Pengajian Tarjih Pertemuan 9: Iman Kepada Qadla dan Qadar
Pengajian Tarjih Pertemuan 9: Iman
Kepada Qadla dan Qadar
Oleh: Nur Fajri Romadhon, Lc., M.A
Wakil Ketua
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta
Ketua Majelis
Tarjih & Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok
الإِيمَانُ بِالْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ
يَجِبُ عَلَيْنَا أَنْ نُؤْمِنَ بِأَنَّ
اللَّهَ خَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَأَمَرَ وَنَهَى.
Kita wajib percaya bahwa Allahlah yang telah menciptakan segala sesuatu dan
Dia telah menyuruh dan melarang.
Pengajian Tarjih Pertemuan I: Kitabul Iman
Di antara dalil bahwa Allah sajalah pencipta
segala sesuatu, yang baik maupun yang buruk, yang indah maupun yang pahit,
ialah firman-Nya: “Itulah Allah Tuhanmu.
Tidak ada tuhan selain Dia, pencipta segala sesuatu. Maka, sembahlah Dia.
Dialah pemelihara segala sesuatu.” [QS. Al-An’ām
(6): 102] Buya Hamka menuliskan: “Nyatalah bahwa
kekuasaan Tuhan itu tidak berbatas. Sehingga kita telah
mengurangi kekuasaan Tuhan
kalau kita katakan bahwa Tuhan tidaklah menjadikan yang buruk, tidaklah
menjadikan miskin, dan tidaklah menjadikan bodoh.”[1]
Akan tetapi, sekalipun keburukan pun
merupakan sebagian dari ciptaan Allah,
namun Dia tidaklah meridhai keburukan serta tidak pula memerintahkannya, justru
malah melarangnya. Allah ﷻ berfirman:“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil,
berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang
perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu
agar kamu selalu ingat.” [QS. An-Naḥl (16): 90]
Oleh sebab itulah, para ulama, kata Prof. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, “mereka
membedakan antara rida (ridha) dengan
masyiah (kehendak).”[2] Rida Allah dapat kita
ketahui dari syariat, sementara kehendak-Nya dapat kita ketahui dari kenyataan
di alam semesta.
Allah terkadang meridai
sesuatu sekaligus menghendakinya, seperti berimannya Abu Bakar. Namun
terkadang Dia meridai sesuatu namun tidak menghendakinya, seperti
berimannya Abu Lahab. Kadang kala
juga, Allah tidak meridai
sesuatu tetapi menghendakinya, semisal kafirnya Abu Lahab. Tak jarang pula, Dia tidak meridai
sesuatu sekaligus tidak
pula menghendakinya, seperti
kafirnya Abu Bakar.
Kewajiban kita bukan
memusingkan apa yang Dia kehendaki, tetapi menjalani hidup sesuai yang
Dia ridai.
وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا،
وَأَنَّ اللَّهَ قَدَّرَ كُلَّ شَيْءٍ قَبْلَ خَلْقِ الْخَلْقِ.
Dan perintah Allah adalah kepastian yang telah ditentukan. Dan
bahwasanya Allah telah menentukan segala sesuatu sebelum Dia menciptakan segala
kejadian.
Semua takdir
Allah telah Dia tentukan sebelum terjadinya.“Tidak ada keberatan apa pun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai
sunah Allah pada (nabi-nabi) yang telah terdahulu.
Ketetapan Allah itu merupakan ketetapan yang pasti berlaku.” [QS. Al-Aḥzāb (33): 38] Justru sesuai ketentuan takdir-Nya itulah Dia mencipta. Allah ﷻ berfirman: “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu sesuai dengan
ketentuan.” [QS. Al-Qamar (54): 49]
Penentuan takdir ini bahkan lebih dahulu
daripada penciptaan langit dan bumi. Dia ﷻ
berfirman: “Tidak ada bencana (apa pun) yang menimpa di bumi dan tidak (juga yang menimpa)
dirimu, kecuali telah tertulis dalam Kitab (Lauh Mahfuz) sebelum Kami
mewujudkannya. Sesungguhnya hal itu mudah bagi Allah.” [QS. Al-Ḥadīd (57): 22]
Karena itulah, Prof.
