Header Ads

Header ADS

Hukum Azan Shalat Tahajud


Pertanyaan:

Panggilan/Adzan untuk shalat tahajjud apakah disyariatkan? Dan bolehkah memanggil/membangunkan shalat tahajud selain dengan adzan di masjid-masjid?


Penjelasan tentang Batasan Darurat

Jawab:

Disyariatkan untuk mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shubuh, berdasarkan hadis berikut:

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: (إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِىَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ) رواه البخارى

Dari Salim bin Abdillah dari ayahnya bahwa Nabi bersabda: Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada waktu malam (sebelum masuk shubuh), maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (setelah masuk  shubuh). (HR. Al-Bukhari)

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ – أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ – أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ – أَوْ يُنَادِي – بِلَيْلٍ، لِيَرْجِعَ قَائِمُكُمْ، وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.

Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu dari Nabi bersabda: “Janganlah adzan Bilal menghalangi seorang dari kalian dari sahurnya, karena dia mengumandangkan adzan masih pada waktu malam, untuk mengingatkan yang sudah bangun, dan membangunkan yang masih tidur.” (HR. Al-Bukhari)

Adapun membangunkan untuk shalat tahajud/sahur selain dengan adzan diperbolehkan dengan syarat tidak mengganggu, adapun jika menimbulkan fitnah dan dipastikan mengganggu sebaiknya tidak dilakukan, dan kembali kepada sunnah Nabi dengan mengumandangkan adzan yang pertama. Wallahua’lam.

 

*) Hasil Mudzakaroh Majelis Tarjih dan Tajdid PCM Blimbing Daerah Sukoharjo Periode April 2012

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.