Konsep Imamah dalam Shalat Berjama’ah
H. Sholahuddin
Sirizar, Lc,
M.A
Wakil Ketua PDM Sukoharjo, Direktur Pondok
Pesantren Modern Imam Syuhodo
Muqaddimah
Shalat
secara bahasa berarti doa atau doa yang baik. Seperti yang difirmankan oleh Allah ﷻ:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Q.S. At-Taubah [9]: 103)
Sedang menurut Istilah,
الصَّلاَةُ هِىَ: (أَقْوَالٌ وَأَفْعَالٌ مَخْصُوْصَةٌ،
مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ، مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ).
Shalat adalah: “Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang khusus, yang
dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam”.
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat
penting, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ yang
diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim:
بُنِيَ اْلإِسْـلاَمُ
عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ،
وَصَوْمِ رَمَضَانَ.
"Islam
dibangun
atas lima (perkara): kesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain
Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji
ke baitullah,
dan puasa Ramadhan."
Bahkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani, yang dishahihkan oleh Imam
Al-Albani, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ
القِيَامَةِ الصَّلاَةُ فَإِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ وَإِنْ فَسَدَتْ
فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ .
“Yang
pertama kali
dihisab dari seorang hamba di hari qiyamah nanti adalah shalatnya, maka apabila telah
benar shalatnya,
benarlah semua amal perbuatannya, dan apabila rusak shalatnya, rusaklah semua amal
perbuatannya.”
Hukum shalat
berjamaah
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an
dan Al-Hadits, para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu itu hukumnya
wajib atau fardhu ‘ain. Namun mereka berbeda pendapat mengenai hukum shalat berjamaah di masjid bagi
laki-laki muslim.
Yang pertama, berpendapat bahwa hukumnya wajib, kalau tidak ada udzur
syar’i. Yang berpendapat seperti ini adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu
Al-Qayyim dan juga pendapat madzhab Zhahiriyah dan dirajihkan oleh Ibnu Hazm.
Dalil yang mereka gunakan adalah:
Sabda Rasulullah ﷺ:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ
صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ
“Siapa yang mendengar adzan lalu tidak
mendatanginya, maka tidak ada (sah) shalat baginya kecuali ada udzur.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits
ini dinilai shahih
oleh Syaikh al-Albani)
Hadits Abu Hurairah radhiallahu
‘anhu yang
diriwayatkan dalam Shahih
Al-Bukhari,
bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ
أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ
آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ
عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
“Demi
Dzat yang jiwaku ada ditangan-Nya. Sungguh aku ingin memerintahkan untuk
mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul, kemudian aku memerintahkan untuk shalat dan diadzani. Kemudian aku
perintahkan seseorang untuk mengimami shalat, lalu aku pergi melihat orang-orang
dan membakar rumah-rumah mereka (yang tidak ke masjid).”
Hadits Abu Hurairah radhiallahu
‘anhu yang
diriwayatkan dalam Shahih
Muslim:
أَتَى النَّبِيَّ ﷺ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِيْ قَائِدٌ يَقُودُنِيْ إِلَى الْمَسْجِدِ
فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ
أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى
دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ
فَأَجِبْ
Seorang lelaki
buta menjumpai Nabi ﷺ
dan
berkata: "Wahai Rasulullah sungguh aku tidak memiliki seorang
penuntun yang menuntunku berjalan ke masjid. Lalu ia memohon kepada Rasulullah ﷺ agar diberikan keringanan sehingga
boleh shalat di rumahnya. Lalu beliau ﷺ membolehkannya. Ketika orang
tersebut berpaling pergi, beliau memanggilnya dan bertanya: "Apakah kamu
mendengar adzan shalat?" Ia menjawab: "Ya".
Beliau pun menyatakan: "Maka datangilah!"
Pendapat Kedua, Hukumnya Sunnah Muakkadah. Ini
adalah pendapat Ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah dan sebagian Ulama Syafi’yyah.
Dalil yang mereka
gunakan adalah:
Hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari,
dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu bahwa dia telah mendengar Nabi ﷺ bersabda
صَلَاةُ
الْجَمَاعَةِ تُفَضَّلُ صَلَاةَ الْفَرْدِ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat
berjamaah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua
puluh lima derajat”.
Hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Nafi’ dari Ibn Umar radhiallahu
‘anhuma bahwa Rasulullah ﷺ besabda,
«صَلاَةُ
الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً».
“Shalat
berjamaah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua
puluh tujuh derajat”.
Pendapat ketiga, Hukumnya Fardhu Kifayah. Ini adalah
pendapat mayoritas Ulama Syafi’iyyah. Mereka menggunakan metode al-jam’u bainal adillah, mengkompromikan
beberapa hadits yang dhahirnya saling bertentangan tersebut di atas. Karena
ibadah shalat adalah termasuk Syiar Islam yang
selalu dikerjakan oleh Rasulullah ﷺ.
Sehingga kalau semua ummat Islam meninggalkannya, berdosalah mereka.
Syarat-Syarat menjadi Imam shalat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang imam
dalam shalat
berjamaah. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Islam
Maka tidak sah shalat
berjamaah yang imamnya orang kafir. Hal itu berdasarkan hadits berikut ini:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Umar radhiallahu
‘anhuma berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
«أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى
يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا عَصَمُوا مِنِّى
دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ».
“Aku
diperintah oleh Allah
untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang haq
untuk disembah kecuali Allah ﷻ, dan Muhammad ﷺ
adalah utusan Allah,
dan mendirikan shalat
dan mengeluarkan zakat, apabila mereka telah melaksanakan semuanya, terjagalah
dariku darah dan harta mereka kecuali dengan cara yang benar, dan hisabnya atas
Allah
ﷻ.
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah ﷺ ketika
mengutus Muadz radhiallahu ‘anhu ke Yaman beliau bersabda,
«إِنَّكَ
تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ
إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا عَرَفُوا اللَّهَ
فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ
وَلَيْلَتِهِمْ فَإِذَا فَعَلُوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ
عَلَيْهِمْ زَكَاةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ .... ».
“Sesungguhnya kamu akan menghadapi kaum Ahlu Kitab, maka yang pertama
kamu seru kepadanya adalah beribadah kepada Allah Azza wa Jalla, maka kalau
mereka sudah mengenal Allah beritahulah mereka bahwa Allah mewajibkan atas
mereka shalat lima waktu dalam sehari-semalam, apabila mereka telah
melaksanakannya maka beritahulah mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka
mengeluarkan zakat yang di ambil dari yang kaya di antara mereka dan diberikan
kepada yang miskin di antara mereka…”
2. Baligh
Menurut para Ulama, shalat berjamaah tidak sah
apabila diimami oleh anak kecil dan mumayyiz yang belum menginjak usia dewasa.
Menurut Ulama Hanafiyyah: Itu berlaku untuk shalat wajib dan sunnah.
Sedang menurut Ulama Malikiyyah dan Hanabilah: Tidak sah
untuk shalat
wajib, tapi sah untuk shalat
sunnah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi,
Ibn Abi Syaibah dan Abdurrazzaq
(dalam mushannaf mereka) dari Ibn Abbas berkata:
لاَ
يَؤُمُّ الْغُلاَمُ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
“Seorang
anak tidak bisa mengimami shalat
sehingga dia bermimpi (menginjak dewasa).”
Namun yang tepat hadits tersebut mauquf, itu bukanlah
hadits dari sabda Rasulullah ﷺ, melainkan atsar
atau perkataan (fatwa) dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma.
Sedang menurut Ulama Syafi’iyyah: Anak yang sudah
mumayyiz sah untuk mengimami shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah. Dasar mereka
adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Na’im Al-Ashbahani dalam kitabnya
“Ma’rifatush Shahabat” dari Shahabat Amr bin Salamah radhiallahu
‘anhu dia berkata:
«أَمَّمْتُ
عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا غُلاَمٌ ابْنُ
سَبْعِ سِنِيْنَ أَوْ سِتِّ سِنِيْنَ»
“Aku pernah
mengimami di zaman Rasulullah ﷺ,
sedang aku pada waktu itu masih remaja berumur tujuh atau enam tahun.”