Buya Yunahar Ilyas
menyatakan bahwa ada empat tahapan/tingkatan takdir: (1) Al-‘Ilm, yakni Allah mengetahui semua yang akan terjadi di masa mendatang, (2) Al-Kitābah, yakni
Allah menuliskan takdir semua
yang akan terjadi di masa mendatang pada Al-Lauḥul Maḥfūdzh, (3).
Al-Masyīah, yakni Allah
menghendaki terjadinya takdir di masa mendatang tersebut, lalu (4) Al-Khalq, yakni Allah menciptakan dan mewujudkan takdir tersebut[3].
يَصْرِفُ الْكَائِنَاتِ عَلَى مُقْتَضَى
عِلْمِهِ وَاخْتِيَارِهِ وَحِكْمَتِهِ وَإِرَادَتِهِ. وَالْأَفْعَالُ الصَّادِرَةُ
عَنِ الْعِبَادِ كُلُّهَا بِقَضَاءِ اللَّهِ وَقَدَرِهِ، وَلَيْسَ لِلْعِبَادِ
إِلَّا الِاخْتِيَارُ. فَالتَّقْدِيرُ مِنَ اللَّهِ وَالْكَسْبُ مِنَ الْعِبَادِ.
فَحَرَكَةُ الْعَبْدِ بِاعْتِبَارِ نِسْبَتِهَا إِلَى قُدْرَتِهِ تُسَمَّى كَسْبًا
لَهُ، وَبِاعْتِبَارِ نِسْبَتِهَا إِلَى قُدْرَةِ اللَّهِ خَلْقًا. وَالْعَبْدُ
يَتَصَرَّفُ نَصِيبَهُ مِمَّا أَنْعَمَ اللَّهُ بِهِ عَلَيْهِ مِنَ الرِّزْقِ وَغَيْرِهِ.
Dan Dia mengatur segala yang ada dengan pengetahuan, ketentuan, kebijaksanaan
dan kehendak-Nya. Adapun segala yang dilakukan manusia itu semuanya atas
Qadla’dan Qadar-Nya, sedangkan manusia sendiri hanya dapat berikhtiar.
Dengan demikian, maka segala ketentuan adalah dari Allah dan usaha
adalah bagian manusia. Perbuatan manusia ditilik dari segi kuasanya dinamakan
hasil usaha sendiri. Tetapi ditilik dari segi kekuasaan Allah, perbuatan
manusia itu adalah ciptaan Allah. Manusia hanya dapat mengolah bagian yang
Allah karuniakan padanya berupa rizki dan lain-lain.
“Padahal Allahlah
yang menciptakanmu dan apa yang kamu perbuat
itu.” [QS. Ash-Shāffāt (37): 96]
“Tuhanmu menciptakan dan memilih apa yang Dia kehendaki. Sekali-kali
tidak ada pilihan bagi mereka. Mahasuci Allah dan Maha Tinggi Dia dari apa yang
mereka persekutukan.” [QS. Al-Qashash (28): 68]
Prof. K.H.
Ahmad Azhar Basyir menyatakan:
“Memang dapat dibenarkan bahwa kehendak manusia bukan merupakan kehendak yang
mutlak bebas, terlepas dari kehendak Allah.
Namun Allah pun telah berkehendak
bahwa manusia dapat memilih salah satu jalan: jalan yang menyampaikan kepada
petunjuk Allah atau jalan yang
menyampaikan kepada kesesatan. Apabila
ia memilih jalan pertama, itu pun berada dalam lingkungan kehendak Allah,
demikian pula halnya
bila ia memilih
jalan kedua.”[4] Yakni,
sebagaimana dijelaskan oleh Ath-Thūfiyy: “Allah
telah membuat sebuah
sunnatullah bahwa ketika
seorang hamba memilih
serius serta bertekad kuat untuk melakukan suatu
ketaatan atau suatu kemaksiatan, maka Allah menciptakan takdir untuk hal
tersebut baginya.”[5]
Inilah yang dimaksud oleh Abū Ḥanīfah dalam perkataan
beliau di Al-Fiqhul Absath: “Kemampuan bertindak yang dimiliki seorang hamba dan
ia gunakan untuk berbuat maksiat, itu pulalah kemampuan bertindak yang ia dapat
gunakan untuk berbuat taat.” sebagaimana dinukilkan oleh Al-Bayādhiyy[6]. Konsep ini pulalah yang dinyatakan oleh Ibnu
Taimiyyah sebagai pendapatnya para ulama As-Salaf Ash-Shāliḥ[7]. Dalil atas hal ini di antaranya ialah
firman Allah ﷻ: “Serta Kami juga telah menunjukkan kepadanya
dua jalan (kebajikan dan kejahatan).” [QS. Al-Balad
(90): 10] juga firman-Nya
ﷻ: “Lalu Dia mengilhamkan kepadanya (jalan) kejahatan dan ketakwaannya.” [QS.
