Ibadah yang Dianjurkan di Bulan Ramadhan
H. Sholahuddin Sirizar, Lc, M.A
Wakil Ketua PDM Sukoharjo, Direktur Pondok Pesantren Modern
Imam Syuhodo
Bulan Ramadhan
adalah bulan yang penuh berkah. Hal ini dapat dipahami dari hadis yang
diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda kepada para
sahabatnya untuk memberikan kabar gembira kepada mereka:
قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ
شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ يُفْتَحُ فِيهِ
أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَيُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ
الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا
فَقَدْ حُرِمَ. )رواه أحمد وابن شيبة
والبيهقي والنسائي(
“Telah mendatangimu
bulan yang penuh dengan berkah, Allah mewajibkan atas kalian puasanya, di bulan tersebut pintu-pintu surga dibuka,
pintu-pintu neraka jahim ditutup dan para syetan telah dibelenggu. Dan di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barang
siapa yang telah diharamkan untuk mendapat kebaikannya, maka dia benar-benar
tidak mendapatkan (kebaikan)nya.” (HR. Imam Ahmad, Ibn Abi Syaibah,
Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i)
Namun, perlu dipahami bahwa keberkahan bulan Ramadhan
hanya akan diperoleh oleh setiap Muslim yang berusaha untuk meraihnya. Adapun
orang yang bermalas-malasan, enggan beribadah, dan tidak melakukan amal shalih,
tentu tidak akan mendapatkan keberkahannya.
Agar umat Islam memperoleh banyak keberkahan dari
bulan Ramadhan, Rasulullah ﷺ menganjurkan beberapa amalan yang sebaiknya diperbanyak, yaitu:
1. Sedekah
Yaitu berdasarkan hadis
dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata
كَانَ
النَّبِيُّ ﷺ
أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ، وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُوْنُ فِي رَمَضَانَ. )رواه البخارى و مسلم)
“Nabi Muhammad adalah orang yang
paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah ﷺ menyebut sedekah sebagai
“Burhan”, sebagaimana sabda beliau:
(...وَالصَّدَقَةُ
بُرْهَانٌ...) رواه مسلم
“...Dan sedekah adalah
burhan...” (HR. Muslim)
Lafadz “burhān” dalam
hadis tersebut memiliki dua makna. Pertama, “bukti”, yang menunjukkan bahwa sedekah merupakan bukti keimanan seseorang.
Seseorang yang gemar bersedekah menandakan imannya kuat, karena jika
tidak benar-benar meyakini besarnya pahala dari sisi Allah ﷻ, tentu akan berat baginya
untuk mengeluarkan harta. Kedua, “burhān” bermakna “saksi”, yaitu harta
yang disedekahkan dengan ikhlas akan menjadi saksi di akhirat bahwa harta yang
diamanahkan kepadanya telah dikeluarkan dengan benar.
Istilah sedekah sendiri memiliki tiga makna
utama. Pertama, pemberian harta kepada fakir, orang yang membutuhkan,
atau pihak-pihak yang berhak menerima, tanpa mengharapkan imbalan. Sedekah
semacam ini hukumnya sunnah, bukan wajib. Untuk membedakannya dengan zakat yang
wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’ atau ash-shadaqah
an-nafilah, sedangkan untuk zakat digunakan istilah ash-shadaqah
al-mafrudhah. Namun, sedekah sunnah ini bisa menjadi haram jika diketahui
bahwa penerimanya akan memanfaatkannya untuk hal-hal yang haram, sesuai kaidah
fiqh:
الوَسِيْلَةُ
إِلَى الحَرَامِ حَرَامٌ
“Segala perantaraan kepada
yang haram, hukumnya haram pula”.
Hukum sedekah juga bisa berubah menjadi wajib,
misalnya untuk menolong orang-orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar)
yang sangat membutuhkan pertolongan, seperti makanan atau minuman, dan harta
tersebut tersedia di hadapan kita. Menolong mereka bertujuan untuk
menghilangkan dharar (bahaya) yang hukumnya wajib dihilangkan. Apabila
kewajiban ini hanya dapat terlaksana melalui sedekah, maka sedekah menjadi
wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’:
مَا
لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Segala sesuatu yang tanpanya suatu
kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya.”
