Header Ads

Header ADS

Pengajian Tarjih Pertemuan 9: Iman Kepada Qadla dan Qadar


Pengajian Tarjih Pertemuan 9: Iman Kepada Qadla dan Qadar

Oleh: Nur Fajri Romadhon, Lc., M.A

Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta

Ketua Majelis Tarjih & Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok

 

الإِيمَانُ بِالْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ

يَجِبُ عَلَيْنَا أَنْ نُؤْمِنَ بِأَنَّ اللَّهَ خَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَأَمَرَ وَنَهَى.

Kita wajib percaya bahwa Allahlah yang telah menciptakan segala sesuatu dan Dia telah menyuruh dan melarang.

 

Pengajian Tarjih Pertemuan I: Kitabul Iman


Di antara dalil bahwa Allah sajalah pencipta segala sesuatu, yang baik maupun yang buruk, yang indah maupun yang pahit, ialah firman-Nya: “Itulah Allah Tuhanmu. Tidak ada tuhan selain Dia, pencipta segala sesuatu. Maka, sembahlah Dia. Dialah pemelihara segala sesuatu.” [QS. Al-An’ām (6): 102] Buya Hamka menuliskan: “Nyatalah bahwa kekuasaan Tuhan itu tidak berbatas. Sehingga kita telah mengurangi kekuasaan Tuhan kalau kita katakan bahwa Tuhan tidaklah menjadikan yang buruk, tidaklah menjadikan miskin, dan tidaklah menjadikan bodoh.”[1]

Akan tetapi, sekalipun keburukan pun merupakan sebagian dari ciptaan Allah, namun Dia tidaklah meridhai keburukan serta tidak pula memerintahkannya, justru malah melarangnya. Allah berfirman:“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.” [QS. An-Nal (16): 90] Oleh sebab itulah, para ulama, kata Prof. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, “mereka membedakan antara rida (ridha) dengan masyiah (kehendak).”[2] Rida Allah dapat kita ketahui dari syariat, sementara kehendak-Nya dapat kita ketahui dari kenyataan di alam semesta.

Allah terkadang meridai sesuatu sekaligus menghendakinya, seperti berimannya Abu Bakar. Namun terkadang Dia meridai sesuatu namun tidak menghendakinya, seperti berimannya Abu Lahab. Kadang kala juga, Allah tidak meridai sesuatu tetapi menghendakinya, semisal kafirnya Abu Lahab. Tak jarang pula, Dia tidak meridai sesuatu sekaligus tidak pula menghendakinya, seperti kafirnya Abu Bakar. Kewajiban kita bukan memusingkan apa yang Dia kehendaki, tetapi menjalani hidup sesuai yang Dia ridai.

 

وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا، وَأَنَّ اللَّهَ قَدَّرَ كُلَّ شَيْءٍ قَبْلَ خَلْقِ الْخَلْقِ.

Dan perintah Allah adalah kepastian yang telah ditentukan. Dan bahwasanya Allah telah menentukan segala sesuatu sebelum Dia menciptakan segala kejadian.

 

Semua takdir Allah telah Dia tentukan sebelum terjadinya.“Tidak ada keberatan apa pun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunah Allah pada (nabi-nabi) yang telah terdahulu. Ketetapan Allah itu merupakan ketetapan yang pasti berlaku.” [QS. Al-Azāb (33): 38] Justru sesuai ketentuan takdir-Nya itulah Dia mencipta. Allah berfirman: “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu sesuai dengan ketentuan.” [QS. Al-Qamar (54): 49]

Penentuan takdir ini bahkan lebih dahulu daripada penciptaan langit dan bumi. Dia berfirman: “Tidak ada bencana (apa pun) yang menimpa di bumi dan tidak (juga yang menimpa) dirimu, kecuali telah tertulis dalam Kitab (Lauh Mahfuz) sebelum Kami mewujudkannya. Sesungguhnya hal itu mudah bagi Allah.” [QS. Al-adīd (57): 22]

Karena itulah, Prof. Buya Yunahar Ilyas menyatakan bahwa ada empat tahapan/tingkatan takdir: (1) Al-‘Ilm, yakni Allah mengetahui semua yang akan terjadi di masa mendatang, (2) Al-Kitābah, yakni Allah menuliskan takdir semua yang akan terjadi di masa mendatang pada Al-Lauul Mafūdzh, (3). Al-Masyīah, yakni Allah menghendaki terjadinya takdir di masa mendatang tersebut, lalu (4) Al-Khalq, yakni Allah menciptakan dan mewujudkan takdir tersebut[3].