Asy-Syams (91): 8]
Dalam menjalani hidupnya dan melakukan
ikhtiar tadi, manusia dikaruniai banyak rezeki dari Allah, semisal fitrahnya, akalnya, waktunya, kesehatannya, lingkungannya, nalurinya, didikan keluarganya, bahkan
termasuk rezeki juga ialah petunjuk berupa bimbingan para nabi/rasul dan diturunkannya wahyu melalui mereka.
Allah ﷻ berfirman
tentang rezeki yang banyak tersebut: “Wahai manusia,
makanlah sebagian (makanan)
di bumi yang halal lagi baik dan janganlah
mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan
musuh yang nyata.” [QS. Al-Baqarah (2): 168]
Dia ﷻ juga
berfirman:“Wahai orang-orang yang
beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan
bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya.” [QS.
Al-Baqarah (2): 172] Begitu pula:“Makanlah
sebagian apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai (rezeki) yang halal
lagi baik dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” [QS.
An-Naḥl (16): 114]
“Dari satu sisi manusia adalah
makhluk musayyar sama seperti benda,
tanam-tanaman dan hewan
artinya tidak mempunyai kebebasan untuk menerima atau menolak. Semuanya
telah dibentuk dan ditentukan. Dari sisi lain, manusia adalah makhluk mukhayyar, artinya memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak. Hal-hal
yang manusia tidak memiliki ikhtiar adalah misalnya tentang kelahirannya
di dunia sebagai laki-laki atau perempuan, anak dari si Fulan bukan Falan,
gerak-gerik refleks organ tubuhnya, warna kulitnya, ukuran tubungnya tinggi
atau pendek, kematiannya, dan lain-lain sebagainya yang manusia sama sekali
tidak punya hak menerima atau menolak. Untuk hal-hal seperti itu Allah ﷻ
sama sekali tidak pernah meminta pertanggungjawaban.” demikian Buya Prof.
Yunahar Ilyas tegaskan[8].
Prof. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy
menuliskan: “Apabila kita ditimpai bencana, maka boleh untuk menghibur
hati kita mengatakan: Demikian ketetapan Allah.
Karena yang demikian
ini bukan beralasan dengan qadar, hanya kembali
menyerah diri kepada
Allah, Tuhan yang Maha Kuasa
dan Maha Berkehendak.”[9]
Tetapi “untuk hal-hal yang yang ikhtiyari
sifatnya, seseorang tidak bisa menjadikan taqdir sebagai alasan untuk menghindar dari tanggung jawab.
Dalam hal ini Allah ﷻ mencela sikap orang-orang musyrikin yang
mencoba berdalih bahwa kemusyrikan yang mereka lakukan
itu hanyalah semata-mata karena kehendak Allah ﷻ…
(Al-An’ām: 148). Lagipula, tatkala akan melakukan kemusyrikan itu mereka sama
sekali belum mengetahui apa yang ditaqdirkan oleh Allah untuk mereka, lalu
bagaimana mereka bisa berdalih Allah ﷻ
telah menatqdirkan mereka untuk menjadikan orang-orang musyrik. Alasan-alasan
seperti itu hanyalah sekadar dalih untuk membenarkan kesalahan yang mereka
lakukan, yang oleh Allah ﷻ
dinilai hanya satu kebohongan. Secara jujur seseorang sebenarnya bisa
menanyakan kepada hati nuraninya, apakah dia melakukan kemaksiatan betul-betul
didorong oleh keyakinan bahwa dia harus melakukannya karena sudah taqdir Allah
atau hanya karena dorongan hawa nafsu belaka yang dibungkus dengan alasan
taqdir?” lanjut Prof. Buya Yunahar Ilyas[10].
