Header Ads

Header ADS

Tuntunan Shiyam Ramadhan Menurut Muhammadiyah


Serial Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan (2)

 

Pengertian Shiyam (Puasa)

a.  Shiyam menurut bahasa: menahan diri dari sesuatu.

b.  Shiyam menurut istilah: menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami istri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.

 

Dasar keharusan niat berpuasa karena Allah:

Firman Allah :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus…” (QS. Al Bayyinah (98): 5)

 

Hadits Nabi Muhammad :

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى) أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ فِي كِتَابِ الإِيمَانِ(

Dari Umar radhiallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) Rasulullah bersabda: Sesungguhnya semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya…” (Ditakhrijkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Iman)

 

Hadits Nabi Muhammad :

عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ :مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ) .أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ، الصَّنْعَانِيَّ، ج ٢، ص ١٥٣(

Dari Hafshah Ummul Mu’minin radhiallahu ‘anhuma (diriwayatkan bahwa) Nabi bersabda: Barangsiapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” (Ditakhrijkan oleh al-Khamsah, lihat ash-Shan‘aniy, II, 153)

 

Persiapan Ramadhan Menurut Muhammmadiyah


Jumlah Hari Shiyam (Puasa)

a.  Shiyam dimulai pada tanggal 1 bulan Ramadhan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadhan (29 hari atau 30 hari, tergantung pada kondisi bulan tersebut). Untuk itu, maka harus mengetahui awal bulan Ramadhan.

b.  Dasar keharusan mengetahui awal bulan Ramadhan. Sesuai dengan Keputusan Munas Tarjih ke-23 di Padang tahun 2003, Hisab mempunyai fungsi dan kedudukan yang sama dengan Rukyah sebagai pedoman penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah.

 

Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan adalah:

Firman Allah :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“…Karena itu, barangsiapa di antara kamu yang menyaksikan bulan Ramadhan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,…” (QS. al-Baqarah (2): 185)

 

Firman Allah :

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ ۚ

Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” (QS. Yunus (10): 5)

 

Hadits Nabi Muhammad ,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ:لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلَالَ، وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوُهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ(

 

“Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah menjelaskan tentang bulan Ramadhan dan berkata: Janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat hilal, dan jangan pula kamu berbuka sehingga kamu melihat hilal. Bila awan menutup penglihatanmu maka perkirakanlah kadarkanlah).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

 

c.  Hisab yang digunakan Muhammadiyah adalah hisab hakiki dengan kriteria Wujudul-Hilal. Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan adalah:

Firman Allah :

الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ

Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.” (QS. ar-Rahman (55): 5)

 

Firman Allah :

لَا الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ ۚ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ

Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS. Yasin (36): 40)

 

Sumber: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2019). Tuntunan ibadah pada bulan Ramadhan (Cetakan ke-9). Yogyakarta: Gramasurya.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.