Hukum Shalat di Masjid yang Terdapat Makam di Depan Imam
Pertanyaan:
Shalat di
masjid yang di depannya terdapat makam/kuburan, dan makam tersebut terletak di
samping kanan dan kiri tempat imam, sehingga bagi jamaah yang berada di shaf paling depan dapat terlihat dengan jelas
makam tersebut karena terdapat jendela yang terbuka. Apakah shalat tersebut sah dan bagaimana hukumnya?
Hukum Azan Shalat Tahajud
Jawab:
Ada beberapa hadis tentang masalah ini yang
hampir senada, antara lain:
أَبَا مَرْثَدٍ الْغَنَوِىَّ يَقُولُ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ «لاَ تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا»
Abi Martsad al Ghanawi berkata, Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah duduk di atas kuburan dan janganlah
shalat menghadap kepadanya.” (HR. Abu Dawud)
Ada sebagian ulama dari madzhab Hambali yang
memahami larangan tersebut sebagai larangan yang bermakna haram, sehingga
berpendapat bahwa shalat menghadap
kuburan juga dianggap tidak sah.
Namun majelis (senada dengan fatwa Majelis
Tarjih tahun 2005) dalam hal ini cenderung memahami larangan tersebut sebagai sesuatu
yang makruh, mengingat dalam larangan tersebut ada ‘illat hukum, seperti
saddud dzariah (menutup jalan kepada kerusakan, seperti kesyirikan yang
berhubungan dengan kubur, dsb).
Dan pada dasarnya setiap muslim diperbolehkan
melaksanakan shalat di mana saja, di bumi Allah ﷻ dengan syarat:
- Ikhlas karena Allah ﷻ sebagaimana dijelaskan bahwa Rasulullah ﷺ juga pernah melaksanakan shalat di kuburan dalam rangka shalat jenazah yang baru saja ditimbun (HR. Al-Bukhari), dan di lain waktu melaksanakan shalat di kuburan tanpa dijelaskan jenis shalatnya. (HR. Muslim)
- Tempat tersebut suci.
- Tidak meyakini bahwa shalat menghadap ke kubur atau selainnya mempunyai nilai lebih, apalagi sampai mengambil barakah, dan mengkultuskan tempat-tempat tersebut.
Meskipun demikian
apabila seorang muslim melaksanakan shalat atau membangun masjid di tempat
yang terbebas dari kuburan tersebut tentunya lebih dianjurkan karena keluar
dari perbedaan pendapat ulama sesuai dengan kaidah al Khuruj minal
Khilaf Mustahab. Wallahu a'lam

Tidak ada komentar