Urgensi Amar Makruf Nahi Munkar (Bagian II)
H. Nafsir
Asfan, S.Ag, M.Si
Anggota
Majelis Tabligh PDM Sukoharjo
Tingkatan kewajiban
amar makruf nahi munkar
Dari Abu Sa’id Al
Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah
ﷺ bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ
بِيَدِهِ، فَإِنْ لَـمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَـمْ يَسْتَطِعْ
فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيـْمَانِ
“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, maka apabila tidak mampu hendaklah dengan lisannya, maka apabila tidak mampu hendaklah dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Baca juga:
Urgensi Amar Makruf Nahi Munkar (Bagian III)
Objek yang diseru dalam hadits tersebut adalah untuk seluruhnya. Kata ‘man’ (barangsiapa/siapapun) di awal hadits menunjukkan keumuman bagi mereka yang pandai maupun yang awam, yang muda maupun yang tua, lelaki maupun perempuan, berlaku umum bagi siapapun yang termasuk dalam umat Nabi Muhammad ﷺ.
Para ulama
berkata, “Hukumnya adalah fardhu ‘ain jika tidak ada yang mengetahui selain
dirinya”. Artinya, jika suatu kemungkaran itu tidak ada yang mengetahuinya
kecuali hanya kita sendiri saja, maka hukumnya menjadi fardhu ‘ain bagi kita
yang mengetahui dan melihat hal tersebut. Dan kita pun dituntut untuk mencegah
kemungkaran tersebut.
Dari hadits
tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa tingkatan amar makruf nahi munkar
adalah: pertama, merubah dengan tangan; kedua, merubah dengan lisan; dan ketiga,
merubah dengan hati. Barangsiapa yang mampu untuk merubah kemungkaran itu dengan
tangannya namun dia justru mencegah dengan lisannya sedangkan kemungkaran
tersebut tidak juga berubah, maka ia berdosa jika tidak mau mencegah dengan
tangannya. Adapun jika ia tidak mampu untuk merubah dengan tangannya kemudian
ia mencegah dengan lisannya, maka memang hanya sebatas itulah kewajibannya. Ia
telah menyelesaikan tugasnya sehingga terbebas dari dosa.
Barangsiapa
yang mampu menggunakan lisannya dalam kebaikan, untuk ber-amar makruf nahi
munkar namun dia justru hanya diam dan tidak mau ber-amar makruf nahi munkar
dengan lisannya itu, berarti ia telah menyia-nyiakan kemampuan yang telah Allah
ﷻ karuniakan
kepadanya sehingga dia mendapatkan dosa. Sebab dia hanya mengingkari dengan
hatinya saja padahal sebenarnya dia mampu untuk merubah dengan lisannya. Maka
hendaknya masing-masing diri berintrospeksi dan melihat kepada kemampuan
dirinya masing-masing, pada tingkatan manakah kemampuannya dalam ber-amar
makruf nahi munkar, kemudian hendaknya dia dapat menyesuaikan dengan apa yang
mampu ia kerjakan itu.
Tingkatan kemungkaran
yang harus dicegah
Bentuk kemungkaran bervariasi
dari segi kuat lemahnya. Ada yang sampai pada tingkatan syirik, menyekutukan
Allah ﷻ
dengan makhluk-Nya, ada pula yang berada pada tingkatan maksiat, durhaka
kepada-Nya. Ditinjau dari segi tingkatan urusannya, manakala kita mendapatkan
kemungkaran yang bertingkat-tingkat tersebut, maka cara menghukumi, mencari
solusi dan cara mencegahnya pun juga berbeda-beda. Sebagaimana yang telah
ditunjukkan oleh Rasulullah ﷺ dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Muhammad
ﷺ
pernah mengutus Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ke Yaman,
beliau ﷺ
bersabda,
اِنَّكَ سَتَأْتِى قَوْمًا مِنْ اَهْلِ اْلكِتَابِ،
فَاِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ اِلَى اَنْ يَشْهَدُوْا اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ
اللهُ، وَ اَنَّ مـُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، فَاِنْ هُمْ طَاعُوْا لَكَ بِذلِكَ
فَاَخْبِـرْهُمْ اَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَـمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلّ
يَوْمٍ وَ لَيْلَةٍ، فَاِنْ هُمْ طَاعُوْا لَكَ بِذلِكَ فَاَخْبِـرْهُمْ اَنَّ
اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْكُمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ
عَلَى فُقَرَائِهِمْ. فَاِنْ طَاعُوْا لَكَ بِذلِكَ فَاِيَّاكَ وَ كَرَائِمَ اَمْوَالِـهِمْ.
وَ اتَّقِ دَعْوَةَ اْلـمَظْلُوْمِ، فَاِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَ بَيـْنَ اللهِ
حِجَابٌ
“(Hai
Mu’adz), bahwasanya kamu akan datang kepada orang-orang ahli kitab, maka
apabila kamu telah sampai kepada mereka, ajaklah mereka kepada mengakui bahwa
tidak ada Tuhan (yang haq untuk disembah) selain Allah dan bahwasanya Muhammad
itu utusan Allah. Maka jika mereka telah mematuhi kamu dengan yang demikian
itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada
mereka shalat lima waktu sehari semalam. Lalu jika mereka telah mematuhi kamu
dengan yang demikian itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah
mewajibkan kepada kalian membayar zakat, yang diambil dari orang-orang kaya
mereka, kemudian dikembalikan (dibagikan) kepada orang-orang miskin mereka.
