Tuntunan Lengkap Shalat Jenazah Menurut Muhammadiyah
Tuntunan Lengkap Shalat Jenazah Menurut Muhammadiyah
Shalat jenazah
adalah shalat yang dilakukan untuk mendoakan seorang muslim atau muslimah yang
telah meninggal dunia; baik dia laki-laki maupun perempuan; orang dewasa maupun
anak-anak. Shalat jenazah hukumnya wajib kifayah, yakni kewajiban yang
pelaksanaannya dapat tercukupi manakala telah ditunaikan oleh sebagian kaum
muslimin. Namun jika tidak ada yang melaksanakannya maka seluruh kaum muslimin
berdosa karenanya.
Hal ini
didasarkan kepada hadis berikut ini:
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ:
هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ
بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مَنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ
صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ
اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ – رواه البخاري
Dari Salamah
bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi ﷺ
pernah didatangkan seorang jenazah, agar beliau menshalatinya. Lantas beliau
bertanya, ‘Apakah orang ini punya hutang’. Mereka menjawab: “Tidak”, maka Nabi ﷺ menshalatkan
jenazah tersebut. Kemudian didatangkan jenazah yang lain. Beliau bertanya:
“Apakah dia punya hutang”. Mereka menjawab: “Ya”. Beliau berkata, ‘Shalatkanlah
sahabat kalian.’ Abu Qatadah berkata: “Saya yang menanggung hutangnya
wahai Rasulullah”. Lalu beliau menshalatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari)
Hadis ini
menjadi dasar hukum melaksanakan shalat jenazah, dan bahwa shalat tersebut hukumnya
wajib kifayah. Karena saat itu Rasulullah ﷺ hanya
melakukannya untuk seorang jenazah, sementara jenazah yang lain beliau hanya
memerintahkan para sahabat untuk melaksanakannya dikarenakan ia mempunyai
hutang, sekalipun akhirnya beliau menshalatkannya setelah ada sahabat yang
menanggung hutangnya.
Hukum dan Tuntunan Ziarah Kubur Menurut Muhammadiyah
Keutamaan
Shalat Jenazah
Mengenai
keutamaan shalat jenazah, diterangkan di dalam beberapa hadis berikut:
1. Dari Abu
Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ
عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ
قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ
الْعَظِيمَيْنِ
“Barangsiapa
yang menyaksikan jenazah sampai ia menshalatkannya, maka baginya satu qirath.
Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua
qirath.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qirath?” Rasulullah ﷺ
lantas menjawab, “Dua qirath itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Al-Bukhari
dan Muslim)
Dalam riwayat
Muslim disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
«مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ
وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ». قِيلَ
وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ »أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ «.
“Barangsiapa
shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu
qirath. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qirath.”
Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qirath?” “Ukuran paling kecil dari
dua qirath adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau ﷺ.
(HR. Muslim)
2. Hadis yang
bersumber dari Kuraib, ia berkata,
أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ
بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ.
قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ
تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ «مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ
فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ
شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ«
“Anak
‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas
lantas berkata, “Wahai Kuraib, lihat berapa banyak manusia yang menshalati
jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul
dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka
menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas
lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah ﷺ
bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat
jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun
melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (doa) mereka untuknya.” (HR.
Muslim)
3. Hadis yang
bersumber dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Bahwa Nabi ﷺ telah
bersabda,
مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ
مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ
شُفِّعُوا فِيهِ
“Tidaklah
seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin
yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan
untuknya), maka syafa’at (doa mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim)
4. Hadis yang
bersumber dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ
ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ
“Tidaklah
seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan doa
mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud). Imam Nawawi
menyatakan dalam Kitab Al Majmu’ 5/212 bahwa hadis ini hasan.
Syarat-syarat
Shalat Janazah
Shalat jenazah
sah dilakukan jika terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Seseorang yang melaksanakan shalat jenazah
harus memenuhi syarat-syarat sahnya seperti yang terdapat pada shalat yang
lain. Yakni ia harus bersih dari hadats dan najis, menutup aurat dan menghadap
kiblat.
2. Shalat jenazah harus didirikan setelah
jenazah dimandikan dan dikafani.
3. Jenazah harus diletakkan di sebelah kiblat
orang yang menshalatkannya.