Ada beberapa hikmah yang disebutkan oleh
Prof. Buya Yunahar Ilyas terkait rukun iman yang keenam ini. Beliau
menyebutkan: “Antara lain yaitu:
1. Melahirkan
kesadaran bagi umat manusia bahwa segala sesuatu
di alam semesta ini berjalan
sesuai dengan undang-undang,
aturan, dan hukum yang telah ditetapkan dengan pasti oleh Allah ﷻ.
Oleh sebab itu, manusia harus mempelajari, memahami, dan mematuhi ketetapan
Allah ﷻ tersebut supaya dapat mencapai keberhasilan
baik di dunia maupun di akhirat nanti.
2. Mendorong manusia untuk berusaha dan beramal
dengan sungguh-sungguh untuk mencapai kehidupan yang baik di dunia dan di
akhirat, mengikuti hukum sebab akibat yang telah ditetapkan oleh Allah ﷻ.
3. Mendorong manusia untuk semakin mendekatkan
diri kepada Allah ﷻ
yang memiliki kekuasaan dan kehendak yang mutlak,
di samping memiliki
kebijaksanaan, keadilan, dan kasih sayang
kepada makhluk-Nya.
4. Menanamkan sikap tawakkal dalam diri manusia
karena menyadari bahwa manusia hanya bisa berusaha dan berdoa, sedangkan
hasilnya diserahkan kepada Allah ﷻ.
5. Mendatangkan ketenangan jiwa dan ketentraman
hidup, karena meyakini apa pun yang terjadi adalah atas kehendak dan qadar
Allah ﷻ. Di saat memperoleh kebahagiaan dan
nikmat, dia segera bersyukur kepada Allah ﷻ dan tidak memiliki
kesombongan karena semuanya
itu didapat atas izin Allah
ﷻ. Di saat mendapat
musibah dan kerugian dia bersabar karena meyakini semuanya itu adalah karena
kesalahannya sendiri dan karena cobaan dan ujian dari Allah ﷻ
yang kelak kemudian juga akan mendatangkan kebaikan.”[11]
خَاتِمَةٌ
هَذِهِ هِيَ أُصُولُ الْعَقَائِدِ
الصَّحِيحَةِ، وَرَدَ بِهَا الْقُرْآنُ وَالسُّنَّةُ، وَشَهِدَتْ بِهَا الْآثَارُ
الْمُتَوَاتِرَةُ. فَمَنْ اعْتَقَدَ جَمِيعَ ذَلِكَ مُوفَّقًا بِهِ كَانَ مِنْ
أَهْلِ الْحَقِّ وَالسُّنَّةِ، وَفَارَقَ أَهْلَ الْبِدْعَةِ وَالضَّلَالِ.
PENUTUP
Inilah pokok-pokok ‘aqidah yang benar terdapat dalam Al-Qur’an dan
Hadits yang dikuatkan oleh pemberitaan-pemberitaan yang mutawatir. Maka
barangsiapa percaya akan semua itu dengan kenyakinan yang teguh, masuklah ia
kepada golongan mereka yang memegang kebenaran dan tuntunan Nabi (Ahlus Sunnah)
serta lepas dari golongan ahli bid’ah dan kesesatan. Selanjutnya kita mohon
kepada Allah keyakinan yang kuat dan keteguhan menjalankan agama-Nya. Kita berdo’a
untuk kita seluruh ummat Islam. Sesungguhnya Tuhanlah Yang Maha Penyayang.
Istilah Ahlul Ḥaqq was-Sunnah ini merupakan salah satu
padanan dari istilah Ahlussunnah wal Jamā’ah sebagaimana digunakan oleh para ulama Ahlussunnah wal-Jamā’ah lintas sejarah pula, semisal Abul Ḥasan Al-Asy’ariyy (w. 324 H)[12], Al-Barbahāriyy (w. 329 H)[13], Ibnuz-Zāghūniyy (w. 527 H)[14], Ibnu Taimiyyah (w. 728 H)[15],
Ibnu Abil ‘Izz (w. 792 H)[16],
hingga ‘Abdurraḥmān Ālusy Syaikh (w. 1285 H)[17].
Muhammadiyah dalam Putusan maupun Fatwanya
belum didapati menggunakan istilah Ahli
Bid’ah kecuali bagi pelaku bid’ah yang terkait dengan akidah[18].
