Header Ads

Header ADS

Basmalah Jahar dan Sirr bagi Imam Shalat Jahar Menurut Muhammadiyah


Oleh: Ustadz Abduh Zulfidar Akaha, Lc

(Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kulonprogo DIY)

 

Warga Muhammadiyah banyak yang membaca basmalah secara sirr (pelan) saat menjadi imam dalam shalat jahriyah (Subuh, Maghrib, dan Isya’), dan sebagian ada yang membacanya dengan jahr (keras). Namun, sejujurnya banyak warga Muhammadiyah yang menganggap bahwa yang benar adalah yang sirr, dan meyakini bahwa Muhammadiyah berpendapat demikian. Begitulah fakta di lapangan. Tetapi, sebetulnya yang disebutkan dalam HPT tidak seperti itu.

Dalam buku HPT (Himpunan Putusan Tarjih) Muhammadiyah jilid 1, halaman 77, disebutkan:

"...dan membaca: Bismilla-hirrahma-nirrahi-m."

Dan pada halaman 86 ditampilkan dalilnya:

"...dari Nu'aim bin Mujmir, katanya: Saya bershalat di belakang Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. maka ia membaca Bismilla-hirrahma-nirrahim, lalu membaca induk Qur’an! (Surat Fatihah) sehingga tatkala sampai pada…”

Dalam HPT juga disebutkan:

"Jahar dan sir dalam shalat jahar

Dalam shalat sir, yaitu shalat di mana bacaan surat dibaca pelan (seperti orang berbisik), misalnya dalam shalat Zuhur atau shalat Asar, basmalah dibaca sir pula. Untuk shalat jahar, yaitu shalat di mana bacaan surat dibaca dengan suara keras (terdengar oleh makmum), maka basmalah dapat dibaca jahar atau dapat dibaca sir. Ini didasarkan kepada jamak di antara hadis-hadis yang berlawanan di mana pada satu sisi terdapat hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Nabi menjaharkan basmalah dalam shalat jahar dan pada sisi lain terdapat hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam membaca basmalah secara sir.

Dalam masalah ini memang ada perbedaan pendapat para fukaha. Di satu sisi, beberapa ulama berpendapat bahwa bacaan basmalah dijaharkan dalam shalat jahar dan pada sisi lain ada pendapat bahwa bacaan basmalah disirkan dalam semua shalat, termasuk shalat jahar. Perbedaan pendapat ini dikarenakan adanya hadis-hadis yang saling berlawanan mengenai masalah tersebut. Sesuai dengan kaidah dalam manhaj tarjih, di mana dinyatakan bahwa apabila ada ta‘arud dalil, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menjamak (mengkompromikan), baru apabila jamak tidak bisa dilakukan diambil langkah berikutnya, yaitu tarjih (memilih yang lebih kuat), nasakh (mengganti yang terdahulu dengan yang datang kemudian) atau tawakuf (tidak diambil keputusan). ... Dst." (HPT, 3/547)

 

Demikian kami nukilkan pendapat sebagian ulama dalam masalah ini, di mana mereka memang berselisih pendapat, namun tidak menafikan pendapat yang berbeda.

Imam An-Nawawi berkata,

قد ذكرنا أن مذهبنا استحباب الجهر بها حيث يجهر بالقراءة في الفاتحة والسورة جميعا فلها في الجهر حكم باقي الفاتحة والسورة هذا قول أكثر العلماء من الصحابة والتابعين ومن بعدهم من الفقهاء والقراء.

"Kami telah menyebutkan bahwa mazhab kami adalah disukai mengeraskan bacaan basmalah dalam Al-Fatihah dan surat semuanya. Jadi, hukum menjaharkan basmalah sama seperti hukum mengeraskan ayat Al-Fatihah yang lain dan awal surat. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, para fuqaha, dan ahli qira'at setelah mereka." (Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 3/341)

Imam Ibnu Taimiyah berkata,

وأما البسملة: فلا ريب أنه كان في الصحابة من يجهر بها، وفيهم من كان لا يجهر بها، بل يقرؤها سرا، أو لا يقرؤها والذين كانوا يجهرون بها أكثرهم كان يجهر بها تارة، ويخافت بها أخرى. ... . ولذلك نقل عن بعض الصحابة أنه كان يجهر أحيانا بالتعوذ، فإذا كان من الصحابة من جهر بالاستفتاح والاستعاذة مع إقرار الصحابة له على ذلك، فالجهر بالبسملة أولى أن يكون كذلك.