Waktu dan
Tempat Shalat Jenazah
1. Waktu
Shalat
Dalam melakukan
shalat jenazah, tidak ditentukan waktunya secara khusus, melainkan ia dapat
dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam hari, kecuali 3 waktu yakni saat
matahari terbit hingga ia agak meninggi; saat matahari tepat berada di
pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat; dan
saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali. Hal ini
didasarkan pada hadis berikut ini:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ
تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ
الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ
حَتَّى تَغْرُبَ –رواه مسلم
Dari Musa bin
Ali dari bapaknya ia berkata, saya mendengar Uqbah bin Amir Al Juhani berkata;
“Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah ﷺ telah
melarang kita untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut.
(Pertama), saat matahari terbit hingga ia agak meninggi. (Kedua), saat matahari
tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong
ke barat, (Ketiga), saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama
sekali.” (HR Muslim)
2. Tempat
Shalat
Shalat jenazah
dapat dilakukan di mana saja, di tempat-tempat yang layak untuk melaksanakan
shalat; termasuk di dalam masjid sebagaimana disebutkan dalam sebuah Hadis
yang diriwayatkan Imam Muslim:
أَنَّ عَائِشَةَ لَمَّا تُوُفِّىَ سَعْدُ بْنُ
أَبِى وَقَّاصٍ قَالَتِ ادْخُلُوا بِهِ الْمَسْجِدَ حَتَّى أُصَلِّىَ عَلَيْهِ.
فَأُنْكِرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا فَقَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- عَلَى ابْنَىْ بَيْضَاءَ فِى الْمَسْجِدِ سُهَيْلٍ
وَأَخِيهِ. قَالَ مُسْلِمٌ سُهَيْلُ بْنُ دَعْدٍ وَهُوَ ابْنُ الْبَيْضَاءِ
أُمُّهُ بَيْضَاءُ.
Bahwa ketika
Sa’d bin Abu Waqash meninggal, Aisyah berkata, “Masukkanlah ia ke dalam masjid
hingga aku bisa menshalatkannya.” Namun mereka tidak menyetujuinya, maka ia pun
berkata, “Demi Allah, sungguh Rasulullah ﷺ
telah menshalatkan jenazah dua orang putra Baidla’ di dalam masjid, yaitu
Suhail dan saudaranya.” Muslim berkata; “Suhail bin Da’d adalah Ibnul Baidla’,
dan ibunya adalah Baidla’. (HR Muslim)
Di dalam Kitab
al-Muwatha’, Imam Malik meriwayatkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ
قَالَ: صُلِّيَ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي الْمَسْجِدِ
Dari Abdullah
bin Umar, bahwa dia berkata, “Umar bin Khatthab dishalatkan di masjid.”
Tata Cara
Shalat Jenazah
Berdasarkan
petunjuk-petunjuk Rasulullah ﷺ,
Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah di dalam Kitab Himpunan Putusan
Tarjih menjelaskan tata cara shalat Jenazah sebagai berikut:
1. Mengikhlaskan
niat semata-mata mencari ridla Allah ﷻ
Hal ini
didasarkan kepada sabda Rasulullah ﷺ
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ،
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى –رواه البخاري
“Semua
perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung)
apa yang diniatkan.” (HR. Al-Bukhari)
2. Lebih
utama dilakukan dengan berjamaah dan makmum hendaklah dibagi menjadi 3 baris.
