Shalawat Nariyah Menurut Muhammadiyah
Shalawat Nariyah
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa
barakatuh.
Di Kabupaten kami, Indragiri Hilir Prov.
Riau, Pemerintah Daerah menganjurkan instansi, kantor, sekolah, dan
organisasi-organisasi lainnya untuk membaca Shalawat Nariyah sebagai pembuka
dalam berbagai acara seperti rapat, diskusi, upacara, belajar bagi anak
sekolah, dan lain-lain. Bahkan Shalawat Nariyah itu diperlombakan bagi
anak-anak sekolah mulai tingkat TK sampai SMA, baik negeri maupun swasta, tak terkecuali
sekolah Muhammadiyah.
Dari beberapa buku yang ada, seperti buku
Mantan Kiai NU Menggugat Shalawat dan Dzikir Syirik karangan H Mahrus Ali,
pengantar oleh KH Mu’amal Hamidy Lc dan buku Al-Firqotun Najiyah Jalan Hidup
Golongan Selamat mengatakan bahwa Shalawat Nariyah itu adalah sesuatu perbuatan
syirik. Mohon penjelasan dan bagaimana sebaiknya Muhammadiyah bersikap. Demikian,
atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa
barakatuh.
Pertanyan dari: Drs Karnedi, MPd, Sekretaris PDM Indragiri
Hilir, Riau (disidangkan pada Jum’at, 24 Muharram 1436 H / 6 November 2015 M).
Shalawat dan Kitab Barzanji Menurut Muhammadiyah
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaan saudara. Masalah
shalawat memang salah satu hal yang menjadi perbedaan pendapat di tengah
masyarakat. Perlu diketahui bahwa di masyarakat banyak beredar
shalawat-shalawat kepada Nabi ﷺ
yang ditulis orang, baik berdasar kepada kitab-kitab Hadis maupun susunan
penulisnya sendiri, di antaranya ada yang berlebih-lebihan, bahkan ada yang
menyimpang.
Disebutkan dalam kitab Khazinatul Asrar
halaman 179 dijelaskan, bahwa “Salah satu shalawat yang mustajab ialah Shalawat
Tafrijiyah Qurthubiyah, yang disebut orang Maroko dengan Shalawat Nariyah,
karena jika umat Islam mengharapkan apa yang dicita-citakan, atau ingin menolak
yang tidak disukai, maka mereka berkumpul dalam satu majelis untuk membaca
Shalawat Nariyah ini sebanyak 4444 kali, kemudian tercapailah apa yang
dikehendaki dengan cepat bi idznillah”. Selain itu, Imam Dainuri
mengatakan bahwa “Siapa membaca shalawat ini sehabis shalat fardhu sebanyak 11
kali serta digunakan sebagai wiridan, maka rizkinya tidak akan putus, di
samping itu ia akan mendapatkan pangkat kedudukan dan tingkatan orang kaya”.
Pernyataan di atas tentu saja tidak mempunyai
dasar yang kuat, apalagi jika diperhatikan lafal bacaan dan kandungan makna
yang ada di dalam Shalawat Nariyah. Lafal Shalawat Nariyah adalah sebagai
berikut:
أَللَّهُمَّ صَلِّ صَلَاةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ
سَلَامًا تَامًّا عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الّذِي تُنحَلُ بِهِ العُقَدُ
وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ
الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ
الْكَرِيْمِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْ كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ بِعَدَدِ
كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ
“Ya Allah, limpahkanlah keberkahan dengan
keberkahan yang sempurna, dan limpahkanlah keselamatan dengan keselamatan yang
sempurna untuk penghulu kami Muhammad, yang dengan beliau terurai segala
ikatan, hilang segala kesedihan, dipenuhi segala kebutuhan, dicapai segala
keinginan dan kesudahan yang baik, serta diminta hujan dengan wajahnya yang
mulia, dan semoga pula dilimpahkan untuk segenap keluarga dan sahabatnya
sebanyak hitungan setiap yang Engkau ketahui.”
