Hukum Azan Jumat Dua Kali
Pertanyaan:
Bagaimana hukum adzan Jumat dua kali?
Hukum Shalawat Nariyah dan Shalawat Badar
Jawab:
Pada masa Rasulullah ﷺ,
adzan pada shalat Jumat hanya dikerjakan sekali saja, yaitu saat khatib naik
mimbar. Kemudian pada zaman khalifah rasyidah,
karena pertimbangan tertentu, maka sebelum khatib naik mimbar, jumlah adzan
ditambah dari sebelumnya, dilakukan sebelum khatib naik mimbar dan pada saat
khatib naik mimbar.
Dari As-Saib bin Yazid radhiallahu ‘anhu ia berkata,
إِنَّ الْأَذَانَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى
الْمِنْبَرِ، فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا، فَلَمَّا كَانَ فِي خِلَافَةِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثُرُوا،
أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالْأَذَانِ الثَّالِثِ، فَإِذَا بِهِ عَلَى
الزَّوْرَاءِ.
“Dahulu
panggilan adzan hari Jumat awalnya pada saat imam duduk di atas mimbar, di masa
Rasulullah ﷺ, Abu Bakar dan
Umar radhiallahu ‘anhuma. Ketika masuk masa Utsman radhiallahu ‘anhu dan kaum
muslimin bertambah banyak (jarak rumah-rumah semakin jauh) ditambahkan adzan
yang ketiga di atas Zaura’.” (HR. Al-Bukhari)
Zaura' adalah sebuah tempat yang terletak di pasar kota Madinah
saat itu. Saat itu khalifah memandang
bahwa perlu dilakukan adzan pertama kepada kaum muslimin sesaat sebelum shalat
atau khutbah Jumat dilaksanakan karena beberapa ‘illah (alasan):
a.
Kaum
muslimin bertambah banyak.
b.
Jarak
tempat tinggal mereka semakin berjauhan, sehingga menyulitkan dalam memanggil
untuk shalat Jumat hanya dengan sekali adzan.
Menurut para ulama yang mendukung
tetap dilaksanakannya dua kali adzan ini, tindakan ini tidak bisa disalahkan
dari segi hukum. Karena apa yang dilakukan oleh para shahabat Nabi secara
formal itu tetap masih berada dalam koridor syariah. Karena kebijakan tersebut
berasal dari Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu yang termasuk khalifah rasyidah.
Rasulullah ﷺ
bersabda,
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ
مِنْكُمْ فَسَيَرَي اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ
الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Sesungguhnya
siapa yang hidup setelah ini, maka dia akan menyaksikan perbedaan pendapat
(ikhtilaf) yang besar. Maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan
sunnah para khulafa' ar-rasyidin setelahkku yang mendapat petunjuk. Gigitlah
dengan gerahammu.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)
Al-Hafidz Ibnu Hajar sebagaimana
dikutip oleh Asy-Syaukani di dalam kitab
Nailul Authar mengatakan bahwa praktek adzan 2 kali ini dilakukan bukan
hanya oleh Khalifah Utsman radhiallahu ‘anhu saat itu, melainkan oleh semua
umat Islam di mana pun. Bukan hanya di Madinah, melainkan di seluruh penjuru
dunia Islam, semua masjid melakukan 2 kali adzan shalat Jumat. Dan meski tidak
pernah dilaksanakan di zaman Rasulullah ﷺ, namun apa
yang dipraktekkan oleh para shahabat secara kompak ini tidak bisa dikatakan sebagai
bid'ah yang mendatangkan dosa dan siksa. Lantaran tidak semua perkara yang
tidak terjadi di zaman nabi termasuk sesuatu yang buruk. (Lihat Nailul Authar jilid III halaman 278-279).
Maka tindakan seperti itu tidak
bisa dikategorikan sebagai bid'ah, karena dikerjakan oleh semua shahabat nabi radhiyallahu
‘anhum. Kalau tindakan itu dikatakan bid'ah, berarti para shahabat nabi
yang mulia itu pelaku bid'ah. Kalau mereka pelaku bid'ah, maka haram hukumnya
bagi kita untuk meriwayatkan semua hadis. Padahal tidak ada satu pun hadis nabi
yang sampai kepada kita, kecuali lewat para shahabat.
Meskipun demikian, majelis
memandang bahwa yang lebih utama adalah mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dengan hanya melakukan adzan sekali, apalagi ‘illah yang membolehkan adzan dua kali
tersebut sudah semakin lemah, dengan adanya pengeras suara yang memungkinkan
untuk panggilan shalat Jumat meski dengan jarak jauh. Wallahua’lam.

Tidak ada komentar