Header Ads

Header ADS

Hukum Menggunakan Uang Bermasalah


Pertanyaan:

Bagaimana hukum menggunakan uang yang bermasalah, seperti honor artis hasil foto model telanjang, hasil korupsi, uang riba, bantuan dari LSM non-muslim untuk membantu kaum muslimin yang menjadi korban bencana alam, mengingat ada sebagian kaum muslimin yang menolak bantuan tersebut, karena khawatir akan menghalangi terkabulnya doa mereka?

 

Hukum Promo Hadiah Belanja dalam Islam


Jawab:

Harta yang  berasal dari hasil  keuntungan lokalisasi pelacuran, perjudian, penjualan khamr, gaji artis dari pengambilan foto atau film porno, hasil penjualan rokok, keuntungan bank konvensional yang menggunakan transaksi riba, bantuan asing, atau harta warisan dari orang yang mempunyai profesi di atas, serta profesi-profesi lain yang pada dasarnya adalah perbuatan haram, tetapi dilakukan secara suka rela antara kedua belah pihak atau lebih, selama hal itu tidak mengikat atau tidak bersyarat serta tidak ada unsur membantu kebatilan mereka, maka mayoritas ulama membolehkan untuk memanfaatkan uang tersebut untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti membangun jembatan, memperbaiki jalan, membeli mobil ambulan, membuat sumur, membuat tenda-tenda penampungan korban bencana alam dan lain-lain.

Kaedah ini didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut:

Pertama: Firman Allah :

وَلاَ تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلاَّ عَلَيْهَا وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al An’am [6]: 164)

Ayat di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bekerja pada sesuatu yang mengandung keharaman seperti di Bank Konvensional atau Asuransi Jiwa, atau perjudian (yang mana pekerjaan tersebut adalah hasil kesepakatan antara mereka sendiri), maka dosanya akan dia tanggung sendiri, dan dosa ini tidak menular kepada orang lain.

Kedua: Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata:

أَنَّ يَهُودِيَّةً أَتَتْ النَّبِيَّ بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ فَأَكَلَ مِنْهَا

“Bahwasanya seorang perempuan Yahudi datang memberikan hadiah kepada Nabi berupa seekor kambing yang telah dilumuri racun, lalu beliau memakannya.”  (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Padahal kita ketahui bahwa kebanyakan orang Yahudi memakan harta haram seperti riba dan lain-lainnya, tetapi walaupun demikian Rasulullah menerima hadiah mereka. Bahkan hadiah itu berupa makanan.

Ketiga: Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menerima jizyah (upeti) dari keuntungan penjualan khamr Ahli Kitab (Abdur Razaq, Al- Mushanaf, 8/198)

Upeti yang diambil Umar radhiyallahu ‘anhu dari harta haram tersebut menjadi kas negara dan nantinya digunakan untuk kepentingan kaum muslimin.

Keempat: Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah berkata: “Jika Anda diajak makan oleh orang yang hartanya berasal dari riba, maka makanlah.”

Kelima: Berkata Ibrahim An-Nakha’i: “Terimalah hadiah dari orang yang hartanya dari riba, selama Anda tidak menyuruhnya atau membantunya.” (Abdurrazaq, Al-Mushanaf, 8/151). Hal serupa juga disampaikan oleh Salman Al Farisi.

Artinya jika dengan menerima hadiah tersebut tidak membantu kemungkarannya, maka boleh diterima, khususnya jika ada manfaatnya untuk kaum muslimin, sekaligus sebagai sarana dakwah dan ta’lif qulub (meluluhkan hati mereka agar masuk Islam).

Keenam: Berkata Hasan Al-Bashri: “Sesungguh Allah telah menjelaskan kepada kalian bahwa Yahudi dan Nashara makan dari harta riba, walaupun begitu dihalalkan bagi kalian makanan mereka.”

Kesimpulan:

Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa dana-dana bantuan korban bencana atau bantuan-bantuan lain dari pihak asing maupun dari artis manapun juga, selama itu menyangkut hak Allah dan tidak ada terkait dengan hak manusia, serta tidak mengikat, maka hukumnya boleh diterima dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Kalau kita menolak bantuan tersebut dalam rangka menjaga efek sosial yang berbahaya atau menghindari madharat yang lebih besar adalah dianjurkan, akan tetapi jika kita tolak bantuan-bantuan tersebut dikhawatirkan akan mereka gunakan untuk memperkuat kebatilan mereka, atau membangun proyek–proyek kemaksiatan lainnya, bahkan justru dimanfaatkan untuk memerangi kaum muslimin, sehingga secara tidak langsung, seakan-akan kita telah memperkuat dan membantu kebatilan mereka dengan mengembalikan harta tersebut, maka sebaiknya tidak dilakukan, sebagaimana di dalam firman-Nya:

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)

Sehingga dalam persoalan ini hendaklah kita timbang dengan seksama maslahat dan madharatnya.

 

*) Dokumentasi Mudzakaroh Majelis Tarjih dan Tajdid PCM Blimbing Daerah Sukoharjo Periode Oktober 2011.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.