Walimatul ‘Ursy: Antara Syariat dan Tradisi
Pertanyaan:
Bagaimanakah tuntunan walimatul ursy
ataupun rangkaian acara pernikahan yang Islami?
Hukum Meng-Amin-kan Doa Khatib Jumat
Jawab:
Pada dasarnya pelaksanaan walimah adalah ranah
muamalah, sehingga berlaku kaidah الأصل في المعاملة الإباحة حتى يدل الدليل على
تحريمه))
“Pada dasarnya segala sesuatu dalam muamalah itu diperbolehkan, sehingga ada
dalil yang melarangnya”. Sehingga
dalam pelaksanaan walimah tersebut ada keleluasaan sesuai dengan adat-istiadat (‘urf) masyarakat masing-masing. Yang perlu diperhatikan
dalam pelaksanaan walimah tersebut adalah menghindari semaksimal mungkin
kebiasaan dan praktek yang bertentangan dengan syariat Islam.
Beberapa hal yang dipandang bermasalah di seputar pernikahan di masyarakat antara lain:
- Ritual tukar cincin, baik sebelum akad maupun sesudah akad nikah, karena merupakan ritual khusus yang dipraktekkan dan diyakini oleh ajaran agama selain Islam sehingga merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) yang terlarang, disamping ada unsur keharaman yang bersifat kasuistik, seperti cincin emas yang dilarang untuk dikenakan kaum laki-laki, dsb.
- Budaya standing party, meskipun para ulama masih berbeda pendapat tentang hukumnya antara haram dan makruh, tetapi sebaiknya dihindari.
- Pakaian pengantin yang menyerupai agama lain, seperti gaun pengantin perempuan yang memanjang hingga puluhan meter, di samping ada unsur berlebih-lebihan dan bentuk libasus syuhrah (pakaian kebanggaan).
- Mengundang kelompok hiburan yang tidak
seirama dengan ajaran Islam, seperti Campur Sari, dsb.
- Dan masih banyak lagi bentuk kesalahan dan penyimpangan dalam rangkaian acara pernikahan yang berbeda bentuk antara satu tempat dengan tempat yang lain.
Majelis mengusulkan untuk disusun Panduan
Acara Pernikahan bagi Warga Muhammadiyah, oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PCM
Blimbing.


Tidak ada komentar