Tuntunan Shiyam Ramadhan Menurut Muhammadiyah
Serial
Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan (2)
Pengertian
Shiyam (Puasa)
a. Shiyam
menurut bahasa: menahan diri dari sesuatu.
b. Shiyam
menurut istilah: menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami istri
dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari
dengan niat karena Allah.
Dasar keharusan niat berpuasa karena
Allah:
Firman Allah ﷻ:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا
اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
“Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama dengan lurus…” (QS. Al Bayyinah (98): 5)
Hadits Nabi Muhammad ﷺ:
عَنْ
عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ
إِنَّمَا
الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى) أَخْرَجَهُ
الْبُخَارِيُّ فِي كِتَابِ الإِيمَانِ(
“Dari Umar radhiallahu ‘anhu
(diriwayatkan bahwa) Rasulullah ﷺ bersabda:
Sesungguhnya semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang
tergantung kepada niatnya…” (Ditakhrijkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Iman)
Hadits Nabi Muhammad ﷺ:
عَنْ
حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ :مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ
الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ) .أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ،
الصَّنْعَانِيَّ، ج ٢، ص ١٥٣(
“Dari Hafshah Ummul Mu’minin
radhiallahu ‘anhuma (diriwayatkan bahwa) Nabi ﷺ bersabda:
Barangsiapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah
puasanya.”
(Ditakhrijkan oleh al-Khamsah, lihat ash-Shan‘aniy, II, 153)
Persiapan Ramadhan Menurut Muhammmadiyah
Jumlah Hari
Shiyam (Puasa)
a. Shiyam
dimulai pada tanggal 1 bulan Ramadhan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan
Ramadhan (29 hari atau 30 hari, tergantung pada kondisi bulan tersebut). Untuk
itu, maka harus mengetahui awal bulan Ramadhan.
b. Dasar
keharusan mengetahui awal bulan Ramadhan. Sesuai dengan Keputusan Munas Tarjih
ke-23 di Padang tahun 2003, Hisab mempunyai fungsi dan kedudukan yang sama
dengan Rukyah sebagai pedoman penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal dan
Zulhijjah.
Adapun
dalil-dalil yang dijadikan landasan adalah:
Firman
Allah ﷻ:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ
فَلْيَصُمْهُ
“…Karena
itu, barangsiapa di antara kamu yang menyaksikan bulan Ramadhan itu, maka
hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,…” (QS. al-Baqarah (2): 185)
Firman
Allah ﷻ :
هُوَ
الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ
لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ
ۚ
“Dia-lah
yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” (QS. Yunus (10): 5)
Hadits
Nabi Muhammad ﷺ,
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ
ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ:لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا
الْهِلَالَ، وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوُهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَاقْدُرُوا لَهُ). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ(
“Dari
Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah ﷺ menjelaskan tentang bulan Ramadhan dan
berkata: Janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat hilal, dan jangan pula
kamu berbuka sehingga kamu melihat hilal. Bila awan menutup penglihatanmu maka
perkirakanlah kadarkanlah).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
c. Hisab
yang digunakan Muhammadiyah adalah hisab hakiki dengan kriteria Wujudul-Hilal.
Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan adalah:
Firman
Allah ﷻ:
الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ
“Matahari
dan bulan (beredar) menurut perhitungan.” (QS. ar-Rahman (55): 5)
Firman
Allah ﷻ:
لَا
الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ
النَّهَارِ ۚ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ
“Tidaklah mungkin bagi
matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang.
Masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS. Yasin (36): 40)
Sumber: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2019). Tuntunan ibadah pada bulan Ramadhan (Cetakan ke-9). Yogyakarta: Gramasurya.

Tidak ada komentar