Dalam pemahaman para
fuqaha, sebagaimana dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai mazhab, apabila
istilah “sedekah” disebut secara mutlak, yang dimaksud adalah sedekah dalam
pengertian pertama—yakni yang hukumnya sunnah—bukan zakat.
Sedekah dalam pengertian kedua
identik dengan zakat. Ini merupakan makna kedua dari sedekah, karena dalam
beberapa nash syar’i terdapat lafazh “sedekah” yang merujuk pada zakat.
Misalnya, firman Allah ﷻ:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا .... (٦٠)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
....” (QS. At Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut, istilah “zakat-zakat”
diungkapkan dengan lafazh ash-shadaqaat. Berdasarkan ayat ini dan
ayat-ayat sejenis, kata “sedekah” dapat dipahami sebagai kata lain dari zakat.
Namun, penggunaan kata sedekah dalam arti
zakat tidak bersifat mutlak. Artinya, untuk menafsirkan sedekah sebagai zakat,
diperlukan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata sedekah—dalam
konteks ayat atau hadis tertentu—merujuk pada zakat yang hukumnya wajib, bukan
sedekah tathawwu’ yang hukumnya sunnah.
Pada ayat ke-60 surat At-Taubah, lafazh ash-shadaqaat
diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada akhir ayat terdapat
ungkapan faridhatan minallahi (sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah).
Ungkapan ini merupakan qarinah yang menunjukkan bahwa lafazh ash-shadaqaat
dalam ayat tersebut merujuk pada zakat yang wajib, bukan sedekah yang lainnya.
Dengan demikian, kata “sedekah” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali
bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.
Adapun pengertian ketiga dari
sedekah adalah segala sesuatu yang ma’ruf (benar menurut syara’). Pengertian
ini didasarkan pada hadis shahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi
ﷺ bersabda:
«
كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ ». متفق
عليه
“Setiap yang ma’ruf, adalah sedekah”. (Muttafaqun ‘alaihi)
Arti sedekah yang sangat luas inilah yang
dimaksud oleh Al-Jurjani ketika beliau mendefinisikan sedekah dalam kitabnya At-Ta‘rifat.
Menurut beliau, sedekah adalah segala pemberian yang dilakukan dengan mengharap
pahala dari Allah ﷻ. Pemberian (al-‘athiyah) di sini dapat diartikan secara
luas, baik berupa harta maupun berupa sikap atau perbuatan baik.
Jika demikian, membayar zakat maupun
bersedekah (harta) pun termasuk dalam pengertian tersebut. Tentu saja, makna
yang sangat luas ini bisa menimbulkan kerancuan dengan pengertian sedekah yang
pertama atau kedua.
Oleh karena itu, ketika Imam An-Nawawi
dalam Sahih Muslim bi Syarhi An-Nawawi mensyarah hadis di atas (“Kullu
ma’rufin shadaqah”), beliau menegaskan bahwa sedekah di sini dimaksudkan
secara majazi (kiasan), bukan secara hakiki. Artinya, segala perbuatan
baik dihitung sebagai sedekah karena disamakan dari segi pahalanya.
Dengan demikian, sebagaimana makna sedekah
yang kedua, makna sedekah yang ketiga pun bersifat tidak mutlak. Maksudnya,
apabila dalam sebuah ayat atau hadis terdapat kata “sedekah”, tidak otomatis
bermakna segala sesuatu yang ma’ruf, kecuali terdapat qarinah yang
menunjukkannya.
2. Shalat Tarawih
Berdasarkan hadis dari
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
«مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً
غُفِرَ لهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ». رواه
البخارى و مسلم
“Barang siapa yang melakukan Qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka diampunilah
dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Jumlah
raka‘at Shalat Tarawih adalah 11 raka‘at. Hal ini sesuai dengan sunnah
Rasulullah ﷺ
sebagaimana disampaikan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma. Adapun pelaksanaannya
dapat mengikuti salah satu dari enam cara yang dituntunkan oleh Rasulullah ﷺ. Panduan mengenai hal ini dapat dilihat
dalam Buku
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, halaman 341–343, serta
dalam buku Shalat
Tarawih karya Syaikh Nashiruddin Al-Albani.
Dua di
antara enam cara tersebut adalah:
a. Empat
raka‘at, ditambah empat raka‘at, dan diakhiri dengan shalat witir tiga raka‘at.