Namun jumhur Ulama berpendapat bahwa hadits tersebut dhaif, dan memang tidak terdapat
di dalam kitab-kitab hadits yang muktabar. Bahkan mereka berpendapat, kalaulah
hadits tersebut tidak dhaif,
kemungkinan besar Rasulullah ﷺ tidak mengetahui kasus
itu, karena Amr bin Salamah ketika mengimami kaumnya, mereka berada di Shahra’ yang jauh dari kota Madinah.
3. Berakal
Maka tidak sah shalat
yang diimami oleh seorang yang majnun/gila, karena shalatnya sendiripun tidak sah. Kalau
seseorang kadang-kadang gila dan kadang-kadang kesadarannya muncul, maka ketika
kesadarannya muncul (ketika tidak gila), maka shalat di belakangnya sah.
Kemudian para ulama berfatwa bahwa shalat berjamaah di
belakang imam yang idiot atau yang dalam keadaan mabuk juga tidak sah,
disamakan dengan yang tidak berakal sempurna (gila).
4. Laki-laki
Syarat itu berlaku
apabila jamaah shalat
itu terdiri atas jamaah laki-laki dan perempuan, namun apabila jamaah shalat tersebut hanya terdiri
atas para perempuan, salah satu dari mereka sah menjadi imam. Itu adalah
pendapat Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Menurut Ulama Malikiyyah, Syarat laki-laki itu berlaku
secara muthlaq, jadi tidak sah shalat yang diimami oleh perempuan, meskipun
semua jamaahnya adalah perempuan.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyyah, makruh tahrim seorang perempuan
mengimami shalat,
termasuk shalat
tarawih.
Dalam hal ini ada beberapa dalil yang bisa dijadikan
rujukan:
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Umm Waraqah, yang oleh Imam Al-Albani disebut derajatnya: Hasan
عَنْ
أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَزُورُهَا فِى بَيْتِهَا
وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ
دَارِهَا. قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا
كَبِيرًا.
Dari Umm Waraqah binti Abdillah bin Al-Harits, bahwa Rasulullah ﷺ
pernah mengunjunginya di rumahnya, dan mencarikan untuknya seorang muadzin
untuk mengadzaninya dan beliau memerintahkannya (Umm Waraqah) untuk mengimami anggota keluarganya.
Abdurrahman berkata: Dan saya melihat bahwa muadzinnya adalah seorang laki-laki
yang sudah tua.
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah dari Umm Waraqah, yang disebut Imam Al-Albani derajatnya: Hasan. Dari Umm Waraqah bahwa Nabi Allah ﷺ pernah bersabda:
انْطَلِقُوا
بِنَا نَزُورَ الشَّهِيدَةَ وَأُذِنَ لَهَا أَنْ تُؤَذِّنَ لَهَا وَأَنْ تُؤِمَّ
أَهْلَ دَارِهَا فِي الْفَرِيضَةِ....
“Pergilah
bersama kami untuk mengunjungi Asy-Syahidah dan mengizinkannya untuk adzan
baginya dan agar dia mengimami anggota keluarganya dalam shalat fardlu/wajib…”
Hadits yang diriwayatkan oleh
Ad-Daruquthni dari Umm Waraqah:
عَنْ
أُمِّ وَرَقَةَ: أَنَّهُ ﷺ: أُذِنَ لَهَا أَنْ
تُؤِمَّ نِسَاءَ دَارِهَا.
Dari Umm Waraqah bahwasannya Rasulullah ﷺ mengizinkannya untuk mengimami para perempuan
anggota keluarganya.
5. Suci dari hadats dan khabats
Maka tidak sah shalat
berjamaah yang imamnya dalam keadaan berhadats baik hadats besar maupun kecil,
demikian pula kalau imamnya terkena najis baik pada pakaiannya maupun badannya.
6. Keadaanya tidak menjadi makmum.
Maka kalau seseorang sedang bermakmum kepada seorang imam,
tidak boleh orang yang lain menjadikan makmum itu imam shalatnya dalam waktu yang bersamaan.
7. Selamat/terbebas dari udzur seperti As-Salas
(tidak bisa menahan kencing/beser), atau tidak bisa menahan kentut.
Yang demikian tersebut adalah menurut para Ulama Hanafiyyah
dan Hanabilah. Jadi seseorang yang memiliki udzur seperti as-salas tersebut
tidak sah menjadi imam, kecuali kalau para makmumnya juga memiliki udzur yang
sama.
