Penjelasan tentang Batasan Darurat
Pertanyaan:
Mohon penjelasan batasan
‘Dharurat’ pada kaidah “adh-dharuratu tubiihul mahdhurat” (sesuatu
yang darurat membolehkan yang diharamkan).
Tata Cara Shalat Ba'diyah Jumat
Jawab:
Menurut Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan (Guru Besar Fiqh
di Universitas Baghdad) dalam buku beliau yang berjudul Al Wajiz fi syarh Al
Qawaid Al Fiqhiyyah fis Syari’ah Al Islamiyyah hal 67 tentang penjelasan
kaidah di atas kami ringkas sebagai berikut:
“Dharurah” ialah keadaan yang
membolehkan seseorang untuk melakukan suatu hal yang diharamkan oleh syariat,
seperti kelaparan yang menyebabkan kematian, kondisi sakit yang berbahaya, dan
segala hal yang membayakan keadaan seseorang secara jelas, bahkan sebagian
ulama memahami bukan sekedar keadaan yang membolehkan tapi justru mewajibkan
agar terhindar dari kerusakan/ kematian.
Dalil yang dijadikan
dasar oleh para ulama dalam pembentukan kaidah ini antara lain firman Allah ﷻ pada QS.
Al Maidah ayat 3, QS. Al An’am ayat 145, dll.
فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ
مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ
غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣
“… Maka, siapa yang terpaksa karena lapar,
bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ
مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ
دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ
لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٤٥
Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang
diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin
memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir,
daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan
menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena
menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am [6]: 145)
Objek kaidah dharurah meliputi hal-hal
berikut:
- Makanan dan minuman yang diharamkan, dengan catatan tidak didapatkan makanan yang halal meski hanya sesuap.
- Proses pengobatan dan perawatan ketika sakit, seperti melihat aurat karena dharurah diperbolehkan.
- Mengucapkan kata-kata kufur dalam kondisi dharurah, seperti riwayat Amr bin Yasir radhiallahu ‘anhu.
- Berbohong yang diperkuat dengan sumpah, seperti untuk menolong saudara kita sesama muslim dari ancaman orang yang dzalim.
- Mengambil harta orang lain, tetapi pada waktu yang lain harus ada gantinya. Seperti penggusuran rumah warga untuk pelebaran jalan dengan kompensasi ganti untung.
- Kondisi darurat tidak memperbolehkan seseorang untuk membunuh orang atau menghilangkan nyawa. Seperti kita dipaksa untuk membunuh orang lain demi keselamatan nyawa kita. Wallahua’lam.
*) Hasil Mudzakaroh Majelis Tarjih dan Tajdid PCM Blimbing Daerah Sukoharjo Periode April 2012

Tidak ada komentar