Header Ads

Header ADS

Hukum Meng-Amin-kan Doa Khatib Jumat


Pertanyaan:

Bagaimana hukum meng–amin-kan (membaca amin) terhadap doa khatib dalam khutbah jumat?


Hukum Shalat Ba'diyah Ashar

Jawab:

Doa yang dibaca khatib ketika khutbah Jumat adalah merupakan rangkaian ibadah Jumat itu sendiri, sehingga ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan khutbah Jumat harus didasarkan kepada petunjuk Rasulullah , di antara kewajiban seseorang dalam khutbah Jumat adalah mendengarkannya, sebagaimana dalam hadis Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

«إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ. يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ».

 “Apabila engkau berkata kepada temanmu, diamlah! Pada hari Jumat, padahal Imam sedang berkhutbah, maka sesungguhnya engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Disebutkan juga dalam hadis yang lain dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ

“Barangsiapa berkata-kata di hari Jumat padahal imam/khatib sedang berkhutbah maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab, dan orang yang berkata kepadanya, “diamlah!” tidak ada baginya Jumat. (HR. Ahmad)

Dari hadis-hadis tersebut difahami bahwa tuntunan seorang makmum dalam khutbah Jumat adalah mendengarkan dengan khusyu’ dan tidak mengeluarkan kata-kata apapun, termasuk di dalamnya mengucapkan ‘amin’ dengan suara keras/jahr, yang akan menimbulkan kegaduhan dan mengurangi kekhusyukan dalam pelaksanaan khutbah Jumat, adapun jika perkataan ‘amin’ dibaca secara sir/dalam hati maka yang demikian diperbolehkan.

 

*) Dokumentasi Mudzakaroh Majelis Tarjih dan Tajdid PCM Blimbing Daerah Sukoharjo Periode November 2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.