Header Ads

Header ADS

Bisyarah Imam Rawatib, Narasumber Kajian, dan Khatib Jumat: Menimbang Keikhlasan dan Profesionalisme


Oleh: Muhammad Farhan Al Yuflih

Anggota KMM PDM Klaten

Di balik keteguhan mimbar-mimbar masjid yang megah maupun musala yang bersahaja di sudut-sudut kampung, tersimpan sebuah cerita syahdu yang jarang kita bicarakan secara terbuka. Banyak imam rawatib, narasumber kajian, dan khatib salat Jumat yang menjalankan tugas mulianya semata-mata atas dasar cinta dan pengabdian. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang pulang tanpa menerima imbalan sepeser pun.

Fenomena “pengabdian mutlak” semacam ini jamak kita temui. Para pelayan umat rela mengorbankan waktu, tenaga, bahkan biaya pribadi demi memastikan syiar Islam dan salat berjamaah tetap berjalan. Bagi sebagian kita, ketulusan seperti ini merupakan potret ideal seorang pejuang agama.

Namun, dari sudut pandang kemanusiaan dan keadilan, membiarkan para pengabdi tersebut berjuang sendirian tanpa dukungan finansial yang layak dari institusi masjid tentu menjadi persoalan yang perlu kita renungkan bersama.

Kebijakan Muhammadiyah sendiri, sebagaimana termaktub dalam Pedoman PP Muhammadiyah Nomor 2/PED/I.0/B/2024 tentang Masjid dan Musala, mulai mendorong pengelolaan masjid ke arah yang lebih profesional. Masjid didorong untuk memberikan apresiasi kepada imam dan mubalig secara proporsional, sesuai dengan kemampuan keuangan kelembagaan yang dimiliki.

Lalu, bagaimana kita mendudukkan silang pendapat antara menjaga kemurnian keikhlasan dan menegakkan profesionalisme? Bagaimana pula posisi bisyarah bagi imam rawatib, narasumber kajian, dan khatib Jumat?

Mari kita melihat dua sudut pandang berikut.

1. Perspektif Profesional: Menjaga Keikhlasan dengan Memenuhi Hak

Pandangan pertama melihat bahwa keikhlasan seorang imam, narasumber kajian, atau khatib justru dapat dirawat ketika mereka dibebaskan dari himpitan ekonomi melalui pemberian bisyarah atau penghargaan yang layak.

Ketenangan dalam Beribadah

Ketika masjid berupaya memenuhi kebutuhan dasar seorang imam—bahkan pada masjid model Muhammadiyah diidealkan dapat memberikan penghasilan yang layak bagi imam tetap—pikiran mereka tidak terlalu terbebani oleh kebutuhan mencari nafkah yang mendesak.

Dengan demikian, mereka dapat lebih fokus menata hafalan Al-Qur’an, memperdalam ilmu agama, mempersiapkan materi kajian dan khotbah, serta mengayomi jamaah dengan hati yang lebih tenang.

Bentuk Penghargaan terhadap Waktu dan Tenaga

Menyusun materi khotbah Jumat yang berbobot membutuhkan waktu, riset, dan persiapan yang tidak sedikit. Demikian pula seorang narasumber kajian yang perlu mempelajari referensi, menyiapkan materi, dan menempuh perjalanan menuju lokasi kajian.

Memberikan bisyarah yang layak dapat menjadi bentuk nyata penghargaan takmir terhadap waktu, ilmu, tenaga, dan dedikasi yang telah diberikan.

Hal ini selaras dengan pesan Rasulullah saw.: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Memiliki Landasan dalam Fikih Islam

Dalam perspektif fikih, menerima imbalan atas tugas keagamaan pada prinsipnya memiliki landasan kebolehan. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memandang bahwa menerima upah atas tugas keagamaan adalah mubah atau boleh.

Di antara landasan yang digunakan adalah sabda Nabi saw.: Sesungguhnya hal yang paling layak kalian ambil upahnya adalah Kitabullah (Al-Qur’an).” (HR. Bukhari)

Dengan demikian, menerima bisyarah tidak serta-merta berarti menghilangkan keikhlasan seseorang. Persoalannya kembali kepada niat dan bagaimana pemberian tersebut ditempatkan dalam hubungan antara pengabdian, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap profesi keagamaan.


2. Perspektif Pengabdian Mutlak: Ikhlas Tanpa Mengharap Imbalan Duniawi

Di sisi lain, terdapat pandangan yang berakar pada nilai ketulusan yang sangat luhur. Pelayanan terhadap agama dipandang sebagai bentuk perniagaan langsung dengan Allah Swt., bukan transaksi dengan manusia.

