Header Ads

Header ADS

Hukum Shalat di Masjid yang Terdapat Makam di Depan Imam


Pertanyaan:

Shalat di masjid yang di depannya terdapat makam/kuburan, dan makam tersebut terletak di samping kanan dan kiri tempat imam, sehingga bagi jamaah yang berada di shaf paling depan dapat terlihat dengan jelas makam tersebut karena terdapat jendela yang terbuka. Apakah shalat tersebut sah dan bagaimana hukumnya?


Hukum Azan Shalat Tahajud

Jawab:

Ada beberapa hadis tentang masalah ini yang hampir senada, antara lain:

أَبَا مَرْثَدٍ الْغَنَوِىَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ «لاَ تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا»

Abi Martsad al Ghanawi berkata, Nabi bersabda: Janganlah duduk di atas kuburan dan janganlah shalat menghadap kepadanya.(HR. Abu Dawud)

Ada sebagian ulama dari madzhab Hambali yang memahami larangan tersebut sebagai larangan yang bermakna haram, sehingga berpendapat bahwa shalat menghadap kuburan juga dianggap tidak sah.

Namun majelis (senada dengan fatwa Majelis Tarjih tahun 2005) dalam hal ini cenderung memahami larangan tersebut sebagai sesuatu yang makruh, mengingat dalam larangan tersebut ada ‘illat hukum, seperti saddud dzariah (menutup jalan kepada kerusakan, seperti kesyirikan yang berhubungan dengan kubur, dsb).

Dan pada dasarnya setiap muslim diperbolehkan melaksanakan shalat di mana saja, di bumi Allah dengan syarat:

  1. Ikhlas karena Allah sebagaimana dijelaskan bahwa Rasulullah juga pernah melaksanakan shalat di kuburan dalam rangka shalat jenazah yang baru saja ditimbun (HR. Al-Bukhari), dan di lain waktu melaksanakan shalat di kuburan tanpa dijelaskan jenis shalatnya. (HR. Muslim)
  2. Tempat tersebut suci.
  3. Tidak meyakini bahwa shalat menghadap ke kubur atau selainnya mempunyai nilai lebih, apalagi sampai mengambil barakah, dan mengkultuskan tempat-tempat tersebut.

Meskipun demikian apabila seorang muslim melaksanakan shalat atau membangun masjid di tempat yang terbebas dari kuburan tersebut tentunya lebih dianjurkan karena keluar dari perbedaan pendapat ulama sesuai dengan kaidah al Khuruj minal Khilaf Mustahab. Wallahu a'lam

 

*) Hasil Mudzakaroh Majelis Tarjih dan Tajdid PCM Blimbing Daerah Sukoharjo Periode Mei 2012

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.