Mengenal Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Bagian 1)
Oleh:
Nur Fajri Romadhon, Lc., M.A.[1]
Secara
sederhana, Manhaj dapat diartikan sebagai cara atau metodologi. Sementara kata
Tarjih, dikatakan oleh Prof. Syamsul Anwar: “Dalam
lingkungan Muhammadiyah, Tarjih diartikan sebagai setiap aktivitas intelektual
untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama
Islam.”[2] Dengan
demikian, Manhaj Tarjih Muhammadiyah dapat didefinisikan sebagai: cara
Muhammadiyah melakukan aktivitas intelektual dalam merespons suatu permasalahan
dari sudut pandang agama Islam.
Mengenal Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Bagian 2)
Manhaj
Tarjih yang dimaksud meski menjiwai dan mendasari keseluruhan Muhammadiyah,
namun secara jelas dilakukan utamanya oleh Majelis Tarjih dan Tajdid
Muhammadiyah. Prof. K.H. Ahmad Azhar Basyir menyatakan: “Dalam memberikan arah
bagi kehidupan umat Islam, maka Muhammadiyah mendirikan Majlis Tarjih yang
diproyeksikan sebagai laboratorium dari mekanisme ijtihad di kalangan
Muhammadiyah.” [3] Prof.
Muhammad Amin Abdullah menimpali: “Muhammadiyah dituntut untuk terus berijtihad
sesuai dengan perkembangan zaman. Karena itu, keberadaan dan peran Majelis
Tarjih dan Tajdid menjadi ujung tombak bagi lahirnya produk-produk pemikiran
keagamaan resmi Muhammadiyah.”[4]
Manhaj
Tarjih Muhammadiyah sangat diperlukan guna memahami dan memaknai ajaran agama
serta mengembangkan pemikiran keagamaan[5].
Hal itu karena Muhammadiyah meyakini bahwasanya seorang muslim -bahkan idealnya
setiap manusia- haruslah memandang segala sesuatu dengan kacamata agama Islam.
Dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disebutkan: “Masyarakat yang
sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas
keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan
bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan
hawa nafsu. Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang
bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat
yang utama dan sebaik-baiknya. Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada
hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang
mengaku ber-Tuhan kepada Allah. Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh
sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan
hidup bahagia Dunia dan Akhirat.”[6]
Tentu,
Islam tidak selalu mengatur segala sesuatu dengan rinci. Ada yang Islam atur
secara rinci, ada yang tidak. Ketika Islam tidak mengatur dengan rinci, Islam
tetap memberikan aturan-aturan umumnya. Bahkan Islam mewajibkan para pemeluknya
untuk mengembangkan beragam keilmuan serta tidak bersikap dikotomis dengan
membeda-bedakan ilmu agama dengan ilmu umum, sebab secara umum hukum
mempelajari keduanya adalah fardhu kifayah. Islam bahkan
mengajarkan untuk mengambil kebijaksanaan dari non-muslim ketika sesuai dengan
aturan umum Islam. Karenanya, menyelesaikan masalah bangsa dengan Islam, bukan
artinya hanya menggunakan ilmu fikih misalnya, tetapi juga dengan menggunakan
ilmu semisal kedokteran, ekonomi, psikologi, dan sejenisnya yang relevan. Ilmu
pengetahuan merupakan capaian manusia yang harus dimanfaatkan dalam memahami
dan mengamalkan ajaran agama. Ilmu pengetahuan tidak perlu dipertentangkan
dengan agama. Beragama yang tidak melibatkan ilmu merupakan keberagamaan yang
terbelakang. Pengembangan ilmu pengetahuan yang manusiawi dan memanusiakan
memerlukan basis nilai tauhid, ibadah, dan khilafah. Semakin luas ilmu
pengetahuan, semakin terbuka peluang untuk memahami kekayaan dan keunggulan
ajaran Islam.