Lalu apabila mereka telah mematuhi kamu dengan yang demikian itu, maka jagalah
kehormatan harta benda mereka. Dan takutlah kamu do’anya orang yang teraniaya,
karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara dia dengan Allah.” (HR. Bukhari)
Apabila kemungkaran yang kita
hadapi bertingkat-tingkat dari segi jenisnya, maka mulailah dengan sesuatu yang
paling besar dan agung. Sebagai contoh jika kita dihadapkan pada perzinaan,
peminum khamr, dan kemusyrikan/kekafiran, maka kewajiban kita yang pertama
adalah memulai untuk mencegah kemungkaran itu dengan perkara yang dapat
memperbaiki akidahnya, membersihkan hatinya serta menguatkan imannya. Yaitu
hendaknya kita mengembalikan ia ke dalam tauhid yang lurus. Jika ia mengucapkan
kalimat tauhid dan masuk Islam, maka kemudian kita jelaskan
persyaratan-persyaratannya, yaitu jangan sampai dia terjerumus kepada
perkara-perkara yang menghalangi faidah dari keislamannya. Selayaknya kita
mengajarkan kepadanya perkara-perkara yang dapat membatalkan keislamannya,
sekalipun dia masih melakukan dosa-dosa besar. Andaipun dia mati padahal baru
sampai pada tahapan ini, maka dia sudah termasuk ke dalam golongan kaum
muslimin dan nantinya dia akan menjadi penghuni surga. Sekalipun mungkin dia
akan dimasukkan ke dalam neraka terlebih dahulu untuk membersihkan
dosa-dosanya. Atau bahkan bisa jadi dia tidak memasuki neraka dan langsung
menuju surga jika memang Allah ﷻ berkehendak untuk mengampuni
semua dosanya.
Allah ﷻ berfirman,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ
وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثـْمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia
mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar.” (QS.
An-Nisa’ [4]: 48)
Maka
mulailah dengan sesuatu yang paling urgen dan paling utama dalam merubah
kemungkaran itu. Hendaknya kita juga menempuhnya secara bertahap dan tidak seketika
mengambil jalan pintas.
Ada
tingkatan kemungkaran dalam tinjauan lain, di antaranya seperti yang disebutkan
oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah, yaitu terdiri dari empat
tingkatan: Pertama, ada kemungkaran yang kuat menurut
persangkaanmu, jika kamu mencegah kemungkaran tersebut, maka akan dapat
merubahnya kepada yang makruf.
Kedua,
ada kemungkaran yang kuat menurut persangkaanmu, jika kamu mencegah kemungkaran
tersebut, maka akan dapat meringankan bobot kemungkaran tersebut.
Ketiga,
ada kemungkaran yang sama, artinya mungkin orang tersebut mau meninggalkan
kemungkaran tersebut, namun ia akan berpindah kepada kemungkaran lain yang
setara dengannya.
Keempat,
ada kemungkaran yang kuat menurut persangkaanmu, jika kamu mencegah kemungkaran
tersebut, besar kemungkinan kemungkaran tersebut akan berubah menjadi
kemungkaran lain yang lebih besar dan lebih berbahaya.
Ibnu Qayyim rahimahullah
berkata, “Untuk macam yang pertama dan kedua maka disyari’atkan untuk
mengerjakannya. Yakni manakala mencegah kemungkaran akan mendatangkan kebaikan
atau dapat meringankan bobot kemungkaran maka tidak ada ikhtilaf tentangnya,
bahwa hal itu harus dikerjakan.”
Adapun untuk jenis yang ketiga,
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Dalam keadaan
seperti ini tergantung ijtihad orang yang hendak mencegahnya”. Jika ia melihat
adanya maslahat untuk mencegahnya hendaknya ia mencegahnya, namun jika ia
melihat adanya maslahat dengan membiarkannya, maka hendaknya ia membiarkannya.
Adapun untuk jenis yang keempat
yang sangat berbahaya, Ibnu Qayyim rahimahullah berkata,
“Apabila kamu melihat seseorang mengerjakan kemungkaran kemudian kamu
mencegahnya lantas ia meninggalkan kemungkaran tersebut untuk beralih kepada
kemungkaran lain yang lebih berbahaya”. Beliau rahimahullah
memberikan ilustrasi, “Jika seseorang sudah akrab dengan bacaan-bacaan
pornografi dan ia betul-betul maniak terhadapnya sedangkan ia haus akan bacaan,
namun jika kamu mencegahnya dan dia dapat meninggalkan kemungkaran tersebut
untuk berpindah kepada buku-buku bid’ah dan buku-buku atheis, manakah yang
lebih besar bahayanya?”
Beliau rahimahullah
berkata, “Kita biarkan ia membaca buku porno yang mana dia terjangkiti penyakit
syahwat agar tidak beralih kepada buku-buku bid’ah dan atheis yang akan
menyebabkan ia terjangkiti penyakit syubhat (kesesatan dalam pemahaman).”
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa penyakit syubhat lebih berbahaya dari
penyakit syahwat. Beliau rahimahullah melanjutkan,
“Dalam keadaan seperti ini biarkanlah ia dan jangan engkau mengalihkan kepada
sesuatu yang lebih berbahaya darinya.”
Ibnu Qayyim rahimahullah mengutip dari apa yang pernah dikisahkan oleh gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau rahimahullah bercerita, “Aku bersama beberapa temanku bertemu dengan pasukan Tartar yang di antara mereka ada yang meneguk khamr, maka di antara temanku ada yang hendak mencegahnya namun aku melarangnya, aku katakan kepadanya, Allah mengharamkan khamr hanya disebabkan karena hal itu dapat menghalangi dari zikir kepada Allah, akan tetapi khamr yang mereka teguk justru dapat menghalangi mereka dari membunuh manusia.” Artinya, jika mereka berhenti mabuk justru akan membunuh kaum muslimin, maka membiarkannya adalah lebih utama. Wallahu a’lam (bersambung)
Tidak ada komentar