Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan, UMS Inisiasi Pembentukan Tim P3AK di Jombor Sukoharjo

Luthfiyyah Amalina Husna, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UMS) yang memaparkan materi Workshop Kader P3AK

SUKOHARJO — Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bersama Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) dan Pimpinan Ranting ’Aisyiyah (PRA) Jombor menginisiasi pembentukan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan (P3AK) untuk memperkuat perlindungan korban di tingkat masyarakat. Upaya ini diwujudkan melalui workshop yang berlangsung di Honocoroko Resto, Ahad (18/10/2026), pukul 13.30–17.00 WIB, dengan melibatkan 10 peserta yang dipersiapkan menjadi kader pelindung perempuan dan anak di wilayah Kelurahan Jombor, Sukoharjo.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program Pengabdian Masyarakat Berbasis Pengembangan Persyarikatan UMS Tahun 2026 melalui skema Dosen–Tendik Berkontribusi dan gerakan One Dosen–One Tendik–One AUM. Selain membekali peserta dengan pengetahuan tentang penanganan kekerasan, program ini mendorong pembentukan tim berbasis ’Aisyiyah yang mengintegrasikan perlindungan korban dengan dakwah pembinaan akhlak keluarga.
Kekerasan terhadap Perempuan Masih Menjadi Tantangan
Dalam workshop tersebut, empat narasumber dari UMS memberikan pembekalan mengenai aspek hukum, etika pendampingan, dukungan psikologis, serta keamanan digital. Materi ini dirancang agar kader mampu mengenali kekerasan, merespons pengaduan secara tepat, dan menghubungkan korban dengan layanan profesional.
Dosen Fakultas Hukum UMS, Luthfiyyah Amalina Husna, S.H., M.H., mengawali kegiatan dengan materi tentang pengenalan kekerasan dan perlindungan korban dalam perspektif hukum pidana. Ia mengulas integrasi peraturan perundang-undangan nasional dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2017.
Luthfiyyah memaparkan data tahun 2025 yang menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi kasus kekerasan terhadap perempuan di Sukoharjo, dengan proporsi 53,3 persen. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat 168 kasus kekerasan yang tercatat dan menyoroti tingginya angka kasus di sejumlah wilayah.
“Ini adalah fenomena gunung es, di mana angka sebenarnya di lapangan jauh lebih besar,” jelas Luthfiyyah.
Menurutnya, kekerasan dapat menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang. Karena itu, kader perlu mengenali berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Kader P3AK Harus Memahami Batas Kewenangan
Selain mengenali bentuk kekerasan, kader juga perlu memahami cara menerima pengaduan dan menentukan langkah rujukan. Dosen Fakultas Hukum UMS, Diana Setiawati, S.H., LL.M., menjelaskan prinsip, etika, dan batas peran Tim P3AK dalam mendampingi korban.
Diana menegaskan bahwa kader di tingkat komunitas berfungsi sebagai pintu pertama bagi korban untuk memperoleh bantuan (first point of contact). Mereka bukan pengganti aparat penegak hukum, psikolog, tenaga kesehatan, maupun tenaga profesional lainnya.
“Kader harus memahami batas peran. Tugas kader adalah menerima pengaduan secara aman, memegang teguh prinsip kerahasiaan (informed consent), tidak diskriminatif, dan mengutamakan keselamatan korban,” terang Diana.
Ia juga menekankan bahwa kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui perdamaian di luar proses peradilan. Sebaliknya, kader perlu mengarahkan korban kepada lembaga yang berwenang, seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kepolisian, lembaga bantuan hukum (LBH), atau fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, pendampingan awal harus mengutamakan keselamatan korban, menjaga kerahasiaan informasi, dan menghindari tindakan yang dapat memperburuk kondisi korban.
Mendengar, Menguatkan, dan Merujuk Korban
Aspek psikologis menjadi perhatian penting dalam pembentukan Tim P3AK. Dosen Fakultas Psikologi UMS, Gita Aulia Nurani, S.Psi., M.Psi., Ph.D., Psikolog, membekali peserta dengan materi pertolongan pertama psikologis bagi korban kekerasan.
Gita memperkenalkan prinsip 3M, yaitu Mendengar, Menguatkan, dan Merujuk. Melalui prinsip ini, kader diharapkan mampu menghadirkan ruang aman bagi korban tanpa menghakimi, memaksakan cerita, atau memberikan janji yang tidak dapat dipenuhi.
“Korban sering kali diam atau memendam trauma akibat ketakutan mendalam. Kader hadir bukan untuk menyembuhkan trauma secara tuntas, melainkan memberikan rasa aman dan empati tanpa toxic positivity atau janji palsu,” kata Gita.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan mental kader melalui self-care. Menurutnya, pendampingan terhadap korban membutuhkan empati sekaligus kesadaran akan batas kemampuan diri agar kader tidak mengalami kelelahan emosional atau burnout.
Keamanan Digital untuk Melindungi Identitas Korban
Workshop ini juga membekali peserta dengan keterampilan pemanfaatan teknologi sederhana untuk mendukung kerja Tim P3AK. Tenaga Kependidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS, Sinung Aribowo, S.E., menjelaskan penggunaan telepon pintar untuk mempercepat koordinasi, pelaporan, dan pengelolaan rujukan.
Ia mengenalkan pemanfaatan WhatsApp Business, layanan SOS darurat, dan penyimpanan berbasis cloud untuk mendukung kerja lapangan. Namun, Sinung mengingatkan bahwa kemudahan teknologi harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi korban.
“Keamanan data korban adalah hal mutlak,” tegas Sinung.
Ia menyarankan kader mengunci gawai menggunakan PIN atau biometrik, memakai kode anonim untuk menyimpan identitas korban, serta menempatkan foto sensitif di folder yang terlindungi. Langkah tersebut penting untuk mencegah kebocoran informasi yang dapat membahayakan korban maupun proses pendampingan.
Membangun Lingkungan Aman Berbasis Komunitas
Melalui workshop ini, 10 calon kader Tim P3AK PRM dan PRA Jombor diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dan layanan perlindungan yang berwenang. Bekal pengetahuan hukum, keterampilan pendampingan psikologis, etika penerimaan pengaduan, dan keamanan digital menjadi fondasi bagi pelaksanaan peran tersebut.
Kolaborasi antara akademisi UMS dan gerakan Muhammadiyah–’Aisyiyah di tingkat ranting ini juga memperkuat peran organisasi masyarakat dalam mencegah dan menangani kekerasan. Pendekatan berbasis komunitas diharapkan membuat masyarakat lebih berani mencari pertolongan sekaligus memahami pentingnya menghormati hak dan keselamatan korban.
Inisiasi Tim P3AK di Jombor menjadi langkah awal untuk membangun ekosistem perlindungan perempuan dan anak yang aman, inklusif, dan berkelanjutan. Melalui sinergi pendidikan, dakwah, dan pendampingan yang bertanggung jawab, UMS bersama PRM dan PRA Jombor berupaya menghadirkan lingkungan yang lebih peduli serta bebas dari kekerasan.
Kontributor: Tim P2M UMS - Program Pengabdian Masyarakat Berbasis Pengembangan Persyarikatan UMS Tahun 2026.

Tidak ada komentar