Hukum Meng-Amin-kan Doa Khatib Jumat
Pertanyaan:
Bagaimana hukum meng–amin-kan (membaca amin) terhadap
doa khatib dalam khutbah jumat?
Hukum Shalat Ba'diyah Ashar
Jawab:
Doa yang dibaca khatib
ketika khutbah Jumat adalah merupakan rangkaian ibadah Jumat itu sendiri,
sehingga ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan khutbah Jumat harus
didasarkan kepada petunjuk Rasulullah ﷺ, di antara kewajiban seseorang dalam khutbah Jumat adalah
mendengarkannya, sebagaimana dalam hadis Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu
mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ. يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ».
“Apabila engkau berkata kepada temanmu, diamlah! Pada
hari Jumat, padahal Imam sedang berkhutbah, maka sesungguhnya engkau telah
berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Disebutkan juga dalam hadis yang lain dari
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ
يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ
أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ
“Barangsiapa berkata-kata di hari Jumat
padahal imam/khatib
sedang berkhutbah maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab, dan orang
yang berkata kepadanya, “diamlah!” tidak ada baginya Jumat.” (HR. Ahmad)
Dari hadis-hadis
tersebut difahami bahwa tuntunan seorang makmum dalam khutbah Jumat adalah
mendengarkan dengan khusyu’ dan tidak mengeluarkan kata-kata apapun, termasuk
di dalamnya mengucapkan ‘amin’ dengan suara keras/jahr, yang akan
menimbulkan kegaduhan dan mengurangi kekhusyukan dalam pelaksanaan khutbah
Jumat, adapun jika perkataan ‘amin’ dibaca secara sir/dalam hati maka
yang demikian diperbolehkan.


Tidak ada komentar