Mengenal Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Bagian 2)
Mengenal
Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Bagian 2)
Oleh:
Nur Fajri Romadhon, Lc., M.A.[*]
1.
Wawasan
a.
Paham Agama
Muhammadiyah
memahami Islam dalam dua makna: Islam secara umum yang merupakan ajaran seluruh
nabi dan Islam secara khusus yang merupakan ajarannya Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam. Tentang Islam secara umum, Muhammadiyah menyatakan dalam
salah satu putusannya: “Agama ialah apa yang
disyariatkan Allah dengan perantara Nabi-Nabi-Nya, berupa perintah-perintah dan
larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan
Akhirat.”[1] Karena
itu, agama Yahudi bukanlah agama yang diajarkan Nabi Musa ‘alaihissalam.
Ia hanyalah versi corrupted dari Islam yang diajarkan oleh
Nabi Musa ‘alaihissalam. Begitu pula agama Nasrani dalam kaitannya
dengan Nabi Isa ‘alaihissalam. Tentu ini tidak menghalangi toleransi,
sebab toleransi adalah kita mempersilakan orang yang kita yakini ia keliru
untuk melakukan hal yang orang tersebut anggap tidak keliru. Bukanlah toleransi
bila kita selalu menilai benar kekeliruan orang lain. Sementara itu, Islam
dengan makna khusus didefinisikan dengan pernyataan: “Agama
(yaitu agama Islam) yang dibawa oleh nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Qur’an dan yang tersebut
dalam sunnah yang sahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta
petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat.”[2]
Mengenal Manhaj Tarjih Muhammadiyah (Bagian 3)
b.
Tajdid
Tajdid
yang bermakna pembaharuan, punya dua pemaknaan tergantung dimensinya yang
sama-sama tidak lepas dari makna pembaharuan. Bila dimensinya terkait dengan
akidah dan ibadah mahdhah, maka pembaharuan di sini bentuknya ialah
memperbaharuinya agar murni kembali semurni ajaran Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam. Adapun bila dimensinya adalah selain akidah dan ibadah
mahdhah, maka pembaharuan dilakukan dengan membuatnya terus baru sesuai
perkembangan zaman[3].
Teladan pembaharuan dalam kedua dimensi ini ialah zamannya Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam beserta para sahabat. Dalam salah satu fatwanya,
Muhammadiyah menyatakan: “Orde pengamalan Islam terbaik ialah di zaman Nabi
bersama sahabat, baru kurun berikutnya.”[4] Itu
karena akidah dan ibadah mahdhah generasi pertama Islam ini murni, tetapi maju
berkembang dalam kehidupan dunianya, semisal ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.
Toleransi
Muhammadiyah
memang punya ketegasan menilai mana yang benar dengan mana yang salah, mana
yang tauhid dengan mana yang kemusyrikan, mana yang sunnah dengan mana yang
bid’ah, tetapi itu semua dengan tidak mengabaikan perbedaan antara permasalahan
yang qath’i dengan yang dzhanni, yang ijma’ dengan yang khilafiyyah. Dalam
Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup, Muhammadiyah menegaskan: “Muhammadiyah
bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala
kemusyrikan, bid’ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut
ajaran Islam.”[5] Bahkan
pada asalnya, dalam isu khilafiyyah, Muhammadiyah mengatakan: “Keputusan
Majelis Tarjih mulai dari merundingkan sampai kepada menetapkan, tidak ada
sifat perlawanan, yakni menentang atau menjatuhkan segala yang tidak dipilih
oleh Tarjih itu.”[6]
d.
