Header Ads

Header ADS

"Ash-Shalātu Khayrun Minan-Naum": Kapan Dibaca Saat Azan Subuh?


H. Sholahuddin Sirizar, Lc, M.A

Wakil Ketua PDM Sukoharjo, Direktur Pondok Pesantren Modern Imam Syuhodo

 

 

Muqaddimah

Ketika umat Islam mengalami perselisihan dalam suatu perkara, Allah memerintahkan agar penyelesaiannya merujuk pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat). (Q.S. An-Nisa’[4]: 59)

 

Kemudian apabila umat Islam memiliki perbedaan dalam menafsirkan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, Rasulullah menegaskan agar mereka merujuk kepada pendapat para ulama salaf  ash-shalih, mulai dari generasi sahabat dan pengikut mereka, sebagaimana sabda beliau:

اقْتَدُوا بِالَّذِينَ مِن بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ (رَوَاهُ الطِّبْرَانِيّ ج ٤ / ص ١٤٠)

“Ikutilah orang-orang (para ulama) setelahku, Abu Bakar dan Umar.” (HR. Ath Thabrani)

 

Yang dimaksud adalah para ulama salaf ash-shalih, mulai dari generasi sahabat dan seterusnya. Salah satu hikmah dari perintah tersebut adalah agar wilayah perbedaan dapat dipersempit, sehingga dapat mengurangi ikhtilaf (perselisihan) atau bahkan iftirāq (perpecahan).

Salah satu urusan yang masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan umat Islam adalah masalah At-Tatswib pada azan shalat fajar, yaitu apakah diucapkan setelah azan pertama atau kedua. Bahkan dalam kajian Tarjih Muhammadiyah, masalah ini pun belum tuntas. Hal ini penulis temukan dalam buku Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama, yang dikelola oleh Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Jilid 4, halaman 53.

Dalam buku tersebut disebutkan bahwa pada Muktamar Tarjih di Klaten, belum tercapai kesepakatan. Kemudian, pada Muktamar Tarjih di Malang, ditetapkan bahwa ucapan tatswib adalah masyru’ dilakukan pada azan pertama, sedangkan pada azan kedua masih belum disepakati, apakah dibaca atau tidak. Sementara itu, keputusan Muktamar di Palembang mengenai shalat berjama’ah dengan azan subuh yang menggunakan ucapan tatswib masih berlaku, karena belum dihapus. Oleh sebab itu, dalam Muhammadiyah sendiri, masalah tatswib ini dapat dikatakan belum final.

Efek samping dari perbedaan ini antara lain munculnya keraguan bagi orang yang mendengar At-Tatswib, apakah waktu shalat fajar sudah masuk atau belum, apalagi saat bulan Ramadhan, sehingga timbul kebingungan apakah masih boleh sahur atau tidak.

Dari sinilah letak pentingnya membahas masalah ini secara mendalam. Penulis akan mencoba mengkaji beberapa hal terkait At-Tatswib, mulai dari ta’rif-nya, pendapat-pendapat para ulama beserta dalil dan alasan mereka, kemudian berusaha mengambil pendapat yang rajih di antara yang ada. Semoga Allah menunjukkan kebenaran kepada kita. Amin.

 

Ta’rif  At-Tatswib

Dalam membahas suatu permasalahan, hal yang tidak boleh diabaikan adalah memahami ta’rif atau definisi permasalahan tersebut dengan benar. Dengan pemahaman yang tepat, insya Allah perbedaan yang mungkin timbul akibat salah persepsi dapat dihindari.

Jika kita mencoba memahami makna At-Tatswib menurut para ulama salaf ash-shalih, secara umum mereka membaginya menjadi dua, yaitu pengertian menurut bahasa dan pengertian menurut istilah.

Secara bahasa, At-Tatswib berasal dari kata: (ثاب - يثوب - ثوباً) yang berarti kembali. Orang Arab mengatakan:

 (ثَابَ إِلَى عَقْلِهِ أَي رَجَعَ عَمَّا كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْخَطَإِ)

“Tsaba kepada akalnya maksudnya kembali dari perbuatannya yang salah.”

