Kultum Ramadhan: Qadha atau Nyawal dulu?
Kultum Ramadhan: Qadha atau Nyawal dulu?
Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag
Ketua Majelis Tabligh PWM
Jawa Tengah
الْحَمْدُ
ِللهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ اْلإِيْمَانِ وَاْلإِسْلاَمِ. وَنُصَلِّيْ وَنُسَلِّمُ عَلَى خَيْرِ
اْلأَنَامِ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ
Hadirin yang berbahagia,
Salah satu amalan yang dianjurkan setelah
bulan suci Ramadhan adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Menurut mazhab
Syafi’i dan Hanbali, puasa ini dihukumi sunnah, sedangkan menurut Imam Abu
Hanifah dan Imam Malik, dihukumi makruh. Penjelasan ini dapat kita temukan
dalam Syarh Sahih Muslim IV:186 karya Imam An-Nawawi.
Namun, tampaknya pendapat yang menyunnahkan
puasa ini lebih kuat, mengingat ada hadis sahih yang menjelaskan keutamaan
puasa enam hari di bulan Syawal, diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, bahwa ia mendapat riwayat Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ
كَصِيَامِ الدَّهْرِ )رواه مسلم، والترمذي،وابن ماجه، وأبو داود(
“Barang siapa sudah melakukan puasa
Ramadan, kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka
seolah-olah ia telah melaksanakan puasa setahun.” (HR Muslim, At-Tirmidzi,
Ibnu Majah, Abu Dawud)
Pelaksanaannya, puasa Syawal sendiri boleh
dilakukan berturut-turut mulai tanggal 2 Syawal dan seterusnya, tapi juga boleh
terpisah-pisah selama masih bulan Syawal. Maka dari itu, keutamaan yang besar
ini jangan sampai terlewatkan hanya karena kita malas menjalankannya.
Sebagian ulama kontemporer kurang menganjurkan
langsung berpuasa mulai tanggal 2 Syawal, mengingat dalam budaya sekarang satu
pekan di awal Syawal digunakan untuk budaya Syawalan atau saling bersilaturahmi,
yang tentunya membutuhkan tenaga ekstra untuk mudik yang jaraknya bisa jauh.
Selain itu, jika tuan rumah berpuasa, tamu juga bisa jadi kurang nyaman ketika
disuguhi karena tuan rumah sedang berpuasa.
Hadirin yang berbahagia,
Bagaimana kalkulasi matematiknya, kok puasa
Ramadhan lalu 6 hari di bulan Syawal seperti puasa setahun (jika rutin setiap
tahun menjalankan seperti sepanjang masa)? Begini: setiap kebaikan minimal akan
dilipatkan 10 kali. Jika satu bulan Ramadhan 30 hari × 10 = 300, ditambah 6
hari × 10 = 60, jika ditotal sama dengan 360 hari. Bukankah 1 tahun qamariyah
hanya sekitar 354 hari?
Muncul pertanyaan: saya mau puasa Syawal, tetapi
masih punya hutang puasa Ramadhan. Bagaimana ini, saya qadha dulu atau puasa
Syawal dulu?
Idealnya, hutang puasa Ramadhan yang hukumnya wajib
didahulukan untuk dilunasi, karena amal wajib didahulukan dari amal sunnah.
Maka, qadha puasa Ramadhan dulu baru puasa Syawal. Ini yang lebih pas dan kuat.
Namun demikian, seandainya karena satu dan lain hal
menjalankan puasa qadha terasa sangat memberatkan, misalnya jumlah hutangnya
banyak sampai belasan hari, sebagian ulama memberi kelonggaran untuk puasa
Syawal dulu, karena waktu qadha pada dasarnya luas hingga 11 bulan berikutnya.
Wallahu a’lam.
Saudara-saudaraku yang budiman,
Muncul pertanyaan lagi: bolehkah menggabungkan niat
puasa qadha sekaligus puasa Syawal? Dalam hal ini sebenarnya ada khilafiyah di
kalangan ulama.
Dijelaskan dalam fatwa Majma' al-Buhuts
al-Islamiyah Al-Azhar as-Syarif, terdapat tiga perbedaan pendapat mengenai
menggabungkan puasa Syawal dengan puasa qadha:
- Pendapat pertama (ulama Hanabilah): Jika seseorang menggabungkan niat puasa enam hari di bulan Syawal dengan qadha Ramadhan, maka hanya salah satu puasa yang dianggap sah.
- Pendapat kedua (ulama Malikiyah dan mayoritas ulama Syafi’iyah): Puasa qadha yang digabung dengan puasa Syawal dianggap sah keduanya.
- Pendapat ketiga (sebagian ulama Syafi’iyah dan suatu riwayat ulama Hanabilah): Tidak diperbolehkan menggabungkan dua niat puasa tersebut.
Hanya saja yang lebih kuat, insya Allah, adalah niatnya
dilakukan sendiri-sendiri. Jadi, jika ingin fokus qadha, qadha dulu, baru jika
waktu masih ada, berpuasa Syawal. Pendapat ini paling aman dari khilafiyah:
jika masih ada kewajiban melunasi hutang puasa Ramadhan, qadha dulu baru puasa
Syawal, dalam hal ini tidak ada khilafiyah di kalangan ulama.
Kultum Ramadhan: Istiqamah dalam Ibadah
Tapi ingat, hutang puasa hanya diperbolehkan bagi
mereka yang mengalami udzur syar’i seperti sakit, safar, haidh, atau nifas, bukan
bagi mereka yang tidak berpuasa secara sengaja tanpa udzur syar’i.
Demikian kultum singkat, semoga bisa dipahami dan diamalkan.
Tidak ada komentar