Hukum Azan Shalat Tahajud
Pertanyaan:
Panggilan/Adzan untuk shalat tahajjud apakah disyariatkan? Dan
bolehkah memanggil/membangunkan shalat
tahajud selain dengan adzan di masjid-masjid?
Penjelasan tentang Batasan Darurat
Jawab:
Disyariatkan untuk mengumandangkan adzan
sebelum masuk waktu shubuh, berdasarkan hadis berikut:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:
(إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ،
فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِىَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ) رواه البخارى
Dari Salim bin Abdillah dari ayahnya bahwa Nabi ﷺ
bersabda: “Sesungguhnya
Bilal mengumandangkan adzan pada waktu malam (sebelum masuk shubuh), maka makan
dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (setelah
masuk shubuh).” (HR. Al-Bukhari)
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ،
عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ – أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ –
أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ – أَوْ يُنَادِي – بِلَيْلٍ،
لِيَرْجِعَ قَائِمُكُمْ، وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah adzan Bilal
menghalangi seorang dari kalian dari sahurnya, karena dia mengumandangkan adzan
masih pada waktu malam, untuk mengingatkan yang sudah bangun, dan membangunkan
yang masih tidur.” (HR. Al-Bukhari)
Adapun membangunkan untuk shalat tahajud/sahur selain dengan adzan
diperbolehkan dengan syarat tidak mengganggu, adapun jika menimbulkan fitnah
dan dipastikan mengganggu sebaiknya tidak dilakukan, dan kembali kepada sunnah
Nabi dengan mengumandangkan adzan yang pertama. Wallahua’lam.


Tidak ada komentar