Peran Ulama dalam Mewujudkan Gerakan Sadar Halal
Oleh: Sarwanto, S.Ag.
Wakil Ketua MUI Kecamatan Polokarto, Ketua Majelis Tabligh PCM Blimbing
A. Penegasan Istilah Ulama (عُلَمَاءُ)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
ulama adalah orang yang ahli dalam hal atau memiliki pengetahuan agama Islam.
Secara lugawi (bahasa atau etimologi), kata ulama
(عُلَمَاءُ) berasal dari bahasa Arab dan merupakan
bentuk jamak dari kata ‘alim (عَالِمٌ),
yang berarti orang yang memiliki ilmu pengetahuan.
Dalam Al-Qur’an, Surah Yusuf ayat 55, Allah ﷻ
berfirman:
قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلٰى خَزَاۤىِٕنِ الْاَرْضِ ۚ اِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ ٥٥
“Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku
pengelola perbendaharaan negeri (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang
pandai menjaga (amanah) lagi sangat berpengetahuan.” (QS. Yusuf [12]: 55).
Secara istilahi (terminologi), ulama adalah
orang-orang yang mendalami ilmu agama Islam, seperti tafsir, hadis, fikih, dan
tauhid, serta memiliki rasa takut dan ketaatan kepada Allah ﷻ
Beberapa contoh ulama berdasarkan bidang
keilmuannya adalah sebagai berikut.
- Ulama tafsir, antara lain Imam ath-Thabari (838–923),
Ibnu Katsir (1301–1373), Imam al-Qurthubi (wafat 1273), M. Quraish Shihab
melalui Tafsir Al-Mishbah, dan Hamka melalui Tafsir Al-Azhar.
- Ulama hadis, antara lain Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam
at-Tirmidzi, Imam an-Nasa’i, Imam Ibnu Majah, dan T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy.
- Ulama fikih, antara lain Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan Imam
Ahmad bin Hanbal.
- Ulama tauhid, antara lain Ibnu Taimiyah, Imam al-Ghazali,
dan Syekh Nawawi.
B. Karakteristik, Peran, dan Kedudukan Ulama
dalam Gerakan Sadar Halal
Ulama memiliki kedudukan penting dalam
membimbing umat Islam, termasuk dalam mewujudkan gerakan sadar halal. Berikut
beberapa karakteristik, peran, dan kedudukan ulama.
1. Waratsatul Anbiya’ (Pewaris Para Nabi)
Ulama merupakan pewaris para nabi yang
meneruskan tugas dakwah untuk menyampaikan ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an
dan hadis. Tantangan dakwah yang dihadapi umat saat ini tentu memiliki bentuk
dan tingkat kesulitan yang berbeda dengan tantangan yang dihadapi para nabi.
Salah satu gambaran beratnya tantangan dakwah
para nabi terdapat dalam firman Allah ﷻ:
قَالُوْا لَىِٕنْ لَّمْ تَنْتَهِ يٰنُوْحُ
لَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْمَرْجُوْمِيْنَ ۗ ١١٦
Mereka berkata, “Wahai Nuh, jika tidak
berhenti (dalam berdakwah), niscaya engkau akan termasuk orang-orang yang
dirajam.” (QS. Asy-Syu‘ara [26]:
116).
Ayat tersebut menggambarkan beratnya
tantangan yang dihadapi Nabi Nuh a.s. dalam menyampaikan dakwah.
2. Pemegang Otoritas Keagamaan
Ulama menjadi rujukan umat dalam menjawab
berbagai persoalan hukum Islam. Mereka berperan melakukan istinbat hukum,
memberikan penjelasan keagamaan, serta membimbing kehidupan umat dalam aspek
keagamaan dan sosial.
Dalam gerakan sadar halal, ulama membantu
masyarakat memahami ketentuan halal dan haram berdasarkan prinsip-prinsip
syariat Islam.