عَنْ مَالِكِ بْنِ هُبَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللهِ ﷺ: مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يَمُوتُ، فَيُصَلِّي
عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبَلَغُوا أَنْ يَكُونُوا ثَلاَثَ صُفُوفٍ
إِلاَّ غُفِرَ لَهُ. قَالَ فَكَانَ مَالِكُ بْنُ هُبَيْرَةَ يَتَحَرَّى إِذَا
قَلَّ أَهْلُ جَنَازَةٍ أَنْ يَجْعَلَهُمْ ثَلَاثَةَ صُفُوفٍ –رواه أحمد
Dari Malik bin
Hubarah berkata; Rasulullah ﷺ
bersabda: “Tidaklah seorang mukmin yang meninggal lalu ada sekelompok orang
yang menshalatinya sampai tiga shaf kecuali pasti dia diampuni.” (Martsad bin
Abdullah Al Yazani radhiyallahu ‘anhu) berkata; “jika keluarga jenazah
sedikit, Malik bin Hubarah tetap menjaga agar bisa dijadikan tiga shaf”. (HR
Ahmad)
3. Hendaklah
imam berdiri pada arah kepala mayat laki-laki dan pada arah kepala mayat perempuan. Hal
ini didasarkan pada hadis berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو غَالِبٍ الْخَيَّاطُ، قَالَ:
شَهِدْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ صَلَّى عَلَى جِنَازَةِ رَجُلٍ، فَقَامَ عِنْدَ
رَأْسِهِ، فَلَمَّا رُفِعَتْ أُتِيَ بِجِنَازَةِ امْرَأَةٍ مِنْ قُرَيْشٍ أَوْ
مِنَ الأَنْصَارِ فَقِيلَ لَهُ: يَا أَبَا حَمْزَةَ، هَذِهِ جِنَازَةُ فُلاَنَةَ
ابْنَةِ فُلاَنٍ، فَصَلِّ عَلَيْهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا، فَقَامَ وَسَطَهَا
وَفِينَا الْعَلاَءُ بْنُ زِيَادٍ الْعَدَوِيُّ، فَلَمَّا رَأَى اخْتِلاَفَ
قِيَامِهِ عَلَى الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ، قَالَ: يَا أَبَا حَمْزَةَ، هَكَذَا
كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يصنع يَقُومُ مِنَ الرَّجُلِ حَيْثُ قُمْتَ، وَمِنَ
الْمَرْأَةِ حَيْثُ قُمْتَ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: فَالْتَفَتَ إِلَيْنَا
الْعَلاَءُ فَقَالَ: احْفَظُوا. – رواه أحمد
Telah
mengabarkan kepada kami Abu Ghalib Al-Khayyat berkata, “saya melihat Anas
menyalati jenazah seorang laki-laki, maka beliau berdiri di dekat kepalanya.
Setelah jenazah itu diangkat, datang lagi jenazah perempuan dari Quraisy atau
dari anshar, dan ia diberitahu, wahai Abu Hamzah, ini adalah jenazah perempuan
fulanah binti fulan, shalatkanlah! lalu beliau berdiri di dekat pusarnya. Di antara
kami saat itu ada Al-‘Ala’ Bin Ziyad Al-‘Adawi. Tatkala ‘Ala’ bin Ziyad melihat
perbedaan letak berdiri Anas radhiyallahu ‘anhu antara jenazah laki-laki
dan perempuan, ‘Ala’ bertanya, wahai Abu Hamzah, begitukah cara Rasulullah ﷺ berdiri saat menshalatkan
jenazah, yaitu seperti yang anda lakukan? (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
menjawab ‘iya’. Abu Ghalib Khayyat berkata, lalu ‘Ala’ menoleh kami dan
mengatakan, jagalah!” (HR Ahmad)
4. Dilakukan dengan
berdiri tanpa ruku’, tanpa sujud dan tanpa duduk; namun cukup dengan
bertakbir sebanyak empat kali, termasuk takbiratul ihram. Hal ini didasarkan
pada hadis:
عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ نَعَى النَّبِيُّ ﷺ إِلَى أَصْحَابِهِ النَّجَاشِيَّ ثُمَّ تَقَدَّمَ
فَصَفُّوا خَلْفَهُ فَكَبَّرَ أَرْبَعًا. –رواه البخاري
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi ﷺ
mengumumkan kematian An-Najasyi, kemudian Beliau maju dan membuat barisan shaf
di belakangnya, Beliau lalu takbir empat kali.” (HR Bukhari)
Setiap takbir
dilakukan dengan mengangkat tangan; berdasarkan riwayat yang disandarkan kepada
Ibnu Umar:
عَنْ نَافِعٍ, عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ
يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي كُلِّ تَكْبِيرَةٍ عَلَى الْجَنَازَةِ. -رواه البيهقي
Dari Nafi’
dari Ibnu Umar bahwasanya beliau mengangkat kedua tangannya dalam setiap takbir
pada shalat jenazah. (HR Baihaqi)
5. Sesudah
takbiratul ihram hendaklah dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan
membaca shalawat atas Nabi Muhammad ﷺ.
