Hukum Merayakan HUT Republik Indonesia Menurut Muhammadiyah
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Apa hukum merayakan Hari Ulang Tahun Republik
Indonesia dalam hukum Islam, terutama upacara dan sejumlah hal lainnya? Ada
yang berpendapat bid’ah tapi ada yang mengatakan itu hanya adat.
Bagaimana Muhammadiyah dan kita yang sebagai tokoh masyarakat menjelaskan itu
kepada masyarakat luas, khususnya muslim?
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Pertanyaan Dari:
Danu Aris, danuaris07@gmail.com
(disidangkan pada Jum’at, 3 Zulhijah 1438 H /
25 Agustus 2017 M)
Hukum Hormat Bendera Menurut Muhammadiyah
Jawaban:
Wa ‘alaikumsalam wr. wb.
Terima kasih atas kepercayaan yang saudara
berikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid untuk menjawab pertanyaan yang saudara
ajukan.
Dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita
Hidup Muhammadiyah, ada empat hal mendasar dalam ajaran Islam yang perlu
dipahami, yaitu akidah, akhlak, ibadah dan muamalah duniawiyah. Akidah adalah
pokok-pokok ajaran agama yang harus diyakini oleh umat Islam sebagai
konsekuensi atas keimanannya. Secara ringkas, persoalan akidah ini terangkum
dalam rukun iman yang berjumlah enam. Dalam hal ini, Muhammadiyah bekerja untuk
tegaknya akidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid‘ah dan
khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
Sementara akhlak adalah sifat yang tertanam
dalam jiwa seseorang yang dari sifat tersebut timbul suatu perbuatan dengan
mudah/gampang tanpa perlu pemikiran dan pertimbangan. Dalam hal ini,
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman
kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada
nilai-nilai ciptaan manusia.
Adapun ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan
diri kepada Allah) dengan jalan menaati segala perintah-Nya, menjauhi
larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah. Dalam hal
ini ibadah terbagi menjadi dua macam, yaitu ibadah umum dan ibadah khusus (mahdhah).
Ibadah umum adalah segala amalan yang diizinkan oleh Allah. Sedangkan ibadah
khusus (mahdhah) adalah jenis ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah
secara rinci, baik tata cara maupun formatnya. Majelis Tarjih dan Tajdid
meyakini bahwa bid‘ah dapat terjadi pada dua bidang, yaitu
akidah dan juga ibadah khusus (mahdhah), sehingga segala hal yang
berhubungan dengan akidah dan ibadah khusus harus berdasarkan kepada dalil
yang maqbul. Ini didasarkan pada beberapa dalil, baik dari al-Quran
maupun Sunnah Rasulullah ﷺ,
di antaranya,
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ
فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ [آل عمران، 3: 31].
“Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah,
ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Ali ‘Imran (3): 31]
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ
رَدٌّ [رواه البخاري].
Dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha
(diriwayatkan), ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Barangsiapa
yang mengada-adakan dalam perkara agama kami yang tidak ada perintahnya, maka
perkara tersebut tertolak’.” [HR. Al-Bukhari]
Dalam persoalan ibadah khusus bahkan terdapat
kaidah fikih yang menyebutkan,
الأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّحْرِيمُ
“Hukum asal ibadah adalah haram (sampai ada
dalil yang memerintahkannya).”
Adapun dalam hal muamalah, istilah bid‘ah ini
tidak berlaku. Muamalah sendiri adalah segala hal atau perkara yang berhubungan
dengan urusan duniawi. Merayakan hari ulang tahun kemerdekaan dalam hal ini
dapat dikategorikan ke dalam bidang muamalah, sehingga pada dasarnya ia
diperbolehkan, asalkan di dalam media yang digunakan untuk merayakan tidak
melanggar aturan agama dan norma sosial. Sebagaimana Hadis Nabi ﷺ,
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللهِ ﷺ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ
فِيهِمَا فَقَالَ مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ. قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى
الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا
خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ. [رواه أبو داود]
Dari Anas (diriwayatkan), ia berkata: Pada
masa Rasulullah baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya
yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah kemudian
bertanya: Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini? Warga Madinah
menjawab: Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa
merayakannya dengan bersenang-senang. Maka Rasulullah bersabda: Sungguh Allah
telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Iduladha dan
Idulfitri. [HR. Abu Dawud]
Dalam memahami hadis tersebut, Majelis Tarjih
dan Tajdid berpendapat bahwa larangan Nabi untuk membuat perayaan hari raya
pada hari tertentu berlaku pada perayaan-perayaan yang terkait dan atau
diyakini sebagai ibadah. Apabila perayaan tersebut tidak terkait dengan ibadah,
maka kami memandang itu sebagai bagian dari muamalah, sehingga hukum asalnya
adalah boleh, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Kaidah fikih menyebutkan,
الأَصْلُ فِى المُعَامَلةِ الإبَاحَةُ فَلاَ
يُحْظَرُ مِنهَا إِلاَّ مَا حَرَّمَهُ اللهُ.
