Header Ads

Header ADS

Hukum Tidak Menghadiri Undangan Walimah Karena Tidak Mampu "Menyumbang"


Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum tidak menghadiri undangan walimah sesama muslim, karena tidak mampu “menyumbang”, mengingat terlalu banyaknya undangan tersebut, dan apakah tidak mampu “menyumbang” tersebut termasuk udzur syar’i?

 

Hukum Menikahi Perempuan yang Hamil karena Zina


Jawab:

Terdapat Hadis dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلَامِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ «.

“Saya mendengar Nabi bersabda: Hak seorang muslim terhadap muslim yang lain ada lima: menjawab salam, menengok orang yang sakit, mengantarkan jenazah, memenuhi undangan, dan menjawab bersin dengan doa.(HR. Al-Bukhari: 1183 bab Al Amru bi Ittiba’ Janaiz)

Majelis memandang bahwa menghadiri undangan walimah termasuk kategori “ijabatu ad da’wah” (memenuhi undangan), meskipun dalam hal ini hukumnya fardhu kifayah, sehingga sekiranya tidak memenuhi undangan walimah namun terdapat muslim yang lain yang mendatanginya, gugurlah kewajibannya.

Adapun “menyumbang”, majelis memandang memungkinkan termasuk udzur syar’i yang membolehkan seseorang untuk tidak menghadiri undangan dan mungkin juga tidak termasuk. Sebab masalah menyumbang tersebut masih bersifat relatif sesuai dengan pandangan masyarakat tentang “sumbangan”.  Sebagian masyarakat bahkan memandang orang yang tidak mendatangi undangan karena tidak mampu menyumbang sebagai suatu aib dan terkadang pula seseorang mendatangi undangan tanpa menyumbang tidak mendatangkan masalah (tidak menjadikan bahan pembicaraan), meskipun terkadang menjadi bahan pembicaraan.

Sehingga dianjurkan seorang muslim untuk memenuhi undangan saudaranya, seperti walimah, dsb, selama tidak ada ‘udzur syar’i meskipun tidak mampu menyumbang, atau hanya mampu menyumbang sekedarnya. Wallahua’lam.

 

*) Hasil Mudzakarah Majelis Tarjih dan Tajdid PCM Blimbing Bulan Desember 2012

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.