Header Ads

Header ADS

Hukum Meng-amin-kan Doa


Pertanyaan:

Bagaimana hukum meng-amin-kan doa secara umum (bukan pada saat khutbah Jumat)?


Hukum Azan Jumat Dua Kali

Jawab:

Pada dasarnya meng-amin-kan doa adalah sesuatu yang masyru’. Berdasarkan hadis Ummu Salamah radhiallahu ‘anha yang menceritakan tentang kedatangan Nabi ketika Abi Salamah wafat, kemudian Nabi memejamkan matanya, dan orang-orang pun ribut maka beliau bersabda:

 «لاَ تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِلاَّ بِخَيْرٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ».

“Janganlah kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, berdoalah dengan kebaikan, karena sesungguhnya malaikat meng-amin-kan terhadap doa kalian.” (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis tersebut difahami bahwa meng-amin-kan doa adalah sesuatu yang disyariatkan. Namun karena riwayat tersebut tidak menunjukkan bahwa bacaan amin tersebut dibaca dengan jahr (keras) apalagi berjamaah, dan belum ditemukan riwayat yang shahih bahwa Nabi meng-amin-kan doa dengan jahr, maka majelis memandang bahwa cara meng-amin-kan yang benar adalah dengan sir atau dalam hati, tidak keras apalagi berjamaah. Wallahua’lam.

 

*) Hasil Mudzakaroh Majelis Tarjih dan Tajdid PCM Blimbing Daerah Sukoharjo Periode Maret 2012

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.