Jika diperhatikan dari segi isi, maka akan
ditemukan beberapa kejanggalan pada shalawat itu, bahkan dapat menjurus kepada
kesyirikan, terutama pada lafal:
تُنحَلُ بِهِ العُقَدُ وَ تَنفَرِجُ بِهِ
الكُرَبُ وَتُقضَى بِهِ الحَوَاثِجُ وَ تُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
(yang dengannya, maksudnya dengan Rasulullah
Muhammad ﷺ, segala ikatan menjadi lepas, dan
dengannya segala kesedihan akan hilang, dan dengannya segala kebutuhan akan
terpenuhi, dan dengannya segala keinginan akan tercapai). Jadi, menurut
Shalawat Nariyah di atas, yang melepaskan ikatan (kesulitan), menghilangkan
kesedihan dan mengabulkan segala keinginan adalah Rasulullah ﷺ,
bukan Allah ﷻ. Padahal yang dapat menghilangkan ikatan,
menghilangkan bencana, memenuhi kebutuhan, mengabulkan keinginan dan doa
hanyalah Allah ﷻ.
Hal ini dapat menjurus kepada syirik dan bertentangan dengan firman Allah:
لَهٗ دَعْوَةُ الْحَقِّۗ وَالَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖ لَا يَسْتَجِيْبُوْنَ
لَهُمْ بِشَيْءٍ اِلَّا كَبَاسِطِ كَفَّيْهِ اِلَى الْمَاۤءِ لِيَبْلُغَ فَاهُ وَمَا هُوَ بِبَالِغِهٖۗ وَمَا دُعَاۤءُ الْكٰفِرِيْنَ اِلَّا فِيْ ضَلٰلٍ ١٤
“Hanya bagi Allahlah (hak mengabulkan) doa
yang benar. Dan berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah tidak dapat
memperkenankan sesuatu pun bagi mereka, melainkan seperti orang yang membukakan
kedua telapak tangannya ke dalam air supaya sampai air ke mulutnya, padahal air
itu tidak dapat sampai ke mulutnya. Dan doa (ibadah) orang-orang kafir itu
hanyalah sia-sia belaka.” (QS
Ar-Ra’d [13]: 14)
Jika dalam Shalawat Nariyah disebutkan bahwa
Nabi Muhammad ﷺ
mampu menguraikan segala ikatan dan menghilangkan segala kesedihan, maka hal
ini tidak bisa dibenarkan, karena Al-Qur’an menyeru kepada beliau untuk
berkata:
قُلْ لَّآ اَمْلِكُ لِنَفْسِيْ نَفْعًا وَّلَا
ضَرًّا اِلَّا مَا شَاۤءَ اللّٰهُۗ وَلَوْ كُنْتُ اَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِۛ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوْۤءُۛ اِنْ اَنَا۠ اِلَّا نَذِيْرٌ وَّبَشِيْرٌ لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَࣖ ١٨٨
“Katakanlah, Aku tidak kuasa menarik
kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang
dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, niscaya aku membuat
kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak
lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang
yang beriman.” (QS.
Al-A’raf [7]: 188)
Ayat-ayat tersebut memberikan keterangan yang
jelas bahwa hanya Allah-lah yang berhak dan mampu melepaskan berbagai kesulitan
dan mengabulkan permohonan, bukan Rasulullah ﷺ.
Dapat dikatakan pula, selain mengandung
beberapa kejanggalan, Shalawat Nariyah juga mengandung pujian yang berlebihan
untuk Nabi Muhammad ﷺ,
padahal beliau sendiri tidak membutuhkannya, bahkan melarang hal itu. Nabi ﷺ
bersabda:
لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى
ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ
وَرَسُوْلُهُ.
“Janganlah kalian puji aku berlebih-lebihan,
sebagaimana kaum Nashrani memuji berlebih-lebihan terhadap (Al-Masih) ibnu
Maryam. Tetapi katakanlah aku (Muhammad) adalah hamba-Nya (Allah) dan
pesuruh-Nya.” (HR.
Al-Bukhari)
Itulah beberapa persoalan mengenai Shalawat
Nariyah. Meskipun demikian, bukan berarti Muhammadiyah anti shalawat.
Muhammadiyah berpendapat bahwa bershalawat kepada Rasulullah ﷺ
adalah amalan yang dituntunkan. Pada rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara
Muhammadiyah Nomor 15 tahun ke-88/2003 dijelaskan bahwa shalawat itu berarti
doa, memberi berkah, dan ibadah. Shalawat Allah kepada hambanya dibagi dua,
khusus dan umum. Shalawat khusus, ialah shalawat Allah kepada para Rasul atau
Nabi-Nya, teristimewa shalawat Allah kepada junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ.
