Header Ads

Header ADS

Ibadah yang Dianjurkan di Bulan Ramadhan


H. Sholahuddin Sirizar, Lc, M.A

Wakil Ketua PDM Sukoharjo, Direktur Pondok Pesantren Modern Imam Syuhodo

 

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Hal ini dapat dipahami dari hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda kepada para sahabatnya untuk memberikan kabar gembira kepada mereka:

قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ يُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَيُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ. )رواه أحمد وابن شيبة والبيهقي والنسائي(

“Telah mendatangimu bulan yang penuh dengan berkah, Allah mewajibkan atas kalian puasanya, di bulan  tersebut pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka jahim ditutup dan para syetan telah dibelenggu. Dan di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barang siapa yang telah diharamkan untuk mendapat kebaikannya, maka dia benar-benar tidak mendapatkan (kebaikan)nya.” (HR. Imam Ahmad, Ibn Abi Syaibah, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i)

 

Namun, perlu dipahami bahwa keberkahan bulan Ramadhan hanya akan diperoleh oleh setiap Muslim yang berusaha untuk meraihnya. Adapun orang yang bermalas-malasan, enggan beribadah, dan tidak melakukan amal shalih, tentu tidak akan mendapatkan keberkahannya.

Agar umat Islam memperoleh banyak keberkahan dari bulan Ramadhan, Rasulullah menganjurkan beberapa amalan yang sebaiknya diperbanyak, yaitu:

 

1.  Sedekah

Yaitu berdasarkan hadis dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata

كَانَ النَّبِيُّ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ، وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُوْنُ فِي رَمَضَانَ. )رواه البخارى و مسلم)  

“Nabi Muhammad adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah menyebut sedekah sebagai “Burhan”, sebagaimana sabda beliau:

(...وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ...) رواه مسلم

“...Dan sedekah adalah burhan...” (HR. Muslim)

Lafadz “burhān” dalam hadis tersebut memiliki dua makna. Pertama, “bukti”, yang menunjukkan bahwa sedekah merupakan bukti keimanan seseorang. Seseorang yang gemar bersedekah menandakan imannya kuat, karena jika tidak benar-benar meyakini besarnya pahala dari sisi Allah , tentu akan berat baginya untuk mengeluarkan harta. Kedua, “burhān” bermakna “saksi”, yaitu harta yang disedekahkan dengan ikhlas akan menjadi saksi di akhirat bahwa harta yang diamanahkan kepadanya telah dikeluarkan dengan benar.

Istilah sedekah sendiri memiliki tiga makna utama. Pertama, pemberian harta kepada fakir, orang yang membutuhkan, atau pihak-pihak yang berhak menerima, tanpa mengharapkan imbalan. Sedekah semacam ini hukumnya sunnah, bukan wajib. Untuk membedakannya dengan zakat yang wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’ atau ash-shadaqah an-nafilah, sedangkan untuk zakat digunakan istilah ash-shadaqah al-mafrudhah. Namun, sedekah sunnah ini bisa menjadi haram jika diketahui bahwa penerimanya akan memanfaatkannya untuk hal-hal yang haram, sesuai kaidah fiqh:

الوَسِيْلَةُ إِلَى الحَرَامِ حَرَامٌ

Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.

Hukum sedekah juga bisa berubah menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang-orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang sangat membutuhkan pertolongan, seperti makanan atau minuman, dan harta tersebut tersedia di hadapan kita. Menolong mereka bertujuan untuk menghilangkan dharar (bahaya) yang hukumnya wajib dihilangkan. Apabila kewajiban ini hanya dapat terlaksana melalui sedekah, maka sedekah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’:  

مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya.

Dalam pemahaman para fuqaha, sebagaimana dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai mazhab, apabila istilah “sedekah” disebut secara mutlak, yang dimaksud adalah sedekah dalam pengertian pertama—yakni yang hukumnya sunnah—bukan zakat.

