Hukum Berobat dengan yang Haram
Pertanyaan:
Bagaimana hukum berobat dengan sesuatu yang diharamkan,
seperti pengobatan dengan terapi urine dan pengobatan dengan darah ular kobra?
Walimatul ‘Ursy: Antara Syariat dan Tradisi
Jawab:
Kajian Pertama: Pada dasarnya berobat dengan sesuatu yang
diharamkan untuk dimakan (seperti urine dan darah ular kobra) adalah terlarang
berdasarkan hadis-hadis berikut:
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ
وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit
dan obat, serta telah menciptakan bagi kalian penyakit beserta obatnya, maka
berobatlah kalian dan jangan berobat dengan sesuatu yang diharamkan.” (HR. Abu
Dawud)
Ketika ada seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ
untuk memanfaatkan khamr, beliau melarangnya. Lalu ketika orang tersebut
mendesak beliau dan mengatakan bagaimana jika hanya dimanfaatkan untuk obat,
maka Nabi ﷺ menegaskan kembali, seraya bersabda:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهَا
دَاءٌ.
“Khamr itu bukan sebagai obat melainkan
penyakit”. (HR. Muslim, Ahmad dan Tirmidzi)
Kajian Kedua: Namun ada di kalangan ulama yang memahami
bahwa berobat dengan sesuatu yang haram, dalam kondisi tertentu diperbolehkan,
berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang diberi ruhshah (keringanan-red) untuk
mengenakan kain sutra yang hukum asalnya haram, karena menderita penyakit kulit
seperti gatal-gatal, dsb.
Dari kedua kajian di atas para ulama berbeda
pendapat dalam menghukumi hal di atas, paling tidak terbagi menjadi empat
pendapat:
- Haram, hal ini merupakan pendapat Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah dalam kitab
beliau Ath-Thib An-Nabawi, mengingat kuatnya dalil-dalil yang ada.
- Mubah, merupakan pendapat sebagian ulama Hanafiyah, tetapi ini adalah
pendapat yang lemah dalam aspek istidlal (pengambilan dalil).
- Makruh, ini merupakan pendapat Taqiyudin An-Nabhani dalam melakukan metode Al
Jam’u wat Taufiq (mengkompromikan dua dalil).
- Mubah dalam kondisi dharurat, dan Haram
selain dalam kondisi dharurat, ini adalah pendapat Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam Al Halal wal Haram
fi Islam, dan beliau mensyaratkan kondisi dharurat itu dengan tiga hal:
a. Benar-benar dalam kondisi gawat darurat, sehingga mengancam keselamatan
jiwanya.
b. Tidak ada obat alternatif lain yang halal sebagai pengganti obat yang
haram ini.
c. Harus ada rekomendasi dari para ahli dan dokter yang kredibel dan
kompeten, dan harus benar-benar teruji secara empiris bahwa sesuatu yang haram
tersebut membawa efek sembuh dan tidak membawa dampak negatif.
Dari keempat pendapat tersebut majelis
memandang pendapat keempat merupakan pendapat yang terpilih, terlebih pada masa
kita sekarang yang persoalan kesehatan semakin kompleks sehingga memerlukan perincian-perincian
hukum yang bisa dengan mudah difahami oleh umat.


Tidak ada komentar