“Hukum asal dalam permasalahan muamalah
adalah mubah (boleh), tidak dilarang kecuali yang diharamkan oleh Allah.”
اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ
حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ اْلإِبَاحَةِ.
“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah
(boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehannya.”
الأمُوْرُ بمَقاصِدِهَا.
“Segala perkara tergantung niatnya.”
Termasuk yang dibolehkan dalam hal ini adalah
pelaksanaan upacara sebagai salah satu bentuk refleksi atas perjuangan para
pahlawan yang telah mampu mengibarkan merah putih sebagai tanda kemerdekaan.
Dengan demikian, menurut kami hormat kepada bendera ketika melaksanakan upacara
juga bukan merupakan bentuk penyembahan (li al-ta‘abbud), melainkan
sekadar wujud penghormatan (li al-ihtiram) kepada jasa para pahlawan
yang telah mengorbankan seluruh jiwa raga demi kemerdekaan Indonesia. Atas
dasar itulah kami berpendapat bahwa hormat kepada bendera bukan termasuk
sesuatu yang dilarang dalam agama. Namun demikian yang perlu diperhatikan terkait
upacara bendera dalam rangka merayakan kemerdekaan secara umum atau dalam
upacara-upacara lain secara umum antara lain adalah pakaian yang dikenakan para
petugas upacara seperti paskibra (pasukan pengibar bendera). Para paskibra ini
hendaknya memakai busana yang sopan dan menutup aurat.
Hal-hal lain yang diperbolehkan juga berlaku
pada tradisi atau adat-adat yang dilakukan di tengah masyarakat menjelang hari
kemerdekaan Republik Indonesia, dalam bentuk perayaan yang sifatnya mengenang
jasa para pahlawan yang telah gugur membela tanah air. Apalagi jika dalam acara
tersebut diisi dengan kegiatan-kegiatan positif dan bermanfaat, seperti
pengajian, ceramah kebangsaan dan penanaman nilai-nilai patriotisme dan
nasionalisme kepada para pemuda. Namun, apabila dalam perayaan kemerdekaan
diisi dengan acara yang tidak selaras atau bertentangan dengan syariat dan juga
norma sosial, maka perayaan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang
sia-sia atau bahkan dilarang. Dalam hal ini Rasulullah memperingatkan umatnya
agar meninggalkan perbuatan yang sia-sia.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللهِ ﷺ: إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ
تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ. [رواه ابن حبان]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
(diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya di antara ciri baiknya Islam
seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna (sia-sia).” [HR. Ibnu Hibban, Syu’aib al-Arna’uth
menilai hadis ini hasan lighairih]
Bahkan Al-Qur’an menyebut salah satu ciri
mukmin yang sesungguhnya adalah mereka yang mampu menjauhkan diri dari hal-hal
yang tidak berguna.
وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ.
[المؤمنون، 23: 3]
“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari
(perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.” [QS. al-Mu’minun (23): 3]
Selain itu yang juga perlu diingat adalah
jangan sampai perayaan HUT RI yang dilakukan terjerumus pada perilaku israf (berlebih-lebihan)
dan mubazir, yang justru akan menodai makna kemerdekaan itu sendiri. Dalam Al-Qur’an,
Allah ﷻ telah melarang perilaku-perilaku tersebut:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ
كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ. [الأعراف، 7: 31]
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah
di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.” [QS.
al-A’raf (7): 31]
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ
الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا. [الإسرآء،
17: 27]
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [QS. al-Isra’ (17): 27]
Di sinilah peran saudara sebagai tokoh
masyarakat untuk melakukan edukasi kepada masyarakat di tempat anda tinggal,
bahwa perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia seyogyanya diisi dengan
acara-acara yang positif dan edukatif, agar komitmen dan rasa nasionalisme
warga masyarakat sekitar anda dapat meningkat. Hal yang perlu diperhatikan juga
bagi saudara dan tokoh masyarakat yang lain di antaranya adalah tentang
pemilihan jenis lomba yang diadakan dalam menyambut perayaan hari kemerdekaan.
Perlombaan yang diselenggarakan harus dijauhkan dari hal-hal yang dilarang
dalam agama, seperti judi dan taruhan. Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [المآئدة، 5: 90]
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 90]
Selain itu, yang tidak kalah penting,
perlombaan yang diadakan seyogyanya adalah lomba-lomba yang secara esensi dapat
membentuk generasi muda agar menjadi manusia yang berkarakter, bukan lomba yang
sekadar bersifat hura-hura, tidak mendidik dan jauh dari nilai-nilai luhur
bangsa maupun agama.
Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat
menjawab pertanyaan saudara.
Wallahu a‘lam bish-shawab.


Tidak ada komentar