Rumusnya: 4 + 4 + 3 = 11. Cara ini didasarkan pada riwayat dari Abi Salamah bin
'Abdurrahman, bahwa beliau bertanya kepada 'Aisyah radhiallahu ‘anhuma: bagaimana cara shalat Rasulullah ﷺ di bulan Ramadhan (tarawih)? 'Aisyah radhiallahu ‘anhuma menjawab:
مَاكَانَ يَزيْدُ فِي
رَمَضَانَ وَلا فِي غَيْرهِ عَلىَ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي أرْبَعاً
فَلا تَسْألْ عَنْ حُسْنِهنَّ وَطُوْلِهنَّ، ثمَّ يُصَلِّي أرْبَعاً فَلا تَسألْ
عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهنَّ، ثمَّ يُصَليِّ ثَلاثاً. فقلْتُ: يَارَسُوْلَ اللهِ
أتَنَامُ قبْلَ أنْ تُوْتِرَ؟ قالَ: يَاعَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ،
وَلا يَنَامُ قلبِي. )رَوَاهُ البُخَارِيُّ
وَمُسْلِمٌ(
“Rasulullah
ﷺ tidak pernah (Shalat lail) baik itu di bulan Ramadhan maupun selain bulan tersebut,
lebih dari 11 raka'at. Beliau Shalat 4 raka'at, dan jangan kamu tanya tentang
bagus dan panjangnya, kemudian beliau Shalat 4 raka'at, dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau
Shalat (witir) 3 raka'at. Maka aku ('Aisyah)
bertanya: Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum Shalat witir? Beliau bersabda: Wahai 'Aisyah,
sesungguhnya kedua mataku tidur, namun hatiku tidak tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim)
b.
Dua raka'at, sebanyak empat kali, kemudian diakhiri dengan tiga raka'at
witir. Rumusnya: 2 + 2 + 2 + 2 + 3 = 11. Cara ini didasarkan pada riwayat dari
Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata:
قامَ رَجُلٌ فقالَ: يَا
رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ صَلاة اللَّيْلِ؟
فقالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ:
(صَلاةُ الليْلِ مَثنَى مَثنَى فإذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فأوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ).
رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَ مُسْلِمٌ
“Ada seorang (shahabat) yang berdiri dan bertanya: Bagaimanakah
caranya Shalat lail? Maka beliau bersabda: “Shalat lail itu dua
raka'at, dua raka'at. Maka apabila kalian khawatir kedahuluan subuh, Shalat witirlah dengan satu raka'at”. (HR. Bukhari dan Muslim)
3.
Membaca Al Qur'an Al
Karim
Bulan ramadhan juga di
sebut sebagai bulan Al-Qur’an, karena di bulan inilah permulaan diturunkannya Al-Qur’an.
Sebagaimana firman Allah ﷻ:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي
أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى
وَالْفُرْقَانِ.... (١٨٥)
“Beberapa hari yang
ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (QS. Al-Baqarah: 185)
Anjuran untuk memperbanyak
membaca Al-Qur’an tersebut bisa dipahami dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam
An-Nasa’i dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata:
لاَ أَعْلَمُ رَسُولَ
اللَّهِ ﷺ قَرَأَ الْقُرْآنَ كُلَّهُ فِي لَيْلَةٍ وَ لاَ قَامَ لَيْلَةً حَتَّى
الصَّبَاحِ وَلاَ صَامَ شَهْرًا كَامِلاَ قَطُّ غَيْرَ رَمَضَانَ (رواه النسائى)
“Saya tidak
mengetahui, Rasulullah ﷺ membaca Al-Qur'an semuanya dalam satu malam, dan melakukan Qiyam Al Lail sampai datangnya
subuh, dan berpuasa sebulan penuh, selain di bulan Ramadhan.” (HR. An Nasa'i)
Dari hadis tersebut dapat
dipahami bahwa di bulan ramadhan, intensitas Rasulullah ﷺ dalam membaca Al-Qur’an
meningkat, yaitu setiap malam mengkhatamkan Al-Qur’an. Namun demikian beliau
tidak ingin hal itu menyulitkan atau membebani ummat Islam, sehingga di dalam hadis
yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Abdullah bin ‘Amr berkata:
قُلْتُ يَا رَسُولَ
اللَّهِ فِي كَمْ أَقْرَأُ الْقُرْآنَ قَالَ: اقْرَأْهُ فِي كُلِّ شَهْرٍ. قُلْتُ: إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ. قَالَ: اقْرَأْهُ فِي خَمْسٍ وَعِشْرِينَ. قُلْتُ: إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ: اقْرَأْهُ فِي