 

يَصْرِفُ الْكَائِنَاتِ عَلَى مُقْتَضَى عِلْمِهِ وَاخْتِيَارِهِ وَحِكْمَتِهِ وَإِرَادَتِهِ. وَالْأَفْعَالُ الصَّادِرَةُ عَنِ الْعِبَادِ كُلُّهَا بِقَضَاءِ اللَّهِ وَقَدَرِهِ، وَلَيْسَ لِلْعِبَادِ إِلَّا الِاخْتِيَارُ. فَالتَّقْدِيرُ مِنَ اللَّهِ وَالْكَسْبُ مِنَ الْعِبَادِ. فَحَرَكَةُ الْعَبْدِ بِاعْتِبَارِ نِسْبَتِهَا إِلَى قُدْرَتِهِ تُسَمَّى كَسْبًا لَهُ، وَبِاعْتِبَارِ نِسْبَتِهَا إِلَى قُدْرَةِ اللَّهِ خَلْقًا. وَالْعَبْدُ يَتَصَرَّفُ نَصِيبَهُ مِمَّا أَنْعَمَ اللَّهُ بِهِ عَلَيْهِ مِنَ الرِّزْقِ وَغَيْرِهِ.

Dan Dia mengatur segala yang ada dengan pengetahuan, ketentuan, kebijaksanaan dan kehendak-Nya. Adapun segala yang dilakukan manusia itu semuanya atas Qadla’dan Qadar-Nya, sedangkan manusia sendiri hanya dapat berikhtiar.

Dengan demikian, maka segala ketentuan adalah dari Allah dan usaha adalah bagian manusia. Perbuatan manusia ditilik dari segi kuasanya dinamakan hasil usaha sendiri. Tetapi ditilik dari segi kekuasaan Allah, perbuatan manusia itu adalah ciptaan Allah. Manusia hanya dapat mengolah bagian yang Allah karuniakan padanya berupa rizki dan lain-lain.

 

Padahal Allahlah yang menciptakanmu dan apa yang kamu perbuat itu.” [QS. Ash-Shāffāt (37): 96]

“Tuhanmu menciptakan dan memilih apa yang Dia kehendaki. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Mahasuci Allah dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” [QS. Al-Qashash (28): 68]

Prof. K.H. Ahmad Azhar Basyir menyatakan: “Memang dapat dibenarkan bahwa kehendak manusia bukan merupakan kehendak yang mutlak bebas, terlepas dari kehendak Allah. Namun Allah pun telah berkehendak bahwa manusia dapat memilih salah satu jalan: jalan yang menyampaikan kepada petunjuk Allah atau jalan yang menyampaikan kepada kesesatan. Apabila ia memilih jalan pertama, itu pun berada dalam lingkungan kehendak Allah, demikian pula halnya bila ia memilih jalan kedua.”[4] Yakni, sebagaimana dijelaskan oleh Ath-Thūfiyy: “Allah telah membuat sebuah sunnatullah bahwa ketika seorang hamba memilih serius serta bertekad kuat untuk melakukan suatu ketaatan atau suatu kemaksiatan, maka Allah menciptakan takdir untuk hal tersebut baginya.”[5]

