Orang yang Diwajibkan dan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa
Serial
Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan (4)
1. Orang
yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang
mukallaf. Dasarnya adalah hadits Abdullah, dari Nabi Muhammad ﷺ:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
ﷺ: بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ،
وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ
الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) .رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
وَمُسْلِمٌ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَأَحْمَدُ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ(
“Dari ‘Abdullah radhiallahu ‘anhu
(diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Islam dibangun di atas lima dasar,
yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah; mendirikan shalat;
menunaikan zakat; mengerjakan haji; dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” (HR al-Bukhari, Muslim, at-Turmudzi,
an-Nasa’i, dan Ahmad, dan lafal ini adalah lafal Muslim)
Dasar Kewajiban Shiyam Ramadhan
2. Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadhan. Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haidl. Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad ﷺ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ :أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قَالُوا: بَلَى) .رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ(
“Rasulullah
ﷺ bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang
haidl, tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya.” (HR. al-Bukhari)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَٰلِكَ
فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
“Dari
‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma (diriwayatkan) ia berkata: Kami pernah kedatangan
hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan
mengqadla shalat.” (HR. Muslim)
Ketika
mensyarah hadits ini an-Nawawi menjelaskan, “Ungkapan ‘…maka kami diperintahkan
mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat’ adalah hukum yang
telah disepakati. Kaum Muslimin juga telah berijmak bahwa perempuan sedang haid
dan nifas tidak wajib shalat dan puasa, dan tidak wajib mengqadla shalat tetapi
wajib mengqadla puasa.”
Sumber: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2019). Tuntunan ibadah pada bulan Ramadhan (Cetakan ke-9). Yogyakarta: Gramasurya.

Tidak ada komentar