Adapun menurut para Ulama Malikiyyah dan Syafi’iyyah, shalatnya orang yang sehat di
belakang yang udzur seperti as-salas tersebut sah, namun makruh hukumnya.
Alasannya karena shalatnya
sendiri sah dengan udzur itu, maka ketika mengimami orang lain juga sah.
Menurut penulis, pendapat yang pertama lebih
berhati-hati, namun pendapat yang kedua lebih kuat alasannya, karena memang
tidak ada dalil yang melarang bermakmum dibelakang orang yang mempunyai udzur
seperti itu.
8. Adil
Para ulama berbeda pendapat mengenai persyaratan adil
tersebut. Menurut Ulama Hanabilah, seorang imam haruslah memiliki sifat adil.
Adil yang mereka maksud di sini adalah kebalikan dari fasiq. Jadi, adil menurut
mereka adalah orang yang taat kepada Allah ﷻ, bukan yang
suka berbuat dosa besar seperti mencuri, berzina, minum-minuman keras, dan
sebagainya. Bahkan menurut mereka, jika ada beberapa orang yang sama-sama fasiq,
mereka semua tidak sah untuk mengimami sesamanya.
Ulama
Malikiyyah juga berpendapat bahwa seorang imam harus memiliki sifat adil dan
bukan seorang yang fasiq. Namun, yang dimaksud fasiq di sini menurut mereka
adalah kefasiqan yang berkaitan langsung dengan ibadah shalat tersebut, seperti
orang yang suka meninggalkan rukun-rukun atau syarat-syarat shalat. Contohnya:
tidak berwudlu sebelum shalat, tidak mau membaca Al-Fatihah, tidak tuma’ninah,
dan lain sebagainya. Akan tetapi, apabila kefasiqan itu tidak berkaitan
langsung dengan shalat, seperti berbuat zina, mencuri, dan sebagainya, maka
shalat jamaah tersebut sah, namun makruh, tidak sampai batal shalatnya.
Namun, Ulama
Dhahiriyah berpendapat bahwa adil tidak merupakan persyaratan untuk menjadi
imam. Artinya, seorang yang fasiq sah untuk menjadi imam. Mereka mengambil
keumuman dari hadits yang berbicara tentang orang yang paling utama untuk
menjadi imam, dan tidak ada ketegasan dalam hadits tersebut yang melarang orang
yang fasiq untuk menjadi imam.
Menurut Jumhur
ulama, pendapat yang terakhir ini dhaif, karena mengambil keumuman dalil dengan
cara demikian tidak sesuai dengan kaidah umum agama
Yang Lebih Utama Menjadi Imam
Di dalam buku Tanya Jawab Agama jilid tiga,
yang dikelola oleh Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
ketika menjawab pertanyaan tentang kriteria imam shalat di zaman Nabi Muhammad ﷺ, disebutkan
bahwa berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim,
kriteria imam tersebut adalah:
1. Yang paling baik bacaan dan pengetahuannya
tentang Al-Qur’an.
2. Kalau bacaan dan pengetahuannya tentang
Al-Qur’an sama, maka ditentukan yang paling banyak pengetahuannya terhadap
As-Sunnah.
3. Kalau pengetahuannya terhadap As-Sunnah sama,
maka ditunjuklah yang dahulu hijrahnya. Barangkali untuk sekarang yang lebih
banyak atau dahulu perjuangannya.
4. Kalau hijrahnya bersamaan, maka dipilihlah imam
yang usianya lebih tua.
Adapun hadits -hadits tersebut adalah:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Dari Abi Mas’ud Al-Anshari berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
يَؤُمُّ
الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ
سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي
الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلَا تَؤُمَّنَّ رَجُلًا فِي
سُلْطَانِهِ وَلَا تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ
“Yang (paling utama/pantas) mengimami
suatu kaum adalah yang paling Aqra’ dalam kitab Allah, kalau mereka dalam hal qiraahnya sama, maka
yang paling mengetahui tentang As-Sunnah, lalu yang lebih dahulu hijrohnya,
kalau mereka dalam hijrohnya sama, maka yang lebih tua umurnya, dan hendaknya
seseorang tidak mengimami orang lain dalam (di wilayah) kekuasaannya, dan
hendaklah tidak duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya (tempat khusus
untuk tuan rumah), sehingga dia mengizinkanmu.”