Hal ini didasarkan pada hadis:
إِنَّ السُّنَّةَ فِي الصَّلَاةِ عَلَى
الْجِنَازَةِ أَنْ يَقْرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَيُصَلِّيَ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ
ثُمَّ يُخْلِصُ الدُّعَاءَ لِلْمَيِّتِ حَتَّى يَفْرَعَ وَلَا يَقْرَأَ إِلَّا
مَرَّةً ثُمَّ يُسَلِّمَ، وَأَخْرَجَهُ اِبْنُ الْجَارُودِ فِي الْمُنْتَقَى.
قَالَ الْحَافِظُ: وَرِجَالُهُ مُخَرَّجٌ لَهُمْ فِي الصَّحِيحَيْنِ
“Sungguh
menurut sunnah dalam menshalatkan jenazah adalah hendaklah seseorang membaca
surat Al-Fatihah dan membaca shalawat atas Nabi ﷺ
lalu dengan ikhlas mendoakan bagi mayit sampai selesai dan ia tidak membaca
kecuali sekali kemudian salam.” (HR. Ibnul Jarud di dalam kitab Al-Muntaqo)
Al-Hafidz berkata: para perawi Hadis ini tersebut di dalam kitab Bukhari dan
Muslim.
Bacaan doa
diucapkan dengan suara lembut, sebagaimana dijelaskan dalam hadis:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّهُ قَالَ: إِنَّ
السُّنَّةَ فِي الصَّلاَةِ عَلَى الْجَنَائِزِ أَنْ يُقْرَأَ فِي التَّكْبِيرَةِ
الأُولَى بِأُمِّ الْقُرْآنِ مُخَافَتَةً ثُمَّ يُكَبِّر ثَلاَثًا وَالتَّسْلِيمُ
عِنْدَ الآخِرَةِ )رواه ألنسائي)
Dari Umamah,
dia berkata: “Sesunguhnya sunnah di dalam shalat jenazah ialah membaca Al-Fatihah
pada takbir pertama dengan suara lembut kemudian bertakbir 3 kali dan salam di
akhir shalat.” (HR. An-Nasa’i)
6. Setelah
takbir yang kedua, ketiga dan keempat, dilanjutkan dengan berdoa kepada Allah
secara ikhlas untuk mayit.
Hal ini
didasarkan pada Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda:
» إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ
الدُّعَاءَ». –رواه أبو داود
“Apabila
kalian menshalatkan mayit, maka ikhlaskanlah doa untuknya.” (HR. Abu
Dawud)
Adapun doa-doa
yang dibaca dalam shalat jenazah sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ
adalah sebagai berikut:
Pertama: Riwayat Imam Muslim dan An-Nasa’i:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ
عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ
وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ
الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً
خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
وَعَذَابَ النَّارِ
“Ya Allah,
Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, maafkanlah dia dan
selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), dan tempatkanlah di
tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju
dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau
membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari
rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik
daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada
istrinya (atau suaminya), jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka lindungilah
ia dari siksa kubur atau siksa api neraka.”
Kedua: Riwayat Ibnu Majah, dan lain-lain:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا،
وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا،
اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ، وَمَنْ
تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيمَانِ، اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا
أَجْرَهُ، وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ.
“Ya Allah,
ampunilah kami yang masih hidup, yang telah meninggal dari kami, yang masih
ada, yang telah tiada, anak kecil kami, orang tua kami, lelaki kami, perempuan
kami. Ya Allah, siapa saja yang Engkau hidupkan dari kami, maka hidupkanlah di
atas Islam, dan siapa saja yang Engkau wafatkan dari kami, maka wafatkanlah di
atas iman. Ya Allah, janganlah Engkau haramkan bagi kami pahalanya, dan janganlah
Engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”
Ketiga: Riwayat Abu Dawud:
اللَّهُمَّ إِنَّ فُلَانَ بْنَ فُلَانٍ فِي
ذِمَّتِكَ فَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ مِنْ ذِمَّتِكَ
وَحَبْلِ جِوَارِكَ فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَأَنْتَ
أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَمْدِ اللَّهُمَّ فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ
أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Ya Allah,
sesungguhnya Fulan bin Fulan berada dalam jaminanMu maka lindungilah dia dari
Fitnah kubur.” Sedang Abdurrahman berkata; dari jaminanMu. Berada dalam jaminan
keamananMu, maka lindungilah dirinya dari fitnah kubur, serta adzab neraka.