عِشْرِينَ. قُلْتُ: إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ. قَالَ: اقْرَأْهُ فِي خَمْسَ عَشْرَةَ. قُلْتُ: إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ. قَالَ: اقْرَأْهُ فِي سَبْعٍ. قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ. قَالَ: لاَ يَفْقَهُهُ مَنْ يَقْرَؤُهُ فِي أَقَلَّ مِنْ ثَلَاثٍ. )رواه أحمد (
“Aku pernah bertanya:
Wahai Rasulullah dalam berapa waktu aku (mengkhatamkan) membaca Al-Qur’an?” Beliau bersabda: “Bacalah
dalam satu bulan”. Dia berkata: “Aku mampu untuk (Khatam Al-Qur’an) lebih dari itu”. Beliau bersabda: “Bacalah
dalam 25 hari”. Aku berkata: “Aku mampu
untuk lebih dari itu”. Beliau bersabda: “Bacalah dalam 20 hari”. Aku berkata: “Aku
mampu untuk lebih dari itu”. Beliau bersabda: “Bacalah dalam 15 hari”. Aku
berkata: “Aku mampu untuk lebih dari itu”. Beliau bersabda: “Bacalah dalam 7
hari”. Aku berkata: “Aku mampu untuk lebih dari itu”. Beliau bersabda: “Tidak mampu
memahaminya, orang yang (khatam)
membacanya kurang dari tiga hari”. (HR. Ahmad)
Untuk memahami dan
melaksanakan pesan Rasulullah ﷺ
dalam ujung hadis tersebut, hendaknya setiap muslim tidak hanya memperhatikan kuantitas
membacanya, namun yang lebih penting adalah meningkatkan kualitas membacanya,
sehingga benar-benar menjadi hamba yang disebut Rasulullah ﷺ sebagai “Hamba yang Terbaik”:
(خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ
وَعَلَّمَهُ). رواه البخارى
“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari
Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)
Para ulama memahami bahwa
untuk benar-benar menjadi “khairukum” sebagaimana disabdakan Rasulullah ﷺ, dibutuhkan beberapa tahapan
penting.
a. Mempelajari cara membaca Al-Qur’an dengan benar sesuai ilmu tajwid.
b. Berusaha memahami makna atau arti dari ayat-ayat yang dibaca.
c. Mempelajari tafsir atau keterangan ayat baik secara naqli (dari ayat
lain atau hadis Rasulullah ﷺ) maupun secara ‘aqli
(keterangan tambahan dari para ulama, shahabat, tabi’in, dan generasi
berikutnya).
d. Berusaha menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupan nyata, melaksanakan
yang diperintahkan Allah ﷻ dan menjauhi serta meninggalkan yang dilarang.
e. Apa yang telah dipahami dan dipraktikkan tersebut kemudian diajarkan kepada
orang lain, baik melalui bilqaul (ceramah, ucapan, nasehat, dan
sebagainya) maupun bilhal (memberikan keteladanan melalui ucapan dan
perbuatan).
4.
I'tikaf
Yaitu menetap di masjid
untuk beribadah, mendekatkan diri kepada Allah ﷻ,
Rasulullah ﷺ selalu beri'tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan hingga
Allah memanggilnya (wafat), seperti yang
diriwayatkan oleh Abdullah bin 'Umar radhiallahu ‘anhuma berkata:
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ. (رواه البخارى)
“Rasulullah ﷺ selalu beri'tikaf pada sepuluh
(hari) terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari)
5. 'Umrah
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma:
عُمَرَةٌ
فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِى. (متفق عليه)
“Umrah di bulan
Ramadhan sama dengan haji bersamaku.” (Muttafaqun 'Alaih)
Mudah-mudahan perbuatan-perbuatan yang dianjurkan oleh agama, yang telah diuraikan secara singkat dan sederhana di atas, dapat menambah motivasi umat Islam untuk lebih optimal dalam beramal dan beribadah di bulan yang penuh berkah ini, sehingga menjadi Muslim yang memiliki sifat taqwa kepada Allah ﷻ, sebagaimana tujuan diwajibkannya ibadah puasa di bulan Ramadhan. Aamiin.
Tidak ada komentar