Menurut Muhammadiyah, Paha Laki-laki: Aurat atau Bukan?
Oleh: Ustadz Abduh
Zulfidar Akaha, Lc
(Anggota
Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kulonprogo DIY)
Ada yang bertanya kepada kami tentang paha
(laki-laki), apakah termasuk aurat atau bukan. Berikut jawabannya.
Disebutkan dalam kitab Al-Mausu'ah
Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:
فذهب جمهور الفقهاء إلى أن فخذ الرجل عورة ,
ويجب سترها، سواء في الصلاة أو في خارجها... وذهب جماعة من العلماء ومن بينهم عطاء
وداود , ومحمد بن جرير وأبو سعيد الإصطخري من الشافعية - وهو رواية عن أحمد - إلى
أن الفخذ ليس من العورة .
“Jumhur fuqaha berpendapat bahwa paha laki-laki
adalah aurat, dan wajib ditutup... Sedangkan sekelompok ulama yang lain, di
antaranya: Atha', Dawud, Muhammad bin Jarir, dan Abu Said Al Isthakhri dari mazhab
Syafi'i, juga satu riwayat dari Ahmad; mengatakan bahwa paha tidak termasuk
aurat.” (32/55-56)
Di antara dalil bagi mereka yang menyatakan
aurat, yaitu:
1.
Hadis Jarhad bin Rizah Al Aslami Radhiyallahu ‘anhu, bahwa
Rasulullah ﷺ melihat pahanya tersingkap. Lalu beliau
bersabda,
غط فخذك فإنها من العورة .
"Tutup pahamu,
karena ia termasuk aurat." (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)
Hadis ini secara jelas
menyebutkan bahwa paha adalah aurat. Namun sanadnya lemah.
Imam Ibnu Hajar
Al-Asqalani mendha'ifkan sanad hadis ini. (Ibnu Hajar, Muwafaqat Al-Khabar,
2/119)
Juga didha'ifkan oleh
Ibnul Qatthan (Bayan Al Wahm, 3/338)
Dan didha'ifkan oleh Ibnu
Rajab Al Hambali (Fathul Bari, 2/405)
2.
Rasulullah ﷺ
berkata kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu,
لا تكشف فخذك ولا تنظر إلى فخذ حي ولا ميت .
"Jangan buka
pahamu, dan jangan kamu lihat paha orang hidup maupun mati." (HR. Abu
Dawud dan Ad-Daraquthni)
Secara tersirat hadis di
atas menyatakan paha adalah aurat. Karena, Nabi ﷺ melarang
memperlihatkan paha dan melarang melihat paha orang lain. Tetapi hadis ini
lemah.
Imam Adz-Dzahabi berkata
tentang hadis ini,
لم يصح إسناده
"Sanadnya tidak
shahih." (Al-Muhadzdzab fi Ikhtishar As-Sunan, 2/667)
Imam Ibnul Mulaqqin juga
mendha'ifkan hadis ini dalam (Al-Badr Al Munir, 4/142)
Syaikh Al Albani
menyatakan; ضعيف
جدا (lemah sekali). [Al Albani,
Dha'if Abi Dawud, 4015)
Bahkan Imam Abu Dawud
sendiri melemahkan hadis tersebut setelah meriwayatkannya.
Namun, dengan kriteria
tertentu, hadis dha'if bisa dijadikan sebagai dalil. Termasuk hadis-hadis dalam
masalah ini, yang bisa menguatkan satu sama lain.
Imam Asy-Syaukani berkata,
والحق أن الفخذ من العورة
"Yang benar adalah
bahwa paha termasuk aurat." (Nailul Authar, 2/74)
Imam An-Nawawi berkata,
ومذهبنا ومذهب آخرين أنها عورة
"Madzhab kami dan madzhab yang lain,
bahwa paha adalah aurat." (Syarh Shahih Muslim, (12/163)
Adapun mereka yang mengatakan paha bukan
aurat, mendasarkan pada
1.
Hadis Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu saat perang Khaibar
bersama Rasulullah ﷺ,
di mana waktu itu beliau terangkat kainnya. Anas berkata,
حتَّى إنِّي أنْظُرُ إلى بَيَاضِ فَخِذِ
نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ
"Sehingga sungguh
saya melihat pada putihnya paha Nabi ﷺ."
(Muttafaq alaih)
2.
Hadis Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ
berada di rumahnya, sedang tiduran dan pahanya tersingkap. Saat itu masuk Abu
Bakar dan Umar, di mana kondisi beliau masih tampak pahanya. Lalu ketika Utsman
masuk, beliau duduk dan merapikan pakaiannya, menutup pahanya. Dst. (HR.