Sedekah dalam pengertian kedua identik dengan zakat. Ini merupakan makna kedua dari sedekah, karena dalam beberapa nash syar’i terdapat lafazh “sedekah” yang merujuk pada zakat. Misalnya, firman Allah :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا .... (٦٠)

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, ....” (QS. At Taubah : 60)

Dalam ayat tersebut, istilah “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh ash-shadaqaat. Berdasarkan ayat ini dan ayat-ayat sejenis, kata “sedekah” dapat dipahami sebagai kata lain dari zakat.

Namun, penggunaan kata sedekah dalam arti zakat tidak bersifat mutlak. Artinya, untuk menafsirkan sedekah sebagai zakat, diperlukan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata sedekah—dalam konteks ayat atau hadis tertentu—merujuk pada zakat yang hukumnya wajib, bukan sedekah tathawwu’ yang hukumnya sunnah.

Pada ayat ke-60 surat At-Taubah, lafazh ash-shadaqaat diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada akhir ayat terdapat ungkapan faridhatan minallahi (sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah yang menunjukkan bahwa lafazh ash-shadaqaat dalam ayat tersebut merujuk pada zakat yang wajib, bukan sedekah yang lainnya. Dengan demikian, kata “sedekah” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.

Adapun pengertian ketiga dari sedekah adalah segala sesuatu yang ma’ruf (benar menurut syara’). Pengertian ini didasarkan pada hadis shahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi bersabda:

« كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ ».  متفق عليه

“Setiap yang ma’ruf, adalah sedekah”. (Muttafaqun ‘alaihi)

Arti sedekah yang sangat luas inilah yang dimaksud oleh Al-Jurjani ketika beliau mendefinisikan sedekah dalam kitabnya At-Ta‘rifat. Menurut beliau, sedekah adalah segala pemberian yang dilakukan dengan mengharap pahala dari Allah . Pemberian (al-‘athiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik berupa harta maupun berupa sikap atau perbuatan baik.

Jika demikian, membayar zakat maupun bersedekah (harta) pun termasuk dalam pengertian tersebut. Tentu saja, makna yang sangat luas ini bisa menimbulkan kerancuan dengan pengertian sedekah yang pertama atau kedua.

Oleh karena itu, ketika Imam An-Nawawi dalam Sahih Muslim bi Syarhi An-Nawawi mensyarah hadis di atas (“Kullu ma’rufin shadaqah”), beliau menegaskan bahwa sedekah di sini dimaksudkan secara majazi (kiasan), bukan secara hakiki. Artinya, segala perbuatan baik dihitung sebagai sedekah karena disamakan dari segi pahalanya.

Dengan demikian, sebagaimana makna sedekah yang kedua, makna sedekah yang ketiga pun bersifat tidak mutlak. Maksudnya, apabila dalam sebuah ayat atau hadis terdapat kata “sedekah”, tidak otomatis bermakna segala sesuatu yang ma’ruf, kecuali terdapat qarinah yang menunjukkannya.

 

2.  Shalat Tarawih

Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda,

«مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ». رواه البخارى و مسلم

Barang siapa yang melakukan Qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Jumlah raka‘at Shalat Tarawih adalah 11 raka‘at. Hal ini sesuai dengan sunnah Rasulullah sebagaimana disampaikan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma. Adapun pelaksanaannya dapat mengikuti salah satu dari enam cara yang dituntunkan oleh Rasulullah . Panduan mengenai hal ini dapat dilihat dalam Buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, halaman 341–343, serta dalam buku Shalat Tarawih karya Syaikh Nashiruddin Al-Albani.