Inilah yang dimaksud oleh Abū anīfah dalam perkataan beliau di Al-Fiqhul Absath: “Kemampuan bertindak yang dimiliki seorang hamba dan ia gunakan untuk berbuat maksiat, itu pulalah kemampuan bertindak yang ia dapat gunakan untuk berbuat taat.” sebagaimana dinukilkan oleh Al-Bayādhiyy[6]. Konsep ini pulalah yang dinyatakan oleh Ibnu Taimiyyah sebagai pendapatnya para ulama As-Salaf Ash-Shāli[7]. Dalil atas hal ini di antaranya ialah firman Allah : “Serta Kami juga telah menunjukkan kepadanya dua jalan (kebajikan dan kejahatan).” [QS. Al-Balad (90): 10] juga firman-Nya : “Lalu Dia mengilhamkan kepadanya (jalan) kejahatan dan ketakwaannya.” [QS. Asy-Syams (91): 8]

Dalam menjalani hidupnya dan melakukan ikhtiar tadi, manusia dikaruniai banyak rezeki dari Allah, semisal fitrahnya, akalnya, waktunya, kesehatannya, lingkungannya, nalurinya, didikan keluarganya, bahkan termasuk rezeki juga ialah petunjuk berupa bimbingan para nabi/rasul dan diturunkannya wahyu melalui mereka. Allah berfirman tentang rezeki yang banyak tersebut: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” [QS. Al-Baqarah (2): 168]

Dia juga berfirman:“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya.” [QS. Al-Baqarah (2): 172] Begitu pula:“Makanlah sebagian apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai (rezeki) yang halal lagi baik dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” [QS. An-Nal (16): 114]

“Dari satu sisi manusia adalah makhluk musayyar sama seperti benda, tanam-tanaman dan hewan artinya tidak mempunyai kebebasan untuk menerima atau menolak. Semuanya telah dibentuk dan ditentukan. Dari sisi lain, manusia adalah makhluk mukhayyar, artinya memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak. Hal-hal yang manusia tidak memiliki ikhtiar adalah misalnya tentang kelahirannya di dunia sebagai laki-laki atau perempuan, anak dari si Fulan bukan Falan, gerak-gerik refleks organ tubuhnya, warna kulitnya, ukuran tubungnya tinggi atau pendek, kematiannya, dan lain-lain sebagainya yang manusia sama sekali tidak punya hak menerima atau menolak. Untuk hal-hal seperti itu Allah sama sekali tidak pernah meminta pertanggungjawaban.” demikian Buya Prof. Yunahar Ilyas tegaskan[8].

Prof. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy menuliskan: “Apabila kita ditimpai bencana, maka boleh untuk menghibur hati kita mengatakan: Demikian ketetapan Allah. Karena yang demikian ini bukan beralasan dengan qadar, hanya kembali menyerah diri kepada Allah, Tuhan yang Maha Kuasa dan Maha Berkehendak.”[9]

Tetapi “untuk hal-hal yang yang ikhtiyari sifatnya, seseorang tidak bisa menjadikan taqdir sebagai alasan untuk menghindar dari tanggung jawab. Dalam hal ini Allah mencela sikap orang-orang musyrikin yang mencoba berdalih bahwa kemusyrikan yang mereka lakukan itu hanyalah semata-mata karena kehendak Allah … (Al-An’ām: 148). Lagipula, tatkala akan melakukan kemusyrikan itu mereka sama sekali belum mengetahui apa yang ditaqdirkan oleh Allah untuk mereka, lalu bagaimana mereka bisa berdalih Allah telah menatqdirkan mereka untuk menjadikan orang-orang musyrik. Alasan-alasan seperti itu hanyalah sekadar dalih untuk membenarkan kesalahan yang mereka lakukan, yang oleh Allah dinilai hanya satu kebohongan. Secara jujur seseorang sebenarnya bisa menanyakan kepada hati nuraninya, apakah dia melakukan kemaksiatan betul-betul didorong oleh keyakinan bahwa dia harus melakukannya karena sudah taqdir Allah atau hanya karena dorongan hawa nafsu belaka yang dibungkus dengan alasan taqdir?” lanjut Prof. Buya Yunahar Ilyas[10].

