Mengenal Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Bagian 5)
Mengenal
Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Bagian 5)
Oleh:
Nur Fajri Romadhon, Lc., M.A.[*]
4.
Metode
a.
Interpretasi
Metode
Interpretasi ditujukan untuk menjelaskan ayat dan hadis. Ragam ini digunakan
untuk menangani kasus-kasus yang sudah terdapat nas langsung mengenainya, hanya
saja nas itu bersifat masih kabur sehingga perlu diperjelas. Contohnya ialah
fatwa tentang membatalkan puasa sunnah tanpa uzur: “Rasulullah pada hari pembukaan
Makkah masuk rumah saya, ketika disuguhkan minuman beliau pun minum dan
menawarkan padaku minuman, maka aku jawab bahwa saya sedang puasa. Maka Nabi
pun bersabda: “Sesungguhnya orang yang melakukan puasa sunat sebagai tuan
dirinya, kalau engkau menghendaki puasa puasalah terus dan apabila
menghendaki (berbuka) berbukalah.” (HR. Ahmad, Ad Daraqulhny dan Baihaqy).
Hadis di atas menunjukkan kebolehan untuk memutuskan puasa sunat, dan hal ini
tidak bertentangan dengan firman Allah yang berbunyi WALAA TUBTHILUU A’MAALAKUM
tersebut pada Surat Muhammad ayat 33 yang artinya: “Janganlah kamu membatalkan
perbuatanmu”. Maksudnya ialah, janganlah kamu merusak pahala amalmu. Dalam
tafsir disebutkan, maksudnya ialah janganlah kamu merusak amal kebajikanmu
dengan melakukan perbuatan maksiat.”[1]
Mengenal Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Bagian 1)
b.
Kausasi
Metode
Kausasi digunakan untuk memecahkan masalah yang tidak terdapat nas langsung
mengenainya. Prosesnya dilakukan dengan cara menggali kausa, baik efisien
maupun finalis, yang dapat memberikan landasan bagi hukum kasus tersebut.
Contohnya ialah dalam fatwa mengenai hukum bedah mayat: “Jika larangan memecah
tulang dan merusak anggota badan mayat itu dengan alasan karena memperlakukan
bagian badan mayat tidak secara terhormat, maka yang dapat dipandang sebagai ‘illat
hukumnya adalah tindakan yang mengandung unsur penghinaan, lebih-lebih jika
sifat penganiayaan. Jika unsur penghinaan tidak ada seperti untuk sesuatu
kepentingan yang dibenarkan syara’, maka ‘illat larangan menjadi tidak ada, dan
hukumnya pun tidak dilarang. Misalnya untuk keperluan pendidikan kedokteran,
untuk praktik anatomi diperlukan pembedahan tubuh mayat. Karena pembedahan
mayat itu dilakukan untuk keperluan yang dibenarkan syara’, untuk memenuhi
keperluan ilmu kedokteran, maka pembedahan dapat dilakukan atas dasar kebutuhan
yang mendesak.”[2]
c.
Sinkronisasi
Metode
Sinkronisasi digunakan untuk menemukan ketentuan hukum bagi kasus-kasus yang
untuknya terdapat dalil-dalil yang nampak saling bertentangan. Contohnya
ialah tentang hukum mengangkat tangan saat berdoa. Ada hadis yang mengesankan
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengangkat tangan saat
doa kecuali untuk Istisqa’. Anas ibn Malik radhiyallahu ‘anhu
meriwayatkan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengangkat kedua
tangannya sedikitpun ketika berdoa, kecuali dalam istisqa’ (mohon air hujan)
hingga terlihat putihnya kedua ketiaknya.” [HR. Muslim].
Di
sisi lain, ada hadis yang menunjukkan bahwa beliau mengangkat tangan juga saat
berdoa di selain Istisqa’. Nabi Muhammad bersabda: “Sesungguhnya Tuhan kalian
adalah Maha Hidup lagi Maha Dermawan, Dia malu kepada hamba-Nya apabila ia
berdo’a dengan mengangkat ke dua tangannya, menolaknya dengan hampa.” [HR. Abu
Dawud] Lantas Majelis Tarjih dan Tajdid melakukan Sinkronisasi antara kedua
hadis tersebut dengan memfatwakan: “Mengangkat kedua tangan ketika berdo’a
adalah sunnah atau mustahab, dan tidak perlu mengangkat tinggi-tinggi, kecuali
pada waktu berdoa Istisqa’.”[3]
Memang
pada akhirnya semua aktivitas ketarjihan di atas dapat dikelompokkan menjadi
tiga: (a) Memilih salah satu pendapat dari mazhab apa pun yang dipandang paling
benar, (b) melahirkan fatwa baru yang belum pernah ada untuk kasus kontemporer,
serta (c) mengubah fatwa yang pernah dikeluarkan. Sudah tentu, ijtihad
membedakan antara hal-hal yang bersifat prinsipil dan tidak berubah (tsawabit)
dan hal-hal yang mungkin berubah (imkan al-taghayyur) yang berkaitan erat
dengan ruang dan waktu tertentu[4].
Wallahu
a’lam. Nashrun minallahi wafathun qarib wabasysyiril mu’minin.
[*] Ketua
Majelis Tarjih & Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok, anggota
Komisi Fatwa MUI DK Jakarta, wakil ketua Majelis Tarjih & Tajdid
Muhammadiyah DK Jakarta, asisten Divisi Fatwa Majelis Tarjih & Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta peneliti Lembaga Kajian Islam & Hukum
Islam Fakultas Hukum UI.
[1] Tanya
Jawab Agama jld. II hlm. 130.
[2] Tanya
Jawab Agama jld. I hlm. 163.
[3] Tanya
Jawab Agama jld. VI hlm. 30.
[4] Risalah
Islam Berkemajuan hlm. 13.

Tidak ada komentar