Mengenal Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Bagian 3)
Mengenal
Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Bagian 3)
Oleh:
Nur Fajri Romadhon, Lc., M.A.[*]
2.
Sumber Ajaran
a.
Dalil Tekstual
Yang
dimaksud dengan Dalil Tekstual ialah Al-Qur’an dan Sunnah. Dikatakan dalam
Pokok Manhaj Majelis Tarjih poin ke-1: “(1) Di dalam beristidlal, dasar
utamanya adalah Al Qur’an dan Al Sunnah Al Shahihah.”[1] Tentang
makna Sunnah Shahihah, bukanlah artinya Majelis Tarjih dan Tajdid tidak
menerima hadis hasan. Dalam salah satu fatwa, dikatakan: “Sunnah Shahihah tidaklah
identik dengan hadis shahih dalam pengertian ilmu hadis. Dengan Sunnah
Shahihah dimaksudkan Sunnah Maqbulah (Hadis-hadis
yang dapat diterima) walaupun tidak sampai pada tingkat shahih. Hadis-hadis
yang banyak jalur sanadnya sehingga saling menguatkan dan karena itu menjadi
Hadis hasan li ghairih.”[2]
Mengenal Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Bagian 4)
Contoh
pengamalan hadis hasan ialah fatwa: “Memulai pekerjaan dengan membaca basmalah
memang dianjurkan dalam agama. Hadis Nabi antara lain riwayat Ibnu Majjah dari
Abi Hurairah juga riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah (menurut penilaian Ibnu
Shalah Hadis itu hasan), menyebutkan bahwa “Semua perkara yang tidak dimulai
dengan basmallah akan putus.”[3] Berbeda
dengan hadis lemah apalagi palsu. Dalam fatwa disebutkan: “Hadis dha’if tidak
dapat dijadikan hujjah, baik dalam masalah hukum, termasuk ibadah, maupun dalam
masalah menerangkan keutamaan amal dan akhlak.”[4]
b.
Dalil Paratekstual
Dalil
Paratekstual adalah dalil-dalil yang diturunkan dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Contohnya ialah ijma’, qiyas, maslahat mursalah, istihsan, saddudz dzari’ah,
dan ‘urf. Di antara kasus yang Muhammadiyah berdalil dengan Ijma’ ialah putusan
mengenai keharusan menaati syarat dari pewakaf sebagaimana wajibnya menaati
aturan dari syari’at. Misalnya masjid, sekolah, atau universitas wakaf
Muhammadiyah yang memang disyaratkan agar amaliyyah yang dilakukan di dalamnya
sesuai dengan Tarjih Muhammadiyah. Dalam HPT disebutkan: “Dan karena Ijma’ Ahli
Fiqih bahwa syarat orang yang wakaf itu setingkat dengan nash Syari’, yakni
selagi tidak menyalahi Syara’.”[5]
Adapun
dengan Qiyas, maka di antaranya ialah fatwa: “Sehubungan dengan hadis di atas
dan hubungannya dengan kegiatan perkemahan dapat diqiyaskan (disamakan)
kepada wanita yang melaksanakan ibadah haji ke Mekkah. Menurut salah satu
pendapat Asy-Syafi’i boleh wanita naik haji ke Mekkah tanpa mahram apabila ada
jaminan keamanan terhadap dirinya, yaitu aman fisik, terpelihara dari fitnah,
terhindar dari segala larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dari
keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa boleh bagi puteri-puteri
anggota gerakan kepanduan Hizbul Wathan untuk mengikuti kegiatan kepanduan yang
berupa kegiatan perkemahan yang berlangsung 3-4 hari asal para penanggung jawab
perkemahan itu benar-benar berusaha menjaga keamanan dan terjauhkan dari
mendekati perbuatan zina.”[6]
Lalu
contoh pendalilan dengan Maslahat Mursalah ialah fatwa tentang larangan