Ada beberapa hikmah yang disebutkan oleh Prof. Buya Yunahar Ilyas terkait rukun iman yang keenam ini. Beliau menyebutkan: “Antara lain yaitu:

1.   Melahirkan kesadaran bagi umat manusia bahwa segala sesuatu di alam semesta ini berjalan sesuai dengan undang-undang, aturan, dan hukum yang telah ditetapkan dengan pasti oleh Allah . Oleh sebab itu, manusia harus mempelajari, memahami, dan mematuhi ketetapan Allah tersebut supaya dapat mencapai keberhasilan baik di dunia maupun di akhirat nanti.

2.   Mendorong manusia untuk berusaha dan beramal dengan sungguh-sungguh untuk mencapai kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat, mengikuti hukum sebab akibat yang telah ditetapkan oleh Allah .

3.   Mendorong manusia untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah yang memiliki kekuasaan dan kehendak yang mutlak, di samping memiliki kebijaksanaan, keadilan, dan kasih sayang kepada makhluk-Nya.

4.   Menanamkan sikap tawakkal dalam diri manusia karena menyadari bahwa manusia hanya bisa berusaha dan berdoa, sedangkan hasilnya diserahkan kepada Allah .

5.   Mendatangkan ketenangan jiwa dan ketentraman hidup, karena meyakini apa pun yang terjadi adalah atas kehendak dan qadar Allah . Di saat memperoleh kebahagiaan dan nikmat, dia segera bersyukur kepada Allah dan tidak memiliki kesombongan karena semuanya itu didapat atas izin Allah . Di saat mendapat musibah dan kerugian dia bersabar karena meyakini semuanya itu adalah karena kesalahannya sendiri dan karena cobaan dan ujian dari Allah yang kelak kemudian juga akan mendatangkan kebaikan.”[11]

 

خَاتِمَةٌ

هَذِهِ هِيَ أُصُولُ الْعَقَائِدِ الصَّحِيحَةِ، وَرَدَ بِهَا الْقُرْآنُ وَالسُّنَّةُ، وَشَهِدَتْ بِهَا الْآثَارُ الْمُتَوَاتِرَةُ. فَمَنْ اعْتَقَدَ جَمِيعَ ذَلِكَ مُوفَّقًا بِهِ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْحَقِّ وَالسُّنَّةِ، وَفَارَقَ أَهْلَ الْبِدْعَةِ وَالضَّلَالِ.

 

PENUTUP

Inilah pokok-pokok ‘aqidah yang benar terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits yang dikuatkan oleh pemberitaan-pemberitaan yang mutawatir. Maka barangsiapa percaya akan semua itu dengan kenyakinan yang teguh, masuklah ia kepada golongan mereka yang memegang kebenaran dan tuntunan Nabi (Ahlus Sunnah) serta lepas dari golongan ahli bid’ah dan kesesatan. Selanjutnya kita mohon kepada Allah keyakinan yang kuat dan keteguhan menjalankan agama-Nya. Kita berdo’a untuk kita seluruh ummat Islam. Sesungguhnya Tuhanlah Yang Maha Penyayang.

Istilah Ahlul aqq was-Sunnah ini merupakan salah satu padanan dari istilah Ahlussunnah wal Jamā’ah sebagaimana digunakan oleh para ulama Ahlussunnah wal-Jamā’ah lintas sejarah pula, semisal Abul asan Al-Asyariyy (w. 324 H)[12], Al-Barbahāriyy (w. 329 H)[13], Ibnuz-Zāghūniyy (w. 527 H)[14], Ibnu Taimiyyah (w. 728 H)[15], Ibnu Abil ‘Izz (w. 792 H)[16], hingga ‘Abdurramān Ālusy Syaikh (w. 1285 H)[17].

