Hukum Menikahi Perempuan yang Hamil karena Zina
Pertanyaan:
Bagaimana hukum pernikahan seseorang
dengan perempuan yang hamil karena zina, baik yang menikah tersebut
laki-laki yang berzina dengannya atau laki-laki yang lain?
Hukum Shalat di Masjid yang Terdapat Makam di Depan Imam
Jawab:
Para
ulama berbeda pendapat tentang masalah tersebut dengan perbedaan yang cukup
kompleks, yang bisa kami ringkas (Al Fiqh Al Islamiyy wa Adillatuhu oleh
Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaily) sebagai berikut:
1. Madzhab Maliki dan
Hanbali berpendapat bahwa pernikahan keduanya tidak sah, baik
yang menikahi orang yang menghamili atau bukan, meskipun dalam kedua madzhab
ini masih ada perincian pendapat. Pendapat ini mendasarkan pada dhahir Firman
Allah ﷻ:
اَلزَّانِيْ
لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةًۖ وَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا
زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ ٣
“Laki-laki
yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan
yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh
laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu
diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. An Nur [24]: 3)
Juga berdasarkan hadis Nabi ﷺ,
"لَا
تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ، وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ
حَيْضَةً."
“Perempuan hamil
tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan perempuan yang tidak hamil istibro’nya
(membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.” (HR. Abu
Dawud no: 2159, dan dihasankan
oleh Syaikh Al Albani pada Shahih Al Jami’ As Shaghir no: 7479)
Ada
perincian dalam pendapat madzhab Hanbali bahwa diperbolehkan menikahi perempuan
yang hamil karena zina oleh orang yang menghamilinya dengan dua syarat:
a. Masa ‘iddahnya telah selesai, yaitu dengan kelahiran
anaknya, berdasarkan hadis di atas.
b. Keduanya
bertaubat dari perbuatan zina, berdasar hadis,
التَّائِبُ
مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ.
“Orang
yang bertaubat dari dosanya sebagaimana orang yang tidak memiliki dosa.” (HR.
Ibnu Majah dan Baihaqi. Hadis ini dihasankan Syekh Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no. 3008 dan
dalam Shahih
at-Targhib wa at-Tarhib, no. 314)
2. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa pernikahan
keduanya sah, baik yang menikahi orang yang menghamili atau bukan. Karena orang yang hamil karena
perzinaan, janin yang tidak bisa dinisbahkan kepada siapapun atau air mani
hasil perzinaan tidak dihargai,
الْوَلَدُ
لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ.
“Seorang
anak adalah milik ibunya yang ada ikatan pernikahan, adapun anak hasil
perzinaan tidak dinasabkan kepada orang yang menghamilinya.” (HR. Al Jamaah selain Tirmidzi dalam Nailul Authar
6/279)
Sehingga menurut madzhab ini, perempuan yang hamil karena
perzinaan tidak memiliki masa ‘iddah, sehingga boleh dinikahi kapan saja, tanpa
harus menunggu melahirkan.
3. Madzhab Hanafi terbagi menjadi beberapa
pendapat:
a. Boleh
melaksanakan akad nikah pada saat si perempuan hamil (karena perzinaan), tapi
menggaulinya setelah dia melahirkan, sebagian mengkhususkan jika yang
menikahinya adalah laki-laki yang tidak menghamilinya, adapun jika yang
menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya maka diperbolehkan menggaulinya
sebelum melahirkan.
b. Tidak
boleh melaksanakan akad nikah terhadap perempuan yang hamil karena perzinaan
sampai dia melahirkan secara mutlak.
Majelis memandang bahwa dalam permasalahan ini yang
diutamakan adalah aspek kemaslahatan, dengan tidak mempermudah persoalan sehingga
menjadikan hamil di luar nikah sebagai trend dan gaya hidup, tetapi juga
tidak mempersulit karena ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan seperti
status anak hasil perzinaan yang tentunya membutuhkan kejelasan status dan
perhatian.
Maka menjama’
(mengkompromikan) dari pendapat-pendapat di atas, hendaknya dipertimbangkan
hal-hal berikut ini:
1. Hendaknya
yang menikahi perempuan yang hamil karena zina tersebut adalah laki-laki yang diduga kuat
menghamilinya.
2. Hendaknya para pelaku
perzinaan tersebut didorong sekuatnya untuk benar-benar bertaubat kepada Allah ﷻ, sehingga
meminimalkan praktek perzinaan yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah. Wallahua’lam.

Tidak ada komentar