bercerai di luar pengadilan: “Untuk menjaga agar perceraian jangan terlalu
mudah terjadi, dengan pertimbangan maslahat mursalah tidak ada
keberatannya apabila diambil ketentuan dengan jalan undang-undang bahwa setiap
perceraian apapun bentuknya diharuskan melalui pengadilan.”[7]
Di
antara contoh penggunaan dalil Istihsan oleh Muhammadiyah ialah fatwa tentang
bolehnya transfusi darah dan bahwasanya ia tidak menyebabkan hubungan
kemahraman. Dinyatakan dalam teks fatwanya: “Keharaman perkawinan karena
hubungan keluarga dalam hukum perkawinan Islam didasarkan pada nash yang jelas,
demikian pula keharaman karena hubungan susuan dinyatakan oleh nash baik Al-Qur’an
maupun As Sunnah. Kebolehan melakukan transfusi darah didasarkan pada
ijtihad, dengan bentuk istihsan yang sandarannya maslahat yang
tidak mengakibatkan perubahan hubungan hukum antara donor dengan penerima darah
transfusi. Sehingga antara A yang kena musibah dengan B sebagai donornya tidak
ada larangan untuk melakukan perkawinan. … Tegasnya, transfusi darah tidak
mengakibatkan keharaman perkawinan didasarkan keharaman karena susuan.”[8]
Lalu Saddudz
Dzari’ah, di antara penerapannya ialah fatwa larangan shalat ataupun mendirikan
masjid di atas kuburan. “Larangan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam
shalat dan mendirikan masjid di atas kuburan bukan larangan haram, tetapi
hukumnya makruh saja. Larangan itu berupa saddan liz-zari’ah, ialah
larangan untuk menutup pintu dan menghindari diri dari perbuatan yang dilarang
agama, yaitu menjadikan masjid dan kuburan itu sebagai tempat keramat dan
menjadikan orang-orang yang berkubur di dalamnya, yaitu para nabi, atau ulama,
atau orang yang dianggap suci, sebagai sembahan dan pujaan.”[9]
Sedangkan
pendalilan dengan ‘Urf, contohnya ialah fatwa: “Memanggil istri dengan sebutan
“mama” atau suami dengan sebutan “papa”, pada prinsipnya dibolehkan oleh syarak
(agama Islam), karena (…) ucapan tersebut sudah menjadi ‘urf (kebiasaan)
masyarakat Indonesia dan tidak ada konotasi/hubungan dengan hukum zhihar. Bahkan
sebutan “mama” atau “papa” disamping sebagai ‘urf yang
baik (sahih) bukan ‘urf yang rusak (fasid),
juga mengandung nilai pendidikan kepada putra-putrinya, supaya mereka menyebut
ibu atau ayahnya dengan sebutan yang baik itu, dan jangan memakai istilah atau
sebutan yang tidak baik.”[10]
[*] Ketua
Majelis Tarjih & Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok, anggota
Komisi Fatwa MUI DK Jakarta, wakil ketua Majelis Tarjih & Tajdid
Muhammadiyah DK Jakarta, asisten Divisi Fatwa Majelis Tarjih & Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta peneliti Lembaga Kajian Islam & Hukum
Islam Fakultas Hukum UI.
[1] Manhaj
Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi hlm. 12.
[2] Tanya
Jawab Agama jld. IV hlm. 9.
[3] Tanya
Jawab Agama jld. IV hlm. 30.
[4] Tanya
Jawab Agama jld. IV hlm. 10.
[5] Himpunan
Putusan Tarjih jld. I hlm. 274.
[6] Tanya
Jawab Agama jld. VII hlm. 158.
[7] Tanya
Jawab Agama jld. VIII hlm. 40.
[8] Tanya
Jawab Agama jld. I hlm. 164.
[9] Tanya
Jawab Agama jld. VI hlm. 56.
[10] Tanya
Jawab Agama jld. VIII hlm. 27.

Tidak ada komentar