Tuntunan Ibadah Qurban
KH.
Sholakhuddin Sirizar, Lc, M.A
Wakil Ketua PDM
Sukoharjo, Direktur Pondok Pesantren Modern Imam Syuhodo
Pengertian Qurban
As-Sayyid
Sabiq di dalam kitabnya “Fiqh Sunnah”
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Udh-hiyyah
adalah:
الأُضْحِيَةُ وَالضَّحِيَّةُ اسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ الإِبِلِ
وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ يَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ تَقَرُّبًا
إِلَى اللَّهِ تَعَالَى.
“Udhhiyyah atau dhahiyyah adalah: Nama dari hewan yang disembelih pada hari raya qurban dan hari-hari tasyriq, baik berupa unta, sapi maupun kambing, dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ”.
Landasan Syariat Qurban
Udhhiyyah
disyariatkan berdasarkan:
Firman
Allah
ﷻ di
dalam surah Al-Kautsar:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah, sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus.”
Firman Allah ﷻ di dalam surah Al-Hajj: 36
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ
فِيهَا خَيْرٌ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya…”
Adanya tuntunan dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau selalu berqurban. Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,
أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِالْمَدِينَةِ
عَشْرَ سِنِينَ يُضَحِّي كُلَّ سَنَةٍ
“Selama Rasulullah ﷺ bermukim di Madinah selama sepuluh tahun, beliau menyembelih kurban tiap tahunnya.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
Keutamaan Berqurban
Di hari raya qurban, tidak ada amal perbuatan yang
pahalanya melebihi dari melaksanakan qurban. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَا عَمِلَ ابْنُ
آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ
هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا
وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ
وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493)
Hukum Qurban
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berqurban,
menjadi dua kelompok:
a. Wajib bagi yang mudah/mampu, itu adalah pendapat Rabi’ah, Al-Auza’i, Abu Hanifah, Laits dan sebagian ulama Malikiyyah. Dalil
mereka adalah:
Firman Allah ﷻ
di dalam surah Al-Kautsar. Sedang
kaidah ushul menyatakan: Asal dari semua bentuk perintah adalah menunjukkan
kewajiban.
Hadits riwayat dari Jundub bin Sufyan bahwa Nabi ﷺ
bersabda:
مَنْ ذَبَحَ
قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ
فَلْيَذْبَحْ.
“Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaknya mengganti dengan yang lain, dan siapa yang belum menyembelih, segeralah untuk menyembelih”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Perintah tersebut bermakna: wajib. Namun dijawab: Hadits tersebut hanya menjelaskan syarat sahnya udhhiyyah, bukan wajibnya.
Hadits riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ
سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا.
“Siapa yang memiliki keluasan / kemudahan dan tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kita”. (HR. Ibn Majah, Ahmad, Al-Hakim)
Namun menurut para ahli hadits, seperti Imam Ad-Daruquthni, Ibn Abdul Bar dan At-Tirmidzi dan Nashiruddin Al-Albani, hadits tersebut mauquf (dha’if).
b. Sunnah Muakkadah, bukan wajib. Dan makruh hukumnya meninggalkan bagi yang mampu. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama: Malik, Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Al-Muzani, Ibn Mundzir, Dawud, Ibn Hazm dan lainnya. Dalil yang mereka gunakan adalah:
Hadits riwayat dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ
هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ
شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ.
“Apabila kalian melihat hilal Dzul Hjjah, dan salah seorang dari kalian berniat ingin berqurban, hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Terdapat riwayat yang shahih dari para shahabat, bahwa berqurban, hukumnya tidak wajib. Tidak ada satupun dari mereka yang berpendapat bahwa hukumnya wajib. Bahkan diriwayatkan bahwa Abu Bakar dan Umar radhiallahu ‘anhuma pernah tidak berqurban, karena khawatir di anggap suatu ibadah yang wajib.
Menurut penulis, pendapat Jumhur Ulama inilah yang Rajih.
Saat Qurban Menjadi Wajib
Udhhiyyah tidak wajib hukumnya, kecuali karena dua hal:
a. Bernadzar.
Berdasarkan hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ،
وَحَتَّىٰ لَوْ مَاتَ النَّاذِرُ فَإِنَّهُ تَجُوزُ النِّيَابَةُ فِيمَا عَيَّنَهُ
بِنَذْرِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ
“Siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah hendaknya mentaatinya (menepatinya), meskipun orang yang bernadzar tersebut wafat, maka boleh diwakilkan dari apa yang dinadzarkan sebelum wafat tersebut”. (HR. Al Bukhari 6696)
b. Ia mengucapkan: “Hewan ini untuk Allah” atau “Hewan ini untuk udhhiyyah”. Bahkan menurut Imam Malik: Apabila ia membelinya dengan niat untuk berqurban, maka hukumnya wajib.
Hikmah dari Udhhiyah
Ada
beberapa hikmah dari disyariatkannya ibadah qurban, di antaranya adalah:
a. Untuk
menghidupkan ingatan kita terhadap perjuangan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam,
sebagai bapaknya para Rasul.
b. Untuk
memberikan keluasan, kemudahan dan kebahagiaan kepada semua orang di hari tersebut,
sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
إِنَّمَا هِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ
لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Hari-hari itu adalah hari makan, minum dan dzikir kepada Allah ﷻ”.
(HR. Ahmad)
Jenis
Hewan
Qurban
Jenis
binatang yang bisa dijadikan Udhhiyyah hanyalah tiga macam: Unta, sapi dan
kambing. Hal itu sesuai dengan firman Allah
ﷻ di dalam surah Al-Hajj: 34
لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ
مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.”
Adapun
syarat minimal umurnya adalah:
a. Kambing : Satu tahun
b. Sapi : Dua tahun
c. Unta : Lima tahun
Menurut Abu Hanifah: Kambing Jadz’ah dari jenis Adh-Dho’n: setengah tahun sudah bisa dijadikan udhhiyyah.
Tidak ada perbedaan antara jantan dan betina, semua boleh untuk udhhiyyah. Hal itu berdasarkan:
a. Hadits
riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
نِعْمَتِ الْأُضْحِيَّةُ الْجَذَعُ [مَا لَهُ
سِتَّةُ أَشْهُرٍ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، وَمَا لَهُ سَنَةٌ فِي الْأَصَحِّ عِنْدَ
الشَّافِعِيَّةِ] مِنَ الضَّأْنِ.
“Sebaik-baik
udhhiyyah adalah Al-Jadz’ (menurut Abu Hanifah: berumur setengah tahun, sedang
menurut Asy-Syafi’i: satu tahun) dari Adh-Dho’n.” (HR.
Ahmad dan At-Tirmidzi)
b. Hadits riwayat dari Jabir radhiallahu ‘anhu,
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، فَإِنْ
تَعَسَّرَ عَلَيْكُمْ فَاذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ.
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, dan jika kalian
kesulitan mendapatkannya, sembelihlah jadz’ah dari adh-dho’n.”
(HR. Muslim)
As-Sayyid Sabiq menjelaskan:
وَالْمُسِنَّةُ الْكَبِيرَةُ هِيَ مِنَ الإِبِلِ
مَا لَهَا خَمْسُ سِنِينَ، وَمِنَ الْبَقَرِ مَا لَهُ سَنَتَانِ، وَمِنَ الْمَعِزِ
مَا لَهُ سَنَةٌ، وَمِنَ الضَّأْنِ مَا لَهُ سَنَةٌ وَسِتَّةُ أَشْهُرٍ، عَلَى
الْخِلَافِ الْمَذْكُورِ مِنَ الْأَئِمَّةِ. وَتُسَمَّى الْمُسِنَّةُ بِالثُّنْيَة.
“Yang dimaksud dengan Al-Musinnah Al-Kabiroh adalah, kalau unta: yang
sudah berumur lebih dari lima tahun, kalau sapi: yang sudah berumur lebih dari dua tahun, dan
kalau adh-dho’n: yang sudah berumur lebih dari setahun.”
Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Para
ulama bersepakat bahwa hewan kurban
tidak boleh disembelih sebelum terbit fajar di Hari Raya Idul Adha, namun
setelah itu mereka berbeda pendapat:
a. Imam
Syafi’i, Dawud, dan Ibn Mundzir: Waktu penyembelihannya dimulai ketika fajar
sudah terbit dan berlalu sekitar pelaksanaan shalat ‘id dan khuthbahnya,
apabila penyembelihannya setelah waktu itu, maka sah, baik imam sudah shalat
maupun belum, baik dia orang dari amshor maupun quro atau bawadi.
b. Abu
Hanifah dan ‘Atho’: Bagi ahlul Quro dan Bawadi, waktunya dimulai dari terbit
fajar yang ke dua, dan bagi Ahlul Amshor waktunya setelah shalat dan khuthbah
selesai, jika dilakukan sebelumnya, maka tidak sah.
c. Malik:
Tidak boleh / sah menyembelihnya, kecuali setelah selesai shalat, khuthbah dan
setelah imam menyembelih.
d. Ahmad:
Tidak boleh / sah sebelum shalat, dan boleh setelahnya, meskipun imam belum
menyembelih.
Menurut
penulis, yang rajih / kuat adalah pendapat Imam Ahmad, hal itu sesuai dengan
hadits:
a. Riwayat
dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ
ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ
الْمُسْلِمِينَ.
“Siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya dia telah
menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa yang menyembelih setelah shalat,
maka telah sempurnalah nusuk (ibadah qurban)nya, dan mendapatkan sunnahnya kaum
muslimin.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
b.
Riwayat
dari Al-Barroo’ radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا (يَوْمِ الْعِيدِ)
هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحُرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ
أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ
لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ.
“Sesungguhnya yang pertama kita lakukan di hari kita
(‘id) ini adalah shalat, kemudian pulang lalu menyembelih qurban, maka siapa
yang melakukan seperti itu sudah mendapatkan sunnah kita, dan siapa yang
menyembelih sebelumnya maka merupakan daging yang diperuntukkan keluarganya,
dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan qurban.”
(HR. Al-Bukhari)
Kedua hadits di atas tidak mensyaratkan; harus
menunggu imam menyembelih dahulu, bahkan kalau imam menyembelih sebelum shalatpun,
qurbannya tidak sah.
Adapun mengenai akhir waktunya, pendapat yang rajih adalah:
Sampai akhir hari tasyriq, meskipun yang afdhal, dilakukan pada hari idul
qurbannya.
Tempat Penyembelihan Qurban
Setelah selesai shalat ‘id, disyariatkan untuk
menyembelih qurban, dan tempatnya boleh di mana saja, di rumahnya atau lainnya,
akan tetapi yang afdhal, penyembelihan tersebut dilakukan di tempat shalat, hal
itu berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ فِي الْمُصَلَّى
“Dahulu
Rasulullah ﷺ menyembelih dan
menikam di tempat shalat”. (HR.
Al-Bukhari)
Hewan yang tidak sah untuk udhhiyah
Cacat
yang terdapat di dalam hewan qurban terbagi menjadi tiga macam:
a. Yang
menjadikan Udhhiyyah tidak sah, yaitu:
1) Al-‘Auroo’ : Yang matanya cacat berat, atau buta.
2) Al-Maridh : Yang sakit berat.
3) Al-‘Urjaa’ : Yang jelas pincangnya, termasuk yang
terpotong kakinya.
4) Al-‘Ajfaa’ : Yang sangat kurus, kadang sampai hilang
otaknya.
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari
Al-Barroo’, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَرْبَعَةٌ لَا تَجْزِئُ فِي الأُضْحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَائِنُ
عُورَتُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَائِنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَائِنُ
ظِلْعُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تَنْقِي.
“Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan qurban, yaitu: yang matanya
jelas cacat, yang jelas menderita sakit, yang jelas pincangnya dan yang sangat
kurus.” (HR.
An-Nasai, Ibn Majah dan Ahmad)
b. Yang
hukumnya makruh, dan udhhiyyahnya tetap sah, di antaranya:
Karena telah dijelaskan oleh Rasul ﷺ, empat jenis cacat yang menjadikan
udhhiyyah tidak sah. Maka cacat yang selain dari yang di atas maksimal, makruh
hukumnya.
1) Yang
terpotong kupingnya, atau sebagian kupingnya.
2) Yang
pecah / rusak / patah tanduknya.
c. Yang
tidak berpengaruh terhadap udhhiyyah, karena tidak ada dalil yang melarangnya,
meskipun sebenarnya juga mengurangi kesempurnaan hewan qurbannya, yaitu di antaranya:
1) Al-Hatmaa’ : Yang tidak ada giginya.
2) Al-Batroo’ : Yang terpotong ekornya.
3) Al-Jad’aa’ : Yang terpotong hidungnya.
4) Al-Khusho : Yang dikebiri.
5) Al-Hamil : Yang sedang hamil.
Satu
Udhhiyah
Cukup untuk
Satu Keluarga
Apabila
seorang muslim berqurban satu kambing, maka semua ahlu bait (keluarga)nya
mendapatkan pahala qurban tersebut. Demikianlah yang sudah dilakukan sejak
zaman Rasul
ﷺ, para shahabat berqurkan untuk seluruh anggota keluarganya. Mereka
memahaminya sebagai sunnah muakkadah. Hal itu sesuai dengan riwayat dari Abu
Ayyub radhiallahu
‘anhu, berkata:
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ
وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى.
“Dahulu, kepala keluarga di zaman Rasulullah ﷺ,
berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan juga keluarganya, mereka makan
dan memberi makan, sehingga mereka berbangga diri seperti yang kalian lihat
sekarang”. (HR. Ibn Majah dan At-Tirmidzi)
Patungan
Udhhiyah
Seorang
muslim yang berqurban boleh membeli hewan qurbannya dengan cara patungan,
dengan syarat, hewannya dari jenis sapi atau unta. Sapi bisa untuk tujuh orang,
dan unta bisa untuk tujuh atau sepuluh orang. Hal itu berdasarkan hadits:
a. Riwayat
dari Jabir, beliau berkata:
نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ.
“Kami menyembelih qurban bersama Nabi ﷺ di daerah Hudaibiyyah, unta untuk tujuh orang dan
sapi untuk tujuh orang”. (HR.
Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
b. Riwayat dari Ibn Abbas radhiallahu
‘anhu, beliau berkata:
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا
فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
“Dahulu kami bersama Rasulullah ﷺ ketika bepergian,
lalu datanglah Hari Raya Idul Adha, maka kami berpatungan (membeli untuk
udhhiyyah) untuk sapi, tujuh orang dan untuk unta sepuluh orang”. (HR. At-Tirmidzi,
beliau berkata: Hadits ini hasan gharib)
Pendistribusian Daging Qurban
Seorang muslim yang berqurban disunnahkan untuk mengambil
bagian dari daging qurban, untuk dimakan bersama keluarganya, menghadiahkannya
kepada saudara atau kerabatnya, dan menshodaqohkannya untuk fakir miskin. Rasulullah
ﷺ bersabda:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Makanlah (Bersama kerabat, tetangga dan teman-teman) berilah makan (kepada
faqir miskin) dan simpanlah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Sebaiknya, seorang muslim berqurban di daerahnya
masing-masing, karena tetangganya yang lebih dekat, lebih berhak untuk menerima
shadaqahnya. Namun apabila di daerahnya cukup maju dan daging
qurbannya cukup banyak atau bahkan berlimpah, setelah pembagian qurban untuk daerahnya
diyakini sudah cukup, maka
boleh juga disalurkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan.
Menjual
Kulit Hewan Qurban
Dalam
hal menjual kulit dari hewan qurban, para Ulama berbeda pendapat:
a. Tidak
boleh menjualnya. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Dalil yang mereka
jadikan hujjah adalah, riwayat dari Abu Sa’id, bahwa Rasulullah
ﷺ bersabda:
وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالأُضْحِيَّ،
فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا.
“Janganlah kamu menjual daging dam (dalam haji) dan adha (qurban) makaanlah,
shadaqahkanlah nikmatilah termasuk kulitnya, dan janganlah kamu menjualnya.” (HR. Ahmad)
Menurut sebagian ahli hadits, hadits
ini mursal (dha’if), jadi tidak dapat dijadikan dasar hukum (bisa dilihat dalam
kitab Shahih Fiqh Sunnah Juz 2, hal: 379 ).
Namun ada hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Hakim, yaitu:
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ بَــاعَ جِــلْدَ أُضْـــــحِيَتِهِ فَـــــلاَ
أُضْــحِيَةَ لَــهُ
“Siapa yang menjual kulit udhhiyahnya, maka tidak ada udhhiyyah baginya.” (HR. Al-Hakim dan berkata: sanadnya shahih)
b. Boleh
menjualnya, dan hasil penjualannya dishadaqahkan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.
Menurut
pendapat penulis, hadits tentang larangan menjual kulit memang ada, seperti
yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Namun kalau hadits tersebut kita
perhatikan lagi secara seksama, maka kita akan mendapatkan pemahaman bahwa:
a. Larangan
itu hanya ditujukan kepada orang yang berqurban, bukan yang menerimanya.
b. Selain
itu, bisa kita rasakan bahwa maksud dari pelarangan Rasulullah
ﷺ itu adalah agar uangnya tidak diambil kembali oleh
orang yang berqurban atau dengan bahasa lain, Rasulullah
ﷺ khawatir uang itu diambil kembali oleh orang yang
berqurban, sehingga bisa merusak kesempurnaan qurban itu sendiri. Wallahu
A’lam bish-shawaab
Menyembelih
Qurban
Sendiri
Disunnahkan
bagi yang mampu menyembelih, untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya. Ketika
hendak menyembelih mengucapkan: بسم الله والله أكبر (
Bismillaahi wallahu
akbar), kemudian mengucapkan: اللهم
هذا عن فلان (Ya Allah, ini dari ……. Menyebutkan namanya).
Diriwayatkan dari Jabir bahwa ketika Rasulullah ﷺ menyembelih
kambing, beliau mengucapkan:
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ
مَنْ لَمْ يُضَحِ مِنْ أُمَّتِي.
“Dengan menyebut nama Allah, dan Allah Maha
Besar, Yaa Allah ini
adalah –udhhiyyah- dariku dan yang belum berqurban dari ummatku.” (HR. Dawud dan
At-Tirmidzi)
Namun demikian, boleh juga dia mewakilkan
penyembelihannya kepada orang lain. Tetapi tetap disunnahkan untuk ikut
menyaksikan penyembelihan tersebut.
Adapun hal-hal lain yang disunnahkan di dalam penyembelihan adalah
sebagai berikut:
a. Ihsan (baik) dalam menyembelih. Yaitu
dengan cara menajamkan alatnya dan memotongnya dengan cepat, karena dengan
demikian hewan yang di sembelih tidak banyak merasakan sakit. Sebagaimana sabda
Rasulullah ﷺ:
فَإِذَا
ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ، وَلِيَحُدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ
وَلِيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ.
“…Dan apabila kamu menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik,
dan hendaklah kamu menajamkan pisau dan menyenangkan hewan sembelihan itu (
jangan diinjak atau dibanting).” (HR. Muslim)
b. Membaringkan hewan sembelihan pada
lambungnya (dengan dimiringkan). Demikianlah yang sudah dituntunkan oleh
Rasulullah ﷺ.
(HR. Muslim dari Aisyah ra).
Sebaiknya dimiringkan ke kiri, karena dengan
demikian dapat memudahkan bagi penyembelihnya yang tangan kanannya memegang
pisau dan memegang kepala sembelihannya dengan tangan kiri.
c. Meletakkan kakinya
pada sisi lehernya, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
berkata: “Rasulullah ﷺ berkurban dengan dua kibas yang gemuk, maka aku melihat beliau meletakkan
kaki beliau di sisi lehernya, membaca basmalah dan bertakbir, kemudian beliau
menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri.” (HR. Bukhari)
d. Menghadapkan hewan sembelihan ke arah
kiblat.
Mencukur
Rambut dan
Memotong Kuku
Bagi
yang berniat untuk melaksanakan ibadah qurban, dilarang mencukur rambut dan
memotong kukunya, mulai dari masuk bulan Dzulhijjah
hingga hari berqurban. Para ulama berbeda mengenai hukumnya:
a. Haram.
Ini adalah pendapat Sa’id bin Musayyab,
Ahmad, Dawud dan sebagian ulama’ syafi’iyyah.
b. Makruh.
Ini adalah pendapat Malik dan Asy-Syafi’i.
c. Mubah,
tidak makruh Ini adalah pendapat Abu Hanifah.
Hal
itu berdasarkan perbedaan pemahaman mereka terhadap hadits
yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiallahu
‘anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ
وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ.
“Apabila kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian berniat ingin berqurban,
hendaknya dia tidak
memotong rambut dan kukunya”. (HR. Muslim)
Menurut penulis hukumnya makruh, tidak sampai haram. Adapun
hikmahnya adalah agar semua anggota badan kita (yang berqurban) terbebas dari
api neraka.
Penutup
Demikianlah beberapa rangkaian ibadah Qurban
yang telah dituntunkan dan disunnahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Penulis sengaja tidak memasukkan kajian
tentang ibadah haji, yang sebenarnya merupakan puncak dari semua rangkaian
ibadah di bulan yang suci ini, karena selain pembahasannya sangat banyak dan
panjang, di dalam makalah ini penulis hanya ingin mengkaji hal-hal yang penting
untuk dilaksanakan di bulan suci ini, bagi yang tidak berhaji seperti kita saat
ini.
Tentunya belum semuanya tercantum di catatan yang sangat singkat ini. Namun demikian penulis berharap, bahwa yang kecil ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Terakhir, kritik dan saran dari segenap pembaca makalah ini, selalu diharapkan. Wallahu a'lam bish shawab
Tidak ada komentar