Ini sejalan juga dengan konsep di awal pembahasan HPT bahwa Ahli Bid’ah yang 72 kelompok
tersebut mereka berbeda
dan tidak dianggap
termasuk dari Ahlussunnah wal-Jamā’ah tersebab
permasalahan akidah, bukan
bid’ah yang sifatnya
ibadah ritual di mana sangat
mungkin ada perbedaan pendapat yang dimaklumi di situ[19].
Ini sejalan juga dengan uraian As-Saffārīniyy dan para ulama Ahlussunnah
wal-Jamā’ah lainnya[20].
فَنَسْأَلُ اللَّهَ كَمَالَ الْيَقِينِ
وَالثَّبَاتِ فِي الدِّينِ لَنَا وَلِكَافَّةِ الْمُسْلِمِينَ، إِنَّهُ أَرْحَمُ
الرَّاحِمِينَ. وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتَمِ
النَّبِيِّينَ وَالْمُرْسَلِينَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.
Semoga Allah melimpahkan kemurahan kepada junjungan Nabi Muhammmad ﷺ penutup para Nabi dan Rasul serta kepada keluarga dan sahabatnya.
Nashrun minallāhi wafatḥun qarīb wabasysyiril mu`minīn.
Materi Pengajian Tarjih Pertemuan 9: Iman Kepada Qadla dan Qadar, Pimpinan
Ranting Muhammadiyah & Aisyiyah Ciganjur-Cipedak (Jagakarsa-Jakarta
Selatan-DKI Jakarta), Masjid Jami' Asy-Syakirin, 26 April 2024
Catatan Redaksi: Berdasarkan materi yang
kami terima dari Ustadz Nur Fajri Romadhon, Lc., M.A., tidak terdapat materi
untuk Pertemuan ke-7 dan Pertemuan ke-8. Oleh karena itu, penyajian materi
dalam website ini langsung berlanjut dari Pertemuan ke-6 ke Pertemuan ke-9,
sebagaimana naskah asli yang kami terima.
[1] Pelajaran Agama Islam jld. III hlm. 96. (Jakarta:
Republika Penerbit, 2018).
[2] Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam hlm. 86.
[3] Kuliah Aqidah
Islam hlm. 178-181
(Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2020).
[4] Akidah
Islam hlm. 170 (Yogyakarta: UII Press: 2013).
[5] Syarḥul
Qashīdah at-Tāiyyah hlm. 509 (Kuwait: Maktabah Al-Imām Adz-Dzahabiyy, 2023).
[6] Isyārātul Marām hlm. 443 (Kairo: Dārush-Shāliḥ, 2021).
[7] Majmū’ul-Fatāwā jld. VIII hlm. 480 (Madinah: Mujamma’ al-Malik Fahd, 1416 H).
[8] Kuliah Aqidah
Islam hlm. 183.
[9] Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam hlm. 81 (Semarang: Pustaka Rizki Putra,
2019).
[10] Kuliah Aqidah Islam hlm. 185-186.
[11] Kuliah Aqidah Islam hlm. 191-192.
[12] Al-Ibānah hlm. 20 (Kairo: Dārul Anshār, 1397 H).
[13] Syarḥussunnah hlm. 103-104
(Madinah: Maktabah al-Ghurabā' al-Aṡariyyah, 1414 H).
[14] Al-Īdhāḥ hlm. 455 (Riyadh:
Markaz al-Malik Faiṣal,
1424 H).
[15] Majmū’ul-Fatāwā jld. III hlm. 346 &
jld. IV hlm. 56.
[16] Syarḥul ‘Aqīdah
ath-Thaḥāwiyyah hlm. 107 (Kairo: Dārussalām, 1426 H).
[17] Fatḥul Majīd Syarḥu Kitābit
Tauhīd (hlm. 234). Riyadh: Daarussalaam, 1413 H.
[18] Himpunan Putusan
Tarjih jld. I hlm. 22 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2016) & Tanya Jawab Agama jld. I hlm. 8 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2015).
[19] Himpunan Putusan
Tarjih jld. I hlm. 383.
[20] Lawāmi’ul Anwāril
Bahiyyah jld. I hlm. 296 (Riyadh: Dārut Tauḥīd, 2016).
Tidak ada komentar