Header Ads

Header ADS

Orang yang Diberi Keringanan dan Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa


Serial Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan (5)

 

1.  Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:

a.     Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

b.    Orang yang sedang bepergian (musafir).

Dasarnya adalah:

Firman Allah :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain...” (QS. Al Baqarah (2): 184)

 

Sabda Nabi Muhammad :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامَ، وَوَضَعَ عَنِ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصِّيَامَ (رَوَاهُ الْخَمْسَةُ)

Bahwa Rasulullah bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” (HR. al-Khamsah)

 

Orang yang Diwajibkan dan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa


2.  Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

a.     Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

b.    Orang yang sakit menahun.

c.     Perempuan hamil.

d.    Perempuan yang menyusui.

Dasarnya adalah:

Firman Allah :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. al-Baqarah (2): 184)

 

Hadits Nabi Muhammad :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامَ، وَوَضَعَ عَنِ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصِّيَامَ (رَوَاهُ الْخَمْسَةُ)

Bahwa Rasulullah bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” (HR. al-Khamsah)

 

Sumber: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2019). Tuntunan ibadah pada bulan Ramadhan (Cetakan ke-9). Yogyakarta: Gramasurya.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.