Hukum dan Tuntunan Ziarah Kubur Menurut Muhammadiyah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
wr. wb.
Nama saya
Rosyid Hasbullah dari Cirebon. Mau bertanya:
1.
Apakah hukumnya ziarah bagi laki-laki dan perempuan?
2.
Jika dibolehkan bagi laki-laki atau perempuan, apa yang harus dilakukan
ketika ziarah tersebut?
Terimakasih.
Pertanyaan
Dari:
Rosyid Hasbullah Sahroni, rosyidhasbullahsahroni@yahoo.com, Cirebon
(disidangkan
pada hari Jum’at, 18 Rabiulakhir 1434 H / 1 Maret 2013)
Shalawat dan Kitab Barzanji Menurut Muhammadiyah
Jawaban:
Terimakasih
kepada saudara Rosyid atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Untuk
permasalahan seputar ziarah kubur sebenarnya telah banyak ditanyakan oleh orang
lain dan telah dijawab oleh Majelis Tarjih serta telah termuat di dalam
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Kitab Jenazah bab Ziarah Qubur (cet. III hlm.
235). Adapun mengenai tata cara berdoa di kuburan dan lain sebagainya dapat
dilihat pada Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 210; Tanya Jawab Agama Jilid 2
halaman 171; Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 195 dan Fatwa majelis Tarjih no.
22 tahun 2005 tentang Ziarah Kubur dan bacaan yasin.
Dengan membaca
referensi-referensi tersebut sebenarnya pertanyaan saudara sudah dapat
terjawab, namun untuk memfokuskan jawaban kepada pertanyaan saudara maka kami
paparkan jawaban sebagai berikut:
Pertama, mengenai hukum berziarah dapat dilihat dalam
dua hadis Nabi ﷺ berikut ini,
عن بُرَيْدَةَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ كُنْتُ
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ
قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة. [رواه مسلم وابو داود والترمذي وابن حبان
والحاكم]
“Diriwayatkan
dari Buraidah ia berkata, Rasulullah ﷺ
bersabda: “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi
Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu
mengingatkan akhirat”.” (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban
dan Al-Hakim)
عن أبي هريرة قال قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ
اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى تَعَالَى عَلَى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى
فَاسْتَأْذَنْتُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْمَوْتِ. [رواه الجماعة]
“Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah ﷺ
bersabda; “Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan
ampun bagi ibuku, maka tidak diizinkan. Lalu aku memohon izin untuk berziarah
ke kuburnya, maka diizinkannya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal
itu dapat mengingatkan mati”.” (HR. Jama’ah)
Dari dua hadis
di atas dapat diketahui bahwa pada awal Islam, karena dekatnya zaman itu dengan
zaman jahiliyah, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah ﷺ.
Beliau khawatir ziarah kubur menjadi sarana untuk menyekutukan Allah. Namun,
setelah waktu berlalu dan dirasa iman orang-orang pada masa itu telah kuat,
maka ziarah kubur diperbolehkan. Hal tersebut juga dikarenakan ada manfaat yang
sangat besar yaitu dapat mengingatkan kita kepada kematian yang pasti akan
mendatangi setiap makhluk, untuk kemudian dapat mendekatkan diri kita kepada
Allah ﷻ Sang Pengatur segala kehidupan dan
kematian. Anjuran tersebut ditujukan secara umum kepada seluruh umat muslim
baik itu laki-laki maupun perempuan. Jadi tidak ada larangan bagi kaum
perempuan untuk berziarah.
Kedua, mengenai amalan apa saja yang
dikerjakan ketika berziarah, terangkum dalam beberapa poin berikut ini;
1.
Meluruskan niat dan tujuan ketika hendak
berziarah.
Niat adalah
salah satu bagian terpenting dari segala perbuatan manusia. Suatu perbuatan
dapat dinilai baik atau buruk bermula dari niatnya. Dalam sebuah hadis
Nabi ﷺ disebutkan;
عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَقَّاصٍ اللَّيْثِىِّ
قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ «إِنَّمَا الأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ
إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى
مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ». [رواه الجماعة]
“Diriwayatkan
dari ‘Alqamah ibn Waqas al-Laitsy ia berkata: saya telah mendengar Umar bin
Khattab radhiyallahu ‘anhu sedang di atas mimbar dan berkata, “Aku
mendengar Rasulullah ﷺ
bersabda, “sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya”. …” (HR.
Jama’ah)
Oleh karena
itu, niat ziarah kubur hanyalah untuk mendoakan ahli kubur dan sekaligus
sebagai sarana kita untuk mengingat akhirat sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Jangan sampai melakukan hal-hal yang dilarang seperti meminta-minta kepada ahli
kubur atau menjadikannya wasilah kepada Allah ﷻ.
2.
Mengucapkan salam kepada seluruh ahli kubur
ketika memasuki area pekuburan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ:
كُلَّمَا كَانَتْ لَيْلَتُهَا مِنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ يَخْرُجُ آخِرَ اللَّيْلِ
إِلَى الْبَقِيعِ، فَيَقُولُ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ،
وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ، غَدًا مُؤَجَّلُونَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ
بِكُمْ لَاحِقُونَ، اللهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ. [رواه مسلم]
“Diriwayatkan
dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata; “Rasulullah ﷺ pada tiap
malam gilirannya, pergi ke Baqi’ pada akhir malam, dengan ucapannya:
“Assalamu’alaikum dara qaumin mukminin wa atakum ma tu‘aduna ghadan muajjalun,
wa inna insya Allahu bikum lahiqun. Allahummaghfir li ahli Baqi’il
Gharqad” (Semoga keselamatan bagi kamu sekalian wahai negeri kaum yang
beriman, dan akan datang apa yang dijanjikan kepada kamu sekalian dengan
segera. Dan sesungguhnya kami, dengan izin Allah akan menyusul kamu sekalian.