Shalawat umum, ialah shalawat Allah kepada hamba-Nya yang mukmin.
Allah ﷻ
menyuruh kaum muslimin agar selalu membaca shalawat untuk Nabi Muhammad ﷺ,
berdasarkan firman-Nya:
اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا
تَسْلِيْمًا ٥٦
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya
bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman bershalawatlah kamu untuk
Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab [33]: 56)
Dalam kitab Tafsir Al-Maraghi yang
ditulis Ahmad Mustafa Maraghi, Juz 12 halaman 33, dijelaskan tentang
lafal yushaluuna pada ayat 56 surah Al-Ahzab adalah mereka
bershalawat. Ash-shalah mempunyai pengertian asal doa, namun
apabila ia disandingkan dengan nama Allah, maka berarti pemberian rahmat-Nya.
Apabila ia diucapkan oleh Malaikat, ia merupakan permohonan ampun kepada Allah.
Apabila diucapkan oleh manusia, berarti
bentuk pemujaan dan permohonan doa kepada Allah. Jadi, manusia melakukan ash-shalah (ibadah
shalat) artinya manusia sedang memuja dan memohon kepada Allah untuk dirinya.
Begitu pula jika manusia mengucapkan shalawat atas Nabi ﷺ,
berarti ia sedang memuji Nabi ﷺ
serta memohon kepada Allah agar selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi ﷺ
dan seluruh umatnya.
Adapun maksud dari lafal salimuu pada
ayat itu adalah, berilah salam penghormatan. As-salam artinya
selamat, tidak ada yang cacat, damai, aman, pasrah, dan hormat.
Surah Al-Ahzab ayat 56 ini menunjukkan
perintah kepada orang-orang yang beriman agar bershalawat atas Nabi Muhammad ﷺ. Tetapi,
pengucapan shalawat itu harus sesuai dengan aturan yang telah diajarkan oleh
Allah dan Nabi ﷺ,
sebab shalawat merupakan doa sekaligus penghormatan kepada Nabi Muhammad ﷺ,
bukan menjadikan Nabi ﷺ
sebagai wasilah. Terkait dengan bentuk atau lafal shalawat yang akan dibaca,
kaum muslimin ada yang menyusunnya sendiri, namun isi dari lafal itu hendaklah
memanjatkan doa untuk Nabi ﷺ
sebagaimana yang dimaksud oleh ayat di atas.
Adapun bentuk-bentuk atau lafal-lafal
shalawat yang shahih, diriwayatkan dari Nabi ﷺ,
ada yang panjang dan ada pula yang pendek. Bentuk shalawat panjang itu seperti
yang dibaca pada duduk tahiyat dalam shalat setelah membaca doa tasyahud,
yang berdasarkan pada hadis berikut:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى،
قَالَ: لَقِيَنِي كَعْبُ بْنُ عُجْرَةَ، فَقَالَ: أَلَا أُهْدِي لَكَ هَدِيَّةً
سَمِعْتُهَا مِنَ النَّبِيِّ ﷺ؟ فَقُلْتُ: بَلَى، فَأَهْدِهَا لِي. فَقَالَ:
سَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ الصَّلَاةُ
عَلَيْكَ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِكَ؟ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ عَلَّمَنَا كَيْفَ
نُسَلِّمُ عَلَيْكَ. قَالَ: قُولُوا:
“Dari Abdurrahman bin Abi Laila
[diriwayatkan], ia berkata: Aku bertemu dengan Ka’ab bin ‘Ujrah, ia berkata:
Maukah engkau aku beri hadiah yang aku dengar dari Nabi ﷺ? Aku berkata: Baiklah, berikanlah kepadaku. Lalu ia berkata:
Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ: Ya Rasulullah, bagaimana bacaan shalawat atasmu dan Ahlul
Bait? Maka sesungguhnya Allah telah mengajarkan kepada kami bagaimana
mengucapkan salam atasmu. Beliau
berkata: Ucapkanlah:
للَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ
حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ،
كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ
مَجِيدٌ
(Ya Allah limpahkanlah rahmat-Mu atas
Muhammad dan atas keluarganya, sebagaimana Engkau telah melimpahkan rahmat atas
Ibrahim dan atas keluarganya. Sungguh Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya
Allah limpahkanlah berkah-Mu atas Muhammad dan atas keluarga Muhammad
sebagaimana yang telah Engkau limpahkan atas Ibrahim, sungguh Engkau Maha
Terpuji dan Maha Mulia).” (HR.
