Header Ads

Header ADS

Hukum Ijazah Palsu Menurut Muhammadiyah


Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji yang Diperoleh

(Disidangkan pada Jum’at, 18 Rabiulakhir 1447 H/10 Oktober 2025 M)

 

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.

Pengasuh Rubrik Tanya Jawab Agama yang terhormat, izinkan saya menyampaikan beberapa pertanyaan. Saya memiliki kerabat yang menggunakan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan dan ternyata diterima. Selama bertahun-tahun dia bekerja dan gajinya digunakan untuk menafkahi keluarganya.

Pertanyaan kami:

  1. Bagaimana hukum menggunakan ijazah palsu menurut syariat Islam?
  2. Bagaimana status harta (gaji) yang diperoleh dari pekerjaan yang diraih dengan cara haram tersebut?
  3. Apakah keluarganya berdosa jika memakannya?

Demikian pertanyaan kami, atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

 

Pertanyaan dari:

Bambang Sulistiyo, Jl Raya Bogor, Km 5, No 12.

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang saudara berikan kepada kami untuk menjawab pertanyaan yang diajukan. Semoga Allah memberi kemudahan bagi hamba-Nya untuk selalu berada di jalan kejujuran dan menghindari segala bentuk kebohongan.

Untuk menjawab pertanyaan pertama, perlu disampaikan terlebih dahulu terkait pengertian pemalsuan ijazah. Pemalsuan ijazah pada dasarnya merupakan suatu jenis kejahatan yang digolongkan kejahatan pemalsuan surat. Surat (geschrift) adalah suatu lembaran kertas yang di atasnya terdapat tulisan yang terdiri dari kalimat dan huruf termasuk angka yang mengandung atau berisi buah pikiran atau makna tertentu, yang dapat berupa tulisan dengan tangan, dengan mesin ketik, printer, komputer, dengan mesin cetakan, dan dengan alat dan cara apa pun. Demikian disebutkan oleh Muhammad Ridwan Lubis, dalam tulisan berjudul “Kebijakan Hukum Penanggulangan Tindak Pidana Menggunakan Gelar Akademik Palsu”, Pengabdian Kepada Masyarakat, 2021.

Dalam artikel resmi Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah berjudul “Hukum Memalsukan Dokumen Resmi dalam Tinjauan Islam”, yang dapat diakses melalui https://pwmjateng.com/hukum-memalsukan-dokumen-resmi-dalam-tinjauan-islam/, ditegaskan pentingnya kejujuran dan amanah dalam setiap aspek kehidupan.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an sebagai berikut,

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

“Jauhilah olehmu najis (berhala-berhala) itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS. Al-Hajj [22]: 30)

Hadis Nabi Muhammad ﷺ dari Abu Bakrah menyebutkan sebagai berikut,

كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ قُلْنَا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ، فَقَالَ: أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ، أَلَا وَشَهَادَةُ الزُّورِ، أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ، أَلَا وَشَهَادَةُ الزُّورِ.

Kami sedang bersama Rasulullah ﷺ, “Maukah kalian aku beritahu tentang dosa besar yang paling besar?” Kami menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyekutukan Allah dan durhaka kepada orang tua.” Kemudian beliau duduk dan bersabda, “Ingat, dan juga perkataan dusta, ingat, dan juga kesaksian palsu, ingat, dan juga kesaksian palsu.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Selain dari Al-Qur’an dan hadits juga terdapat dalam kaidah fikih yang relevan terhadap masalah ini, yaitu,

لَا يَحِلُّ لِوَاحِدٍ أَنْ يَأْخُذَ مَالَ غَيْرِهِ بِالْكَذِبِ وَالْخِدَاعِ.

“Tidak halal bagi seseorang mengambil harta orang lain dengan kebohongan dan tipu daya.”

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah terbitan Wizārah al-Awqāf wa al-Syu’un al-Islāmiyyah tahun 2007, yang dapat diakses dalam situs https://ketabonline.com disebutkan bahwa memalsukan dokumen resmi termasuk dalam perbuatan tazwir (penipuan atau pemalsuan) yang hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

Secara moral, pemalsuan dokumen mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan kerusakan sosial. Tindakan ini dapat mengakibatkan hilangnya hak orang lain, menipu instansi atau negara, serta menciptakan sistem yang tidak adil. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa masalah ini termasuk dalam kategori akhlak karena bertentangan dengan nilai kejujuran, amanah, dan martabat profesional. Selain itu masalah ini juga dikategorikan dalam bidang muamalah, karena terkait akad kerja yang dimulai dengan penipuan sehingga menimbulkan cacat moral pada akad dan kemungkinan mudarat kepada pihak lain.