Dua di antara enam cara tersebut adalah:

a.  Empat raka‘at, ditambah empat raka‘at, dan diakhiri dengan shalat witir tiga raka‘at. Rumusnya: 4 + 4 + 3 = 11. Cara ini didasarkan pada riwayat dari Abi Salamah bin 'Abdurrahman, bahwa beliau bertanya kepada 'Aisyah radhiallahu ‘anhuma: bagaimana cara shalat Rasulullah di bulan Ramadhan (tarawih)? 'Aisyah radhiallahu ‘anhuma menjawab:

مَاكَانَ يَزيْدُ فِي رَمَضَانَ وَلا فِي غَيْرهِ عَلىَ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي أرْبَعاً فَلا تَسْألْ عَنْ حُسْنِهنَّ وَطُوْلِهنَّ، ثمَّ يُصَلِّي أرْبَعاً فَلا تَسألْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهنَّ، ثمَّ يُصَليِّ ثَلاثاً. فقلْتُ: يَارَسُوْلَ اللهِ أتَنَامُ قبْلَ أنْ تُوْتِرَ؟ قالَ: يَاعَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ، وَلا يَنَامُ قلبِي. )رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ(

“Rasulullah tidak pernah (Shalat lail) baik itu di bulan Ramadhan maupun selain bulan tersebut, lebih dari 11 raka'at. Beliau Shalat 4 raka'at, dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau Shalat 4 raka'at, dan jangan kamu tanya  tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau Shalat (witir) 3 raka'at. Maka aku ('Aisyah) bertanya: Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum Shalat witir? Beliau bersabda: Wahai 'Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, namun hatiku tidak tidur.”  (HR. Bukhari dan Muslim)


b.  Dua raka'at, sebanyak empat kali, kemudian diakhiri dengan tiga raka'at witir. Rumusnya: 2 + 2 + 2 + 2 + 3 = 11. Cara ini didasarkan pada riwayat dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata:

قامَ رَجُلٌ فقالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ صَلاة اللَّيْلِ؟  فقالَ رَسُوْلُ اللهِ : (صَلاةُ الليْلِ مَثنَى مَثنَى فإذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فأوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ). رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَ مُسْلِمٌ

Ada seorang (shahabat) yang berdiri dan bertanya: Bagaimanakah caranya Shalat lail?  Maka beliau bersabda: Shalat lail itu dua raka'at, dua raka'at. Maka apabila kalian khawatir kedahuluan subuh, Shalat witirlah dengan satu raka'at”.  (HR. Bukhari dan Muslim)

 

3.  Membaca Al Qur'an Al Karim

Bulan ramadhan juga di sebut sebagai bulan Al-Qur’an, karena di bulan inilah permulaan diturunkannya Al-Qur’an. Sebagaimana firman Allah :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ.... (١٨٥)

“Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (QS. Al-Baqarah: 185)

Anjuran untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an tersebut bisa dipahami dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata:

لاَ أَعْلَمُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَرَأَ الْقُرْآنَ كُلَّهُ فِي لَيْلَةٍ وَ لاَ قَامَ لَيْلَةً حَتَّى الصَّبَاحِ وَلاَ صَامَ شَهْرًا كَامِلاَ قَطُّ غَيْرَ رَمَضَانَ (رواه النسائى)

Saya tidak mengetahui, Rasulullah membaca Al-Qur'an semuanya dalam satu malam, dan  melakukan Qiyam Al Lail sampai datangnya subuh, dan berpuasa sebulan penuh, selain di bulan Ramadhan. (HR. An Nasa'i)

Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa di bulan ramadhan, intensitas Rasulullah dalam membaca Al-Qur’an meningkat, yaitu setiap malam mengkhatamkan Al-Qur’an. Namun demikian beliau tidak ingin hal itu menyulitkan atau membebani ummat Islam, sehingga di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Abdullah bin ‘Amr berkata:

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فِي كَمْ أَقْرَأُ الْقُرْآنَ قَالَ: اقْرَأْهُ فِي كُلِّ شَهْرٍ. قُلْتُ: إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ. قَالَ: اقْرَأْهُ فِي خَمْسٍ وَعِشْرِينَ. قُلْتُ: إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ: اقْرَأْهُ فِي عِشْرِينَ. قُلْتُ: إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ. قَالَ: اقْرَأْهُ فِي خَمْسَ عَشْرَةَ. قُلْتُ: إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ. قَالَ: اقْرَأْهُ فِي سَبْعٍ. قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ. قَالَ: لاَ يَفْقَهُهُ مَنْ يَقْرَؤُهُ فِي أَقَلَّ مِنْ ثَلَاثٍ.  )رواه أحمد (

