Header Ads

Header ADS

Hukum Menutup Khutbah Jumat dengan Salam


Pertanyaan:

Bagaimana hukum menutup khutbah jumat dengan salam?


Hukum Berobat dengan yang Haram

Jawab:

Dalam kajian yang berhubungan dengan pelaksanaan khutbah Jumat, sepanjang penelitian majelis belum ditemukan bab khusus tentang menutup khutbah dengan salam. Adapun yang ditemukan justru pasal tentang “khatmu al khutbah ats tsaniyah bil istighfar” (menutup khutbah yang kedua dengan istighfar). Seperti dalam kitab “Khutbah Al Jum’ah Wa Ahkamuha Al Fiqhiyyah” yang disusun oleh Dr. Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdillah Al Hajilan (hal. 195-196) disebutkan beberapa riwayat tentang dianjurkannya menutup khutbah dengan istighfar seperti ungkapan “astaghfirullaha lii wa lakum”, meski riwayat yang ada tidak terlepas dari pembicaraan mengenai keshahihannnya.

Seperti sebuah riwayat dari Ibnu Shihab Az Zuhri (seorang tabi’in) yang mengatakan:

بَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ يَبْدَأُ فَيَجْلِسُ عَلَى الْمِنْبَرِ، فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ قَامَ فَخَطَبَ الْخُطْبَةَ الْأُولَى، ثُمَّ جَلَسَ شَيْئًا يَسِيرًا، ثُمَّ قَامَ فَخَطَبَ الْخُطْبَةَ الثَّانِيَةَ، حَتَّى إِذَا قَضَاهَا، اسْتَغْفَرَ، ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى.

“Telah sampai berita kepada kami bahwa Rasulullah jika akan memulai khutbah, beliau duduk di mimbar,  ketika muadzin telah selesai mengumandangkan adzan, beliau berkhutbah dengan khutbah yang pertama, kemudian beliau duduk sebentar dan melanjutkan khutbah yang kedua hingga selesai, kemudian beliau beristighfar lalu turun dari mimbar dan memulai shalat.” (HR. Abu Dawud secara mursal, ada yang mengatakan mursal jayyid, akan tetapi secara umum para ulama mengelompokkan hadis mursal dalam kelompok hadis dhaif)

Meskipun demikian di kalangan ahli fiqh lazim mengamalkan hal tersebut, seperti dinukil dari kalangan Hanafiyah (Maraqi Al Falah, hal 103), Malikiyah (Asy Syarh Ash Shaghir, 1/181), dan Syafi’iyah (Al Majmu’, 4/525), (Ar Raudhah, 2/33), dan Ibnul Qayyim juga menyebutkan bahwa Nabi selalu menutup khutbahnya dengan istighfar (Zadul Ma’ad, 1/187).

Adapun menutup khutbah dengan salam karena tidak ada petunjuk yang terperinci dalam masalah ini dan menurut majelis bukanlah termasuk rukun khutbah Jumat itu sendiri. Maka  diperbolehkan menutup khutbah dengan salam maupun tidak disertai salam. Meskipun yang lebih utama tidak menutup dengan salam, karena ittiba’ kepada Nabi yang selalu memulai dengan salam, tetapi tidak ada riwayat yang menerangkan beliau menutup dengan salam (Tanya Jawab Agama 5/23). Wallahu a’lam.

 

*) Hasil Mudzakaroh Majelis Tarjih dan Tajdid PCM Blimbing Daerah Sukoharjo Periode Maret 2012

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.