Header Ads

Header ADS

Hukum Berobat dengan yang Haram


Pertanyaan:

Bagaimana hukum berobat dengan sesuatu yang diharamkan, seperti pengobatan dengan terapi urine dan pengobatan dengan darah ular kobra?


Walimatul ‘Ursy: Antara Syariat dan Tradisi

Jawab:

Kajian Pertama: Pada dasarnya berobat dengan sesuatu yang diharamkan untuk dimakan (seperti urine dan darah ular kobra) adalah terlarang berdasarkan hadis-hadis berikut:

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta telah menciptakan bagi kalian penyakit beserta obatnya, maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan sesuatu yang diharamkan.” (HR. Abu Dawud)

Ketika ada seseorang bertanya kepada Nabi untuk memanfaatkan khamr, beliau melarangnya. Lalu ketika orang tersebut mendesak beliau dan mengatakan bagaimana jika hanya dimanfaatkan untuk obat, maka Nabi menegaskan kembali, seraya bersabda:

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهَا دَاءٌ.

“Khamr itu bukan sebagai obat melainkan penyakit”. (HR. Muslim, Ahmad dan Tirmidzi)

Kajian Kedua: Namun ada di kalangan ulama yang memahami bahwa berobat dengan sesuatu yang haram, dalam kondisi tertentu diperbolehkan, berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang diberi ruhshah (keringanan-red) untuk mengenakan kain sutra yang hukum asalnya haram, karena menderita penyakit kulit seperti gatal-gatal, dsb.

Dari kedua kajian di atas para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi hal di atas, paling tidak terbagi menjadi empat pendapat:

  1. Haram, hal ini merupakan pendapat Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah dalam kitab beliau Ath-Thib An-Nabawi, mengingat kuatnya dalil-dalil yang ada.
  2. Mubah, merupakan pendapat sebagian ulama Hanafiyah, tetapi ini adalah pendapat yang lemah dalam aspek istidlal (pengambilan dalil).
  3. Makruh, ini merupakan pendapat Taqiyudin An-Nabhani dalam melakukan metode Al Jam’u wat Taufiq (mengkompromikan dua dalil).
  4. Mubah dalam kondisi dharurat, dan Haram selain dalam kondisi dharurat, ini adalah pendapat Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam Al Halal wal Haram fi Islam, dan beliau mensyaratkan kondisi dharurat itu dengan tiga hal:

a. Benar-benar dalam kondisi gawat darurat, sehingga mengancam keselamatan jiwanya.

b. Tidak ada obat alternatif lain yang halal sebagai pengganti obat yang haram ini.

c. Harus ada rekomendasi dari para ahli dan dokter yang kredibel dan kompeten, dan harus benar-benar teruji secara empiris bahwa sesuatu yang haram tersebut membawa efek sembuh dan tidak membawa dampak negatif.

Dari keempat pendapat tersebut majelis memandang pendapat keempat merupakan pendapat yang terpilih, terlebih pada masa kita sekarang yang persoalan kesehatan semakin kompleks sehingga memerlukan perincian-perincian hukum yang bisa dengan mudah difahami oleh umat.

 

*) Dokumentasi Mudzakaroh Majelis Tarjih dan Tajdid PCM Blimbing Daerah Sukoharjo Periode Desember 2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.