 

Kemudian, kata kerja itu diubah menjadi: (ثَوَّ ب - يثوّب - تثويباً) yang memiliki beberapa arti:

a.  mengulang panggilan

Orang Arab mengatakan:

(ثَوَّبَ الرَّاعِي أَي كَرَّرَ النِّدَاءَ)

Tsawwaba pengembala maksudnya memanggil-manggil”.

 

b.  Iqamah, karena dilakukan setelah azan

c.  Ucapan muadz-dzin: (الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ) (www.islamadvice.com)

 

Secara Istilah, di dalam Istilah agama, At-Tatswib memiliki tiga arti:

a.  Al-Iqamah. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ «إِذَا نُودِىَ لِلصَّلاَةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ التَّأْذِينَ، فَإِذَا قَضَى النِّدَاءَ أَقْبَلَ، حَتَّى إِذَا ثُوِّبَ بِالصَّلاَةِ أَدْبَرَ، حَتَّى إِذَا قَضَى التَّثْوِيبَ أَقْبَلَ حَتَّى يَخْطُرَ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ، يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا، اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ، حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ لاَ يَدْرِى كَمْ صَلَّى». (رواه البخارى ج 3 / ص 31)

“Apabila dipanggil (azan) untuk shalat, setan berpaling dan dia kentut sehingga tidak mendengar azan, dan apabila azan telah selesai dia kembali (menggoda) apabila datang iqamah dia berpaling, apabila iqamah telah selesai dia kembali sehingga membahayakan antara seseorang dan diri (jiwa)nya, dia berkata: Ingatlah ini, Ingatlah itu, ketika sudah tidak ingat, dia lupa sudah berapa rakaat dia shalat.” (HR. Imam Al-Bukhari)

 

b.  Ucapan muadz-dzin pada azan shalat fajar (الصلاة خيرمن النوم). Ini adalah makna yang paling masyhur dari istilah tatswib tersebut, karena banyaknya hadis yang menyebutkannya.

Kemudian, dua makna di atas disebut makna yang sunni/yang ada landasan hukumnya (ada tuntunannya dari Rasulullah ), dan hukumnya mustahab.

 

c.  Ucapan muadz-dzin:

"حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ يَرْحَمُكَ اللَّهُ".

Inilah tatswib yang dimakruhkan oleh Umar dan Putranya -Abdullah bin Umar- radhiallahu ‘anhuma, dan karenanya, Abdullah bin Umar keluar dari masjid setelah azan. (www.islamadvice.com)

 

Untuk menyamakan persepsi, perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan at-tatswib di dalam kajian kita ini adalah ucapan  muadz-dzin: (الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ)

 

Dalil bahwa tatswib hanya ada pada azan shalat fajar

Ada beberapa hadis yang menegaskan bahwa ucapan at-tatswib hanya ada pada azan shalat fajar, di antaranya adalah:

a.  Riwayat dari Bilal radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ أَنْ أَثُوبَ فِي الْفَجْرِ، وَنَهَانِي أَنْ أُثَوِّبَ فِي الْعِشَاءِ. (رواه ابن ماجه 715)

“Rasulullah memerintahku untuk mengucapkan tatswib pada waktu fajar, dan melarangku mengucapkan tatswib pada waktu ‘Isya’.” (HR. Ibn Majah)

 

b.  Riwayat dari Ibn Musayyib dari Bilal radhiallahu ‘anhu:

أَنَّهُ أَتَى النَّبِيُّ يُؤَذِّنُهُ بِصَلَاةِ الْفَجْرِ فَقِيلَ هُوَ نَائِمٌ، فَقَالَ: الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ؛ فَأُقِرَّتْ فِي تَأْذِينِ الْفَجْرِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ. (رواه ابن ماجه 716)

Bahwa dia datang kepada Nabi , mengazaninya untuk shalat fajar, lalu dikatakan bahwa beliau tidur, kemudian dia mengucapkan: Ash-shalaatu khairun minan-nauum, maka hal itu disetujui untuk azan shalat fajar, dan seterusnya, keadaannya tetap seperti itu. (HR. Ibn Majah)

 

c.  Riwayat dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Bilal radhiallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah bersabda kepadaku:  

لاَ تُثَوِّبَنَّ فِى شَىْءٍ مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلاَّ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ. (رواه الترمذى (1 / 345) )

“Janganlah kamu mengucapkan tatswib  sesuatu dari shalat-shalat kecuali pada shalat fajar.” (HR. At-Tirmidzi)

 

Kemudian para ulama menyatakan bahwa hukum At-Tatswib pada azan shalat fajar adalah sunnah atau mustahabbah.