Yaa Allah ampunilah penghuni Baqi’ al-Gharqad (nama kuburan)”.” (HR. Muslim)
3.
Melepas alas kaki ketika memasuki area
pekuburan
عن بَشِيرِ ابْنِ الْخَصَاصِيَةِ اَنَّ رَسُولَ
اللهِ ﷺ رَأَى رَجُلًا يَمْشِي فِي نَعْلَيْنِ بَيْنَ الْقُبُورِ فَقَالَ يَا
صَاحِبَ السَّبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِهِمَا. [رواه البخاري واحمد وابو داود و النسائي وابن
ماجه]
“Diriwayatkan
dari Basyir bin al-Khasasiyyah bahwa Rasulullah ﷺ melihat
seseorang yang berjalan di antara kuburan dengan memakai kedua sandalnya,
kemudian beliau bersabda; “Wahai pemakai dua sandal, lepaslah sandalmu”.” (HR.
Al-Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dan Ibnu Majah)
4.
Beberapa etika ketika berada di pekuburan.
a. Menghadap
kiblat ketika berada di kuburan seseorang.
لِحَدِيْثِ البَرَاءِ اَنَّهُ جَلَسَ رَسُوْلُ
الله ﷺ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ لَمَّا خَرَجَ اِلَي
المَقْبَرَةِ. [رواه ابو
داود]
“Menilik hadis
Bara’ bahwasanya Rasulullah ﷺ
duduk menghadap qiblat ketika pergi berziarah kubur.” (HR. Abu Dawud)
b. Tidak
menduduki kuburan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ حَتَّى
تُحَرِّقَ ثِيَابَهُ, وَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ, خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ
عَلَى قَبْر. [رواه مسلم]
“Diriwayatkan
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda; “Sungguh seseorang dari kalian
duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya hingga tembus ke kulitnya, itu
lebih baik baginya dari pada duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim)
5.
Mendo’akan ahli kubur, baik ahli kubur yang
dituju maupun ahli kubur secara keseluruhan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ
رَسُولَ اللهِ ﷺ خَرَجَ لَيْلاً إِلَي الْبَقِيْعِ يَسْتَغْفِرُ لَهُمْ وَاَطَالَ
الْقِيَامَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ. [رواه مسلم]
“Diriwayatkan
dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ
keluar pada suatu malam ke Baqi’, beliau lama berdoa, memohon ampun bagi mereka
tiga kali, dengan mengangkat kedua tangannya.” (HR. Muslim)
Hadis-hadis
tersebut mengajarkan kita bagaimana tuntunan bersikap di kuburan dan
menghormati ahli kubur.
6.
Dilarang meminta-minta kepada kuburan dan
menjadikannya wasilah kepada Allah ﷻ.
Satu hal yang
menjadi pantangan ketika berziarah kubur, sebagaimana telah disinggung
sebelumnya adalah meminta-minta kepada ahli kubur dan menjadikan mereka
perantara kepada Allah ﷻ.
Karena Allah ﷻ berfirman
dalam surat Yunus ayat 106 sebagai berikut,
وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللهِ مَا لَا
يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ. [يونس(۱۰): ۱۰٦]
“Dan jangan
engkau menyembah sesuatu yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi
bencana kepadamu selain Allah. Sebab jika engkau lakukan (yang
demikian), maka sesungguhnya engkau termasuk orang-orang zalim.” (QS.
Yunus (10): 106)
Dalam surat
az-Zumar (39) ayat 3 disebutkan’
… وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا
نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى… [الزمر (39): ۳]
“…dan
orang-orang yang mengambil pelindung selain Dia (berkata), “Kami tidak
menyembah mereka melainkan (berharap) agar mereka mendekatkan kami kepada Allah
dengan sedekat-dekatnya…” (QS. az-Zumar (39): 3)
Ayat terakhir
menunjukkan bahwa orang-orang yang beralasan ingin mendekatkan diri kepada
Allah ﷻ melalui perantara apapun yang tidak
dibenarkan syariat, termasuk dalam hal ini adalah melalui ahli kubur, pada
hakikatnya mereka itu menyekutukan Allah ﷻ.
Sebagaimana
terjadi pada masa sekarang ini, banyak orang yang mengunjungi kuburan-kuburan
orang-orang tertentu, seperti kuburan para wali misalnya. Kegiatan tersebut,
dapat digolongkan kepada perbuatan yang dilarang dikarenakan orientasi
tujuannya sudah berubah, bukan untuk mendoakan dan muhasabah diri namun
cenderung meminta-minta dan menjadikan kuburan-kuburan itu wasilah kepada
Allah ﷻ. Indikasi itu muncul di antaranya karena
kegiatan berziarah itu dikhususkan ke tempat-tempat tertentu yang dinilai
memiliki hal yang lebih dibanding dengan kuburan-kuburan lain. Padahal
Rasulullah ﷺ tidak pernah mengkhususkan kuburan tertentu
baik ketika beliau hendak mendoakan mereka maupun ketika bermuhasabah diri.
Demikianlah
uraian mengenai hukum dan tuntunan berziarah. Semoga dapat menjadikan ziarah
kita lebih bermakna dan bermanfaat serta tidak menyesatkan.
Wallahu a’lam
bish-shawab.
Sumber: Fatwatarjih.or.id

Tidak ada komentar