Al-Bukhari)
Pada sunnah maqbulah yang
lain, setelah kalimat “wa ‘alaa aali Ibraahiim” tidak terdapat
kalimat “innaka hamiidun majiid”, langsung disebut
kalimat “Allaahumma baarik ‘alaa Muhammad …” sampai akhir. Hal
ini berarti kedua lafal shalawat itu boleh dibaca. Seperti halnya yang termuat
dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah:
عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَقُولُ فِي صَلَاتِهِ :اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِ مُحَمَّدٍ،
كَمَا صَلَّيْتَ عَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَعَلَىٰ آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَىٰ
مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَعَلَىٰ
آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Dari Ka’ab bin ‘Ujrah [diriwayatkan] bahwa
Nabi ﷺ membaca shalawat: Alla-humma
shalli ‘alaMuhammad wa ‘ala-a-li Muhammad kama-shallaita ‘ala-Ibrahi-ma wa a-li
Ibra-him wa ba-rik ‘ala- Muhammad wa ‘ala- a-li Muhammad kama- barakta ‘ala-
Ibra-him wa a-li Ibra-hi-ma innaka hami-dum maji-d”.
Sedangkan bentuk shalawat yang pendek adalah:
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ
الْأُمَوِيُّ فِي حَدِيثِهِ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ
خَالِدِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ، قَالَ: سَأَلْتُ زَيْدَ بْنَ
خَارِجَةَ، قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، فَقَالَ: صَلُّوا عَلَيَّ
وَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، وَقُولُوا: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ
وَعَلَىٰ آلِ مُحَمَّدٍ.
“Sa’id bin Yahya bin Sa’id Al-Amwi
mengkhabarkan kepada kami dalam hadisnya dari ayahnya dari Usman bin Hakim dari
Khalid bin Salamah dari Musa bin Thalhah [diriwayatkan] ia berkata: Aku
bertanya kepada Zaid bin Kharijah, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ, beliaupun bersabda: Bershalawatlah atasku dan
bersungguh-sungguhlah di dalam berdoa dan ucapkanlah: Ya Allah, berilah
shalawat atas Muhammad dan atas keluarga Muhammad.” (HR. An-Nasaa’i)
Bentuk-bentuk shalawat lainnya bisa dibaca
pada kitab-kitab Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, kitab-kitab Sunan dan Musnad
Ahmad bin Hambal.
Untuk Shalawat Nariyah, menurut kami
sebaiknya tidak perlu dibaca, mengingat di dalamnya terdapat lafal yang tidak
sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis Nabi ﷺ
dan Nabi ﷺ pun tidak pernah mengajarkan shalawat
seperti itu.
Mengenai kebijakan Pemerintah Daerah di
tempat saudara yang menganjurkan membaca Shalawat Nariyah pada setiap mengawali
kegiatan, alangkah baiknya jika Pimpinan Muhammadiyah di tempat saudara dapat
berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah agar tidak menjadikan Shalawat Nariyah
sebagai kewajiban yang mengikat, bahkan bila perlu ditiadakan. Namun jika tetap
diadakan, dapat diusulkan agar ada pilihan lafal shalawat sesuai pemahaman yang
berkembang di masyarakat, tidak harus membaca Shalawat Nariyah. Dengan
demikian, warga Muhammadiyah dapat memilih lafal shalawat yang sesuai dengan
tuntunan Nabi Muhammad ﷺ
seperti telah diuraikan di atas.
Hal ini bukan berarti orang yang tidak mau
mengamalkan atau membaca Shalawat Nariyah adalah orang yang tidak cinta kepada
shalawat dan tidak mau bershalawat, tetapi ada perbedaan pendapat di sini
tentang lafal shalawat yang dapat diamalkan dan dibaca. Dengan demikian,
hendaknya Pemerintah Daerah dapat memahami adanya ragam pendapat yang
berkembang di masyarakat tentang lafal shalawat ini, sehingga dapat membuat
kebijakan yang bisa diterima oleh semua orang.
Wallahu a’lam bish-shawab.
—
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
*) Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SuaraMuhammadiyah Edisi 9 dan 10 tahun 2017


Tidak ada komentar