3. Penetapan Fatwa dan Hukum
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
berperan dalam mengkaji dan menetapkan fatwa terkait persoalan keagamaan,
termasuk aspek kehalalan produk. Dalam penyelenggaraan jaminan produk halal,
penetapan kehalalan produk juga mengikuti mekanisme dan kewenangan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran ini penting untuk memberikan pedoman
kepada masyarakat dalam memilih dan mengonsumsi produk yang halal.
4. Edukator dan Penggerak Spiritual
Ulama berperan memberikan pemahaman kepada
masyarakat mengenai konsep dasar halal dan haram, perbedaan antara halal,
haram, dan syubhat (perkara yang meragukan), serta pentingnya memilih produk
yang halalan thayyiban, yaitu halal dan baik.
Rasulullah ﷺ memberikan perumpamaan
tentang pentingnya mencegah kemungkaran melalui hadis riwayat al-Bukhari. Hadis
tersebut menggambarkan sekelompok orang yang berada di sebuah kapal. Sebagian
penumpang berada di bagian atas, sedangkan sebagian lainnya berada di bagian
bawah. Ketika penumpang di bagian bawah hendak melubangi kapal untuk mengambil
air, penumpang di bagian atas harus mencegahnya. Jika dibiarkan, seluruh
penumpang dapat tenggelam.
Perumpamaan tersebut mengajarkan bahwa
kemungkaran yang dibiarkan dapat membawa kerugian bagi semua pihak. Oleh karena
itu, ulama perlu terus mengedukasi dan menggerakkan masyarakat agar memiliki
kesadaran untuk menjaga kehalalan produk yang dikonsumsi.
5. Khadimul Ummah (Pelayan Umat)
Ulama berperan sebagai pelayan umat dengan
membimbing dan melindungi masyarakat dari penggunaan bahan atau produk yang
tidak jelas kehalalannya.
Peran tersebut dapat diwujudkan melalui
ceramah, majelis taklim, konsultasi keagamaan, dan dakwah sehari-hari. Dengan
demikian, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memilih produk
halal dalam kehidupan sehari-hari.
6. Shadiqul Ummah (Penghubung antara
Kebijakan dan Masyarakat)
Ulama dapat menjadi jembatan komunikasi
antara kebijakan negara mengenai jaminan produk halal dan kesadaran masyarakat
luas.
Melalui dakwah dan pembinaan umat, ulama
membantu menyampaikan informasi mengenai pentingnya sertifikasi halal,
memberikan pemahaman tentang ketentuan yang berlaku, serta mendorong masyarakat
untuk berpartisipasi dalam gerakan sadar halal.
C. Contoh Keteladanan dalam Menjaga Kehalalan
Kesadaran halal tidak cukup hanya diwujudkan
melalui pengetahuan, tetapi juga harus tercermin dalam sikap dan perilaku
sehari-hari. Beberapa kisah berikut menggambarkan pentingnya kehati-hatian
dalam menjaga diri dari sesuatu yang haram.
1. Abu Dujanah: Keteladanan dalam Menjaga
Diri dari yang Haram
Abu Dujanah adalah salah seorang sahabat dari
kalangan Ansar. Nama aslinya adalah Simak bin Kharasyah dari kabilah Bani
Sa’idah. Beliau dikenal sebagai sosok pemberani yang mengikuti sejumlah
peperangan, di antaranya Perang Badar, Uhud, Khaibar, dan Hunain. Beliau gugur
sebagai syahid dalam Perang Yamamah pada tahun 12 H ketika menghadapi
Musailamah al-Kazzab, yang mengaku sebagai nabi.
Dalam kisah keteladanan yang disampaikan, Abu
Dujanah dan keluarganya digambarkan sangat berhati-hati terhadap perkara haram.
Bahkan, ketika anak-anaknya memakan buah kurma yang jatuh dari pohon milik
tetangga, mereka diminta untuk memuntahkannya karena buah tersebut bukan milik
mereka.
