Suami Bagi Perempuan Ahli Surga
Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan
keperdataan dan sosial di dunia, melainkan juga perjanjian suci (mitsaqan
ghalizha) yang diharapkan berlanjut hingga kehidupan akhirat. Namun, ikatan
pernikahan di dunia dapat terputus oleh kematian. Salah satu pertanyaan
teologis yang sering muncul dalam kajian fikih maupun akidah adalah apakah
pasangan suami istri yang telah dipisahkan oleh kematian dapat bertemu kembali
di surga, serta bagaimana penentuan status pasangan apabila salah satu dari
mereka yang ditinggal wafat memutuskan untuk menikah lagi di dunia.
Al-Qur’an menegaskan bahwa pasangan suami
istri yang beriman dan bertakwa akan dipertemukan serta disatukan kembali di
dalam surga. Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan hal ini antara lain:
جَنّٰتُ عَدْنٍ يَّدْخُلُوْنَهَا وَمَنْ صَلَحَ
مِنْ اٰبَاۤىِٕهِمْ وَاَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيّٰتِهِمْ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ يَدْخُلُوْنَ عَلَيْهِمْ مِّنْ كُلِّ بَابٍ ۚ ٢٣سَلٰمٌ
عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ ۗ ٢٤
“(Yaitu) surga-surga ‘Adn. Mereka memasukinya
bersama orang saleh dari leluhur, pasangan-pasangan, dan keturunan-keturunan
mereka, sedangkan malaikat-malaikat masuk ke tempat mereka dari semua pintu.
(Malaikat berkata,) “Salāmun ‘alaikum (semoga keselamatan tercurah kepadamu)
karena kesabaranmu.” (Itulah) sebaik-baiknya tempat kesudahan (surga).” (QS. Ar-Ra’d [13]: 23-24)
اُدْخُلُوا الْجَنَّةَ اَنْتُمْ
وَاَزْوَاجُكُمْ تُحْبَرُوْنَ ٧٠
“Masuklah ke dalam surga, kamu dan
pasanganmu (dalam keadaan) dibahagiakan.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 70)
Hal ini sama dengan yang diungkapkan oleh
Allah ﷻ dalam firman-Nya:
وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَاتَّبَعَتْهُمْ
ذُرِّيَّتُهُمْ بِاِيْمَانٍ اَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ
اَلَتْنٰهُمْ مِّنْ عَمَلِهِمْ مِّنْ شَيْءٍ ۚ كُلُّ امْرِئٍۢ بِمَا كَسَبَ رَهِيْنٌ ٢١
“Orang-orang yang beriman dan anak cucunya
mengikuti mereka dalam keimanan, Kami akan mengumpulkan anak cucunya itu dengan
mereka (di dalam surga). Kami tidak mengurangi sedikit pun pahala amal
(kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS.
At-Thur [52]: 21)
Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa ikatan
pernikahan yang didasari keimanan dan kesalehan di dunia akan dilanjutkan oleh
Allah ﷻ di akhirat dalam kebahagiaan surga yang
sempurna bersama keluarga dan keturunannya.
Bahkan, seorang perempuan yang belum menikah
di dunia pun kelak akan dipasangkan dengan lelaki penghuni surga, karena di
surga tidak ada orang yang tidak menikah (jomblo). Hal ini berdasarkan hadis
Rasulullah ﷺ yang bersabda:
»إِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ
الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ، وَالَّتِي تَلِيهَا عَلَى أَضْوَأَ كَوْكَبٍ
دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ، لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ اثْنَتَانِ، يُرَى
مُخُّ سُوقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ، وَمَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبُ؟«
“Kelompok pertama yang masuk surga akan
tampak seperti bulan pada malam bulan purnama, dan kelompok berikutnya akan
tampak seperti bintang yang paling terang cahayanya di langit. Masing-masing
dari mereka akan memiliki dua istri, dan sumsum tulang kering mereka akan
terlihat menembus daging. Tidak akan ada seorang pun yang tidak menikah di surga.”
(HR. Muslim: 2834)
Syarat Berkumpulnya Suami Istri di Surga
Ulama sepakat bahwa agar pasangan suami istri
dapat berkumpul kembali di akhirat, terdapat dua syarat utama:
1. Keduanya Tergolong sebagai Penghuni Surga
Pasangan suami istri beriman dan bertakwa
sehingga sama-sama menjadi penghuni surga. Jika salah satu pasangan beriman,
sedangkan pasangan lainnya kufur atau masuk neraka, maka berkumpulnya suami
istri tersebut tidak terjadi.
