Hukum Menjamak Shalat Karena Hujan
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menjama’ shalat Maghrib-Isya dan
Dhuhur-Ashar karena hujan, kriteria hujan yang turun, dan pendapat yang rajih
dalam masalah ini?
Hukum Menggunakan Uang Bermasalah
Jawab:
Dalil disyariatkannya melaksanakan jama’ (shalat-red) Maghrib-Isya dan Dhuhur-Ashar antara lain
sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، هُوَ ابْنُ
زَيْدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى بِالْمَدِينَةِ سَبْعًا وَثَمَانِيًا:
الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ. فَقَالَ أَيُّوبُ: لَعَلَّهُ
فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ؟ قَالَ: عَسَى .
“Dari Jabir bin Zaid dan
dari Ibnu Abbas menceritakan bahwasanya Nabi ﷺ melaksanakan shalat di Madinah tujuh dan delapan yaitu
dhuhur-ashar dan maghrib-isya’, maka berkata Ayyub As Sukhtiyani: “mungkinkah
itu di malam yang turun hujan lebat?”, jawab Ibnu Abbas: “ya, bisa jadi”. (HR. Al-Bukhari: 518)
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ
اْلأُمَرَاءُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِى الْمَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ] .رَوَاهُ مَالِكٌ فِى الْمُوَطَّاء ِ
وَاللَّفْظُ لَهُ، وَالْبَيْهَقِيُّ وَالشَّافِعِيُّ وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ
بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ[
“Dari Nafi’ menceritakan bahwasanya Abdullah
bin Umar, apabila para pejabat menjama’ antara maghrib dan isya’ karena hujan, maka beliau (Ibnu Umar) shalat
jama’ bersama mereka pula.”
(Diriwayatkan Imam Malik dalam Al Muwatha’, dan Baihaqi, Syafi’i dan Abdurrazaq dengan sanad shahih).
Menjama’ shalat karena hujan adalah hukum ruhshah, artinya kemurahan bagi orang yang melaksanakan shalat berjama’ah di masjid, karena hujan lebat
yang turun akan menyulitkan orang tersebut kalau sekiranya setelah melakukan shalat maghrib atau dhuhur harus kembali lagi
pada waktu isya’ dan ashar, sehingga orang yang melaksanakan shalat di rumah tidak berhak melaksanakan jama’
karena hujan. (Tanya Jawab Agama Majelis Tarjih PP Muhammadiyah jilid 1 hal 60)
Diperbolehkan seorang
muslim untuk mengambil hukum ruhshah sebagaimana hadis Ibnu Umar beliau
berkata: bersabda Nabi ﷺ:
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى
عَزَائِمُهُ
“Sesungguhnya Allah
menyukai kita mengerjakan segala ruhshah-Nya sebagaimana Allah juga menyukai
kita mengerjakan azimah-azimah-Nya (perintah pokok-Nya).” (HR. Ahmad)
Adapun untuk kriteria hujan yang turun adalah
hujan yang lebat/deras dan disesuaikan dengan ijtihad imam masjid
masing-masing dalam melihat kemaslahatan kaum muslimin dalam mendatangi shalat jama’ah di masjid.


Tidak ada komentar