Majma’ al-Fiqh al-Islami (OKI) dalam Muktamar tahun 1989 di Jeddah menetapkan bahwa pemalsuan dokumen (tazwir) termasuk tindak kriminal (jarimah ta’ziriyyah) yang haram dan pelakunya berhak dikenai sanksi sesuai maslahat. Dari sisi hukum Islam, para ulama menyatakan bahwa pemalsuan dokumen termasuk dalam bentuk gisy (penipuan). Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Siapa saja yang membawa pedang untuk menyerang kami, dia bukan dari golongan kami. Siapa saja yang menipu kami, dia bukan dari golongan kami.” (HR Muslim)

Hadits di atas menunjukkan bahwa tindakan menipu, termasuk di dalamnya memalsukan dokumen, tidak hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga mengeluarkan pelakunya dari akhlak Islam yang sejati.

Di samping itu, dalam konteks hukum nasional, penggunaan ijazah palsu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penggunaan ijazah palsu termasuk pemalsuan surat dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun atau denda berat. Pemalsuan dilakukan dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain memakai surat palsu tersebut seolah-olah asli dan benar, serta dapat menimbulkan kerugian. Demikian juga bagi orang yang menggunakan ijazah palsu, berlaku ancaman pidana yang sama.

Pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu. UU ini mengatur bahwa, “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.”

Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan kedua, perlu kami sampaikan terlebih dahulu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjelaskan tentang jenis harta haram, yakni Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa harta haram adalah harta yang diperoleh dari praktik riba, perjudian, korupsi, pencurian, atau usaha yang bertentangan dengan syariat Islam. Dari keputusan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa harta yang diperoleh dengan cara tidak halal, maka hasil gaji yang didapatkan dari pekerjaan tersebut juga menjadi tidak halal. Hal ini didasarkan pada firman Allah ﷻ sebagai berikut,

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS Al-Baqarah [2]: 188)

Hadits Nabi ﷺ dari Abu Hurairah juga menyebutkan sebagai berikut,

مَنْ جَمَعَ مَالًا مِنْ حَرَامٍ ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيهِ أَجْرٌ، وَكَانَ إِثْمُهُ عَلَيْهِ.

“Siapa saja yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, ia tidak mendapatkan pahala apa pun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta haram tersebut.” (HR Al-Baihaqi, Al-Hakim, Ibnu Huzaimah, dan Ibnu Hibban)

Dalam tulisan Efriadi, Lutfi dan Ahmad, dengan judul “Upah Dalam Perspektif Hukum Islam,” yang dimuat dalam jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 13 (2023), dijelaskan mengenai upah yang dihalalkan dan diharamkan. Upah yang dihalalkan adalah upah yang diperoleh dari pekerjaan yang baik, yaitu pekerjaan yang dapat mengandung kemaslahatan sosial yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Sedangkan upah yang diharamkan adalah upah yang diperoleh dari pekerjaan yang dapat mengakibatkan kerugian dan kerusakan, serta mengakibatkan kebinasaan masyarakat.

Harta haram mempunyai pengaruh yang sangat besar pada setiap individu. Harta haram dapat menyebabkan doa sulit terkabul dan amal shalih jadi menurun. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ sebagai berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ، لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا] .رَوَاهُ مُسْلِمٌ[

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.’” (HR. Muslim)

Harta haram, menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ al-Fatawa terbagi menjadi dua macam, yaitu pertama, harta yang haram karena zatnya seperti bangkai, daging babi, dan darah; dan kedua, harta dari pekerjaan haram seperti dari riba, jual beli yang mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan, dan jual beli dengan melakukan tindak penipuan. Allah ﷻ berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah [2]: 173)

Adapun untuk pertanyaan ketiga, yaitu tentang status keluarga yang memanfaatkan harta hasil pekerjaan yang diperoleh melalui cara tidak sah, dalam hal ini menggunakan ijazah palsu. Dalam perspektif syariat Islam, prinsip utama yang harus dipegang adalah larangan keras memakan harta secara batil, sebagaimana firman Allah ﷻ sebagai berikut,

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 188)

Dalam Al-Qur’an, kata الْبَاطِلِ disebut sebanyak dua puluh enam kali pada dua puluh lima ayat. Kata bāṭil secara etimologis bermakna zā’il (lenyap) dan zāhib (pergi). Secara terminologis, kata bāṭil adalah seseorang yang makan harta orang lain tidak sesuai menurut aturan syariah. Perilaku ini terdapat dalam dua bentuk. Pertama, mengambil harta orang lain dengan cara yang zalim, pencurian, pemaksaan, dan cara-cara yang semisalnya. Kedua, mengambil harta orang lain dengan cara terlarang, seperti perjudian dan mengadu nasib. Maksud dari kalimat وَتَدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ adalah pengajuan suatu perkara kepada penguasa atau hakim dengan memberikan sejumlah harta sehingga dapat memengaruhi keputusan hakim dengan tujuan menguasai atau mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Demikian yang disebutkan dalam Tafsir At-Tanwir Jilid 2, 2022.

Masih merujuk ke Tafsir At-Tanwir, Allah mengaitkan kata mal (harta) yang bentuk jamaknya amwāl dengan kata al-akl (makan) secara majazi (kiasan). Hal ini menunjukkan bahwa manusia sangat serakah terhadap harta sehingga dikias­kan dengan istilah makan, karena nafsu yang paling pertama dan paling sering dilakukan adalah makan. Menurut Imam At-Tabataba’i, pemaknaan kata makan secara majazi karena makan merupakan kebutuhan paling dekat dengan manusia sejak dilahirkan. Kondisi inilah yang mendorong manusia untuk mengejar harta sebanyak mungkin, bahkan dilakukan dengan cara yang tidak halal. Cara yang tidak benar akan menghasilkan sesuatu yang tidak benar pula.

Dalam ayat ini terdapat sigat al-nahy, yaitu pada lafaz لَا تَأْكُلُوا. Dalam kaidah ushuliyah dipaparkan bahwa الْأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيمِ (pada dasarnya asal pelarangan itu menunjukkan keharaman). Oleh karena itu memakan harta dengan cara yang batil secara tegas terlarang dan hukumnya haram.

Senada dengan Ibnu Taimiyah di atas, Muhammadiyah juga berpandangan bahwa harta haram terbagi menjadi dua, pertama haram karena zatnya (seperti babi, darah, bangkai), dan kedua haram karena cara memperolehnya, meskipun zatnya halal (misalnya uang hasil riba, suap, curian, atau korupsi). Harta jenis kedua ini, jika berpindah tangan tanpa kerelaan pemilik yang sah, maka statusnya tetap haram meskipun diberikan dalam bentuk hadiah, hibah, atau nafkah keluarga. Bahkan Nabi ﷺ menegaskan,

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ] .رواه مسلم[

“Shalat tidak diterima tanpa bersuci, dan sedekah hasil korupsi pun tidak diterima”. (HR Muslim)

Keberkahan amal ibadah bisa terhalang apabila seseorang atau keluarganya hidup dari harta yang diperoleh dengan jalan batil. Bagi keluarga yang tidak mengetahui asal sumber penghasilan tersebut, tentu tidak secara otomatis menanggung dosa. Namun, bagi keluarga yang mengetahui adanya sumber penghasilan yang haram itu, seyogianya berusaha menghindarinya sejauh mungkin dan berusaha mencari alternatif sumber penghasilan lain yang jelas kehalalannya. Prinsip yang ditekankan adalah menjaga diri dari harta yang batil agar keberkahan hidup, doa, dan amal ibadah tidak ternodai. Hal ini didasarkan pada kaidah sebagai berikut,

مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ

“Sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan.”

Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa penggunaan ijazah palsu dalam perspektif hukum Islam merupakan perbuatan yang diharamkan, karena mengandung unsur penipuan, kebohongan, serta mencederai nilai kejujuran dan keadilan. Sejalan dengan hal itu, gaji atau upah yang diperoleh dari pekerjaan yang didapat melalui cara yang batil, termasuk dengan menggunakan ijazah palsu, juga dihukumi tidak halal karena bersumber dari sesuatu yang tidak sah menurut syariat.

Adapun keluarga yang menerima nafkah dari penghasilan tersebut pada dasarnya tidak menanggung dosa apabila tidak mengetahui sumbernya. Namun, apabila telah mengetahui dan memiliki kemampuan untuk mencari penghasilan yang halal, maka semestinya menghindari pemanfaatan harta tersebut.

Dengan demikian, jelaslah bahwa permasalahan ini tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga berkaitan erat dengan akhlak, amanah, serta tanggung jawab moral yang wajib dijaga oleh setiap individu Muslim dan penyelesaian masalah bukan sekadar penyesalan, melainkan langkah nyata untuk memperbaiki keadaan, menjaga amanah, dan menegakkan keadilan sebagaimana yang diajarkan oleh syariat Islam.

Wallāhu a'lamu biṣṣawāb. •

 

Sumber: Rubrik “Tanya Jawab Agama”, Majalah Suara Muhammadiyah, Edisi • 16/ Tahun ke-111 • 16–31 Agustus 2026 | 3–16 Rabiul Awal 1448 H.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.