Mengenal Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Bagian 4)
Mengenal
Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Bagian 4)
Oleh:
Nur Fajri Romadhon, Lc., M.A.[*]
3.
Pendekatan
a.
Bayani
Pendekatan
Bayani adalah pendekatan Tarjih dengan titik tolak utama adalah dalil-dalil
syariah beserta metodenya yang ada dalam ilmu Ushul Fikih, Ushul Tafsir, dan
Ushul Hadits. Tentu saja poros dalil-dalil tersebut akan kembali kepada
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu dalam masalah akidah dan ibadah mahdah
pendekatan Bayani paling nampak penggunaannya. Pendekatan
ini dapat diasah dengan mempersering interaksi dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan kitab-kitab tafsir, syarah
hadis, fikih, ushul, lughah, dan sejenisnya yang ditulis oleh para ulama.
Mengenal Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Bagian 5)
b.
Burhani
Pendekatan
Burhani adalah pendekatan Tarjih dengan menggunakan ilmu pengetahuan yang
berkembang, tak hanya ilmu-ilmu alam, tetapi juga ilmu-ilmu sosial. Pendekatan
ini dapat diasah seorang ulama Tarjih dengan turut mempelajari satu atau
beberapa ilmu alam dan sosial modern serta berinteraksi dengan para pakar
ilmu-ilmu tersebut. Prof. Fathurrahman Djamil pernah mengatakan: “Bahkan untuk
saat sekarang ini ilmu lainnya perlu juga dimiliki oleh mujtahid, seperti
sosiologi, antropologi, dan pengetahuan tentang masalah yang akan ditetapkan
hukumnya.”[1] Dituliskan
oleh Prof. Syamsul Anwar: “Nas-nas, baik berupa Al-Qur’an maupun As-Sunnah,
meskipun banyak yang bersifat universal, namun turun dalam konteks tertentu dan
untuk menyapa situasi tertentu. Oleh karena itu apabila konteks penerapannya di
zaman sekarang telah berubah, maka pemahaman terhadapnya perlu dilakukan
kontekstualisasi dengan memanfaatkan temuan berbagai ilmu terkait. Tetapi
kontekstualisasi tidak semata memaksa nas agar mengikuti konteks saja sehingga
terjadi pemerkosaan nas agar sesuai dengan konteks sehingga nas hanya berfungsi
sebagai legitimasi terhadap penafsiran yang kita buat. Konteks memberikan
wawasan kepada kita bagaimana memahami nas, tetapi nas juga dalam waktu yang
sama menerangi kita dan memberikan petunjuk bagaimana kita menangani konteks,
yang semuanya dilakukan dalam bingkai maqasid asy-syariah sebagai ruang makna.”[2]
c.
‘Irfani
Pendekatan
Irfani adalah pendekatan Tarjih yang didasari kepada kepekaan nurani dan
ketajaman intuisi batin. Prof. Syamsul Anwar
mengungkapkan bahwa setelah ditelusuri, sebetulnya istilah Irfani sebetulnya
berasal dari konsep Irfani-nya Tashawwuf Falsafi di mana ia mengandung
keyakinan-keyakinan yang tak disetujui oleh Muhammadiyah. Namun beliau
menegaskan bahwa Muhammadiyah hanyalah mengambil dari konsep ini mengenai
urgensi membersihkan hati agar nurani dan intuisi batin kian peka saat
melakukan Tarjih[3].
Oleh karenanya, suatu hasil Tarjih tidak hanya didasarkan kepada kepiawaian
menggunakan metode Ushul dan kecanggihan otak belaka, tetapi juga didasarkan
atas adanya kepekaan nurani untuk menginsafi berbagai masalah dan keputusan
yang diambil mengenainya dan mendapatkan petunjuk dari Allah. Pendekatan ini
dapat diasah dengan mengamalkan ibadah mahdhah dan sosial, menjauhi dosa, serta
banyak bertaubat.
Penggunaan
ketiga pendekatan tersebut tidak dilakukan secara dikotomis nan bersifat
alternatif di mana satu dan apabila tidak dimungkinkan diambil yang lain.
Pendekatan-pendekatan tersebut digunakan secara sirkular, yakni digunakan
bersama-sama apabila diperlukan. Penggunaan ketiga pendekatan ini dimaksudkan
untuk satu sama lain saling melengkapi.[4]
Penting
dicamkan bahwa memang “Pada tahun 2000 dalam Putusan Tarjih di Jakarta, Majelis
Tarjih meminjam istilah bayani, burhani, dan irfani dari Al-Jabiri ini sebagai
pendekatan dalam Manhaj Tarjih Muhammmadiyah. Meski menggunakan istilah yang
sama, secara konsep maupun substansi terdapat perbedaan antara Al-Jabiri dan
Manhaj Tarjih.”[5] Di
antara perbedaannya yang paling signifikan ialah Prof. Al-Jabiri melakukan
dikotomi secara ketat antara ketiga pendekatan tadi, sementara Muhammadiyah
memadukannya secara sirkularis. Prof. Al-Jabiri bahkan menyebut bahwa tokoh
yang paling mencerminkan akal Bayani ialah Al-Jahidzh, lalu tokoh yang paling
mewakili akal Burhani adalah Ibnu Rusyd, sementara Ibnu ‘Arabi-lah tokoh yang
paling menggambarkan akal Irfani.
Perbedaan
lain yang cukup mencolok ialah bahwa meski dalam urutan Prof. Al-Jabiri
meletakkan Burhani paling akhir, tetapi beliau mengunggulkannya di atas dua
yang lain, sementara Muhammadiyah selain beda pengurutannya (Burhani dulu baru
Irfani), juga tidak mengunggulkan salah satu dari ketiga hal ini. Bayani dalam
pandangan Prof. Al-Jabiri juga lebih kepada Bahasa Arab, bukan dalil-dalil
syariah[6].
[*] Ketua
Majelis Tarjih & Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok, anggota
Komisi Fatwa MUI DK Jakarta, wakil ketua Majelis Tarjih & Tajdid
Muhammadiyah DK Jakarta, asisten Divisi Fatwa Majelis Tarjih & Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta peneliti Lembaga Kajian Islam & Hukum
Islam Fakultas Hukum UI.
[1] Fathurrahman
Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah (Jakarta:
Logos, 1995), hlm. 18.
[2] Manhaj
Tarjih Muhammadiyah, hlm. 26-27.
[3] Dapat
diakses pada 01:06:16 dari video di:
https://www.youtube.com/watch?v=rV1lXdbym88.
[4] Syamsul
Anwar, Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Yogyakarta: Majelis Tarjih
& Tajdid PP Muhammadiyah, 2018), hlm. 27.
[5] Dapat
diakses di:
https://muhammadiyah.or.id/2021/09/apa-arti-bayani-burhani-dan-irfani-menurut-manhaj-tarjih-muhammadiyah/.
[6] Muhammad
Abid Al-Jabiri, Binyatul ‘Aqlil ‘Arabiyy (Beirut: Markaz
Dirasat Al-Wahdah Al-‘Arabiyyah, 2018).

Tidak ada komentar