Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya
Serial
Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan (6)
1. Makan
dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan, puasanya batal, dan wajib
menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Allah
ﷻ berfirman:
وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Makan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar...”
(QS. al-Baqarah (2): 187)
2. Senggama
suami-istri di siang hari pada bulan Ramadhan; puasanya batal, dan wajib
mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah berupa:
memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan
berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap
orang 1 mud makanan pokok. Dalam suatu hadits disebutkan sebagai berikut:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ
النَّبِيِّ ﷺ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا
أَهْلَكَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ
أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ
سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ ﷺ فَبَيْنَمَا نَحْنُ
عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ
قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْ هَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ
أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا
أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرَ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ ﷺ حَتَّى بَدَتْ
أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ (رواه البخاري)
“Dari
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Ketika kami
sedang duduk di hadapan Nabi ﷺ, tiba-tiba
datanglah seorang laki-laki, lalu berkata: Hai Rasulullah, celakalah aku.
Beliau berkata: Apa yang menimpamu? Ia berkata: Aku mengumpuli istriku di bulan
Ramadhan sedang aku berpuasa. Maka bersabdalah Rasulullah ﷺ: Apakah engkau
dapat menemukan budak yang engkau merdekakan? Ia menjawab: Tidak. Nabi
bersabda: Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak.
Nabi bersabda: Mampukah engkau memberi makan enam puluh orang miskin? Ia
menjawab: Tidak. Abu Hurairah berkata: Orang itu berdiam di hadapan Nabi ﷺ. Ketika kami dalam
situasi yang demikian, ada seseorang yang memberikan sekeranjang kurma
(keranjang adalah takaran), Nabi ﷺ bertanya: Di mana
orang yang bertanya tadi? Orang itu menyahut: Aku (di sini). Maka bersabdalah
beliau: Ambillah ini dan sedekahkanlah. Ia berkata: Apakah aku sedekahkan
kepada orang yang lebih miskin daripada aku, hai Rasulullah. Demi Allah, tidak
ada di antara kedua benteng-kedua bukit hitam kota Madinah ini keluarga yang
lebih miskin daripada keluargaku. Maka tertawalah Rasulullah ﷺ hingga nampak gigi
taringnya, kemudian bersabda: Berikanlah makanan itu kepada keluargamu.” (HR. al-Bukhari)
Orang yang Diberi Keringanan dan Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa
Masalah
Orang yang Lupa
Orang yang
makan atau minum karena lupa di siang hari pada bulan Ramadhan, dalam keadaan
berpuasa, tidaklah batal puasanya, dan harus meneruskan puasanya tanpa adanya
sanksi apapun. Dalam suatu hadits disebutkan sebagai berikut:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَنْ
نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا
أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ (رواه الجماعة)
“Dari Abu
Hurairah radhiallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
Barangsiapa lupa sedang ia berpuasa, lalu makan dan minum, maka sempurnakanlah
puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang memberi makan dan minum itu
kepadanya.”
(HR. al-Jama‘ah)
Sumber: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2019). Tuntunan ibadah pada bulan Ramadhan (Cetakan ke-9). Yogyakarta: Gramasurya.

Tidak ada komentar