 

Dalil yang membolehkan adanya azan sebelum terbit fajar

Para ulama sepakat bahwa azan tidak boleh dikumandangkan sebelum masuknya waktu shalat wajib, kecuali untuk shalat fajar. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai azan sebelum datangnya waktu shalat fajar (sebelum terbit fajar). Dalam hal ini, terdapat tiga pendapat yang berbeda:

1.  Azan pertama yang dikumandangkan sebelum masuknya waktu shalat fajar memiliki tuntunan dari Rasulullah , sehingga disyari’atkan dalam Islam. Pendapat ini adalah Jumhur Ulama, seperti Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Al-Auza’i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Abu Yusuf, dan Ibn Hazm rahimahumullah. (Shahih Fiqh As-Sunnah, Abu Malik Kamaluddin As-Sayyid Salim 1/277)

Adapun hadis yang mereka jadikan hujjah adalah:

a.  Hadis yang diriwayatkan dari dari Salim, dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma dari bapaknya, bahwa Rasulullah bersabda:

 إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِىَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ. (رواه البخارى)     

“Sesungguhnya Bilal azan di waktu malam (sebelum terbit fajar), maka makan dan minumlah sampai Abdullah bin Ummi Maktum memanggil (azan setelah masuk waktu shalat fajar).” (HR. Al-Bukhari)

 

b.  Hadis yang diriwayatkan dari shahabat Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dari Nabi , beliau bersabda:

لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدُكُمْ –أَوْ أَحَدًا مِنكُمْ– أَذَانَ بِلَالٍ مِنْ سُحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ –أَوْ يُنَادِي– بِاللَّيْلِ، لِيَرْجِعَ قَائِمُكُمْ، وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ. (رواه البخارى 621)

Azan Bilal tidak menghalangi salah satu dari kalian dari sahurnya, karena dia azan di waktu malam (sebelum terbit fajar), untuk mengingatkan kalian yang sudah bangun dan membangunkan yang sedang tidur. (HR. Bukhari)

 

c.  Hadis dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi bahwa beliau bersabda:

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِاللَّيْلِ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ. )رواه البخارى(

“Sesungguhnya Bilal azan di malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum azan”. (HR. Bukhari)

Hadis ini diriwayatkan oleh beberapa ulama hadis dengan berlainan lafadh tetapi satu makna, seperti Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, An Nasa’i, Asy Syafi’i, Ad Darimi, Al Baihaqi, Ath Thabari, dan lain-lain. Pada intinya hadis ini menunjukkan adanya azan di malam hari sebelum masuk waktu shalat fajar.

 

2.  Azan pertama yang dikumandangkan sebelum masuk waktu shalat fajar tidak ada tuntunannya dari Rasulullah , maka tidak boleh dilakukan. Ini adalah pendapatnya Sufyan Ats-Tsauri dan Abu Hanifah. Pendapat ini marjuh (lemah) karena bertentangan dengan hadis shahih di atas.

 

3.  Azan sebelum datangnya waktu shalat fajar hanya diperbolehkan pada bulan Ramadhan. Ini adalah pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini juga marjuh karena juga bertentangan dengan keumuman dalil di atas.

       

At-Tatswib pada azan shalat fajar, diucapkan pada azan pertama atau kedua?

Dalam hal ini terdapat tiga pendapat:

1.  Golongan yang berpendapat bahwa kalimat tatswib diucapkan pada saat azan ketika akan dilaksanakannya shalat fajar. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsauri (www.islamadvice.com), Syaikh Abdul Aziz bin Baz (www.binbaz.org) dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (www.islam-qa.com)

Dalil yang dijadikan dasar hukum oleh golongan pertama adalah:

a.  Riwayat dari Abu Mahdzuroh yang berbunyi:

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِى مَحْذُورَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِى سُنَّةَ الأَذَانِ. قَالَ فَمَسَحَ مُقَدَّمَ رَأْسِى وَقَالَ «تَقُولُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ تَرْفَعُ بِهَا صَوْتَكَ ثُمَّ تَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَإِنْ كَانَ صَلاَةَ الصُّبْحِ قُلْتَ الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ». (رواه أبو داود)

Dari Muhammad bin Abdul Malik bin Abi Mahdzurah, dari bapaknya, dari kakeknya berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah ajarilah aku sunnah azan. Berkata: Maka beliaupun mengusap kepala bagian depanku dan bersabda: “Kamu mengucapkan: ALLAHU AKBAR 4X, dengan mengeraskan suaramu, kemudian kamu mengucapkan: ASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAH 2X, ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH 2X, HAYYA ‘ALASH-SHOLAH 2X, HAYYA ‘ALAL-FALAH 2X, maka jika shalat Shubuh, kamu ucapkan ASH-SHALAATU KHAIRUM MINAN NAUM 2X, ALLAHU AKBAR 2X LAA ILAAHA ILLALLAH.” (HR. Abu Dawud)

 

b.  Riwayat dari Abi Israil dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Bilal berkata:

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أُثَوِّبَ فِى الْفَجْرِ وَنَهَانِى أَنْ أُثَوِّبَ فِى الْعِشَاءِ. (رواه ابن ماجه 764)

Rasulullah memerintahkanku mengucapkan tatswib pada waktu fajar dan mencegahku mengucapkan tatswib pada shalat Isya’.” (HR. Ibnu Majah 764)

 

c.  Hadis yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Laila.

Berkata kepada kami Abu Israil dari Al-Hakam dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Bilal berkata: Rasulullah bersabda kepadaku,

لاَ تُثَوِّبَنَّ فِى شَىْءٍ مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلاَّ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ. )رواه الترمذى(I/378 :

“Janganlah kamu mengucapkan tatswib sesuatupun dari shalat-shalat, kecuali pada waktu shalat fajar.” (HR. At-Tirmidzi)

 

d.  Riwayat dari Suwaid bin Ghaflah:

أَنَّ بِلاَلاً كَانَ لاَ يُثَوِّبُ إِلاَّ فِى الْفَجْرِ. (رواه البيهقى: 2071)

 “Bahwa Bilal tidak mengucapkan tatswib kecuali pada shalat fajar.” (HR. Al-Baihaqi: 2071)

 

2.  Golongan yang mengatakan bahwa kalimat tatswib diucapkan pada azan pertama shalat fajar yang dikumandangkan sebelum masuk waktu shalat fajar. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama, seperti: Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Majmu’ (3/92), Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, Ibnul Qayyim dalam Aunul Ma’bud, Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam (1/403), Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Tamamul Minnah (1/146), Imam Ath-Thahawi, dan ulama-ulama hadis lainnya (www.alislamu.com).

Dalil yang dijadikan dasar hukum oleh golongan kedua adalah:

a.  Dari Nafi’ dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, ia berkata:

كَانَ فِي الْأَذَانِ الْأَوَّلِ بَعْدَ الْفَلَاحِ: الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ. )رواه البيهقي (1 / 423)

“Dalam azan yang pertama sesudah ‘al-falah’ ada bacaan ‘ash-shalaatu khairum minan naum’ dua kali.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra 1/423 dan Ath-Thahawi dalam Syarh al-Ma’ani Atsar 1/82,137) dengan sanad shahih, seperti yang dikatakan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam al-Mushannaf  1/473, Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf  1/208, dan At-Thabrani dan sanadnya hasan, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab At-Talkhisus Al-Habir  1/361 dan Al-Ya’mar berkata: “sanadnya shahih”.

 

b.  Riwayat dari Abdurrazaq, dari Ats-Tsauri, dari Abu Ja’far dari Abu Salman, dari Abu Mahdzurah, beliau berkata:

كُنْتُ أُؤَذِّنُ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي صَلاةِ الْفَجْرِ، فَأَقُولُ إِذَا قُلْتُ فِي الأَذَانِ الأَوَّلِ:"حَيَّ عَلَى الْفَلاحِ، الصَّلاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ". )رواه الطبراني - ج 6 / ص 309)

“Dahulu saya azan untuk Rasulullah dalam shalat fajar, maka ketika azan pertama, saya mengucapkan: HAYYA ‘ALAL-FALAH, ASH-SHALAATU KHAIRUM MINAN NAUM 2X.” (HR. Ath-Thabrani)

 

c.  Riwayat lain dari Abu Mahdzurah

Dari Ibn Juraij berkata, Utsman bin As-Saib memberi kabar kepadaku, bapakku dan Um Abdul Malik bin Abi Mahdzurah mengabariku dari Abi Mahdzurah:

عَنِ النَّبِىِّ ﷺ نَحْوَ هَذَا الْخَبَرِ وَفِيهِ «الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ فِى الأُولَى مِنَ الصُّبْحِ» )رواه أبو داود 501)

Dari Nabi , berita seperti itu, yang di dalamnya (ASH-SHALAATU KHAIRUM MINAN NAUM 2X pada azan pertama shalat subuh).” (HR. Abu Dawud)

 

Kemudian penulis juga menemukan hadis yang semakna dengan hadis di atas (menyebut secara jelas kata “azan pertama”), yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (2048), An-Nasai (640, 654), dan Ibn Huzaimah (379).

Intinya: Hadis-hadis yang tersebut di atas secara tegas menyebutkan “Azan Pertama” shalat fajar.

Karena kesesuaian hadis-hadis ini dengan hadis Ibnu Umar sebelumnya, maka Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam I/167-168 di belakang lafadz  dari an-Nasa’i, berkata: “Di dalamnya ada spesifikasi atas riwayat-riwayat yang dinyatakan secara global. Ibnu Ruslan berkata: Ibnu Khuzaimah manshahihkan riwayat ini. Beliau berkata: Tatswib ini disyariatkan hanya dalam azan pertama shalat Fajar untuk membangunkan orang tidur. Adapun azan kedua untuk memberitahu masuknya waktu dan panggilan shalat.”

 

3.  Golongan yang mengatakan bahwa tatswib dapat diucapkan pada azan pertama dan kedua. Ini adalah pendapat sebagian Ulama Syafi’iyyah. (Shahih Fiqh As-Sunnah, Abu Malik Kamaluddin As-sayyid Salim 1/285), tapi pendapat ini sangat lemah karena tidak didukung oleh dalil (bahkan bertentangan dengan dalil yang ada). Karena di dalam masalah ibadah khusus, harus mengikuti tuntunan dari Rasulullah , tidak cukup hanya menggunakan dalil aqli.

 

Pembahasan:

1.  Golongan pertama menyatakan bahwa di dalam hadis disebutkan “Azan shalat fajar”, tentunya setelah terbit fajar, dan itu berarti pada azan kedua. Namun hal itu dibantah oleh golongan kedua, karena ada hadis-hadis lain yang menunjukkan secara tegas, bahwa yang di maksud dengan azan shalat fajar tersebut adalah pada “azan pertama”.

Menurut golongan kedua, hadis-hadis yang dikemukakan oleh golongan pertama “mutlaq” dan yang mereka kemukakan “Muqayyad”, jadi hadis-hadis golongan kedua “mentaqyid” hadis-hadis golongan pertama.

Golongan pertama mengatakan bahwa hadis-hadis yang men-“taqyid” tersebut dha’if dan tidak bisa dijadikan dasar hukum, dengan alasan bahwasannya pada riwayat An Nasa’i terdapat perawi bernama Abu Salman yang hanya dipakai oleh An Nasa’i. Ulama hadis tidak memberikan penilaian tentang perawi ini karena memang ia tidak dikenal (majhul).

Namun dijawab oleh golongan kedua: Abu Salman dinamakan juga Hammam, meriwayatkan hadis dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Mahdzurah Al Jumahi, yang meriwayatkan darinya Al ‘Ala’ bin Shalih Al Kufi dan Abu Ja’far Al Farra’. Rawi ini (Abu Salman) bukan hanya dipakai oleh An Nasa’i melainkan juga oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya (3/408) dan dipakai oleh Imam Ath-Thobroni di dalam Mu’jam-nya (309) dengan lafadh yang artinya: “Aku azan di jaman Rasulullah pada shalat Shubuh, maka apabila aku mengucapkan hayya ‘alal falah, aku ucapkan ash shalatu khairun minan naum 2 kali pada azan pertama.”

Kemudian yang meriwayatkan (mengambil riwayat) dari Abi Salman adalah Abu Ja’far Al Farra’. Yahya bin Ma’in, Abu Daud, Adz Dzahabi, dan Ibnu Hajar berkata tentangnya (Abu Ja’far) bahwa dia tsiqat (terpecaya). Ibnu Hibban memasukkannya ke dalam Ats-Tsiqat. Imam Al Bukhari di dalam Al-Adab serta Nasa’i juga meriwayatkan darinya.

Demikian pula Imam Muslim dan ulama Ahli Hadis yang lain menyebutkan bahwa yang meriwayatkan dari Salman adalah Abu Ja’far Al Farra’. (Tahdzibul Kamal 31/197-199)

Dengan demikian orang yang meriwayatkan dari Abu Salman adalah seorang rawi yang sangat tsiqat. Bila rawi yang tsiqat mengambil riwayat dari seorang rawi yang lain, maka hal ini sebagai ta’dil/tazkiyah bagi orang yang diambil riwayatnya. Lebih-lebih Abu Salman telah di-ta’dil oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dengan ungkapannya bahwa dia maqbul (diterima riwayatnya). Hal ini menunjukkan tidak majhul-nya Abu Salman. Sebagaimana dinyatakan pula oleh Al Khatib Al Baghdadi dan selainnya bahwa kemajhulan seorang rawi akan terangkat manakala ada ulama yang mengenalnya atau dengan riwayat-riwayat dari dua rawi yang adil. Beliau juga menambahkan bahwa Ibnu Hibban dan lainnya berpendapat: “Rawi dapat dihukumi adil walaupun hanya dengan keadaan ini.” (Al-Ba’its Al-Hatsits halaman 92-93).

Ucapan beliau sangat cocok dengan keadaan Abu Salman. Sesungguhnya yang meriwayatkan dari Abu Salman adalah dua rawi yang adil yaitu Al ‘Ala’ bin Shalih Al Kufi dan Abu Ja’far Al Farra’. Juga Abu Salman diterangkan oleh Imam Al Mizzi di dalam biografi Abu Ja’far tersebut (Lihat Tahdzibul Kamal 32/7285). Dengan demikian hadis riwayat Nasa’i ini shahih sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm (Lihat Talkhishul Habir 1/362) dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani di dalam Shahih An Nasa’i nomor 627.

 

2.  Golongan pertama mengatakan bahwa pada sanad hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah, dan Thahawi terdapat rawi yang bernama Utsman bin As Saib. Rawi ini juga tidak dikenal oleh ulama hadis sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Qaththan dalam Tahdzibut Tahdzib 7/117.

Dijawab oleh golongan kedua: Al Mizzi di dalam Tahdzibul Kamal berkata bahwa Utsman bin As Saib terdapat di At-Tsiqat Ibnu Hibban. Demikian juga Ibnu Hajar Al Asqalani di Tahdzibut Tahdzib-nya 7/104 dan Lisanul Mizan 4/163, serta lihat di Tarikh Al Kabir 6/277. Selain rawi ini (Utsman bin As Saib) dimasukkan ke dalam rawi-rawi yang tsiqat oleh Ibnu Hibban. Juga rawi ini dinyatakan maqbul (diterima riwayatnya) oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di dalam Tahdzibut Tahdzib nomor 4502.

Perlu diketahui, kadang-kadang seorang rawi dikenal oleh ulama hadis tertentu sedang ulama hadis yang lain tidak mengenalnya atau samar baginya keadaan rawi tersebut. Sama halnya dengan di sini, Ibnu Qaththan memajhulkannya. Sedang Ibnu Hajar dan Ibnu Hibban mengenalnya, bahkan men-ta’dil-nya.

“Kalau seorang rawi majhul dan tidak ada ulama hadis yang men-jarh-nya, maka ta’dil ulama hadis lain diterima walau hanya satu dari kalangan ulama, cukup ucapan satu ulama di dalam jarh dan ta’dil. Inilah pendapat yang benar.” Demikian keterangan Ibnu Katsir di dalam Al Ba’its Al-Hatsis halaman 91.

Dua hadis Abu Mahdzurah di atas yang didlaifkan oleh golongan pertama ternyata tidak benar adanya, apalagi didukung dengan hadis Ibnu Umar yang dihasankan oleh Ibnu Hajar di dalam Al Talkhish. Dengan demikian hadis-hadis muqayyad di atas sah dijadikan sebagai taqyid  riwayat-riwayat mutlaq.

 

3.  Golongan pertama menyatakan bahwa “azan” adalah “Pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat”. Termasuk di dalamnya adalah azan shalat fajar. Dari definisi azan tersebut, menurut golongan ini hanya azan kedualah yang secara istilah dapat disebut “azan shalat fajar”, sedang azan pertama yang dikumandangkan sebelum waktu fajar tidak bisa disebut azan shalat fajar. Jadi menurut golongan pertama: yang dimaksud dengan “azan pertama (sebelum fajar)” di dalam hadis-hadis yang dikemukakan oleh golongan kedua, sebenarnya adalah azan setelah terbit fajar, sedangkan azan keduanya adalah iqamahnya, hal itu menurut mereka sesuai dengan sabda Nabi :

(بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ) رواه البخاري (598) ومسلم (838)

“Antara dua azan (azan dan iqamah) ada  shalat (sunnah).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis tersebut yang dimaksud dengan azan yang kedua adalah iqamah. Pendapat seperti ini juga dibantah oleh golongan kedua dari beberapa segi, di antaranya adalah:

a.  Kalau memang demikian, maka apalah gunanya hadis-hadis yang berbunyi.

Telah menceritakan kepada kami Ibn Abi Dawud, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin ‘Aun, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hushaym dari Manshur bin Zadhan dari Khubaib bin ‘Abdurrahman dari bibinya, Unaisah, ia berkata: Rasulullah bersabda:

إِنَّ ابْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ يُؤَذِّنُ بِاللَّيْلِ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا نِدَاءَ بِلَالٍ. (رواه الطحاوى - ج 1 / ص 138)

Sesungguhnya Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan di waktu malam, maka makan dan minumlah sampai kamu mendengar Bilal azan” (Syarh Ma’ani Al-Atsar, Ath-Thohawi 784 )

 

atau sebaliknya, yang berbunyi: Dari Salim, dari Abdulloh (bin Umar) dari bapaknya, bahwa Rasulullah bersabda:

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِىَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ. )رواه البخارى 617)

 “Sesungguhnya Bilal azan di waktu malam (sebelum terbit fajar), maka makan dan minumlah sampai Abdullah bin Ummi Maktum memanggil (azan setelah masuk waktu shalat fajar)”. (HR. Bukhari)

Hadis di atas menerangkan adanya azan di malam hari, sebelum masuk waktu Shubuh.

Demikian pula akan diletakkan di mana ucapan Ibnu Hazm bahwa tidak ada azan sebelum masuk waktu shalat kecuali pada waktu fajar, serta di mana ucapan Mubarakafuri bahwa hal ini (yaitu azan awal di malam hari dan azan kedua waktu Shubuh) adalah pendapat semua ulama.

 

b.  Kalaupun benar apa yang dikatakan oleh golongan pertama tersebut, maka akan dimaknakan atau dimaksudkan apa sabda Rasulullah yang berbunyi: Dari Nafi’ dari Ibn Umar radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Dahulu Rasulullah memiliki dua muadz-dzin, Bilal dan Ibn Um Maktum yang buta, lalu Rasulullah bersabda:

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ. قَالَ وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلاَّ أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا.  )رواه مسلم(

“Sesungguhnya Bilal azan pada malam hari, maka makanlah dan minumlah sampai Ibn Um Maktum azan). Berkata  (Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma): Dan di antara kedua (azan)–nya (jarak) kecuali turunnya orang ini (Bilal) dan naiknya orang ini (Ibn Um Maktum).” (HR. Muslim)

 

Dan riwayat yang lain seperti, dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi bersabda:

لا يَمْنَعَنَّكُمْ أَذَانُ بِلالٍ مِنَ السَّحُورِ حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، قَالَ الْقَاسِمُ: لَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانَيْهِمَا إِلا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا. )أخرجه أبو عوانة ج 4 / ص 28)

Azan Bilal tidak melarang kalian dari sahur sampai Abdullah bin Um Maktum azan, Al-Qasim berkata: Tidaklah di antara kedua azan mereka itu, (jarak) kecuali turunnya ini (Bilal) dan naiknya itu (Abdullah bin Um Maktum)”. (HR. Abu ‘Uwanah, Thahawi dan Ahmad)

 

Kalau hadis ini digabungkan dengan atsar yang menerangkan bahwa azan disunnahkan dikumandangkan di menara dan iqamat sunnahnya di masjid sebagaimana atsar Abdullah bin Syaqiq, beliau berkata bahwa termasuk Sunnah azan adalah di menara dan iqamat di masjid dan Abdullah bin Mas’ud melakukannya. Dikeluarkan oleh Abdurrazaq (1/57) dan sanadnya hasan, kata Syaikh Al Albani di dalam Tamamul Minnah halaman 146.

Hadis di atas adalah dalil yang jelas bahwasanya sunnah tempat iqamat bukan di tempat azan. Beliau juga menanggapi atsar yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq (1/506) yang sanadnya shahih bahwasanya Umar bin Abdil Aziz mengutus beberapa orang ke masjid dan tatkala iqamat untuk shalat maka mereka berdiri. Beliau menyatakan bahwa hal ini jelas menunjukkan bahwasanya iqamat itu dikumandangkan di dalam masjid. (Lihat Tamamul Minnah halaman 145-146)

Keterangan di atas menunjukkan bahwa iqamat dilakukan di masjid sedangkan azan di menara. Kalau demikian halnya maka berarti tidak ada kecocokan dengan hadis di atas yang menerangkan jarak waktu di antara naiknya Bilal dan turunnya Ibnu Ummi Maktum yang menunjukkan naiknya ke menara. Maka pendapat golongan pertama di atas tidak cocok dengan dalil dan atsar tersebut.

 

c.  Di dalam masalah syariat kita dilarang untuk taqlid kepada siapapun. Kita hanya diperintahkan untuk ittiba’ kepada Rasulullah . Oleh karena itu selain ucapan Rasulullah bisa diterima dan ditolak. “Tidaklah seorang dari kita kecuali ditolak (ucapannya) dan diterima, kecuali pemilik kubur ini (Rasulullah) ”, sebagaimana keterangan Imam Malik menanggapi masalah taqlid.

 

Khatimah

Demikianlah, pendapat beberapa ulama mengenai At-tatswib. Setelah melihat, memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa dalil, baik yang naqli maupun yang aqli, penulis berpendapat bahwa yang rajih adalah pendapat golongan kedua, yang mengatakan bahwa at-tatswib: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ diucapkan pada azan yang pertama, yaitu sebelum datang waktu shalat fajar. Hal itu bisa di lihat dari beberapa poin:

1.  Dalilnya kuat, bisa dijadikan dasar hukum.

2.  Hadis-hadis yang mentaqyid hadis muthlaq golongan pertama, cukup kuat, bisa dijadikan dasar hukum.

3.  “Azan pertama” yang terdapat di dalam hadis-hadis diatas, lebih kuat untuk dipahami secara haqiqi (sebelum waktu shalat fajar), dari pada secara majazi (iqamah sebagai azan kedua).

4.  Secara logika, At-tatswib adalah tambahan dalam azan, maka tepatnya diletakkan pada azan tambahan (pertama).

5.  Makna “shalat lebih baik dari tidur “, yang kuat bukanlah untuk shalat wajib (Shubuh), tapi shalat sunnah seperti tahajjud. Karena kalau shalat wajib tidak cukup hanya dikatakan shalat lebih baik dari tidur.

 

Sebagai penutup, semoga tulisan ini bermanfaat bagi penulis sendiri dan juga semua yang membacanya. Penulis juga mempunyai harapan agar setelah kita memutuskan masalah at-tatswib ini dengan berijtihad secara jama’i, kita segera mensosialisasikannya ke tingkat daerah, cabang dan ranting. Sehingga sunnah Rasul yang sudah banyak hilang di masjid-masjid kita, bisa kita hidupkan kembali, tentunya dengan satu niat untuk mencari ridha Allah .

Dan penulis yakin, masih terdapat banyak kekurangan dalam risalah yang sederhana ini karena الكمال لله, maka dari itu kritik dan saran yang membangun dari siapa saja, sangat penulis harapkan. Wallāhu a‘lam bi-sh-shawāb.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.