Header Ads

Header ADS

Urgensi Amar Makruf Nahi Munkar (Bagian II)


H. Nafsir Asfan, S.Ag, M.Si

Anggota Majelis Tabligh PDM Sukoharjo

 

Tingkatan kewajiban amar makruf nahi munkar

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَـمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَـمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيـْمَانِ

Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, maka apabila tidak mampu hendaklah dengan lisannya, maka apabila tidak mampu hendaklah dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Baca juga:

Urgensi Amar Makruf Nahi Munkar (Bagian III)

Objek yang diseru dalam hadits tersebut adalah untuk seluruhnya. Kata ‘man’ (barangsiapa/siapapun) di awal hadits menunjukkan keumuman bagi mereka yang pandai maupun yang awam, yang muda maupun yang tua, lelaki maupun perempuan, berlaku umum bagi siapapun yang termasuk dalam umat Nabi Muhammad .

Para ulama berkata, “Hukumnya adalah fardhu ‘ain jika tidak ada yang mengetahui selain dirinya”. Artinya, jika suatu kemungkaran itu tidak ada yang mengetahuinya kecuali hanya kita sendiri saja, maka hukumnya menjadi fardhu ‘ain bagi kita yang mengetahui dan melihat hal tersebut. Dan kita pun dituntut untuk mencegah kemungkaran tersebut.

Dari hadits tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa tingkatan amar makruf nahi munkar adalah: pertama, merubah dengan tangan; kedua, merubah dengan lisan; dan ketiga, merubah dengan hati. Barangsiapa yang mampu untuk merubah kemungkaran itu dengan tangannya namun dia justru mencegah dengan lisannya sedangkan kemungkaran tersebut tidak juga berubah, maka ia berdosa jika tidak mau mencegah dengan tangannya. Adapun jika ia tidak mampu untuk merubah dengan tangannya kemudian ia mencegah dengan lisannya, maka memang hanya sebatas itulah kewajibannya. Ia telah menyelesaikan tugasnya sehingga terbebas dari dosa.

Barangsiapa yang mampu menggunakan lisannya dalam kebaikan, untuk ber-amar makruf nahi munkar namun dia justru hanya diam dan tidak mau ber-amar makruf nahi munkar dengan lisannya itu, berarti ia telah menyia-nyiakan kemampuan yang telah Allah karuniakan kepadanya sehingga dia mendapatkan dosa. Sebab dia hanya mengingkari dengan hatinya saja padahal sebenarnya dia mampu untuk merubah dengan lisannya. Maka hendaknya masing-masing diri berintrospeksi dan melihat kepada kemampuan dirinya masing-masing, pada tingkatan manakah kemampuannya dalam ber-amar makruf nahi munkar, kemudian hendaknya dia dapat menyesuaikan dengan apa yang mampu ia kerjakan itu.

 

Tingkatan kemungkaran yang harus dicegah

Bentuk kemungkaran bervariasi dari segi kuat lemahnya. Ada yang sampai pada tingkatan syirik, menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya, ada pula yang berada pada tingkatan maksiat, durhaka kepada-Nya. Ditinjau dari segi tingkatan urusannya, manakala kita mendapatkan kemungkaran yang bertingkat-tingkat tersebut, maka cara menghukumi, mencari solusi dan cara mencegahnya pun juga berbeda-beda. Sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Muhammad pernah mengutus Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ke Yaman, beliau bersabda,

اِنَّكَ سَتَأْتِى قَوْمًا مِنْ اَهْلِ اْلكِتَابِ، فَاِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ اِلَى اَنْ يَشْهَدُوْا اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ، وَ اَنَّ مـُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، فَاِنْ هُمْ طَاعُوْا لَكَ بِذلِكَ فَاَخْبِـرْهُمْ اَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَـمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلّ يَوْمٍ وَ لَيْلَةٍ، فَاِنْ هُمْ طَاعُوْا لَكَ بِذلِكَ فَاَخْبِـرْهُمْ اَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْكُمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ. فَاِنْ طَاعُوْا لَكَ بِذلِكَ فَاِيَّاكَ وَ كَرَائِمَ اَمْوَالِـهِمْ. وَ اتَّقِ دَعْوَةَ اْلـمَظْلُوْمِ، فَاِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَ بَيـْنَ اللهِ حِجَابٌ

(Hai Mu’adz), bahwasanya kamu akan datang kepada orang-orang ahli kitab, maka apabila kamu telah sampai kepada mereka, ajaklah mereka kepada mengakui bahwa tidak ada Tuhan (yang haq untuk disembah) selain Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah. Maka jika mereka telah mematuhi kamu dengan yang demikian itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Lalu jika mereka telah mematuhi kamu dengan yang demikian itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada kalian membayar zakat, yang diambil dari orang-orang kaya mereka, kemudian dikembalikan (dibagikan) kepada orang-orang miskin mereka. Lalu apabila mereka telah mematuhi kamu dengan yang demikian itu, maka jagalah kehormatan harta benda mereka. Dan takutlah kamu do’anya orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara dia dengan Allah.” (HR. Bukhari)