"Adapun tentang basmalah: Tidak diragukan bahwa di kalangan sahabat ada yang mengeraskannya, ada yang tidak mengeraskannya dan membacanya pelan, dan sebagian tidak membacanya. Mereka yang menjaharkannya kebanyakan sekali-kali membaca jahar, dan di waktu lain membacanya pelan. ...Itulah, dinukil dari sebagian sahabat bahwa ada yang terkadang mengeraskan ta'awudz. Jadi, jika di kalangan sahabat ada yang menjaharkan doa istiftah dan Isti'dzah sebagai pengakuan atas hal tersebut; maka membaca basmalah dengan jahar lebih utama disikapi demikian." (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/121)

Imam Ash Shan'ani berkata,

وطال الجدال بين العلماء من الطوائف لاختلاف المذاهب، والأقرب أنه ﷺ كان يقرأ بها تارة جهرا، وتارة يخفيها

"Dan perdebatan di antara para ulama dari berbagai kelompok berlangsung panjang karena mazhab yang berbeda. Namun pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa Nabi kadang membaca basmalah dengan jahar, dan kadang membacanya dengan sir." (Subul As-Salam, 1/257)

Disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah:

ذهب الحنفية والحنابلة إلى أنه تسن قراءة البسملة سرا في الصلاة السرية والجهرية. ... ... وذهب الشافعية إلى أن السنة الجهر بالتسمية في الصلاة الجهرية في الفاتحة وفي السورة بعدها. ... ... ويرى المالكية على المشهور كراهة استفتاح القراءة في الصلاة ببسم الله الرحمن الرحيم مطلقا في أم القرآن وفي السورة التي بعدها سرا وجهرا.

"Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa disunnahkan membaca basmalah secara pelan, baik dalam shalat sirriyyah maupun jahriyyah. ... ... Sementara itu, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa sunnah membaca basmalah dengan suara keras dalam shalat jahriyah, baik di awal Al-Fatihah maupun di awal surat setelahnya. ... ... Adapun Mazhab Maliki, dalam pendapat yang masyhur, memandang makruh memulai bacaan dalam shalat dengan Bismillahirrahmanirrahim secara mutlak, baik di awal Al-Fatihah maupun pada surat setelahnya, baik dengan sir maupun jahar." (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 16/181-182)

-----

- Jadi, dalam masalah ini memang terdapat ikhtilaf yang muktabar. Masing-masing ulama tidak mengingkari pendapat yang berbeda.

- Menurut HPT Muhammadiyah, boleh membaca basmalah dengan jahar maupun sir. Sama saja.

- Ada yang unik dan menarik pada diksi yang digunakan HPT dalam masalah ini:

1. HPT menyebut, "beberapa ulama berpendapat bahwa bacaan basmalah dijaharkan dalam shalat jahar."

BEBERAPA. Seakan-akan sangat sedikit ulama yang berpendapat basmalah dibaca dengan jahar. Padahal jumlahnya amat sangat banyak. Bahkan tak terhitung. Ya, tidak ada yang bisa menghitungnya.

2. HPT mengatakan, "Dalam masalah ini memang ada perbedaan pendapat para fukaha."

Seolah-olah perbedaan pendapat hanya ada dalam masalah ini. Padahal hampir semua masalah dalam HPT, baik jilid 1 maupun 3 ada perbedaan pendapat di dalamnya. Bahkan, wabil khusus dalam masalah shalat, sejak masalah niat pun sudah ada perbedaan pendapat. Tapi tidak disinggung perbedaan pendapat di dalamnya.

Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.