Hukum Menggunakan Uang Bermasalah
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menggunakan uang yang
bermasalah, seperti honor artis hasil foto model telanjang, hasil korupsi, uang
riba, bantuan dari LSM non-muslim untuk membantu kaum muslimin yang menjadi
korban bencana alam, mengingat ada sebagian kaum muslimin yang menolak bantuan
tersebut, karena khawatir akan menghalangi terkabulnya doa mereka?
Hukum Promo Hadiah Belanja dalam Islam
Jawab:
Harta yang
berasal dari hasil keuntungan lokalisasi pelacuran, perjudian,
penjualan khamr, gaji artis dari pengambilan foto atau film porno, hasil
penjualan rokok, keuntungan bank konvensional yang menggunakan transaksi riba,
bantuan asing, atau harta warisan dari orang yang mempunyai profesi di atas,
serta profesi-profesi lain yang pada dasarnya adalah perbuatan haram, tetapi
dilakukan secara suka rela antara kedua belah pihak atau lebih, selama hal
itu tidak mengikat atau tidak bersyarat serta tidak ada unsur membantu
kebatilan mereka, maka mayoritas ulama membolehkan untuk memanfaatkan uang
tersebut untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti membangun jembatan,
memperbaiki jalan, membeli mobil ambulan, membuat sumur, membuat tenda-tenda
penampungan korban bencana alam dan lain-lain.
Kaedah ini didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut:
Pertama: Firman Allah ﷻ:
وَلاَ تَكْسِبُ كُلُّ
نَفْسٍ إِلاَّ عَلَيْهَا وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Dan tidaklah
seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri;
dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al
An’am [6]: 164)
Ayat di atas menunjukkan bahwa
siapa saja yang bekerja pada sesuatu yang mengandung keharaman seperti di Bank
Konvensional atau Asuransi Jiwa, atau perjudian (yang mana pekerjaan tersebut
adalah hasil kesepakatan antara mereka sendiri), maka dosanya akan dia tanggung
sendiri, dan dosa ini tidak menular kepada orang lain.
Kedua: Diriwayatkan dari Anas bin
Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata:
أَنَّ يَهُودِيَّةً
أَتَتْ النَّبِيَّ ﷺ بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ فَأَكَلَ مِنْهَا
“Bahwasanya seorang perempuan Yahudi datang memberikan
hadiah kepada Nabi ﷺ berupa
seekor kambing yang telah dilumuri racun, lalu beliau memakannya.” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Padahal kita ketahui bahwa
kebanyakan orang Yahudi memakan harta haram seperti riba dan lain-lainnya,
tetapi walaupun demikian Rasulullah ﷺ menerima hadiah mereka. Bahkan
hadiah itu berupa makanan.
Ketiga: Diriwayatkan bahwa Umar bin
Khattab radhiyallahu ‘anhu menerima jizyah (upeti) dari
keuntungan penjualan khamr Ahli Kitab (Abdur Razaq, Al- Mushanaf, 8/198)
Upeti yang diambil Umar radhiyallahu
‘anhu dari harta haram tersebut menjadi kas negara dan nantinya digunakan
untuk kepentingan kaum muslimin.
Keempat: Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud radhiyallahu
‘anhu pernah berkata: “Jika Anda diajak makan oleh orang yang hartanya
berasal dari riba, maka makanlah.”
Kelima: Berkata Ibrahim An-Nakha’i: “Terimalah
hadiah dari orang yang hartanya dari riba, selama Anda tidak menyuruhnya atau
membantunya.” (Abdurrazaq, Al-Mushanaf, 8/151). Hal serupa
juga disampaikan oleh Salman Al Farisi.
Artinya jika dengan menerima
hadiah tersebut tidak membantu kemungkarannya, maka boleh diterima, khususnya
jika ada manfaatnya untuk kaum muslimin, sekaligus sebagai sarana dakwah dan ta’lif
qulub (meluluhkan hati mereka agar masuk Islam).
Keenam: Berkata Hasan Al-Bashri:
“Sesungguh Allah telah menjelaskan kepada kalian bahwa Yahudi dan Nashara
makan dari harta riba, walaupun begitu dihalalkan bagi kalian makanan mereka.”
Kesimpulan:
Dari keterangan di atas, bisa
kita simpulkan bahwa dana-dana bantuan korban bencana atau bantuan-bantuan lain
dari pihak asing maupun dari artis manapun juga, selama itu menyangkut hak
Allah dan tidak ada terkait dengan hak manusia, serta tidak mengikat,
maka hukumnya boleh diterima dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Kalau kita menolak bantuan
tersebut dalam rangka menjaga efek sosial yang berbahaya atau menghindari madharat
yang lebih besar adalah dianjurkan, akan tetapi jika kita tolak bantuan-bantuan
tersebut dikhawatirkan akan mereka gunakan untuk memperkuat kebatilan mereka,
atau membangun proyek–proyek kemaksiatan lainnya, bahkan justru dimanfaatkan
untuk memerangi kaum muslimin, sehingga secara tidak langsung, seakan-akan kita
telah memperkuat dan membantu kebatilan mereka dengan mengembalikan harta
tersebut, maka sebaiknya tidak dilakukan, sebagaimana di dalam firman-Nya:
وَلاَ تَعَاوَنُواْ
عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran.” (QS. Al-Maidah [5]:
2)
Sehingga dalam persoalan ini hendaklah kita timbang
dengan seksama maslahat dan madharatnya.


Tidak ada komentar