Contohnya, jika terjadi kasus atau peristiwa yang berkaitan dengan hukum dalam permasalahan shalat yang sedang dilaksanakan, seorang imam dituntut untuk segera menyelesaikannya.

Selain itu, mereka juga beralasan bahwa di zaman Rasulullah dan para shahabat, secara otomatis yang paling baik bacaannya adalah juga yang lebih memahami hukumnya. Berbeda dengan keadaan saat ini, yang lebih baik bacaannya belum tentu lebih baik pemahamannya tentang hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Bahkan saat ini, banyak orang yang hanya belajar membaca dan menghafal Al-Qur’an, namun tidak mendalami ilmu atau hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.

 

Penutup

Demikianlah risaalah sederhana ini kami susun. Tentunya di sana-sini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kami berharap kepada semua yang membacanya untuk ikut membantu kami dalam mengkaji permasalahan di atas secara lebih komprehensif.

Perlu diketahui bersama bahwa risalah ini hanya merupakan pemikiran pribadi kami, dan bukan merupakan hasil ijtihad jama’i atau ijtihad resmi dari Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Tentunya, jika kita ingin mendapatkan jawaban yang formal dari Muhammadiyah tentang permasalahan-permasalahan di atas, perlu melalui kajian resmi di Musyawarah Wilayah (Musywil) atau Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.