Keterbukaan
Muhammadiyah
terbuka dalam berdiskusi dan bekerja sama dengan pihak di luar Muhammadiyah,
bahkan di luar Islam. Tentu hal ini dengan tetap disertai penghormatan terhadap
kekhasan amaliyyah dan ijtihad Muhammadiyah. Disebutkan dalam poin ke-8 dan
ke-9 Sifat Muhammadiyah: “(8) Kerjasama dengan golongan Islam manapun juga
dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam serta membela
kepentingannya. (9) Membantu pemerintah serta bekerjasama dengan golongan lain
dalam memelihara dan membangun Negara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur
yang diridlai Allah Subhanahu Wa Ta’ala.”[7]
Terkait
dengan kritikan atau nasihat dari pihak eksternal pun, Muhammadiyah terbuka
menerima dan mempertimbangkannya. Dalam salah satu putusannya, Muhammadiyah
menyebutkan: “Malah kami berseru juga kepada sekalian ulama supaya suka
membahas pula akan kebenaran putusan Majelis Tarjih itu, di mana kalau terdapat
kesalahan atau kurang tepat dalilnya, diharap supaya diajukan, syukur kalau
dapat memberikan dalilnya yang lebih tepat dan terang, yang nanti akan
dipertimbangkan pula, diulangi penyelidikannya, kemudian kebenarannya akan
ditetapkan dan digunakan. Sebab waktu mentarjihkan itu ialah menurut sekadar
pengertian dan kekuatan kita pada waktu itu.”[8]
Dalam
Pokok Manhaj Majelis Tarjih poin ke-3 juga disebutkan: “(3) Berprinsip terbuka
dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya Majelis Tarjih yang paling benar.
Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang paling kuat,
yang didapat ketika keputusan diambil. Dan koreksi dari siapapun akan diterima.
Sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majelis
Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan.”[9]
e.
Tidak Berafiliasi Mazhab Tertentu
Dalam
mengkaji akidah, fikih, dan tasawuf, Muhammadiyah merujuk langsung Al-Qur’an
dan Sunnah serta sumber paratekstual melalui mekanisme ijtihad. Ini berarti
Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu, baik berupa aliran
akidah, mazhab fikih, ataupun tarikat tasawuf. Namun ini tidak berarti
menafikan berbagai pendapat para ulama lintas kalangan dalam warisan
intelektual mereka[10].
Pendapat-pendapat mereka itu sangat penting dipelajari dan dijadikan bahan
pertimbangan. Mana-mana pendapat yang Majelis Tarjih dan Tajdid nilai paling
sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, akan diambil oleh Muhammadiyah. Dengan
inilah Muhammadiyah mewujudkan sikap Ittiba’nya. Dalam mukadimah Tafsir
At-Tanwir dituliskan: “Sumber-sumber tafsir meliputi kitab-kitab tafsir
muktabar, kitab-kitab hadis, kitab-kitab yang membahas berbagai aspek ajaran
Islam termasuk kitab-kitab fikih, kalam, akhlak tasawuf dan falsafah dan
kamus-kamus bahasa, serta berbagai tulisan tentang tema terkait.”[11] Tentu
pada akhirnya, Muhammadiyah secara de facto tidak pernah
keluar dari ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah sebab Ahlussunnah wal Jama’ah-lah
yang sebenarnya selalu sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam salah satu
fatwa, ditegaskan: “Muhammadiyah tidak bisa lain
kecuali juga termasuk pengertian Ahli Sunnah wal Jamaah.”[12]
[*]
Ketua Majelis Tarjih & Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok,
anggota Komisi Fatwa MUI DK Jakarta, wakil ketua Majelis Tarjih & Tajdid
Muhammadiyah DK Jakarta, asisten Divisi Fatwa Majelis Tarjih & Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta peneliti Lembaga Kajian Islam & Hukum
Islam Fakultas Hukum UI.
[1] Majelis
Tarjih & Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih
(Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2015), jld. I hlm. 278.
[2] Himpunan
Putusan Tarjih jld. I hlm. 278.
[3] Manhaj
Tarjih Muhammadiyah hlm. 16.
[4] Majelis
Tarjih & Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama (Yogyakarta:
Suara Muhammadiyah, 2017), jld. II hlm. 7.
[5] Manhaj
Gerakan Muhammadiyah hlm. 52.
[6] Himpunan
Putusan Tarjih jld. I hlm. 383.
[7] Manhaj
Gerakan Muhammadiyah hlm. 45.
[8] Himpunan
Putusan Tarjih jld. I hlm. 383.
[9] Asjmuni
Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2012), hlm. 12.
[10] Risalah
Islam Berkemajuan hlm. 12.
[11] Tafsir
At-Tanwir jld. I hlm. xi.
[12] Tanya Jawab Agama jld. I hlm. 8.

Tidak ada komentar