Muslim)
Ibnu Hazm berkata,
فصح أن الفخذ
ليست عورة، ولو كانت عورة لما كشفها الله عز وجل عن رسول الله ﷺ المطهر المعصوم من
الناس في حال النبوة والرسالة، ولا أراها أنس بن مالك ولا غيره، وهو تعالى قد عصمه
من كشف العورة في حال الصبي وقبل النبوة
"Maka, yang benar
adalah bahwa paha bukan aurat. Sekiranya ia aurat, tak mungkin Allah ﷻ menyingkapkannya
dari Rasulullah ﷺ yang suci dan
maksum pada manusia ketika masa nubuwah dan risalah. Dan DIA tidak akan memperlihatkannya
kepada Anas bin Malik juga selainnya. Karena, Allah ﷻ telah menjaga
Nabi dari tersingkapnya aurat ketika bayi dan sebelum kenabian." (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 3/211)
Syaikh Al Utsaimin
berkata,
والذي يظهر
لي أن الفخذ ليس بعورة إلا إذا خيف من بروزه فتنة فإنه يجب ستره كأفخاذ الشباب.
"Yang tampak bagi saya, sesungguhnya
paha itu bukan aurat. Tetapi jika ditakutkan fitnah dari penampakannya, maka ia
wajib ditutup, seperti paha-paha para pemuda." (Majmu' Fatawa wa
Rasa'il Syaikh Al Utsaimin)
Secara dalil, sebetulnya kelompok kedua lebih
kuat. Namun mayoritas (jumhur) ulama mengatakan paha itu aurat adalah karena
kehati-hatian. Sebagaimana kata Imam Al-Bukhari:
وحديث أنس
أسند، وحديث جرهد أحوط
"Hadis Anas sanadnya lebih kuat,
sedangkan hadis Jarhad lebih hati-hati." (Shahih Al-Bukhari, 1/83)
Pendapat Muhammadiyah
Menurut Muhammadiyah, paha adalah aurat.
Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) jilid 1, halaman 283 disebutkan,
"Paha itu termasuk 'aurat. Mengingat hadis dari Ibnu 'Abbas, Jurhud, dan
Muhammad bin Jahsy, dari Nabi ﷺ bersabda: "Paha itu 'aurat."
(Diriwayatkan oleh Bukhari)"
Dan pada halaman berikutnya (284), setelah
menyebutkan hadis ‘Aisyah yang diriwayatkan Imam Muslim (Nabi membiarkan
pahanya terbuka saat Abu Bakar dan Umar masuk), dikatakan, "Adalah yang
demikian itu menunjukkan dibolehkannya membuka paha karena ada hajat atau
keperluan."
Kesimpulannya, menurut Muhammadiyah:
- paha adalah aurat.
- boleh di/terbuka jika ada perlu.
Sedikit catatan/ koreksi dari nukilan HPT di
atas:
• Yang benar adalah Jarhad, bukan Jurhud.
• Hadis Ibnu Abbas, Jarhad, dan Muhammad bin
Jahsy di atas tidak diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya.
Melainkan hanya disebutkan sebagai judul bab saja:
باب ما يذكر في الفخذ قال أبو عبد الله ويروى
عن ابن عباس وجرهد ومحمد بن جحش عن النبي ﷺ الفخذ عورة
"Bab Apa-apa yang Disebutkan Dalam
Masalah Paha. Abu Abdillah (Al Bukhari) berkata: Dan diriwayatkan dari Ibnu
Abbas, Jarhad, dan Muhammad bin Jahsy dari Nabi ﷺ:
Paha Adalah Aurat." (Shahih Al-Bukhari, 1/83-84)
Yang semacam ini biasa disebut sebagai hadis
mu'allaq. Dan biasanya diksi yang dipakai para ulama adalah
"disebutkan", bukan "diriwayatkan." Biasanya dengan
redaksi:
ذكره البخاري تعليقا
"Disebutkan Al Bukhari secara ta'liq
(menggantung)."
Dalam syarah-nya, tentang judul bab masalah
paha ini, Imam Badruddin Al-Aini berkata,
هذا تعليق بصيغة التمريض ذكره عن ثلاثة أنفس
'Ini adalah ta'liq dengan shighat tamridh
yang dia sebutkan dari tiga orang." ('Umdatul Qari Syarh Shahih
Al-Bukhari, 4/79)
Demikian, saya kira cukup, semoga bisa
dimengerti dengan baik, terutama oleh yang bertanya.
Wallahu a'lam

Tidak ada komentar