Hukum Promo Hadiah Belanja dalam Islam
Pertanyaan:
Bagaimana hukum hadiah dalam produk yang dijual, seperti
seseorang belanja di supermarket, apabila mencapai nominal tertentu akan
mendapat hadiah tertentu sehingga terkadang mendorong sebagian masyarakat kita
untuk berlomba-lomba dalam membelanjakan barang yang tidak dibutuhkan?
Shalawat dan Kitab Barzanji Menurut Muhammadiyah
Jawab:
a. الأصل في المعاملة الإباحة حتى يدل الدليل على
تحريمه)( Pada dasarnya urusan muamalah itu
diperbolehkan sampai adanya dalil yang mengharamkannya. Dan pada dasarnya jual
beli termasuk urusan muamalah duniawiyah yang diperbolehkan selama tidak
melanggar ketentuan-ketentuan syariat Islam seperti ada unsur judi, riba,
penipuan, dzalim, dll.
b.
Bentuk-Bentuk Hadiah
Hadiah
yang Diberikan Produsen Melalui Registrasi
Undian
semacam ini hukumnya haram, karena termasuk dalam perjudian yang dilarang dalam
Islam. Kenapa masuk dalam kategori perjudian? Karena peserta membayar sejumlah
uang dengan mengirim pulsa lebih mahal dari harga biasa, padahal ia belum tentu
mendapatkan apa yang diharapkan. Mungkin dia untung ketika mendapatkan hadiah
dan mungkin juga bisa rugi jika tidak mendapatkan hadiah tersebut, sehingga unsur
spekulasinya terlalu tinggi. Jika peserta undian jumlahnya banyak, maka yang
meraup keuntungan adalah pihak penyelenggara. Hadiah yang diberikan peserta
hanyalah bagian kecil dari keuntungan tersebut.
Hadiah
dengan Cara Membeli Barang
Produsen
menawarkan hadiah kepada konsumen dengan syarat dia harus membeli
produk-produknya. Di dalam produk tersebut terdapat kupon hadiah yang nanti
dikumpulkan untuk diundi, yang namanya keluar dalam undian tersebut, maka
dialah yang berhak mendapatkan hadiah. Hukum undian hadiah dalam bentuk seperti
ini perlu dirinci terlebih dahulu sebagai berikut:
Pertama:
Hadiah yang diberikan kepada konsumen berpengaruh kepada harga produk tersebut.
Artinya jika tidak disertai hadiah, maka harga produk tersebut menurun, jika
ada hadiahnya –dengan melalui undian-, maka harga produknya akan naik sebesar jumlah
hadiah yang akan diberikan. Maka undian hadiah seperti ini hukumnya haram,
karena termasuk bentuk perjudian. Dikatakan masuk dalam bentuk perjudian,
karena pembeli telah membayar uang di luar harga produk yang sesungguhnya,
padahal dia belum tentu mendapatkan hadiah tersebut. Adapun yang mendapatkan
hadiah, sebenarnya dia telah mendapatkan sesuatu di atas kerugian para pembeli
yang lain, sehingga ada unsur kedzaliman.
Kedua: Hadiah yang diberikan kepada konsumen dan tidak
berpengaruh pada harga produk. Hadiah diberikan dari dana lain yang bertujuan
agar para konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut. Untuk jenis hadiah
kedua ini ada beberapa kajian:
Kajian Pertama:
Harus dirinci terlebih dahulu; jika konsumen membeli produk tersebut karena
memang ia membutuhkannya, bukan karena hadiah, yaitu dia akan membeli produk
tersebut, baik ada hadiahnya, maupun tidak ada hadiahnya. Maka hal ini dibolehkan.
Kajian Kedua:
Adapun apabila dia membeli produk tersebut hanya karena ada hadiahnya,
yaitu jika tidak ada hadiahnya dia tidak akan membeli, karena sebenarnya
dia tidak membutuhkan barang tersebut. Maka hal ini tidak diperbolehkan,
karena pada hakekatnya dia telah melakukan tabdzir, dengan membayar
sejumlah uang dalam bentuk barang yang tidak dibutuhkan untuk meraih hadiah
atau keuntungan yang belum jelas. Selain itu juga mendorong seseorang untuk
membeli barang-barang yang tidak diperlukan, karena hanya sekedar mengejar
hadiah tersebut. Ini adalah sifat berlebih-lebihan (israf) di dalam berbelanja.


Tidak ada komentar