Aku pernah bertanya: Wahai Rasulullah dalam berapa waktu aku (mengkhatamkan) membaca Al-Qur’an?” Beliau bersabda: “Bacalah dalam satu bulan”. Dia berkata: “Aku mampu untuk (Khatam Al-Qur’an) lebih dari itu”. Beliau bersabda: “Bacalah dalam 25 hari”.  Aku berkata: “Aku mampu untuk lebih dari itu”. Beliau bersabda: “Bacalah dalam 20 hari”. Aku berkata: “Aku mampu untuk lebih dari itu”. Beliau bersabda: “Bacalah dalam 15 hari”. Aku berkata: “Aku mampu untuk lebih dari itu”. Beliau bersabda: “Bacalah dalam 7 hari”. Aku berkata: “Aku mampu untuk lebih dari itu”. Beliau bersabda: “Tidak mampu memahaminya, orang yang  (khatam) membacanya kurang dari tiga hari”. (HR. Ahmad)

Untuk memahami dan melaksanakan pesan Rasulullah dalam ujung hadis tersebut, hendaknya setiap muslim tidak hanya memperhatikan kuantitas membacanya, namun yang lebih penting adalah meningkatkan kualitas membacanya, sehingga benar-benar menjadi hamba yang disebut Rasulullah sebagai “Hamba yang Terbaik”:

(خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ). رواه البخارى

“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)

Para ulama memahami bahwa untuk benar-benar menjadi “khairukum” sebagaimana disabdakan Rasulullah , dibutuhkan beberapa tahapan penting.

a. Mempelajari cara membaca Al-Qur’an dengan benar sesuai ilmu tajwid.

b. Berusaha memahami makna atau arti dari ayat-ayat yang dibaca.

c. Mempelajari tafsir atau keterangan ayat baik secara naqli (dari ayat lain atau hadis Rasulullah ) maupun secara ‘aqli (keterangan tambahan dari para ulama, shahabat, tabi’in, dan generasi berikutnya).

d. Berusaha menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupan nyata, melaksanakan yang diperintahkan Allah dan menjauhi serta meninggalkan yang dilarang.

e. Apa yang telah dipahami dan dipraktikkan tersebut kemudian diajarkan kepada orang lain, baik melalui bilqaul (ceramah, ucapan, nasehat, dan sebagainya) maupun bilhal (memberikan keteladanan melalui ucapan dan perbuatan).

 

4.  I'tikaf

Yaitu menetap di masjid untuk beribadah, mendekatkan diri kepada Allah , Rasulullah selalu beri'tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan hingga Allah memanggilnya (wafat), seperti yang  diriwayatkan oleh Abdullah bin 'Umar radhiallahu ‘anhuma berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ. (رواه البخارى)

Rasulullah selalu beri'tikaf  pada sepuluh   (hari) terakhir dari bulan Ramadhan. (HR. Bukhari)

 

5.  'Umrah

Berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma:

عُمَرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِى. (متفق عليه)

Umrah di bulan Ramadhan sama dengan haji bersamaku.” (Muttafaqun 'Alaih)

 

Mudah-mudahan perbuatan-perbuatan yang dianjurkan oleh agama, yang telah diuraikan secara singkat dan sederhana di atas, dapat menambah motivasi umat Islam untuk lebih optimal dalam beramal dan beribadah di bulan yang penuh berkah ini, sehingga menjadi Muslim yang memiliki sifat taqwa kepada Allah , sebagaimana tujuan diwajibkannya ibadah puasa di bulan Ramadhan. Aamiin.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.