Pandangan Muhammadiyah Tentang LDII
Pertanyaan:
Saya
warga Muhammadiyah, saya ingin bertanya mengenai hal yang menurut saya sangat
penting, karena sebentar lagi saya mau menikah dengan perempuan LDII. Bagaimana
pandangan Muhammadiyah terhadap ajaran LDII? Terima kasih atas jawabannya.
Pertanyaan
dari:
Saudara
Dwi Purwanto, e-mail: dwipurwant@gmail.com
(disidangkan
pada hari Jum’at, 1 Rajab 1432 H / 3 Juni 2011 M)
Jawaban:
Pertama,
kami mengucapkan selamat kepada Saudara Dwi Purwanto karena telah menemukan
perempuan pilihannya untuk dinikahi.
Kedua,
karena kebetulan perempuan pilihan Saudara berasal dari kelompok Lembaga Dakwah
Islam Indonesia (LDII), dan sesuai dengan pertanyaan Saudara di atas, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan. LDII pernah ditetapkan sebagai aliran
sesat karena dianggap sebagai reinkarnasi dari Islam Jamaah. Salah satu butir
kesesatannya adalah paham takfir, yaitu menganggap semua orang Islam
yang tidak bergabung dalam kelompoknya sebagai orang kafir.
LDII
didirikan oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis. Awalnya, organisasi ini
bernama Darul Hadis, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah setelah
dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) –
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena kembali meresahkan masyarakat, organisasi
ini akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10.1971.
Setelah itu, nama organisasi ini berubah menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan
Dakwah Islam), dan pada tahun 1990, dalam Musyawarah Besar di Asrama Haji
Pondok Gede, berganti nama menjadi LDII.
Untuk
diketahui, Pokok-pokok Ajaran Islam Jama’ah / LDII adalah sebagai berikut:
- Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua sekalipun.
- Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
- Wajib taat pada amir atau imam mereka.
- Mati dalam keadaan belum baiat kepada Amir/Imam LDII maka akan mati jahiliyah (kafir).
- Al-Qur’an dan Hadis yang boleh diterima adalah yang manqul (yang
keluar dari mulut Imam/Amir mereka) selain itu haram diikuti.
- Haram mengaji Al-Quran dan Hadis kecuali kepada Imam/Amir mereka.
- Dosa bisa ditebus kepada sang Amir atau Imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh Amir/Imam.
- Harus rajin membayar infaq, shadaqah dan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
- Harta, zakat, infaq dan shadaqah yang sudah diberikan kepada Amir/Imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.
- Haram membagikan daging Qurban/Zakat Fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya.
- Haram shalat di belakang Imam yang bukan dari kelompok mereka, kalaupun terpaksa tidak perlu wudhu dan harus diulang.
- Haram menikahi orang di luar kelompoknya.
- Perempuan LDII kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
- Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka
bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat
digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu
aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam. “Suatu paham atau aliran
keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh
kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas,
di Jakarta.
Sepuluh
Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah:
- Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
- Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Al-Qur’an dan as-Sunnah)
- Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an
- Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an
- Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan hadis Nabi ﷺ sebagai sumber ajaran Islam
- Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
- Mengingkari Nabi Muhammad ﷺ sebagai nabi dan rasul terakhir
- Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i
Yang
menarik, sebagaimana hasil Rakernas LDII 2007, organisasi kemasyarakatan
berbasis keagamaan ini tidak mengkafirkan atau menajiskan seseorang, dan masjid
yang dikelolanya terbuka untuk umum. Dalam LDII juga tidak ada keamiran dan mau
diimami oleh orang lain, dengan mengikuti ijtima’ ulama untuk
melaksanakan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah. “Kami
punya paradigma baru,” kata Ketua Wanhat DPD LDII Kota Cirebon, Drs. H. Mansyur
MS.
Namun
Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyatakan bahwa memang saat ini LDII sedang berusaha
untuk berada di dalam jajaran umat Islam dan ormas Islam lainnya, dan sudah
mulai mau menyatu. Tetapi MUI belum merehabilitasinya. MUI akan membuka diri,
jika LDII berkeinginan kembali bergabung bersama ormas Islam lain, asalkan
bersedia menyampaikan surat pernyataan secara resmi, tidak akan berperilaku
seperti yang dituduhkan selama ini, salah satunya menganggap orang di luar
mereka kafir.
Sebenarnya
itikad baik LDII untuk keluar dari eksklusifisme sudah mulai terlihat, di mana
sebagian dari mereka sudah mulai mau bersalaman, dan tidak mencuci tangannya
lagi setelah bersalaman. Namun, untuk batin mereka hanya Allah yang
mengetahuinya.
Oleh
karena itu, apabila sudah tidak lagi mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14
butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat, maka umat Islam
dapat membuka diri termasuk Muhammadiyah, dalam rangka tawashaw bil-haq wa
tawashau bish-shabr.
Wallahu
a’lam bisshawab
Sumber: Fatwatarjih.or.id
Tidak ada komentar