Kisah ini mengingatkan kita bahwa kesadaran
halal tidak hanya berkaitan dengan jenis makanan, tetapi juga dengan cara
memperoleh dan kepemilikannya.
Secara umum, keharaman dapat ditinjau dari
dua aspek berikut.
a. Haram ‘Aini (Haram karena Zatnya atau
Lidzatihi)
Haram ‘aini adalah sesuatu yang diharamkan
karena zat atau bendanya berdasarkan ketentuan syariat Islam. Contohnya adalah
khamar, babi, dan darah yang mengalir. Adapun hewan tertentu juga memiliki
ketentuan hukum tersendiri berdasarkan dalil dan pembahasan fikih.
b. Haram Sababi (Haram karena Sebab atau Cara
Memperolehnya)
Haram sababi berkaitan dengan sesuatu yang
diperoleh melalui cara yang dilarang oleh syariat. Contohnya adalah hasil
pencurian, korupsi, perampokan, penipuan, perjudian, dan taruhan yang dilarang.
Oleh karena itu, umat Islam harus
memperhatikan dua hal sekaligus, yaitu kehalalan zat produk dan kehalalan cara
memperolehnya.
2. Tsabit bin Ibrahim: Keteladanan dalam
Menjaga Hak Orang Lain
Dalam sebuah kisah yang masyhur, Tsabit bin
Ibrahim diceritakan pernah memakan buah yang ditemukan di jalan ketika sedang
kelaparan. Setelah menyadari bahwa buah tersebut bukan miliknya, ia berusaha
mencari pemiliknya untuk meminta kehalalan atas buah yang telah dimakannya.
Pemilik buah tersebut kemudian
menghalalkannya dengan syarat Tsabit bin Ibrahim bersedia menikahi putrinya,
yang dalam kisah itu digambarkan memiliki keterbatasan penglihatan,
pendengaran, kemampuan berbicara, dan gerak tubuh.
Dari pernikahan tersebut, menurut kisah yang
beredar, lahirlah seorang putra bernama Nu’man bin Tsabit, yang kemudian
dikenal sebagai Imam Abu Hanifah.
Kisah ini mengandung pesan moral tentang
pentingnya menjaga hak orang lain, tidak meremehkan sesuatu yang bukan milik
sendiri, serta berusaha menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik.
Dalam konteks gerakan sadar halal,
keteladanan tersebut mengajarkan bahwa sikap berhati-hati harus dimulai dari
diri sendiri. Kesadaran halal bukan hanya tentang memilih makanan dan minuman,
melainkan juga tentang kejujuran, amanah, dan tanggung jawab dalam setiap aspek
kehidupan.
Penutup
Peran ulama dalam mewujudkan gerakan sadar
halal sangat penting, mulai dari memberikan pemahaman agama, membimbing umat,
menjelaskan persoalan halal dan haram, hingga menjadi penghubung antara
kebijakan pemerintah dan masyarakat.
Kesadaran halal perlu ditanamkan secara
berkelanjutan melalui pendidikan, dakwah, keteladanan, dan pembiasaan dalam
kehidupan sehari-hari. Dengan sinergi antara ulama, pemerintah, pelaku usaha,
dan masyarakat, gerakan sadar halal diharapkan semakin kuat sehingga umat Islam
mampu menerapkan prinsip halalan thayyiban dalam kehidupan.
Dengan demikian, gerakan sadar halal bukan
sekadar upaya memilih produk yang halal, tetapi juga bagian dari ikhtiar
membangun kehidupan yang bersih, jujur, amanah, dan sesuai dengan nilai-nilai
Islam.
Artikel ini disampaikan oleh Sarwanto, S.Ag., Wakil Ketua MUI Kecamatan Polokarto, dalam Sarasehan Pengurus MUI Kecamatan Polokarto dengan tema “Peran Ulama dalam Mewujudkan Gerakan Sadar Halal dan Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Media Online”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Polokarto pada Sabtu, 10 Oktober 2026.


Tidak ada komentar