Hukum Shalat Tasbih
Pertanyaan:
Bagaimana mendudukkan hadis shalat tasbih?
Hukum Menjamak Shalat Karena Hujan
Jawab:
Hadis tentang shalat tasbih yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
Dari Ikrimah bin Abbas radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepada Al-Abbas bin Abdul Muttalib,
“Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu,
aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang pertama
dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang
disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang
terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan shalat empat rakaat; engkau baca dalam setiap
rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat
pertama dan engkau masih berdiri, maka ucapkanlah: Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar 15 kali, Kemudian ruku’lah dan
bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah
do’a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah
10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud
dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal
tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali
dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali sepekan, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali,
jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah
sekali dalam seumur hidupmu.” (HR. Abu Dawud 2/67-68, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaemah, dalam Shahihnya dan
At-Thabarani)
Hadis tersebut diperselisihkan oleh para
ulama akan keshahihannya:
Pendapat Pertama: mengatakan bahwa hadis
tersebut shahih lighairihi (shahih karena dikuatkan dengan jalur
periwayatan yang lain) dan bisa dijadikan dasar dalil dalam melaksanakannya,
ini merupakan pendapat As-Suyuthi, Abu Fadhl, Ibnu Mubarak, Ibnu Syahin, Al
Hakim, Ibnu Hibban, dll (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud juz 3 hal 247).
Pendapat Kedua: Ibnu Al-Arabi Al-Maliki
mengatakan tidak ada satupun hadis shahih ataupun hasan tentang shalat tasbih (Faidhul
Qadir juz 6 hal 263).
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’
berkata: “Perlu diteliti kembali tentang kesunahan pelaksanaan shalat tasbih
karena hadisnya dhaif, dan adanya perubahan susunan shalat dalam shalat tasbih
yang berbeda dengan shalat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadis yang
menjelaskannya. Dan hadis yang menjelaskan shalat tasbih tidak kuat.”
Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad
bahwa tidak ada hadis shahih yang
menjelaskan hal tersebut.
Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadis-hadis yang
berkaitan dengan shalat tasbih termasuk maudhu’/palsu, meskipun pendapat
beliau ini agak berlebihan.
Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis
bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadis adalah dhaif meskipun hadis Ibnu
Abbas mendekati syarat hasan, akan tetapi hadis itu syadz karena hanya
diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada hadis lain yang menguatkannya.
Dan juga shalat tasbih berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain.
Pada umumnya para ulama yang menshahihkan
hadis di atas tidak terlalu ketat dalam menetapkan standar keshahihan hadis
seperti Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Al Hakim, dll, atau karena hanya dianggap
sebagai bagian dari fadhailul a’mal sehingga tidak perlu menggunakan
riwayat yang shahih mutlak.
Sementara para ulama yang melemahkan hadis
tersebut pada umumnya adalah ulama yang menetapkan persyaratan yang cukup ketat
dalam menshahihkan suatu hadis, seperti Ibnu Taimiyyah, Al Mizzi, bahkan Lajnah
Daimah li Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’ mengatakan: “Shalat tasbih adalah bid’ah, hadisnya tidak
dapat dipegang, bahkan derajatnya munkar.” (Fatawa juz 10 hal 147).
Kesimpulan:
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas,
sebagai kehati-hatian agar tidak terjerumus ke dalam amalan yang berkategori
bid’ah, maka majelis berkesimpulan bahwa Shalat Tasbih ini tidak diamalkan, namun bagi mereka yang meyakini keshahihan
hadis di atas tidak perlu ada stigma sebagai pelaku bid’ah mengingat memang
masih ada dalil yang mereka yakini.


Tidak ada komentar