Menjaga Kemurnian Niat

Ada kekhawatiran bahwa ketika insentif atau tarif ditetapkan secara kaku, motivasi sebagian dai dapat bergeser dari mengejar rida Allah menjadi mengejar materi. Pada titik tertentu, hal tersebut dikhawatirkan dapat membawa dakwah ke arah komersialisasi.

Pandangan ini antara lain berangkat dari firman Allah Swt.: “...Dan janganlah kamu menjual ayat-ayat-Ku dengan harga murah, dan bertakwalah hanya kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 41)

Ayat tersebut menjadi pengingat agar aktivitas keagamaan tidak kehilangan orientasi utamanya, yaitu mencari rida Allah Swt.

Meneladani Dakwah Para Nabi

Sebagian guru mengaji, imam, dan dai memilih untuk tidak meminta imbalan dalam menjalankan aktivitas dakwahnya. Mereka ingin mempertahankan independensi dan ketulusan dakwah, dengan meneladani prinsip para nabi yang tidak menjadikan dakwah sebagai sarana mencari keuntungan duniawi.

Allah Swt. berfirman: Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21)

Realitas di Lapangan

Pada banyak kasus di tingkat Cabang maupun Ranting Muhammadiyah, terutama di daerah yang berada di pelosok, kemampuan finansial masjid memang sangat terbatas.

Dalam kondisi seperti ini, semangat pengabdian tanpa pamrih menjadi salah satu faktor penting agar azan tetap berkumandang, salat berjamaah tetap berjalan, kajian tetap berlangsung, dan syiar Islam tetap hidup.

Para pengabdi tersebut menjalankan aktivitasnya dengan harapan memperoleh pahala jariyah dan rida Allah Swt., bukan semata-mata imbalan duniawi.


Titik Temu: Menyelaraskan Keikhlasan dan Profesionalisme

Lantas, apakah keikhlasan dan profesionalisme harus dipertentangkan?

Pada titik inilah diperlukan pembagian peran yang proporsional antara pelayan umat dan pengelola masjid.

Bagi pelayan umat—imam, khatib, narasumber kajian, dan dai—, mentalitas yang perlu terus dirawat adalah keikhlasan. Tidak menjadikan materi sebagai tujuan utama, tidak menetapkan tarif secara berlebihan, dan tetap memiliki kesiapan untuk mengabdi ketika kondisi memang belum memungkinkan adanya bisyarah.

Niat utama harus senantiasa karena Allah Swt., sebagaimana kaidah yang masyhur: “Innamal a‘malu binniyyat. Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niat.”

Namun, bagi pengelola atau takmir masjid, mentalitas yang perlu dikedepankan adalah profesionalisme. Takmir perlu memuliakan para ahli ilmu, menghargai waktu dan tenaga mereka, serta mengusahakan kesejahteraan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan masjid.

Kata “ikhlas” tidak semestinya dijadikan alasan untuk membiarkan imam, khatib, narasumber kajian, atau dai menanggung seluruh beban pengabdian seorang diri.

Sebaliknya, pemberian bisyarah juga tidak seharusnya dipahami sebagai “harga” atas ibadah atau dakwah. Bisyarah dapat ditempatkan sebagai bentuk penghargaan, dukungan kelembagaan, dan tanggung jawab sosial masjid terhadap mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, ilmu, dan biaya untuk melayani umat.


Menemukan Keseimbangan antara Niat dan Tata Kelola

Pada akhirnya, persoalan bisyarah bagi imam rawatib, narasumber kajian, dan khatib Jumat tidak semestinya berhenti pada pertanyaan: “Ikhlas atau dibayar?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Bagaimana menjaga keikhlasan sekaligus membangun tata kelola masjid yang profesional dan berkeadilan?”

Keikhlasan merupakan urusan niat seorang hamba kepada Allah Swt. Sementara profesionalisme merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam mengelola masjid dan memuliakan orang-orang yang mengabdi di dalamnya.

Keduanya dapat berjalan beriringan.

Pelayan umat tetap menjaga niat karena Allah, sementara takmir menjalankan amanah kelembagaan dengan memberikan penghargaan yang layak sesuai kemampuan. Dengan demikian, kesucian niat di hadapan Allah tetap terjaga, sementara roda organisasi dakwah di lingkungan Muhammadiyah dapat berjalan secara modern, bermartabat, dan penuh rasa kemanusiaan.

Keikhlasan tidak harus berarti mengabaikan kesejahteraan. Profesionalisme pun tidak harus berarti menghilangkan keikhlasan.

Di antara keduanya terdapat ruang luas untuk membangun masjid yang bukan hanya aktif dalam ibadah dan dakwah, tetapi juga sehat dalam tata kelola, adil dalam penghargaan, serta manusiawi dalam memperlakukan para pelayan umat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.