Apabila kemungkaran yang kita hadapi bertingkat-tingkat dari segi jenisnya, maka mulailah dengan sesuatu yang paling besar dan agung. Sebagai contoh jika kita dihadapkan pada perzinaan, peminum khamr, dan kemusyrikan/kekafiran, maka kewajiban kita yang pertama adalah memulai untuk mencegah kemungkaran itu dengan perkara yang dapat memperbaiki akidahnya, membersihkan hatinya serta menguatkan imannya. Yaitu hendaknya kita mengembalikan ia ke dalam tauhid yang lurus. Jika ia mengucapkan kalimat tauhid dan masuk Islam, maka kemudian kita jelaskan persyaratan-persyaratannya, yaitu jangan sampai dia terjerumus kepada perkara-perkara yang menghalangi faidah dari keislamannya. Selayaknya kita mengajarkan kepadanya perkara-perkara yang dapat membatalkan keislamannya, sekalipun dia masih melakukan dosa-dosa besar. Andaipun dia mati padahal baru sampai pada tahapan ini, maka dia sudah termasuk ke dalam golongan kaum muslimin dan nantinya dia akan menjadi penghuni surga. Sekalipun mungkin dia akan dimasukkan ke dalam neraka terlebih dahulu untuk membersihkan dosa-dosanya. Atau bahkan bisa jadi dia tidak memasuki neraka dan langsung menuju surga jika memang Allah berkehendak untuk mengampuni semua dosanya.

Allah berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثـْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)

Maka mulailah dengan sesuatu yang paling urgen dan paling utama dalam merubah kemungkaran itu. Hendaknya kita juga menempuhnya secara bertahap dan tidak seketika mengambil jalan pintas.

Ada tingkatan kemungkaran dalam tinjauan lain, di antaranya seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah, yaitu terdiri dari empat tingkatan: Pertama, ada kemungkaran yang kuat menurut persangkaanmu, jika kamu mencegah kemungkaran tersebut, maka akan dapat merubahnya kepada yang makruf.

Kedua, ada kemungkaran yang kuat menurut persangkaanmu, jika kamu mencegah kemungkaran tersebut, maka akan dapat meringankan bobot kemungkaran tersebut.

Ketiga, ada kemungkaran yang sama, artinya mungkin orang tersebut mau meninggalkan kemungkaran tersebut, namun ia akan berpindah kepada kemungkaran lain yang setara dengannya.

Keempat, ada kemungkaran yang kuat menurut persangkaanmu, jika kamu mencegah kemungkaran tersebut, besar kemungkinan kemungkaran tersebut akan berubah menjadi kemungkaran lain yang lebih besar dan lebih berbahaya.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Untuk macam yang pertama dan kedua maka disyari’atkan untuk mengerjakannya. Yakni manakala mencegah kemungkaran akan mendatangkan kebaikan atau dapat meringankan bobot kemungkaran maka tidak ada ikhtilaf tentangnya, bahwa hal itu harus dikerjakan.”

Adapun untuk jenis yang ketiga, Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Dalam keadaan seperti ini tergantung ijtihad orang yang hendak mencegahnya”. Jika ia melihat adanya maslahat untuk mencegahnya hendaknya ia mencegahnya, namun jika ia melihat adanya maslahat dengan membiarkannya, maka hendaknya ia membiarkannya.

Adapun untuk jenis yang keempat yang sangat berbahaya, Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Apabila kamu melihat seseorang mengerjakan kemungkaran kemudian kamu mencegahnya lantas ia meninggalkan kemungkaran tersebut untuk beralih kepada kemungkaran lain yang lebih berbahaya”. Beliau rahimahullah memberikan ilustrasi, “Jika seseorang sudah akrab dengan bacaan-bacaan pornografi dan ia betul-betul maniak terhadapnya sedangkan ia haus akan bacaan, namun jika kamu mencegahnya dan dia dapat meninggalkan kemungkaran tersebut untuk berpindah kepada buku-buku bid’ah dan buku-buku atheis, manakah yang lebih besar bahayanya?”

Beliau rahimahullah berkata, “Kita biarkan ia membaca buku porno yang mana dia terjangkiti penyakit syahwat agar tidak beralih kepada buku-buku bid’ah dan atheis yang akan menyebabkan ia terjangkiti penyakit syubhat (kesesatan dalam pemahaman).” Sebagaimana telah dimaklumi bahwa penyakit syubhat lebih berbahaya dari penyakit syahwat. Beliau rahimahullah melanjutkan, “Dalam keadaan seperti ini biarkanlah ia dan jangan engkau mengalihkan kepada sesuatu yang lebih berbahaya darinya.”

Ibnu Qayyim rahimahullah mengutip dari apa yang pernah dikisahkan oleh gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau rahimahullah bercerita, “Aku bersama beberapa temanku bertemu dengan pasukan Tartar yang di antara mereka ada yang meneguk khamr, maka di antara temanku ada yang hendak mencegahnya namun aku melarangnya, aku katakan kepadanya, Allah mengharamkan khamr hanya disebabkan karena hal itu dapat menghalangi dari zikir kepada Allah, akan tetapi khamr yang mereka teguk justru dapat menghalangi mereka dari membunuh manusia.” Artinya, jika mereka berhenti mabuk justru akan membunuh kaum muslimin, maka membiarkannya adalah lebih utama. Wallahu a’lam (bersambung)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.