Header Ads

Header ADS

Menurut Muhammadiyah, Paha Laki-laki: Aurat atau Bukan?


Oleh: Ustadz Abduh Zulfidar Akaha, Lc

(Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kulonprogo DIY)

 

Ada yang bertanya kepada kami tentang paha (laki-laki), apakah termasuk aurat atau bukan. Berikut jawabannya.

Disebutkan dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

فذهب جمهور الفقهاء إلى أن فخذ الرجل عورة , ويجب سترها، سواء في الصلاة أو في خارجها... وذهب جماعة من العلماء ومن بينهم عطاء وداود , ومحمد بن جرير وأبو سعيد الإصطخري من الشافعية - وهو رواية عن أحمد - إلى أن الفخذ ليس من العورة .

“Jumhur fuqaha berpendapat bahwa paha laki-laki adalah aurat, dan wajib ditutup... Sedangkan sekelompok ulama yang lain, di antaranya: Atha', Dawud, Muhammad bin Jarir, dan Abu Said Al Isthakhri dari mazhab Syafi'i, juga satu riwayat dari Ahmad; mengatakan bahwa paha tidak termasuk aurat.” (32/55-56)

Di antara dalil bagi mereka yang menyatakan aurat, yaitu:

1.  Hadis Jarhad bin Rizah Al Aslami Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah melihat pahanya tersingkap. Lalu beliau bersabda,

غط فخذك فإنها من العورة .

"Tutup pahamu, karena ia termasuk aurat." (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)

Hadis ini secara jelas menyebutkan bahwa paha adalah aurat. Namun sanadnya lemah.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani mendha'ifkan sanad hadis ini. (Ibnu Hajar, Muwafaqat Al-Khabar, 2/119)

Juga didha'ifkan oleh Ibnul Qatthan (Bayan Al Wahm, 3/338)

Dan didha'ifkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali (Fathul Bari, 2/405)

2.  Rasulullah berkata kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu,

لا تكشف فخذك ولا تنظر إلى فخذ حي ولا ميت .

"Jangan buka pahamu, dan jangan kamu lihat paha orang hidup maupun mati." (HR. Abu Dawud dan Ad-Daraquthni)

Secara tersirat hadis di atas menyatakan paha adalah aurat. Karena, Nabi   melarang memperlihatkan paha dan melarang melihat paha orang lain. Tetapi hadis ini lemah.

Imam Adz-Dzahabi berkata tentang hadis ini,

لم يصح إسناده

"Sanadnya tidak shahih." (Al-Muhadzdzab fi Ikhtishar As-Sunan, 2/667)

Imam Ibnul Mulaqqin juga mendha'ifkan hadis ini dalam (Al-Badr Al Munir, 4/142)

Syaikh Al Albani menyatakan; ضعيف جدا (lemah sekali). [Al Albani, Dha'if Abi Dawud, 4015)

Bahkan Imam Abu Dawud sendiri melemahkan hadis tersebut setelah meriwayatkannya.

Namun, dengan kriteria tertentu, hadis dha'if bisa dijadikan sebagai dalil. Termasuk hadis-hadis dalam masalah ini, yang bisa menguatkan satu sama lain.

Imam Asy-Syaukani berkata,

والحق أن الفخذ من العورة

"Yang benar adalah bahwa paha termasuk aurat." (Nailul Authar, 2/74)

Imam An-Nawawi berkata,

ومذهبنا ومذهب آخرين أنها عورة

"Madzhab kami dan madzhab yang lain, bahwa paha adalah aurat." (Syarh Shahih Muslim, (12/163)

 

Adapun mereka yang mengatakan paha bukan aurat, mendasarkan pada

1.  Hadis Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu saat perang Khaibar bersama Rasulullah , di mana waktu itu beliau terangkat kainnya. Anas berkata,

حتَّى إنِّي أنْظُرُ إلى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ

"Sehingga sungguh saya melihat pada putihnya paha Nabi ." (Muttafaq alaih)

2.  Hadis Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi berada di rumahnya, sedang tiduran dan pahanya tersingkap. Saat itu masuk Abu Bakar dan Umar, di mana kondisi beliau masih tampak pahanya. Lalu ketika Utsman masuk, beliau duduk dan merapikan pakaiannya, menutup pahanya. Dst. (HR. Muslim)

