Pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026
Muhammadiyah
menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla),
khususnya yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Selain kerusakan lingkungan
yang sangat parah, dampak karhutla tersebut langsung menimbulkan masalah serius
bagi masyarakat seperti terganggunya kesehatan penduduk dan kegiatan
pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, serta citra negatif Indonesia di mata
dunia, khususnya negeri tetangga.
Bagi
Muhammadiyah, menjaga lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai
wujud amanah kekhalifahan manusia di bumi sekaligus bentuk tanggung jawab
kepada generasi mendatang. Tuhan memberi amanat kepada manusia untuk membangun
tetapi dilarang berbuat kerusakan (QS Al-Baqarah: 11, Al-A’raf: 56,
Ar-Rum: 41). Kewajiban manusia yang diajarkan Islam ialah
melindungi jiwa, menjaga generasi mendatang, memelihara alam, dan mencegah
kemudaratan. Pengelolaan kekayaan alam harus menghadirkan kemaslahatan dan keadilan
bagi seluruh rakyat.
Karhutla
yang terjadi di Indonesia memang kompleks dari hulu sampai hilir, yang
relasinya terkait antara lain dengan kondisi alam, aktivitas manusia,
tata kelola sumber daya alam, dan aspek lainnya. Kondisi cuaca yang
meningkatkan kerentanan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung
jawab pencegahan dan langkah tindakan. Praktik pembakaran, kelalaian
pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran
harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Berulangnya karhutla menuntut evaluasi
menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaannya, disertai pertanggungjawaban
yang jelas. Sedangkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib
didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok
tertentu.
Atas
dasar pertimbangan dan pemikiran tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah
menyampaikan pernyataan sebagai berikut.
- Mengutamakan keselamatan dan
perlindungan rakyat. Dengan
menghargai langkah yang telah dilakukan, Muhammadiyah meminta kepada pemerintah
pusat dan daerah secara bersungguh-sungguh mengerahkan seluruh kemampuan secara
optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi tingkat tinggi untuk mengatasi
karhutla serta melindungi masyarakat dari dampaknya sebagai prioritas utama.
Pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok
rentan harus dijamin. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang
disabilitas, dan warga dengan kondisi kesehatan rentan harus memperoleh
perhatian khusus. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan
terbuka mengenai kondisi lingkungan serta langkah perlindungan yang diperlukan.
- Membenahi tata kelola dan
memastikan pencegahan berkelanjutan. Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad politik yang
kuat untuk mengatur pengelolaan sumberdaya alam berbasis konstitusi khususnya
pasal 30 UUD 1945. Karenanya kami berharap pemerintah melakukan kebijakan
strategis dan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan
kekayaan alam dengan berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat
serta keberlanjutan lingkungan. Pencegahan harus menjadi tanggung jawab yang
dijalankan secara konsisten sepanjang tahun, didukung pengawasan yang sungguh-sungguh
dan sumber daya yang mencukupi. Pemerintah wajib mengevaluasi perizinan dan
praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan, serta menghentikan
penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan
dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Menegakkan hukum secara tegas dan
tanpa pandang bulu. Agar
aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan
pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau
memperparah karhutla. Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan,
korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang
terbukti melindungi atau menghalangi penindakan. Setiap dugaan keterlibatan
pejabat maupun aparat keamanan dan penegak hukum harus diperiksa secara
independen dan dapat dipertanggungjawabkan. Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan
modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari
pertanggungjawaban hukum.
- Menyelaraskan kebijakan dan
tindakan pemerintah pusat dan daerah. Kepada gubernur, bupati/wali kota, camat, serta kepala
desa/lurah di daerah terdampak dan rawan karhutla, khususnya di Kalimantan dan
Sumatera, agar memastikan kebijakan dan tindakan pencegahan, penanganan, serta
pemulihan berjalan konsisten, selaras, dan serempak dengan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin dukungan, kejelasan tanggung jawab,
dan kerja sama lintas wilayah hingga desa/kelurahan. Perbedaan kewenangan tidak
boleh menghambat perlindungan rakyat. Pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan
hasil penanganan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk
pertanggungjawaban pejabat yang terbukti lalai. Kebijakan pemerintah pusat dan
daerah mesti selaras dan tidak boleh bertentangan satu sama lain dalam
penanggulangan karhutla.
- Menuntut tanggung jawab dunia
usaha. Kepada
seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika,
mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak
membebankan dampak kerusakan kepada masyarakat. Kepatuhan lingkungan harus
diwujudkan dalam tindakan nyata dan tidak berhenti pada pemenuhan administratif
atau kegiatan sosial perusahaan. Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab
wajib menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan atas kerusakan serta
kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memulihkan kehidupan masyarakat
dan lingkungan. Pemerintah
agar menjamin keberlanjutan pendampingan dan pemulihan bagi masyarakat
terdampak, termasuk pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan.
Pemulihan hutan dan lahan harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh agar
kerusakan tidak diwariskan kepada generasi mendatang. Masyarakat lokal dan
petani kecil perlu dilindungi dan didampingi agar dapat mengelola lahan secara
berkelanjutan tanpa pembakaran. Kebijakan pemulihan harus berkeadilan serta
melibatkan masyarakat yang terdampak.
- Menguatkan tanggung jawab dan
solidaritas masyarakat. Mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau
membersihkan lahan dengan cara membakar, menjaga lingkungan, serta segera
melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
Kepedulian kepada sesama perlu diwujudkan melalui bantuan kemanusiaan,
perlindungan kelompok rentan, dan partisipasi dalam pengawasan publik.
Pemerintah dan aparat wajib melindungi masyarakat yang menyampaikan laporan
dengan itikad baik.
- Menggerakkan ikhtiar nyata
Persyarikatan.
Menginstruksikan kepada pimpinan Muhammadiyah di seluruh tingkatan, ‘Aisyiyah
bersama organisasi otonom lain, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi
Bencana (LRB) atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta
amal usaha terkait untuk memperkuat pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan,
pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, dan advokasi bagi warga
terdampak sesuai kapasitas masing-masing. Mengajak ‘Aisyiyah dan seluruh unsur
Persyarikatan bersinergi dalam ikhtiar tersebut. Perguruan tinggi Muhammadiyah
dan ‘Aisyiyah didorong berkontribusi melalui kajian dan pengabdian masyarakat.
Seluruh ikhtiar dilaksanakan secara terkoordinasi, inklusif, dan menjangkau
masyarakat yang membutuhkan. Tunjukkan jiwa Al-Ma’un dan karakter Muhammadiyah
untuk senantiasa terpanggil melakukan praksis kemanusiaan serta pengkhidmatan
untuk kepentingan kemaslahatan seluruh umat manusia dan lingkungannya.
- Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat. Kesungguhan pemerintah, aparat, dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang. Segenap komponen masyarakat agar terus bergotong royong menghadapi masalah berat ini. Muhammadiyah siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa dalam menjaga kehidupan dan mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil serta berkelanjutan. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan pertolongan, berkah, dan rahmat-Nya untuk bangsa Indonesia.
Demikian
Pernyataan ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait.


Tidak ada komentar