Selain
itu, Manhaj Tarjih juga sangat diperlukan sebab Muhammadiyah meyakini bahwa
berbicara mengenai Islam tidak boleh sembarangan. Islam adalah agama ilmu dan
amal. Ilmunya berbuah amal serta amalnya berlandaskan ilmu. Karena itu ada
ketentuan dan panduan yang harus diikuti seseorang manakalah bicara tentang
Islam. Pernah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada
Mu’adz ibn Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika hendak mengutus beliau
menjadi gubernur sekaligus hakim Yaman: “Dengan apakah engkau akan memerintah
dan memutus perkara?”
“Dengan
Al-Qur’an”, Mu’adz menjawab.
Nabi
Muhammad menukas, “Bila tidak engkau jumpai padanya?”
Mu’adz
merespon, “Dengan Sunnah Rasulullah.”
“Jika
tidak kautemukan juga?” tanggap Nabi Muhammad.
“Aku
akan berijtihad menggunakan rasioku dan aku tidak akan melampaui batas.” jawab
Mu’adz.
Kemudian
Nabi Muhammad menepuk dada Mu’adz sembari bersabda, “Segala puji bagi Allah
yang telah memberikan bimbingan kepada utusannya Rasulullah dengan hal yang
membuat senang Rasulullah.” [HR. Al-Bukhari & Muslim]
Hadis
ini merupakan poros Manhaj Tarjih Muhammadiyah sekaligus poros ilmu Ushul Fiqh
pada umumnya -memang Manhaj Tarjih Muhammadiyah itu ibarat Ushul Fiqhnya
Muhammadiyah-. Dengannya teranglah bahwa Islam bukan ajaran yang mematikan
peranan akal dengan klaim ketundukan pada wahyu serta bukan pula ajaran yang
tanpa batasan dalam memerkosa ayat/hadis dengan dalih kebebasan berpikir. Ia
adalah ajaran yang moderat, memadukan dan tidak membentur-benturkan dalil naqli
dan ‘aqli. Akal merupakan anugerah Allah kepada manusia yang harus dimanfaatkan
sebaik-baiknya untuk memahami wahyu (ayat qauliyah) dan gejala alam semesta
(ayat kauniyah). Manhaj Tarjih Muhammadiyah terdiri atas empat unsur: (1)
Wawasan, (2) Sumber Ajaran, (3) Pendekatan, dan (4) Metode. Yang dimaksud
dengan Wawasan di sini adalah lima wawasan: paham agama, tajdid, toleransi,
keterbukaan, dan tidak berafiliasi mazhab tertentu. Sementara yang dimaksud
dengan Sumber Ajaran ialah Al-Qur’an dan Sunnah sebagai dalil tekstual,
kemudian dalil-dalil lain (seperti ijma’, qiyas, maslahat mursalah, istihsan,
sadduż-żarÄ«‘ah, dan ‘urf) sebagai dalil paratekstual. Kemudian ada tiga jenis
Pendekatan: Bayani, Burhani, dan ‘Irfani. Terakhir, ada tiga metode yang
ditempuh: Interpretasi, Kausasi, dan Sinkronisasi.
[1] Ketua
Majelis Tarjih & Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok, anggota
Komisi Fatwa MUI DK Jakarta, wakil ketua Majelis Tarjih & Tajdid
Muhammadiyah DK Jakarta, asisten Divisi Fatwa Majelis Tarjih & Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta peneliti Lembaga Kajian Islam & Hukum
Islam Fakultas Hukum UI.
[2] Syamsul
Anwar, Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Yogyakarta: Majelis Tarjih & Tajdid PP
Muhammadiyah, 2018), hlm. 9.
[3] Ahmad
Azhar Basyir, Refleksi atas Persoalan Keislaman (Bandung:
Mizan, 1996), hlm. 278.
[4] Muhammad
Amin Abdullah, Fresh Ijtihad (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah,
2020), hlm. 85.
[5] Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, Risalah Islam Berkemajuan (Yogyakarta: Gramasurya, 2023),
hlm. 12.
[6] Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, Manhaj Gerakan Muhammadiyah (Yogyakarta: Suara
Muhammadiyah, 2017), hlm. 4-5.


Tidak ada komentar