Engkau senantiasa menepati janji dan Pemilik segala pujian. Ya Allah, ampunilah
dosanya dan sayangilah dia, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Maha
Penyayang.”
Catatan:
Lafadz فُلَانَ بْنَ فُلَانٍ
pada doa di atas agar diganti dengan nama jenazah yang dishalatkan.
Keempat: Riwayat Al-Baihaqi dan At-Tabrani:
اللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمَتِكَ احْتَاجَ
إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، فَإِنْ كَانَ مُحْسِنًا
فَزِدْ فِي إِحْسَانِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ
“Ya Allah
hambaMu dan putra hamba perempuanMu membutuhkan rahmatMu, Engkau tidak
membutuhkan akan siksaannya. Jika dia orang yang baik, tambahilah kebaikannya
dan jika ia orang yang jahat ampunilah kejahatannya.” Kemudian hendaklah
seseorang berdoa sekehendaknya.
Jika mayat
seorang anak, doa yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ
adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا
وَأَجْرًا.
“Ya Allah
jadikanlah ia bagi kami sebagai imbuhan, titipan dan pahala.” (HR.
Baihaqi)
7. Mengucapkan
salam secara sempurna dengan menoleh ke sebelah kanan dan ke kiri.
Hal ini
didasarkan pada Hadis yang diriwayatkan Ibnul Jarud di atas.
Selain tata
cara di atas, shalat jenazah dapat pula dilakukan dengan urutan-urutan sebagai
berikut: Dimulai dengan niat kemudian bertakbir lalu membaca surat Al-Fatihah
dilanjutkan takbir kedua lalu membaca shalawat atas Nabi Muhammad ﷺ
kemudian bertakbir ketiga lalu berdoa untuk si mayit kemudian takbir
keempat dilanjutkan salam.
أَنَّ السُّنَّةَ فِى الصَّلاَةِ عَلَى
الْجَنَازَةِ أَنْ يُكَبِّرَ الإِمَامُ، ثُمَّ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
بَعْدَ التَّكْبِيرَةِ الأُولَى سِرًّا فِى نَفْسِهِ، ثُمَّ يُصَلِّى عَلَى
النَّبِىِّ ﷺ وَيُخْلِصُ الدُّعَاءَ لِلْجَنَازَةِ فِى
التَّكْبِيرَاتِ لاَ يَقْرَأُ فِى شَىْءٍ مِنْهُنَّ، ثُمَّ يُسَلِّمُ سِرًّا فِى
نَفْسِهِ – رواه البيهقي
“Sungguh
menurut sunnah dalam menshalatkan jenazah adalah hendaklah seorang imam
bertakbir kemudian membaca surat al fatihah dengan suara lirih setelah takbir
pertama kemudian membaca shalawat atas Nabi ﷺ
dan ikhlas mendoakan bagi mayit pada takbir-takbir berikutnya dan ia
tidak membaca apapun di dalamya (selain mendoakan mayit) kemudian salam dengan
suara lirih.” (HR. Al-Baihaqi)
Shalat Jenazah
di Kuburan
Jika jenazah
telah dikuburkan lalu ada seorang atau sekelompok orang yang ingin menshalatinya
maka diperbolehkan untuk menshalatinya di atas kuburnya walaupun jenazah
itu sudah dishalati sebelumnya. Rasullullah ﷺ
pernah melakukan shalat jenazah di kuburan seorang laki-laki atau perempuan
yang meninggal pada malam hari, ketika tidak diberi tahu oleh para sahabat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوْ امْرَأَةً
سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَ فَسَأَلَ النَّبِيُّ ﷺ عَنْهُ فَقَالُوا مَاتَ قَالَ أَفَلَا
كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ أَوْ قَالَ قَبْرِهَا
فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا
“Ada seorang
laki-laki kulit hitam atau perempuan kulit hitam yang menjadi tukang sapu di
masjid telah meninggal dunia. Nabi ﷺ
lalu bertanya tentang keberadaan orang tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia
telah meninggal!” Beliaupun bersabda, “Kenapa kalian tidak memberi kabar
kepadaku? Tunjukkanlah kuburannya padaku!” Beliau kemudian mendatangi kuburan
orang itu kemudian menshalatinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis
di atas, sebagian ulama berpendapat tentang disunahkannya shalat jenazah di kuburan.