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Dari Abu Mas’ud
Al-Anshari
berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
«يَؤُمُّ
الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ
سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً
فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ
سِلْمًا – وفى روايةٍ: اَكْبَرُهُمْ سِنًّا - وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ
الرَّجُلَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ
بِإِذْنِهِ».
“Yang
(paling utama pantas) mengimami suatu kaum adalah yang paling Aqra’ dalam kitab Allah, kalau
mereka dalam hal qiraahnya
sama, maka yang paling mengetahui tentang As-Sunnah, kalau mereka dalam
As-Sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah, kalau mereka dalam hijrohnya
sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam –di dalam riwayat yang lain: lebih tua umurnya, dan
hendaknya seseorang tidak mengimami orang lain dalam (di wilayah) kekuasaannya,
dan hendaklah tidak duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya (tempat khusus untuk tuan
rumah), terkecuali dengan izinnya.”
Kalau kita cermati lebih jauh, hadits semacam itu,
meskipun lafadznya berbeda-beda, diriwayatkan oleh beberapa perawi hadits lain
seperti Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibn Majah, Ibn Abi Syaibah,
Abdurrazzaq, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibn Hibban, Ibn Khuzaimah, dan lainnya. Namun, semua riwayat tersebut bermuara pada seorang
shahabat yang bernama Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari Al-Badri.
Kemudian, para ulama berbeda pendapat dalam memahami
makna “Al-Aqra’” dalam hadits tersebut.
Para Ulama Hanafiyah dan Hanabilah mengambil dhahir
lafadz, yaitu yang paling utama untuk menjadi imam adalah yang paling baik
bacaannya. Karena di zaman Rasulullah ﷺ, para
shahabat ketika belajar membaca Al-Qur’an kepada Rasulullah ﷺ, mereka
juga secara otomatis belajar mengenai hukum yang terkandung di dalamnya. Selain
itu, ulama Hanabilah juga beralasan bahwa membaca Al-Qur’an merupakan salah
satu rukun dalam ibadah shalat, seperti berdiri dalam shalat; maka yang bisa
berdiri lebih utama untuk mengimami shalat daripada yang duduk.
Sedang menurut Ulama Syafi’iyyah, yang paling utama
untuk menjadi imam adalah “Al-Afqah”, bukan “Al-Aqra’”. Maksudnya, yang lebih
utama untuk menjadi imam adalah yang paling mengetahui hukum-hukum yang
terkandung di dalam Al-Qur’an, bukan yang lebih baik bacaannya. Alasan yang
mereka kemukakan adalah bahwa kebutuhan memahami fiqh/hukum lebih besar
dibandingkan kebutuhan terhadap bacaan. Contohnya, jika terjadi kasus atau
peristiwa yang berkaitan dengan hukum dalam permasalahan shalat yang sedang
dilaksanakan, seorang imam dituntut untuk segera menyelesaikannya.
Selain itu, mereka juga beralasan bahwa di zaman
Rasulullah ﷺ dan para shahabat, secara otomatis yang
paling baik bacaannya adalah juga yang lebih memahami hukumnya. Berbeda dengan keadaan saat ini, yang lebih baik
bacaannya belum tentu lebih baik pemahamannya tentang hukum-hukum yang
terkandung di dalamnya. Bahkan saat ini, banyak orang yang hanya belajar
membaca dan menghafal Al-Qur’an, namun tidak mendalami ilmu atau hukum-hukum
yang terkandung di dalamnya.
Penutup
Demikianlah risaalah sederhana ini kami susun.
Tentunya di sana-sini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kami
berharap kepada semua yang membacanya untuk ikut membantu kami dalam mengkaji
permasalahan di atas secara lebih komprehensif.
Perlu diketahui bersama bahwa risalah ini hanya merupakan pemikiran pribadi kami, dan bukan merupakan hasil ijtihad jama’i atau ijtihad resmi dari Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Tentunya, jika kita ingin mendapatkan jawaban yang formal dari Muhammadiyah tentang permasalahan-permasalahan di atas, perlu melalui kajian resmi di Musyawarah Wilayah (Musywil) atau Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar