"Ash-Shalātu Khayrun Minan-Naum": Kapan Dibaca Saat Azan Subuh?
H. Sholahuddin Sirizar, Lc, M.A
Wakil Ketua PDM Sukoharjo, Direktur Pondok Pesantren
Modern Imam Syuhodo
Muqaddimah
Ketika umat Islam mengalami perselisihan dalam
suatu perkara, Allah ﷻ
memerintahkan agar penyelesaiannya merujuk pada Al-Qur’an dan As-Sunnah,
sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى
الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ
تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ
“Wahai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad)
serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat
tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya)
jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik
(bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).” (Q.S. An-Nisa’[4]: 59)
Kemudian apabila umat Islam memiliki perbedaan
dalam menafsirkan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, Rasulullah ﷺ menegaskan agar mereka merujuk
kepada pendapat para ulama salaf ash-shalih,
mulai dari generasi sahabat dan pengikut mereka, sebagaimana sabda beliau:
اقْتَدُوا
بِالَّذِينَ مِن بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ (رَوَاهُ الطِّبْرَانِيّ ج ٤ / ص ١٤٠)
“Ikutilah orang-orang (para ulama) setelahku, Abu
Bakar dan Umar.” (HR. Ath Thabrani)
Yang dimaksud adalah para ulama salaf
ash-shalih, mulai dari generasi sahabat dan seterusnya. Salah satu hikmah dari
perintah tersebut adalah agar wilayah perbedaan dapat dipersempit, sehingga
dapat mengurangi ikhtilaf (perselisihan) atau bahkan iftirāq (perpecahan).
Salah satu urusan yang masih terdapat perbedaan
pemahaman di kalangan umat Islam adalah masalah At-Tatswib pada azan
shalat fajar, yaitu apakah diucapkan setelah azan pertama atau kedua. Bahkan
dalam kajian Tarjih Muhammadiyah, masalah ini pun belum tuntas. Hal ini penulis
temukan dalam buku Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama, yang dikelola
oleh Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Jilid 4, halaman 53.
Dalam buku tersebut disebutkan bahwa pada
Muktamar Tarjih di Klaten, belum tercapai kesepakatan. Kemudian, pada Muktamar
Tarjih di Malang, ditetapkan bahwa ucapan tatswib adalah masyru’
dilakukan pada azan pertama, sedangkan pada azan kedua masih belum disepakati,
apakah dibaca atau tidak. Sementara itu, keputusan Muktamar di Palembang
mengenai shalat berjama’ah dengan azan subuh yang menggunakan ucapan tatswib
masih berlaku, karena belum dihapus. Oleh sebab itu, dalam Muhammadiyah
sendiri, masalah tatswib ini dapat dikatakan belum final.
Efek samping dari perbedaan ini antara lain
munculnya keraguan bagi orang yang mendengar At-Tatswib, apakah waktu
shalat fajar sudah masuk atau belum, apalagi saat bulan Ramadhan, sehingga
timbul kebingungan apakah masih boleh sahur atau tidak.
Dari sinilah letak pentingnya membahas masalah
ini secara mendalam. Penulis akan mencoba mengkaji beberapa hal terkait At-Tatswib,
mulai dari ta’rif-nya, pendapat-pendapat para ulama beserta dalil dan
alasan mereka, kemudian berusaha mengambil pendapat yang rajih di antara
yang ada. Semoga Allah ﷻ
menunjukkan kebenaran kepada kita. Amin.
Ta’rif At-Tatswib
Dalam membahas suatu permasalahan, hal yang
tidak boleh diabaikan adalah memahami ta’rif atau definisi permasalahan
tersebut dengan benar. Dengan pemahaman yang tepat, insya Allah perbedaan yang
mungkin timbul akibat salah persepsi dapat dihindari.
Jika kita mencoba memahami makna At-Tatswib
menurut para ulama salaf ash-shalih, secara umum mereka membaginya menjadi dua,
yaitu pengertian menurut bahasa dan pengertian menurut istilah.
Secara bahasa, At-Tatswib berasal dari kata: (ثاب - يثوب - ثوباً) yang berarti kembali. Orang Arab mengatakan:
(ثَابَ
إِلَى عَقْلِهِ أَي رَجَعَ عَمَّا كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْخَطَإِ)
“Tsaba kepada akalnya maksudnya kembali dari
perbuatannya yang salah.”
Kemudian, kata kerja itu diubah menjadi: (ثَوَّ ب
- يثوّب - تثويباً) yang memiliki beberapa arti:
a. mengulang
panggilan
Orang Arab mengatakan:
(ثَوَّبَ
الرَّاعِي أَي كَرَّرَ النِّدَاءَ)
“Tsawwaba pengembala maksudnya memanggil-manggil”.
b. Iqamah, karena
dilakukan setelah azan
c. Ucapan muadz-dzin:
(الصَّلَاةُ
خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ) (www.islamadvice.com)
Secara Istilah, di dalam Istilah agama, At-Tatswib memiliki
tiga arti:
a. Al-Iqamah.
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah
ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ «إِذَا نُودِىَ لِلصَّلاَةِ
أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ التَّأْذِينَ، فَإِذَا
قَضَى النِّدَاءَ أَقْبَلَ، حَتَّى إِذَا ثُوِّبَ بِالصَّلاَةِ أَدْبَرَ، حَتَّى
إِذَا قَضَى التَّثْوِيبَ أَقْبَلَ حَتَّى يَخْطُرَ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ،
يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا، اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ، حَتَّى
يَظَلَّ الرَّجُلُ لاَ يَدْرِى كَمْ صَلَّى». (رواه البخارى ج 3 / ص 31)
“Apabila dipanggil (azan)
untuk shalat, setan berpaling dan dia kentut sehingga tidak mendengar azan, dan
apabila azan telah selesai dia kembali (menggoda) apabila datang iqamah
dia berpaling, apabila iqamah telah selesai dia kembali sehingga membahayakan
antara seseorang dan diri (jiwa)nya, dia berkata: Ingatlah ini, Ingatlah itu,
ketika sudah tidak ingat, dia lupa sudah berapa rakaat dia shalat.” (HR. Imam Al-Bukhari)
b. Ucapan muadz-dzin
pada azan shalat fajar (الصلاة خيرمن النوم). Ini adalah makna
yang paling masyhur dari istilah tatswib tersebut, karena banyaknya hadis
yang menyebutkannya.
Kemudian, dua makna di atas disebut makna yang
sunni/yang ada landasan hukumnya (ada tuntunannya dari Rasulullah ﷺ), dan hukumnya mustahab.
c. Ucapan muadz-dzin:
"حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ يَرْحَمُكَ
اللَّهُ".
Inilah tatswib yang dimakruhkan oleh Umar dan
Putranya -Abdullah bin Umar- radhiallahu ‘anhuma, dan karenanya, Abdullah
bin Umar keluar dari masjid setelah azan. (www.islamadvice.com)
Untuk menyamakan persepsi, perlu ditegaskan bahwa
yang dimaksud dengan at-tatswib di dalam kajian kita ini adalah ucapan muadz-dzin: (الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ)
Dalil bahwa tatswib hanya ada pada azan shalat
fajar
Ada beberapa hadis yang menegaskan bahwa ucapan at-tatswib
hanya ada pada azan shalat fajar, di antaranya adalah:
a. Riwayat dari Bilal radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَمَرَنِي
رَسُولُ اللَّهِ
ﷺ
أَنْ أَثُوبَ فِي الْفَجْرِ، وَنَهَانِي أَنْ أُثَوِّبَ فِي الْعِشَاءِ. (رواه
ابن ماجه 715)
“Rasulullah ﷺ memerintahku untuk mengucapkan
tatswib pada waktu fajar, dan melarangku mengucapkan tatswib pada waktu ‘Isya’.”
(HR. Ibn Majah)
b. Riwayat dari Ibn Musayyib dari Bilal radhiallahu ‘anhu:
أَنَّهُ
أَتَى النَّبِيُّ ﷺ
يُؤَذِّنُهُ بِصَلَاةِ الْفَجْرِ فَقِيلَ هُوَ نَائِمٌ، فَقَالَ: الصَّلَاةُ
خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ؛ فَأُقِرَّتْ فِي
تَأْذِينِ الْفَجْرِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ. (رواه
ابن ماجه 716)
“Bahwa dia datang kepada
Nabi ﷺ, mengazaninya untuk shalat
fajar, lalu dikatakan bahwa beliau tidur, kemudian dia mengucapkan: Ash-shalaatu
khairun minan-nauum, maka hal itu disetujui untuk azan shalat
fajar, dan seterusnya, keadaannya tetap seperti itu.” (HR. Ibn Majah)
c. Riwayat dari
Abdurrahman bin Abi Laila dari Bilal radhiallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku:
لاَ تُثَوِّبَنَّ فِى شَىْءٍ مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلاَّ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ. (رواه الترمذى (1 / 345) )
“Janganlah kamu mengucapkan
tatswib sesuatu dari shalat-shalat
kecuali pada shalat fajar.” (HR. At-Tirmidzi)
Kemudian para ulama menyatakan bahwa hukum At-Tatswib
pada azan shalat fajar adalah sunnah atau mustahabbah.
Dalil yang membolehkan adanya azan sebelum terbit
fajar
Para ulama sepakat bahwa azan tidak boleh
dikumandangkan sebelum masuknya waktu shalat wajib, kecuali untuk shalat fajar.
Namun, mereka berbeda pendapat mengenai azan
sebelum datangnya waktu shalat fajar (sebelum terbit fajar). Dalam hal ini,
terdapat tiga pendapat yang berbeda:
1. Azan pertama yang
dikumandangkan sebelum masuknya waktu shalat fajar memiliki tuntunan dari
Rasulullah ﷺ,
sehingga disyari’atkan dalam Islam. Pendapat ini adalah Jumhur Ulama, seperti
Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Al-Auza’i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Abu
Yusuf, dan Ibn Hazm rahimahumullah. (Shahih Fiqh As-Sunnah, Abu Malik
Kamaluddin As-Sayyid Salim 1/277)
Adapun hadis yang mereka jadikan hujjah adalah:
a. Hadis yang diriwayatkan dari dari Salim, dari Abdullah bin
Umar radhiallahu ‘anhuma dari bapaknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ
بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِىَ ابْنُ أُمِّ
مَكْتُومٍ. (رواه البخارى)
“Sesungguhnya Bilal azan di
waktu malam (sebelum terbit fajar), maka makan dan minumlah sampai Abdullah bin
Ummi Maktum memanggil (azan setelah masuk waktu shalat fajar).” (HR. Al-Bukhari)
b. Hadis yang diriwayatkan dari shahabat Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدُكُمْ –أَوْ أَحَدًا مِنكُمْ– أَذَانَ
بِلَالٍ مِنْ سُحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ –أَوْ يُنَادِي– بِاللَّيْلِ،
لِيَرْجِعَ قَائِمُكُمْ، وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ. (رواه البخارى 621)
“Azan Bilal tidak menghalangi salah satu dari kalian dari sahurnya, karena
dia azan di waktu malam (sebelum terbit fajar), untuk mengingatkan kalian yang
sudah bangun dan membangunkan yang sedang tidur.” (HR. Bukhari)
c. Hadis dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ bahwa beliau
bersabda:
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِاللَّيْلِ، فَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ. )رواه البخارى(
“Sesungguhnya Bilal azan di
malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum azan”. (HR. Bukhari)
Hadis ini diriwayatkan oleh beberapa ulama hadis
dengan berlainan lafadh tetapi satu makna, seperti Bukhari, Muslim, At
Tirmidzi, An Nasa’i, Asy Syafi’i, Ad Darimi, Al Baihaqi, Ath Thabari, dan
lain-lain. Pada intinya hadis ini menunjukkan adanya azan di malam hari sebelum
masuk waktu shalat fajar.
2. Azan pertama yang
dikumandangkan sebelum masuk waktu shalat fajar tidak ada tuntunannya dari Rasulullah ﷺ, maka tidak boleh dilakukan. Ini adalah pendapatnya Sufyan
Ats-Tsauri dan Abu Hanifah. Pendapat ini marjuh (lemah) karena
bertentangan dengan hadis shahih di atas.
3. Azan sebelum
datangnya waktu shalat fajar hanya diperbolehkan pada bulan Ramadhan. Ini
adalah pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini juga marjuh karena juga bertentangan
dengan keumuman dalil di atas.
At-Tatswib pada azan shalat fajar, diucapkan pada azan
pertama atau kedua?
Dalam hal ini
terdapat tiga pendapat:
1. Golongan yang berpendapat bahwa kalimat
tatswib diucapkan pada saat azan ketika akan dilaksanakannya shalat
fajar. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsauri (www.islamadvice.com), Syaikh Abdul Aziz bin
Baz (www.binbaz.org) dan Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-‘Utsaimin (www.islam-qa.com)
Dalil yang dijadikan dasar hukum
oleh golongan pertama adalah:
a.
Riwayat dari Abu Mahdzuroh
yang berbunyi:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِى
مَحْذُورَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
عَلِّمْنِى سُنَّةَ الأَذَانِ. قَالَ فَمَسَحَ مُقَدَّمَ رَأْسِى وَقَالَ «تَقُولُ
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ تَرْفَعُ
بِهَا صَوْتَكَ ثُمَّ تَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى
الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَإِنْ كَانَ صَلاَةَ
الصُّبْحِ قُلْتَ الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ
النَّوْمِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ». (رواه أبو داود)
Dari Muhammad bin Abdul Malik bin Abi Mahdzurah, dari
bapaknya, dari kakeknya berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah ajarilah aku
sunnah azan. Berkata: Maka beliaupun mengusap kepala bagian depanku dan bersabda:
“Kamu mengucapkan: ALLAHU AKBAR 4X, dengan mengeraskan suaramu, kemudian
kamu mengucapkan: ASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAH 2X, ASYHADU ANNA MUHAMMADAR
RASULULLAH 2X, HAYYA ‘ALASH-SHOLAH 2X, HAYYA ‘ALAL-FALAH 2X, maka jika shalat Shubuh, kamu ucapkan ASH-SHALAATU
KHAIRUM MINAN NAUM’ 2X, ALLAHU AKBAR 2X LAA ILAAHA ILLALLAH.” (HR. Abu Dawud)
b.
Riwayat dari Abi Israil
dari Abdurrahman bin Abi Laila
dari Bilal berkata:
أَمَرَنِى
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أُثَوِّبَ فِى الْفَجْرِ وَنَهَانِى أَنْ أُثَوِّبَ فِى
الْعِشَاءِ. (رواه ابن ماجه
764)
“Rasulullah ﷺ memerintahkanku
mengucapkan tatswib pada waktu fajar dan mencegahku mengucapkan tatswib pada shalat
Isya’.” (HR. Ibnu Majah 764)
c. Hadis yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Laila.
Berkata kepada kami Abu Israil dari Al-Hakam dari Abdurrahman
bin Abi Laila dari Bilal berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku,
لاَ
تُثَوِّبَنَّ فِى شَىْءٍ مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلاَّ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ. )رواه الترمذى(I/378
:
“Janganlah kamu mengucapkan tatswib sesuatupun dari shalat-shalat,
kecuali pada waktu shalat fajar.” (HR. At-Tirmidzi)
d. Riwayat dari Suwaid bin Ghaflah:
أَنَّ بِلاَلاً كَانَ لاَ
يُثَوِّبُ إِلاَّ فِى الْفَجْرِ. (رواه البيهقى: 2071)
“Bahwa Bilal tidak mengucapkan
tatswib kecuali pada shalat fajar.” (HR. Al-Baihaqi: 2071)
2. Golongan yang mengatakan bahwa kalimat tatswib
diucapkan pada azan pertama shalat fajar yang dikumandangkan sebelum masuk
waktu shalat fajar. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama, seperti:
Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Majmu’ (3/92), Imam
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, Imam Nawawi dalam Syarah
Shahih Muslim,
Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, Ibnul Qayyim dalam ‘Aunul Ma’bud, Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus
Salam (1/403), Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Tamamul
Minnah (1/146), Imam Ath-Thahawi, dan ulama-ulama hadis lainnya (www.alislamu.com).
Dalil yang dijadikan dasar
hukum oleh golongan kedua adalah:
a. Dari Nafi’ dari Ibnu
Umar radhiallahu ‘anhu,
ia berkata:
كَانَ فِي الْأَذَانِ الْأَوَّلِ بَعْدَ الْفَلَاحِ:
الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ. )رواه البيهقي (1 / 423)
“Dalam azan
yang pertama sesudah ‘al-falah’ ada bacaan ‘ash-shalaatu khairum minan naum’ dua kali.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra 1/423 dan Ath-Thahawi dalam Syarh al-Ma’ani Atsar 1/82,137) dengan sanad shahih,
seperti yang dikatakan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani. Hadis
ini juga diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam al-Mushannaf 1/473,
Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 1/208,
dan At-Thabrani dan sanadnya hasan, sebagaimana
yang dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab At-Talkhisus Al-Habir 1/361 dan Al-Ya’mar berkata:
“sanadnya shahih”.
b.
Riwayat dari Abdurrazaq, dari
Ats-Tsauri, dari Abu Ja’far dari Abu Salman, dari Abu Mahdzurah, beliau berkata:
كُنْتُ أُؤَذِّنُ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي صَلاةِ
الْفَجْرِ، فَأَقُولُ إِذَا قُلْتُ فِي الأَذَانِ الأَوَّلِ:"حَيَّ
عَلَى الْفَلاحِ، الصَّلاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاةُ خَيْرٌ مِنَ
النَّوْمِ". )رواه الطبراني - ج 6 / ص 309)
“Dahulu saya azan untuk Rasulullah ﷺ dalam shalat
fajar, maka ketika azan pertama, saya mengucapkan: HAYYA
‘ALAL-FALAH, ASH-SHALAATU KHAIRUM MINAN NAUM’ 2X.” (HR.
Ath-Thabrani)
c. Riwayat lain dari Abu Mahdzurah
Dari Ibn Juraij berkata,
Utsman bin As-Saib memberi kabar kepadaku, bapakku dan Um Abdul Malik bin Abi
Mahdzurah mengabariku dari Abi Mahdzurah:
عَنِ النَّبِىِّ ﷺ نَحْوَ هَذَا الْخَبَرِ وَفِيهِ «الصَّلاَةُ
خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ فِى الأُولَى مِنَ
الصُّبْحِ» )رواه أبو داود 501)
“Dari Nabi ﷺ, berita
seperti itu, yang di dalamnya (ASH-SHALAATU KHAIRUM MINAN NAUM’ 2X pada
azan pertama shalat subuh).” (HR. Abu Dawud)
Kemudian penulis juga menemukan hadis yang semakna dengan hadis di atas
(menyebut secara jelas kata “azan pertama”), yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi
(2048), An-Nasai (640, 654), dan Ibn Huzaimah (379).
Intinya: Hadis-hadis yang
tersebut di atas secara tegas menyebutkan “Azan Pertama” shalat fajar.
Karena kesesuaian hadis-hadis
ini dengan hadis Ibnu Umar sebelumnya, maka Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam
I/167-168 di belakang lafadz dari an-Nasa’i, berkata: “Di
dalamnya ada spesifikasi atas riwayat-riwayat yang dinyatakan secara global. Ibnu Ruslan berkata: Ibnu Khuzaimah manshahihkan
riwayat ini. Beliau berkata: Tatswib ini disyariatkan hanya dalam azan pertama
shalat Fajar untuk membangunkan orang tidur. Adapun azan kedua untuk
memberitahu masuknya waktu dan panggilan shalat.”
3. Golongan yang mengatakan bahwa tatswib
dapat diucapkan pada azan pertama dan kedua. Ini adalah pendapat sebagian Ulama
Syafi’iyyah. (Shahih Fiqh As-Sunnah, Abu Malik Kamaluddin As-sayyid Salim 1/285), tapi pendapat ini
sangat lemah karena tidak didukung oleh dalil (bahkan bertentangan dengan dalil
yang ada). Karena di dalam masalah ibadah khusus, harus mengikuti tuntunan dari
Rasulullah ﷺ, tidak cukup hanya menggunakan dalil aqli.
Pembahasan:
1. Golongan pertama
menyatakan bahwa di dalam hadis disebutkan “Azan shalat fajar”, tentunya
setelah terbit fajar, dan itu berarti pada azan kedua. Namun hal itu dibantah
oleh golongan kedua, karena ada hadis-hadis lain yang menunjukkan secara tegas,
bahwa yang di maksud dengan azan shalat fajar tersebut adalah pada “azan
pertama”.
Menurut golongan kedua, hadis-hadis yang
dikemukakan oleh golongan pertama “mutlaq” dan yang mereka kemukakan “Muqayyad”,
jadi hadis-hadis golongan kedua “mentaqyid” hadis-hadis golongan pertama.
Golongan pertama mengatakan bahwa hadis-hadis yang
men-“taqyid” tersebut dha’if dan tidak bisa dijadikan dasar hukum, dengan
alasan bahwasannya pada riwayat An Nasa’i terdapat perawi bernama Abu Salman
yang hanya dipakai oleh An Nasa’i. Ulama hadis tidak memberikan penilaian
tentang perawi ini karena memang ia tidak dikenal (majhul).
Namun dijawab oleh golongan kedua: Abu Salman
dinamakan juga Hammam, meriwayatkan hadis dari Ali bin Abi Thalib dan Abu
Mahdzurah Al Jumahi, yang meriwayatkan darinya Al ‘Ala’ bin Shalih Al Kufi dan
Abu Ja’far Al Farra’. Rawi ini (Abu Salman) bukan hanya dipakai oleh An Nasa’i
melainkan juga oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya (3/408) dan dipakai oleh
Imam Ath-Thobroni di dalam Mu’jam-nya (309) dengan lafadh yang artinya: “Aku
azan di jaman Rasulullah ﷺ pada shalat Shubuh, maka apabila aku mengucapkan
hayya ‘alal falah, aku ucapkan ash shalatu khairun minan naum 2 kali pada azan
pertama.”
Kemudian yang meriwayatkan (mengambil riwayat) dari
Abi Salman adalah Abu Ja’far Al Farra’. Yahya bin Ma’in, Abu Daud, Adz Dzahabi, dan Ibnu Hajar berkata
tentangnya (Abu Ja’far) bahwa dia tsiqat (terpecaya). Ibnu Hibban memasukkannya
ke dalam Ats-Tsiqat. Imam Al Bukhari di dalam Al-Adab serta Nasa’i juga
meriwayatkan darinya.
Demikian pula Imam Muslim dan ulama Ahli Hadis yang
lain menyebutkan bahwa yang meriwayatkan dari Salman adalah Abu Ja’far Al
Farra’. (Tahdzibul Kamal 31/197-199)
Dengan demikian orang yang meriwayatkan dari Abu
Salman adalah seorang rawi yang sangat tsiqat. Bila rawi yang tsiqat mengambil
riwayat dari seorang rawi yang lain, maka hal ini sebagai ta’dil/tazkiyah bagi
orang yang diambil riwayatnya. Lebih-lebih Abu Salman telah di-ta’dil oleh Ibnu
Hajar Al Asqalani dengan ungkapannya bahwa dia maqbul (diterima riwayatnya).
Hal ini menunjukkan tidak majhul-nya Abu Salman. Sebagaimana dinyatakan pula
oleh Al Khatib Al Baghdadi dan selainnya bahwa kemajhulan seorang rawi akan
terangkat manakala ada ulama yang mengenalnya atau dengan riwayat-riwayat dari
dua rawi yang adil. Beliau juga menambahkan bahwa Ibnu Hibban dan lainnya
berpendapat: “Rawi dapat dihukumi adil walaupun hanya dengan keadaan ini.” (Al-Ba’its
Al-Hatsits halaman 92-93).
Ucapan beliau sangat cocok dengan keadaan Abu
Salman. Sesungguhnya yang meriwayatkan dari Abu Salman adalah dua rawi yang
adil yaitu Al ‘Ala’ bin Shalih Al Kufi dan Abu Ja’far Al Farra’. Juga Abu
Salman diterangkan oleh Imam Al Mizzi di dalam biografi Abu Ja’far tersebut
(Lihat Tahdzibul Kamal 32/7285). Dengan demikian hadis riwayat Nasa’i ini
shahih sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm (Lihat Talkhishul Habir
1/362) dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani di dalam Shahih An Nasa’i
nomor 627.
2. Golongan pertama mengatakan bahwa pada sanad hadis
riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah, dan Thahawi terdapat rawi yang bernama
Utsman bin As Saib. Rawi ini juga tidak dikenal oleh ulama hadis sebagaimana
yang dinyatakan oleh Ibnu Qaththan dalam Tahdzibut Tahdzib 7/117.
Dijawab oleh golongan kedua: Al Mizzi di dalam Tahdzibul Kamal berkata bahwa Utsman bin As Saib
terdapat di At-Tsiqat Ibnu Hibban. Demikian juga Ibnu Hajar Al Asqalani di
Tahdzibut Tahdzib-nya 7/104 dan Lisanul Mizan 4/163, serta lihat di Tarikh Al
Kabir 6/277. Selain rawi ini (Utsman bin As Saib) dimasukkan ke dalam rawi-rawi
yang tsiqat oleh Ibnu Hibban. Juga rawi ini dinyatakan maqbul (diterima
riwayatnya) oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di dalam Tahdzibut Tahdzib nomor 4502.
Perlu diketahui, kadang-kadang seorang rawi dikenal
oleh ulama hadis tertentu sedang ulama hadis yang lain tidak mengenalnya atau
samar baginya keadaan rawi tersebut. Sama
halnya dengan di sini, Ibnu Qaththan memajhulkannya. Sedang Ibnu Hajar dan Ibnu
Hibban mengenalnya, bahkan men-ta’dil-nya.
“Kalau seorang rawi majhul dan tidak ada ulama hadis
yang men-jarh-nya, maka ta’dil ulama hadis lain diterima walau
hanya satu dari kalangan ulama, cukup ucapan satu ulama di dalam jarh
dan ta’dil. Inilah pendapat
yang benar.” Demikian keterangan Ibnu Katsir di dalam Al Ba’its Al-Hatsis
halaman 91.
Dua hadis Abu Mahdzurah di atas yang didlaifkan
oleh golongan pertama ternyata tidak benar adanya, apalagi didukung
dengan hadis Ibnu Umar yang dihasankan oleh Ibnu Hajar di dalam Al Talkhish. Dengan demikian hadis-hadis muqayyad di atas sah
dijadikan sebagai taqyid riwayat-riwayat
mutlaq.
3. Golongan pertama
menyatakan bahwa “azan” adalah “Pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat”.
Termasuk di dalamnya adalah azan shalat fajar. Dari definisi azan tersebut,
menurut golongan ini hanya azan kedualah yang secara istilah dapat disebut “azan
shalat fajar”, sedang azan pertama yang dikumandangkan sebelum waktu fajar
tidak bisa disebut azan shalat fajar. Jadi menurut golongan pertama: yang dimaksud
dengan “azan pertama (sebelum fajar)” di dalam hadis-hadis yang dikemukakan
oleh golongan kedua, sebenarnya adalah azan setelah terbit fajar, sedangkan azan
keduanya adalah iqamahnya, hal itu menurut mereka sesuai dengan sabda Nabi ﷺ:
(بَيْنَ
كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ) رواه البخاري (598) ومسلم (838)
“Antara
dua azan (azan dan iqamah) ada shalat
(sunnah).” (HR. Al-Bukhari
dan Muslim)
Dalam hadis tersebut yang dimaksud dengan azan yang
kedua adalah iqamah. Pendapat seperti ini juga dibantah oleh golongan kedua
dari beberapa segi, di antaranya adalah:
a. Kalau memang
demikian, maka apalah gunanya hadis-hadis yang
berbunyi.
Telah menceritakan kepada kami Ibn Abi Dawud, ia berkata: Telah
menceritakan kepada kami ‘Umar bin ‘Aun, ia berkata: Telah menceritakan kepada
kami Hushaym dari Manshur bin Zadhan dari Khubaib bin ‘Abdurrahman dari
bibinya, Unaisah, ia berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
إِنَّ
ابْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ يُؤَذِّنُ بِاللَّيْلِ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
تَسْمَعُوا نِدَاءَ بِلَالٍ. (رواه
الطحاوى - ج 1 / ص 138)
“Sesungguhnya Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan
di waktu malam, maka makan dan minumlah sampai kamu mendengar Bilal azan” (Syarh
Ma’ani Al-Atsar, Ath-Thohawi 784 )
atau sebaliknya, yang berbunyi: Dari Salim, dari Abdulloh (bin Umar) dari bapaknya,
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ
بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِىَ ابْنُ أُمِّ
مَكْتُومٍ. )رواه البخارى 617)
“Sesungguhnya Bilal azan di
waktu malam (sebelum terbit fajar), maka makan dan minumlah sampai Abdullah bin
Ummi Maktum memanggil (azan setelah masuk waktu shalat fajar)”. (HR. Bukhari)
Hadis di atas menerangkan adanya azan di malam hari, sebelum masuk waktu
Shubuh.
Demikian pula akan diletakkan di mana ucapan Ibnu
Hazm bahwa tidak ada azan sebelum masuk waktu shalat kecuali pada waktu fajar,
serta di mana ucapan Mubarakafuri bahwa hal ini (yaitu azan awal di malam hari
dan azan kedua waktu Shubuh) adalah pendapat semua ulama.
b. Kalaupun benar apa
yang dikatakan oleh golongan pertama tersebut, maka akan dimaknakan atau
dimaksudkan apa sabda Rasulullah ﷺ yang berbunyi: Dari Nafi’ dari Ibn Umar radhiallahu
‘anhu beliau berkata: Dahulu Rasulullah ﷺ memiliki dua muadz-dzin, Bilal
dan Ibn Um Maktum yang buta, lalu Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ
بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ
مَكْتُومٍ. قَالَ وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلاَّ أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى
هَذَا. )رواه
مسلم(
“Sesungguhnya Bilal azan pada
malam hari, maka makanlah dan minumlah sampai Ibn Um Maktum azan). Berkata (Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma): Dan di antara
kedua (azan)–nya (jarak) kecuali turunnya orang ini (Bilal) dan naiknya orang
ini (Ibn Um Maktum).” (HR. Muslim)
Dan riwayat yang lain seperti, dari ‘Aisyah radhiallahu
‘anhuma, dari Nabi ﷺ bersabda:
لا يَمْنَعَنَّكُمْ أَذَانُ بِلالٍ مِنَ السَّحُورِ حَتَّى
يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، قَالَ الْقَاسِمُ: لَمْ يَكُنْ بَيْنَ
أَذَانَيْهِمَا إِلا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا. )أخرجه أبو عوانة ج 4 / ص 28)
“Azan Bilal tidak melarang kalian dari sahur
sampai Abdullah bin Um Maktum azan, Al-Qasim berkata: Tidaklah di antara kedua azan
mereka itu, (jarak) kecuali turunnya ini (Bilal) dan naiknya itu (Abdullah bin
Um Maktum)”. (HR. Abu ‘Uwanah, Thahawi dan Ahmad)
Kalau hadis ini digabungkan dengan atsar yang
menerangkan bahwa azan disunnahkan dikumandangkan di menara dan iqamat
sunnahnya di masjid sebagaimana atsar Abdullah bin Syaqiq, beliau berkata bahwa
termasuk Sunnah azan adalah di menara dan iqamat di masjid dan Abdullah bin
Mas’ud melakukannya. Dikeluarkan oleh
Abdurrazaq (1/57) dan sanadnya hasan, kata Syaikh Al Albani di dalam Tamamul
Minnah halaman 146.
Hadis di atas adalah dalil yang jelas bahwasanya sunnah tempat iqamat
bukan di tempat azan. Beliau juga menanggapi atsar yang diriwayatkan oleh
Abdurrazaq (1/506) yang sanadnya shahih bahwasanya Umar bin Abdil Aziz mengutus
beberapa orang ke masjid dan tatkala iqamat untuk shalat maka mereka berdiri.
Beliau menyatakan bahwa hal ini jelas menunjukkan bahwasanya iqamat itu
dikumandangkan di dalam masjid. (Lihat Tamamul Minnah halaman 145-146)
Keterangan di atas menunjukkan bahwa iqamat dilakukan di masjid
sedangkan azan di menara. Kalau demikian halnya maka berarti tidak ada
kecocokan dengan hadis di atas yang menerangkan jarak waktu di antara naiknya
Bilal dan turunnya Ibnu Ummi Maktum yang menunjukkan naiknya ke menara. Maka
pendapat golongan pertama di atas tidak cocok dengan dalil dan atsar tersebut.
c. Di dalam masalah syariat kita dilarang
untuk taqlid kepada siapapun. Kita hanya diperintahkan untuk ittiba’ kepada
Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu selain
ucapan Rasulullah bisa diterima dan ditolak. “Tidaklah seorang dari kita
kecuali ditolak (ucapannya) dan diterima, kecuali pemilik kubur ini
(Rasulullah) ﷺ”,
sebagaimana keterangan Imam Malik menanggapi masalah taqlid.
Khatimah
Demikianlah, pendapat beberapa ulama mengenai
At-tatswib. Setelah melihat, memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa dalil,
baik yang naqli maupun yang aqli, penulis berpendapat bahwa yang rajih adalah
pendapat golongan kedua, yang mengatakan bahwa at-tatswib: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ diucapkan pada azan
yang pertama, yaitu sebelum datang waktu shalat fajar. Hal itu bisa di lihat
dari beberapa poin:
1. Dalilnya kuat,
bisa dijadikan dasar hukum.
2. Hadis-hadis yang
mentaqyid hadis muthlaq golongan pertama, cukup kuat, bisa dijadikan dasar
hukum.
3. “Azan pertama”
yang terdapat di dalam hadis-hadis diatas, lebih kuat untuk dipahami secara
haqiqi (sebelum waktu shalat fajar), dari pada secara majazi (iqamah sebagai azan
kedua).
4. Secara logika, At-tatswib
adalah tambahan dalam azan, maka tepatnya diletakkan pada azan tambahan (pertama).
5. Makna “shalat
lebih baik dari tidur “, yang kuat bukanlah untuk shalat wajib (Shubuh), tapi shalat
sunnah seperti tahajjud. Karena kalau shalat wajib tidak cukup hanya dikatakan shalat
lebih baik dari tidur.
Sebagai penutup, semoga tulisan ini bermanfaat bagi
penulis sendiri dan juga semua yang membacanya. Penulis juga mempunyai harapan
agar setelah kita memutuskan masalah at-tatswib ini dengan berijtihad
secara jama’i, kita segera mensosialisasikannya ke tingkat daerah, cabang dan
ranting. Sehingga sunnah Rasul yang sudah banyak hilang di masjid-masjid kita,
bisa kita hidupkan kembali, tentunya dengan satu niat untuk mencari ridha Allah
ﷻ.
Dan penulis yakin, masih terdapat banyak kekurangan dalam risalah yang sederhana ini karena الكمال لله, maka dari itu kritik dan saran yang membangun dari siapa saja, sangat penulis harapkan. Wallāhu a‘lam bi-sh-shawāb.

Tidak ada komentar