Hukum Tidak Menghadiri Undangan Walimah Karena Tidak Mampu "Menyumbang"
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum tidak menghadiri
undangan walimah sesama muslim, karena tidak mampu “menyumbang”,
mengingat terlalu banyaknya undangan tersebut, dan apakah tidak mampu
“menyumbang” tersebut termasuk udzur syar’i?
Hukum Menikahi Perempuan yang Hamil karena Zina
Jawab:
Terdapat
Hadis dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى
الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلَامِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ
الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ «.
“Saya mendengar Nabi ﷺ bersabda: Hak seorang muslim
terhadap muslim yang lain ada lima: menjawab salam, menengok orang yang sakit,
mengantarkan jenazah, memenuhi undangan, dan menjawab bersin dengan doa.” (HR. Al-Bukhari: 1183 bab Al Amru bi Ittiba’ Janaiz)
Majelis
memandang bahwa menghadiri undangan walimah termasuk kategori “ijabatu ad
da’wah” (memenuhi undangan),
meskipun dalam hal ini hukumnya fardhu kifayah, sehingga sekiranya tidak
memenuhi undangan walimah namun terdapat muslim yang lain yang mendatanginya,
gugurlah kewajibannya.
Adapun
“menyumbang”, majelis memandang memungkinkan termasuk udzur syar’i yang
membolehkan seseorang untuk tidak menghadiri undangan dan mungkin juga
tidak termasuk. Sebab
masalah menyumbang tersebut masih bersifat relatif sesuai dengan pandangan
masyarakat tentang “sumbangan”. Sebagian
masyarakat bahkan memandang orang yang tidak mendatangi undangan karena tidak
mampu menyumbang sebagai suatu aib dan terkadang pula seseorang mendatangi
undangan tanpa menyumbang tidak mendatangkan masalah (tidak menjadikan bahan
pembicaraan), meskipun terkadang menjadi bahan pembicaraan.
Sehingga
dianjurkan seorang muslim untuk memenuhi undangan saudaranya, seperti
walimah, dsb, selama tidak ada ‘udzur syar’i meskipun tidak mampu menyumbang,
atau hanya mampu menyumbang sekedarnya. Wallahua’lam.

Tidak ada komentar