Muhammadiyah dalam Putusan maupun Fatwanya belum didapati menggunakan istilah Ahli Bid’ah kecuali bagi pelaku bid’ah yang terkait dengan akidah[18]. Ini sejalan juga dengan konsep di awal pembahasan HPT bahwa Ahli Bid’ah yang 72 kelompok tersebut mereka berbeda dan tidak dianggap termasuk dari Ahlussunnah wal-Jamā’ah tersebab permasalahan akidah, bukan bid’ah yang sifatnya ibadah ritual di mana sangat mungkin ada perbedaan pendapat yang dimaklumi di situ[19]. Ini sejalan juga dengan uraian As-Saffārīniyy dan para ulama Ahlussunnah wal-Jamā’ah lainnya[20].

 

فَنَسْأَلُ اللَّهَ كَمَالَ الْيَقِينِ وَالثَّبَاتِ فِي الدِّينِ لَنَا وَلِكَافَّةِ الْمُسْلِمِينَ، إِنَّهُ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ. وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيِّينَ وَالْمُرْسَلِينَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.

Semoga Allah melimpahkan kemurahan kepada junjungan Nabi Muhammmad penutup para Nabi dan Rasul serta kepada keluarga dan sahabatnya.

Nashrun minallāhi wafatun qarīb wabasysyiril mu`minīn.

 

Materi Pengajian Tarjih Pertemuan 9: Iman Kepada Qadla dan Qadar, Pimpinan Ranting Muhammadiyah & Aisyiyah Ciganjur-Cipedak (Jagakarsa-Jakarta Selatan-DKI Jakarta), Masjid Jami' Asy-Syakirin, 26 April 2024

 

Catatan Redaksi: Berdasarkan materi yang kami terima dari Ustadz Nur Fajri Romadhon, Lc., M.A., tidak terdapat materi untuk Pertemuan ke-7 dan Pertemuan ke-8. Oleh karena itu, penyajian materi dalam website ini langsung berlanjut dari Pertemuan ke-6 ke Pertemuan ke-9, sebagaimana naskah asli yang kami terima.



[1] Pelajaran Agama Islam jld. III hlm. 96. (Jakarta: Republika Penerbit, 2018).

[2] Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam hlm. 86.

[3] Kuliah Aqidah Islam hlm. 178-181 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2020).

[4] Akidah Islam hlm. 170 (Yogyakarta: UII Press: 2013).

[5] Syarḥul Qashīdah at-Tāiyyah hlm. 509 (Kuwait: Maktabah Al-Imām Adz-Dzahabiyy, 2023).

[6] Isyārātul Marām hlm. 443 (Kairo: Dārush-Shāliḥ, 2021).

[7] Majmū’ul-Fatāwā jld. VIII hlm. 480 (Madinah: Mujamma’ al-Malik Fahd, 1416 H).

[8] Kuliah Aqidah Islam hlm. 183.

[9] Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam hlm. 81 (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2019).

[10] Kuliah Aqidah Islam hlm. 185-186.

[11] Kuliah Aqidah Islam hlm. 191-192.

[12] Al-Ibānah hlm. 20 (Kairo: Dārul Anshār, 1397 H).

[13] Syarḥussunnah hlm. 103-104 (Madinah: Maktabah al-Ghurabā' al-Aṡariyyah, 1414 H).

[14] Al-Īdhāḥ hlm. 455 (Riyadh: Markaz al-Malik Faiṣal, 1424 H).

[15] Majmū’ul-Fatāwā jld. III hlm. 346 & jld. IV hlm. 56.

[16] Syarḥul ‘Aqīdah ath-Thaḥāwiyyah hlm. 107 (Kairo: Dārussalām, 1426 H).

[17] Fatḥul Majīd Syarḥu Kitābit Tauhīd (hlm. 234). Riyadh: Daarussalaam, 1413 H.

[18] Himpunan Putusan Tarjih jld. I hlm. 22 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2016) & Tanya Jawab Agama jld. I hlm. 8 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2015).

[19] Himpunan Putusan Tarjih jld. I hlm. 383.

[20] Lawāmi’ul Anwāril Bahiyyah jld. I hlm. 296 (Riyadh: Dārut Tauḥīd, 2016).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.