Ibnu Hazm berkata,

فصح أن الفخذ ليست عورة، ولو كانت عورة لما كشفها الله عز وجل عن رسول الله ﷺ المطهر المعصوم من الناس في حال النبوة والرسالة، ولا أراها أنس بن مالك ولا غيره، وهو تعالى قد عصمه من كشف العورة في حال الصبي وقبل النبوة

"Maka, yang benar adalah bahwa paha bukan aurat. Sekiranya ia aurat, tak mungkin Allah menyingkapkannya dari Rasulullah yang suci dan maksum pada manusia ketika masa nubuwah dan risalah. Dan DIA tidak akan memperlihatkannya kepada Anas bin Malik juga selainnya. Karena, Allah telah menjaga Nabi dari tersingkapnya aurat ketika bayi dan sebelum kenabian." (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 3/211)

Syaikh Al Utsaimin berkata,

والذي يظهر لي أن الفخذ ليس بعورة إلا إذا خيف من بروزه فتنة فإنه يجب ستره كأفخاذ الشباب.

"Yang tampak bagi saya, sesungguhnya paha itu bukan aurat. Tetapi jika ditakutkan fitnah dari penampakannya, maka ia wajib ditutup, seperti paha-paha para pemuda." (Majmu' Fatawa wa Rasa'il Syaikh Al Utsaimin)

 

Secara dalil, sebetulnya kelompok kedua lebih kuat. Namun mayoritas (jumhur) ulama mengatakan paha itu aurat adalah karena kehati-hatian. Sebagaimana kata Imam Al-Bukhari:

وحديث أنس أسند، وحديث جرهد أحوط

"Hadis Anas sanadnya lebih kuat, sedangkan hadis Jarhad lebih hati-hati." (Shahih Al-Bukhari, 1/83)

 

Pendapat Muhammadiyah

Menurut Muhammadiyah, paha adalah aurat. Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) jilid 1, halaman 283 disebutkan, "Paha itu termasuk 'aurat. Mengingat hadis dari Ibnu 'Abbas, Jurhud, dan Muhammad bin Jahsy, dari Nabi bersabda: "Paha itu 'aurat." (Diriwayatkan oleh Bukhari)"

Dan pada halaman berikutnya (284), setelah menyebutkan hadis ‘Aisyah yang diriwayatkan Imam Muslim (Nabi membiarkan pahanya terbuka saat Abu Bakar dan Umar masuk), dikatakan, "Adalah yang demikian itu menunjukkan dibolehkannya membuka paha karena ada hajat atau keperluan."

Kesimpulannya, menurut Muhammadiyah:

- paha adalah aurat.

- boleh di/terbuka jika ada perlu.

Sedikit catatan/ koreksi dari nukilan HPT di atas:

• Yang benar adalah Jarhad, bukan Jurhud.

• Hadis Ibnu Abbas, Jarhad, dan Muhammad bin Jahsy di atas tidak diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Melainkan hanya disebutkan sebagai judul bab saja:

باب ما يذكر في الفخذ قال أبو عبد الله ويروى عن ابن عباس وجرهد ومحمد بن جحش عن النبي ﷺ الفخذ عورة

"Bab Apa-apa yang Disebutkan Dalam Masalah Paha. Abu Abdillah (Al Bukhari) berkata: Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jarhad, dan Muhammad bin Jahsy dari Nabi : Paha Adalah Aurat." (Shahih Al-Bukhari, 1/83-84)

Yang semacam ini biasa disebut sebagai hadis mu'allaq. Dan biasanya diksi yang dipakai para ulama adalah "disebutkan", bukan "diriwayatkan." Biasanya dengan redaksi:

ذكره البخاري تعليقا

"Disebutkan Al Bukhari secara ta'liq (menggantung)."

Dalam syarah-nya, tentang judul bab masalah paha ini, Imam Badruddin Al-Aini berkata,

هذا تعليق بصيغة التمريض ذكره عن ثلاثة أنفس

'Ini adalah ta'liq dengan shighat tamridh yang dia sebutkan dari tiga orang." ('Umdatul Qari Syarh Shahih Al-Bukhari, 4/79)

Demikian, saya kira cukup, semoga bisa dimengerti dengan baik, terutama oleh yang bertanya. 🙏

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.