Pendapat ini merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan para
penganut Imam Hanafi. Hanya, mereka berbeda pendapat tentang syarat dan berapa
waktu yang dibolehkan untuk shalat jenazah di atas kuburan.
Mengenai
syarat disyariatkannya shalat jenazah di atas kuburan para ulama’ berpendapat
bahwa shalat tersebut hanya diperuntukkan bagi orang yang patut dan termasuk
diperintahkan shalat jenazah ketika mayat masih belum dikubur. Misalnya, orang
yang tidak mengetahui kabar kematian seseorang yang seandainya dia tahu pasti
akan ikut menshalati jenazahnya, atau orang yang tertinggal jenazah dan mayat
terlanjur dikuburkan. Apabila seseorang tidak termasuk yang diperintahkan shalat
jenazah maka tidak disyariatkan shalat di kuburnya. Pendapat ini didasarkan
pada kenyataan bahwa Nabi ﷺ
tidak pernah melaksanakan shalat jenazah di atas kuburan setiap kali melewati
kuburan.
Dalam hal
waktu pelaksanaan shalat, Ibnu Qayyim rahimahullah memilih pendapat
tanpa adanya batasan waktu. Dia berkata: “Rasullullah ﷺ
melakukan shalat jenazah di atas kuburan setelah 3 hari penguburannya,
bahkan pernah satu bulan setelah penguburan. Akan tetapi, Nabi ﷺ tidak
membatasi waktu tertentu (dibolehkannya shalat jenazah di atas kuburan).”
Shalat Ghaib
Shalat ghaib
adalah shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin terhadap saudaranya
yang wafat, sementara jenazahnya tidak ada di depan mereka atau berada di
tempat yang lain.
Shalat Ghaib pernah
dilakukan oleh Rasulullah ﷺ di
Madinah terhadap An-Najasyi, seorang raja negeri Habasyah (Ethiopia) yang
beragama Islam, yang wafat di negeri tersebut. Pada saat itu negeri Habasyah
adalah adalah negeri Nasrani. Hal ini didasarkan pada Hadis yang diriwayatkan dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي
مَاتَ فِيهِ وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ
أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ
“Bahwasanya
Rasulullah ﷺ mengumumkan kematian An Najasyi pada hari
kematiannya. Rasul keluar bersama para sahabatnya ke lapangan, lalu mengatur
shaf, kemudian (melaksanakan shalat dengan) bertakbir sebanyak empat
kali.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Mengenai hukum
shalat Ghaib, para ulama’ berbeda pendapat dalam 3 macam:
Pertama, bahwa shalat ghaib adalah masyru’ (disyariatkan)
dan hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Pendapat
ini didasarkan pada hadis di atas.
Kedua, bahwa shalat ghaib berlaku khusus bagi
jenazah raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya. Ini adalah pendapat Imam
Malik dan Imam Abu Hanifah. Pendapat mereka didasarkan pada argumentasi bahwa
peristiwa shalat ghaib ini tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya
raja Najasyi.
Ketiga, bahwa shalat ghaib disyari’atkan, tetapi
hanya diperuntukkan bagi seorang muslim yang meninggal di suatu daerah yang
tidak ada orang yang menshalatkannya. Adapun jika ia telah dishalatkan di
tempat dia meninggal atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan shalat ghaib
karena kewajiban untuk menshalatkannya telah gugur dengan shalatnya kaum
muslimin atasnya. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dipilih
oleh beberapa ulama’ seperti Al Khattabi, Abu Dawud, Nashiruddin Al Albany
dan lain-lain.
Pendapat
ketiga tampaknya paling kuat karena merupakan hasil kompromi di antara dalil-dalil
yang dikemukakan oleh kelompok pertama dan kedua. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar