Ketika Pesantren Tak Lagi Berbatas Tembok: Refleksi Hari Santri Nasional
Muhamad Fikri Aththoriq,
S.Pd.
Alumnus Pondok
Pesantren Imam Bukhari Karanganyar, Anggota Majelis Tabligh PCM Blimbing,
Peserta Sekolah Tabligh PWM Jawa Tengah Angkatan 3
Ada satu pertanyaan yang layak kita ajukan setiap kali Hari Santri Nasional diperingati,
“Setelah seseorang menyelesaikan pendidikannya di pesantren, apakah perjalanan kesantriannya juga selesai?”
Pertanyaan ini tampaknya sederhana. Namun,
jika direnungkan lebih jauh, ia membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar
tentang hakikat pendidikan, kedudukan ilmu, dan hubungan antara pesantren
dengan masyarakat.
Selama ini, santri sering kali dibayangkan
sebagai seseorang yang tinggal di pondok, mengenakan sarung, mempelajari kitab,
menghafal Al-Qur’an, dan menghabiskan sebagian besar waktunya dalam lingkungan
pendidikan Islam. Gambaran itu tentu tidak keliru. Pesantren memang memiliki
tradisi pendidikan dan pembentukan karakter yang khas.
Akan tetapi, apakah semangat kesantrian hanya
hidup di balik tembok pesantren? Apakah seseorang yang telah meninggalkan
pondok otomatis berhenti menjadi penuntut ilmu? Dan apakah masyarakat yang
tidak pernah mengenyam pendidikan pesantren cukup menjadi penonton, sementara
urusan menuntut ilmu agama diserahkan sepenuhnya kepada para santri, ustadz,
dan kiai?
Barangkali, Hari Santri Nasional perlu
menjadi momentum untuk memperluas cara pandang kita. Bukan untuk mengaburkan
identitas santri, melainkan untuk menghidupkan kembali hakikat yang
melandasinya: kesungguhan menuntut ilmu, kesediaan mengamalkannya, dan tanggung
jawab menyebarkan manfaatnya.
Bertahun-tahun Menjadi Santri, Lalu Apa?
Mungkin banyak yang sudah menjalani kehidupan
pesantren bertahun-tahun. Kemudian, perjalanan itu membawa pada peran yang
berbeda. Sebagian menjadi bagian dari pengasuhan santri, sebagian lainnya
mungkin juga berdakwah di tengah masyarakat.
Perbedaan peran tersebut memberikan sudut
pandang yang patut direnungkan. Kehidupan pesantren menempatkan seseorang dalam
lingkungan belajar yang relatif terarah. Ada ustadz yang membimbing, jadwal
yang mengatur, pelajaran yang dipelajari, serta tradisi yang membantu membentuk
kebiasaan.
Sementara itu, kehidupan masyarakat
menghadirkan kenyataan yang jauh lebih beragam. Ada persoalan keluarga,
pekerjaan, ekonomi, pendidikan anak, hubungan sosial, dan berbagai persoalan
keagamaan yang membutuhkan jawaban secara bijaksana.
Di antara kedua ruang tersebut, terdapat satu
pertanyaan penting, bagaimana ilmu yang dipelajari dalam lingkungan pesantren
dapat benar-benar hadir dan memberikan manfaat dalam kehidupan nyata?
Pertanyaan ini bukan untuk merendahkan
pendidikan pesantren. Justru sebaliknya, ia merupakan ajakan untuk melihat
keberhasilan pesantren secara lebih utuh.
Pendidikan tidak cukup diukur dari berapa
lama seseorang belajar, berapa banyak kitab yang selesai dikaji, atau berapa
banyak hafalan yang berhasil disetorkan. Semua itu penting, tetapi perjalanan
ilmu belum selesai di sana. Ilmu juga harus membentuk cara berpikir,
memperbaiki perilaku, membimbing keputusan, dan menghadirkan kemaslahatan.
Allah ﷻ
berfirman,
وَقُلْ رَّبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا
“dan katakanlah, ‘Ya Tuhanku, tambahkanlah
ilmu kepadaku.’” (QS. Thaha
[20]: 114)
Perintah ini termuat dalam Al-Qur’an tanpa
menetapkan bahwa pencarian ilmu hanya berlangsung pada usia tertentu atau di
tempat tertentu. Ia mengajarkan sikap seorang hamba yang senantiasa membutuhkan
tambahan ilmu dari Rabb-nya.
Maka, jika seseorang merasa perjalanan
belajarnya telah berakhir hanya karena telah lulus dari pesantren, sekolah,
atau perguruan tinggi, ada sesuatu yang perlu diperiksa kembali dalam cara
pandangnya terhadap ilmu.
Kelulusan boleh mengakhiri suatu jenjang
pendidikan. Namun, ia tidak seharusnya mengakhiri semangat belajar.
Pesantren Bukan Monopoli Ilmu
Kita perlu membedakan antara pesantren
sebagai lembaga pendidikan dengan semangat kesantrian sebagai sikap terhadap
ilmu.
Pesantren memiliki sistem, tradisi, ustadz,
kurikulum, serta pembinaan yang membentuk identitas santri. Identitas formal
tersebut tentu tidak bisa begitu saja disamakan dengan setiap orang yang
belajar di luar pesantren.
Namun, nilai-nilai yang ditanamkan melalui
pendidikan pesantren—seperti kesungguhan belajar, penghormatan terhadap ilmu,
adab kepada asatidzah, kedisiplinan, dan tanggung jawab mengamalkan
pengetahuan—semestinya tidak berhenti pada orang-orang yang pernah tinggal di
dalamnya.
Seorang pedagang yang mempelajari hukum jual
beli agar tidak menipu pembelinya sedang berusaha memperbaiki kualitas
keagamaannya. Seorang ayah yang mempelajari cara mendidik anak sesuai tuntunan
Islam sedang menjalankan tanggung jawab pendidikan. Seorang guru yang terus
memperbarui pengetahuannya sedang menjaga amanah profesinya. Begitu pula
seorang petani yang belajar tentang zakat pertanian, seorang pekerja yang
mempelajari hak dan kewajibannya, serta seorang anggota masyarakat yang
berusaha memahami agama secara benar.
Mereka tidak otomatis menjadi santri
pesantren dalam pengertian kelembagaan. Namun, mereka memperlihatkan bahwa
kebutuhan terhadap ilmu melintasi batas profesi, usia, dan latar belakang
pendidikan.
Allah ﷻ
berfirman,
قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ
وَالَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ ۗ
“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Apakah sama
orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’” (QS. Az-Zumar [39]: 9)
Ayat ini menegaskan kedudukan ilmu. Karena
itu, masyarakat tidak seharusnya memandang belajar sebagai urusan anak sekolah,
santri, atau orang yang sedang menempuh pendidikan formal saja.
Sebaliknya, pesantren pun tidak boleh merasa
bahwa tradisi ilmu hanya menjadi miliknya. Pesantren memiliki amanah besar
untuk menjaga, mengajarkan, dan mengembangkan ilmu agama. Salah satu wujud
amanah itu adalah membantu menumbuhkan budaya belajar di tengah masyarakat.
Dengan demikian, yang kita perjuangkan
bukanlah menjadikan semua orang sebagai santri dalam pengertian formal,
melainkan membangun masyarakat yang memiliki semangat menuntut ilmu.
Tembok Pesantren dan Tembok yang Tak Terlihat
Tembok pesantren memiliki fungsi yang nyata.
Ia membatasi lingkungan, menjaga ketertiban, dan membantu menciptakan suasana
pendidikan. Persoalannya bukan pada tembok fisik tersebut, melainkan pada
kemungkinan munculnya tembok lain yang tidak terlihat: jarak pemikiran dan
hubungan sosial antara kehidupan pesantren dengan kehidupan masyarakat.
Tembok itu dapat muncul ketika masyarakat
menyerahkan seluruh urusan belajar agama kepada para ustadz, seolah-olah
kewajiban menuntut ilmu hanya milik mereka yang mendalami agama secara
profesional.
Ia juga dapat muncul ketika sebagian orang
yang memiliki pengetahuan agama memandang masyarakat hanya sebagai objek
ceramah, bukan sebagai manusia yang perlu didampingi, didengarkan, dan
dibimbing sesuai keadaan mereka.
Jika dua sikap ini bertemu, hubungan yang
semestinya saling menguatkan justru berubah menjadi hubungan yang timpang. Satu
pihak dianggap selalu mengajar, sedangkan pihak lain dianggap hanya menerima.
Satu pihak merasa memiliki ilmu, sedangkan pihak lain merasa tidak perlu
belajar lebih jauh.
Padahal, tanggung jawab keilmuan memiliki
beberapa lapisan. Ada ilmu yang harus dipelajari setiap Muslim untuk
menjalankan kewajiban agamanya, ada bidang keahlian yang membutuhkan pendalaman
khusus, dan ada persoalan masyarakat yang memerlukan kerja sama banyak pihak.
Tidak semua orang harus menjadi ahli fikih,
ahli tafsir, atau ahli hadis. Akan tetapi, setiap Muslim perlu mempelajari ilmu
yang dibutuhkan untuk beribadah dengan benar dan menjalankan tanggung jawabnya.
Adapun persoalan yang memerlukan keahlian khusus harus dirujuk kepada orang
yang kompeten.
Allah ﷻ
berfirman,
فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ
لَا تَعْلَمُوْنَ ۙ
“Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang
mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl [16]: 43)
Ayat ini mengajarkan pentingnya merujuk
kepada orang yang memiliki pengetahuan. Namun, bertanya kepada ahli bukan
berarti menyerahkan seluruh tanggung jawab belajar kepada mereka. Justru,
bimbingan orang berilmu semestinya membantu masyarakat memahami agama dengan
lebih baik.
Karena itu, pesantren perlu membuka jalan
agar ilmunya dapat dijangkau masyarakat, sementara masyarakat perlu membangun
kesadaran untuk terus belajar. Keduanya tidak harus memiliki peran yang sama,
tetapi harus bergerak menuju tujuan yang saling menguatkan.
Ketika Kitab Bertemu Kehidupan
Ilmu yang dipelajari di pesantren pada
akhirnya akan berhadapan dengan kehidupan yang nyata.
Ilmu fikih tentang jual beli akan bertemu
dengan praktik perdagangan. Pembahasan tentang hak dan kewajiban akan
berhadapan dengan persoalan rumah tangga. Pelajaran tentang akhlak akan diuji
ketika seseorang menghadapi perbedaan pendapat. Ilmu pendidikan akan berhadapan
dengan anak-anak yang memiliki karakter dan kebutuhan berbeda. Sementara itu,
ilmu dakwah akan bertemu dengan masyarakat yang latar belakang, pengalaman, dan
persoalannya tidak selalu seragam.
Pada titik inilah, pengamalan ilmu
membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan mengutip dalil. Ia juga menuntut
pemahaman terhadap persoalan, ketepatan dalam menerapkan ilmu, kebijaksanaan
dalam menyampaikan nasihat, dan kerendahan hati untuk terus memperbaiki diri.
Rasulullah ﷺ
bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ
فِي الدِّينِ
“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan
baginya, niscaya Allah akan memahamkannya tentang agama.” (HR. Al-Bukhari, no. 71, dan Muslim, no.
1037)
Hadis sahih ini menunjukkan keutamaan
pemahaman agama. Pemahaman bukan sekadar mengetahui bunyi suatu ketentuan,
melainkan juga memahami apa yang dipelajari secara benar.
Bagi seorang santri yang telah menyelesaikan
pendidikan, kehidupan masyarakat menjadi salah satu ruang untuk mengamalkan
ilmu dan mengembangkan kebijaksanaan dalam pengabdian. Namun, masyarakat bukan
sekadar tempat untuk menguji pengetahuan seorang santri. Masyarakat juga
memiliki pengalaman hidup, kebutuhan, dan persoalan yang perlu dipahami sebelum
seseorang memberikan bimbingan.
Seorang dai, misalnya, tidak cukup hanya
menyiapkan materi ceramah. Ia perlu memahami keadaan orang-orang yang diajaknya
berbicara. Nasihat kepada seorang anak muda yang sedang belajar bertanggung
jawab mungkin membutuhkan pendekatan berbeda dari bimbingan kepada orang tua
yang telah lama menghadapi persoalan keluarga.
Memahami keadaan bukan berarti mengubah
kebenaran demi menyenangkan orang lain. Ia merupakan bagian dari ikhtiar
menyampaikan kebenaran secara tepat dan bijaksana.
Demikian pula, seorang pendidik tidak cukup
merasa telah menunaikan tugas karena materi pelajaran sudah disampaikan. Ia
perlu memperhatikan apakah peserta didik memahami, apakah pembelajaran
membentuk sikap, dan apakah ilmu tersebut membantu mereka menjalankan tanggung
jawab.
Pada saat yang sama, santri perlu menghindari
kesombongan intelektual. Pengetahuan yang dimiliki bukan alasan untuk
merendahkan orang yang belum mengetahuinya. Justru, semakin seseorang memahami
besarnya ilmu yang belum ia kuasai, semestinya semakin besar pula kerendahan
hatinya.
Dari Santri untuk Masyarakat, dari Masyarakat
untuk Santri
Hubungan ideal antara pesantren dan
masyarakat bukanlah hubungan satu arah. Santri belajar di pesantren, kemudian
pulang untuk mengajar masyarakat, lalu selesai. Hubungan itu seharusnya
membentuk siklus yang berkesinambungan.
Pesantren membekali santri dengan ilmu, adab,
dan kemampuan yang diperlukan untuk mengabdi. Santri membawa bekal tersebut ke
tengah masyarakat melalui pendidikan, dakwah, pelayanan sosial, keteladanan,
dan berbagai bentuk pengabdian lainnya.
Dari interaksi itu, santri dapat melihat
persoalan yang perlu dipahami lebih dalam. Ia dapat menyadari bahwa suatu
masalah membutuhkan pendalaman fikih, bahwa metode pendidikan tertentu perlu
diperbaiki, atau bahwa penyampaian dakwah memerlukan pendekatan yang lebih
bijaksana.
Pengalaman tersebut kemudian menjadi dorongan
untuk kembali belajar, berdiskusi dengan guru, memperdalam referensi, dan
memperbaiki cara mengajar maupun berdakwah.
Masyarakat pun bukan pihak yang pasif dalam
hubungan ini. Mereka dapat membangun lingkungan yang mendukung pendidikan,
menghidupkan kajian di masjid, membiasakan anak-anak membaca, mendukung guru
dan pendidik, serta menciptakan ruang diskusi yang sehat.
Mereka juga dapat mengingatkan para pendidik
dan dai melalui pertanyaan yang jujur, masukan yang santun, serta persoalan
nyata yang membutuhkan perhatian.
Tentu saja, pengalaman masyarakat tidak
menggantikan otoritas keilmuan dalam menetapkan hukum agama. Namun, pengalaman
itu membantu menunjukkan persoalan apa yang perlu dipahami, dijelaskan, dan
diselesaikan dengan ilmu yang benar.
Dengan hubungan seperti ini, pesantren tidak
kehilangan identitasnya dan masyarakat tidak kehilangan kemandiriannya dalam
belajar. Pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan yang menjalankan amanah
keilmuan, sedangkan masyarakat tumbuh menjadi lingkungan yang mencintai ilmu
dan mendukung pengamalannya.
Membangun Ekosistem Masyarakat Pembelajar
Gagasan integrasi santri dan masyarakat tidak
boleh berhenti sebagai slogan yang terdengar indah setiap Hari Santri Nasional.
Ia perlu diterjemahkan menjadi kebiasaan dan gerakan nyata.
Pesantren dapat memperkuat hubungan dengan
lingkungan sekitarnya melalui kajian yang menjawab kebutuhan warga, program
pendidikan Al-Qur’an, pembinaan keluarga, pendampingan remaja, dan kegiatan
sosial yang tetap berpijak pada ilmu serta adab.
Masjid dapat dikembangkan sebagai pusat
pembelajaran masyarakat, bukan hanya tempat pelaksanaan ibadah ritual. Keluarga
dapat membangun kebiasaan belajar bersama, berdiskusi tentang agama, dan
memberi teladan kepada anak-anak. Ustadz dapat menjaga semangat belajar
sepanjang hayat, sedangkan para dai dapat mengembangkan tradisi dakwah yang
berbasis ilmu, kepedulian, dan pemahaman terhadap keadaan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat perlu memberikan
ruang kepada pesantren untuk menjalankan fungsi pendidikannya, mendukung
pembinaan generasi muda, dan tidak membebankan seluruh tanggung jawab moral
kepada lembaga pendidikan semata.
Orang tua tetap memiliki amanah mendidik
anak. Guru bertanggung jawab atas pendidikan sesuai perannya. Ulama dan dai
memiliki tanggung jawab membimbing umat dalam bidang yang mereka kuasai.
Masyarakat bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang mendukung kebaikan.
Semua pihak memiliki peran berbeda, tetapi
saling berkaitan.
Rasulullah ﷺ
bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ
فَاعِلِهِ
“Barang siapa menunjukkan kepada suatu
kebaikan, maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim, no. 1893).
Hadis sahih ini memberikan dorongan untuk
menyebarkan kebaikan. Dalam konteks pendidikan, mengajarkan ilmu, membantu
orang lain belajar, menunjukkan jalan menuju pemahaman yang benar, dan
menciptakan lingkungan yang mendukung pengamalan ilmu merupakan bagian dari
usaha menyebarkan manfaat.
Masyarakat pembelajar tidak harus dibentuk
dengan menjadikan semua orang sebagai pakar. Ia dibangun ketika orang-orang
menyadari batas pengetahuannya, tidak malu bertanya, bersedia memperbaiki
kesalahan, menghargai keahlian, dan berusaha mengamalkan apa yang telah
dipelajari.
Jangan Biarkan Ilmu Berhenti di Gerbang
Pesantren
Hari Santri Nasional semestinya tidak hanya
mengingatkan kita pada pentingnya keberadaan pesantren dan jasa para santri. Ia
juga menjadi kesempatan untuk memeriksa kembali hubungan antara ilmu,
pendidikan, dan kehidupan masyarakat.
Bagi seorang santri, pertanyaannya bukan
sekadar berapa banyak ilmu yang telah dipelajari, tetapi sejauh mana ilmu itu
membentuk dirinya dan memberi manfaat kepada orang lain.
Bagi seorang pengasuh dan pendidik,
pertanyaannya bukan hanya berapa banyak santri yang berhasil diluluskan, tetapi
bagaimana pendidikan mempersiapkan mereka untuk menjalankan tanggung jawab
keilmuan dan sosialnya.
Bagi seorang dai, pertanyaannya bukan sekadar
berapa banyak orang yang hadir dalam kajian, tetapi bagaimana dakwah membantu
masyarakat memahami agama dan menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Dan bagi masyarakat, pertanyaannya bukan
hanya siapa yang akan mengajari mereka, tetapi juga sejauh mana mereka bersedia
terus belajar dan mendukung tumbuhnya generasi berilmu.
Saya teringat bahwa perjalanan menjadi santri
tidak berhenti pada masa ketika seseorang tinggal di pondok. Nilai-nilai yang
dipelajari justru perlu terus hidup ketika ia berada di luar lingkungan
pesantren. Sebagai pengasuh, seorang pendidik berkewajiban membantu menanamkan
semangat itu kepada generasi berikutnya. Sebagai dai, ia berikhtiar agar ilmu
agama hadir sebagai bimbingan yang membawa kebaikan di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, kita tidak sedang berusaha
menghapus batas antara pesantren dan masyarakat. Keduanya memiliki karakter,
tanggung jawab, dan fungsi yang berbeda. Yang perlu kita hilangkan adalah batas
yang membuat ilmu terkurung di satu tempat, tanggung jawab belajar dibebankan
kepada segelintir orang, dan pengamalan ilmu terpisah dari kehidupan
sehari-hari.
Sebab, pesantren yang kuat bukan hanya
pesantren yang mampu menjaga tradisi keilmuannya, melainkan juga yang mampu
menumbuhkan kecintaan terhadap ilmu di tengah masyarakat. Masyarakat yang baik
bukan masyarakat yang menyerahkan seluruh urusan pendidikan kepada pesantren,
melainkan yang turut membangun budaya belajar dan mengamalkan kebaikan.
Santri memang penuntut ilmu. Namun,
perjalanan ilmu tidak mengenal gerbang kelulusan. Ia bergerak dari ruang
belajar menuju ruang pengabdian, dari kitab menuju kehidupan, dari pemahaman
menuju pengamalan, lalu kembali menggerakkan manusia untuk belajar lebih dalam.
Biarlah tembok pesantren tetap berdiri untuk
menjaga pendidikan. Namun, jangan biarkan ilmu terkurung di baliknya. Sebab,
ketika pesantren dan masyarakat sama-sama mencintai ilmu, keduanya tidak lagi
berdiri sebagai dua dunia yang berjauhan, melainkan menjadi bagian dari satu
perjalanan panjang, belajar kepada Allah ﷻ,
mengamalkan petunjuk-Nya, dan menghadirkan kebaikan bagi sesama.


Tidak ada komentar