Hukum Meng-amin-kan Doa
Pertanyaan:
Bagaimana hukum meng-amin-kan doa secara umum
(bukan pada saat khutbah Jumat)?
Hukum Azan Jumat Dua Kali
Jawab:
Pada dasarnya meng-amin-kan doa
adalah sesuatu yang masyru’. Berdasarkan hadis Ummu Salamah radhiallahu ‘anha yang menceritakan tentang
kedatangan Nabi ﷺ ketika Abi Salamah wafat, kemudian Nabi memejamkan
matanya, dan orang-orang pun ribut maka beliau bersabda:
«لاَ تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِلاَّ
بِخَيْرٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ».
“Janganlah
kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, berdoalah dengan kebaikan, karena
sesungguhnya malaikat meng-amin-kan terhadap doa kalian.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan hadis tersebut difahami bahwa meng-amin-kan doa adalah sesuatu
yang disyariatkan. Namun karena riwayat tersebut tidak menunjukkan bahwa bacaan
amin tersebut dibaca dengan jahr (keras) apalagi berjamaah, dan belum
ditemukan riwayat yang shahih bahwa Nabi meng-amin-kan doa dengan jahr, maka majelis
memandang bahwa cara meng-amin-kan yang benar adalah dengan sir atau dalam
hati, tidak keras apalagi berjamaah. Wallahua’lam.

Tidak ada komentar