2. Tetap Berada dalam Ikatan Pernikahan
Syar’i hingga Wafat
Hubungan suami istri tersebut terikat dalam
pernikahan syar’i dan tidak terputus akibat perceraian tanpa adanya rujuk
hingga kematian menjemput, kecuali jika Allah ﷻ
menghendaki lain atas karunia-Nya.
Siapakah Suami di Surga bagi Perempuan yang
Menikah Lebih dari Sekali?
Jika seorang suami wafat dan istrinya menikah
lagi dengan lelaki lain di dunia, timbul perbedaan pendapat di kalangan ulama
mengenai siapakah yang akan menjadi suaminya kelak di surga.
Terdapat tiga pandangan utama ulama dan
mazhab fikih terkait hal ini:
1. Pendapat Pertama: Bersama Suami Terakhir
di Dunia
Mayoritas ulama, termasuk mayoritas fuqaha
mazhab dan ulama hadis, berpendapat bahwa perempuan yang menikah lebih dari
sekali akan menjadi istri bagi suami terakhirnya di dunia.
Dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah ﷺ
bersabda:
إِذَا امْرَأَةٌ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا
فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا
“Perempuan mana saja yang ditinggal mati
suaminya, lalu ia menikah lagi setelahnya, maka ia adalah milik suaminya yang
terakhir di dunia.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan Al-Albani dalam
As-Silsilah As-Shahihah no. 1281)
Ketika Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu
‘anhu melamar Ummu Darda’ radhiyallahu ‘anha setelah wafatnya Abu
Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Ummu Darda' menolaknya dan berkata: “Aku
mendengar Abu Darda' berkata bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda: 'Seorang perempuan akan bersama suaminya yang terakhir di surga.' Dan
aku tidak ingin mencari pengganti Abu Darda'.” (HR. Thabrani)
2. Pendapat Kedua: Bersama Suami yang Paling Baik
Akhlaknya
Sebagian ulama berpendapat bahwa perempuan
tersebut diizinkan memilih suami yang paling baik perangai dan perilakunya
sewaktu hidup di dunia.
Dalil hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu
‘anha, beliau berkata:
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ الْمَرْأَةُ
رُبَّمَا تَتَزَوَّجُ الزَّوْجَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ وَالْأَرْبَعَةَ، ثُمَّ
تَمُوتُ فَتَدْخُلُ الْجَنَّةَ وَيَدْخُلُونَ مَعَهَا، مَنْ يَكُونُ زَوْجُهَا
قَالَ أَمْ سَلَمَةَ، إِنَّمَا تُخَيَّرُ، فَتَخْتَارُ أَحْسَنَهُمْ خُلُقًا
“Aku berkata: wahai Rasulullah, terkadang
ada perempuan yang pernah menikah dua kali atau tiga kali atau empat kali.
Kemudian jika ia meninggal dan masuk surga serta para suaminya semuanya masuk surga,
maka siapa yang menjadi suami perempuan tadi di surga? Nabi menjawab: wahai
Ummu Salamah, ia boleh memilih suami yang mana yang paling bagus akhlaknya.”
(HR. ath-Thabarani [23/367])
Catatan Hadis: Ahli hadis al-Albani dalam Dha'if
at-Targhib (2/254) mengategorikan dha'if (lemah), meski isi kandungannya
sering dijadikan pertimbangan hikmah oleh sebagian fuqaha.
3. Pendapat Ketiga: Perempuan Diberi Kebebasan
Memilih
Sebagian ulama kontemporer dan ahli tafsir
berpandangan bahwa penghuni surga dijamin akan mendapatkan segala apa yang
diinginkan oleh jiwanya (prinsip Masyi'ah). Berdasar firman Allah ﷻ
sebagai berikut:
نَحْنُ اَوْلِيَاۤؤُكُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِ ۚ وَلَكُمْ فِيْهَا مَا تَشْتَهِيْٓ اَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيْهَا
مَا تَدَّعُوْنَ ۗ ٣١
نُزُلًا مِّنْ غَفُوْرٍ رَّحِيْمٍࣖ ٣٢
“Kamilah pelindung-pelindungmu dalam
kehidupan dunia dan akhirat. Di dalamnya (surga) kamu akan memperoleh apa yang
kamu sukai dan apa yang kamu minta. (Semua itu) sebagai karunia (penghormatan bagimu) dari (Allah) Yang Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Fushilat [41]: 31-32)
يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِّنْ ذَهَبٍ
وَّاَكْوَابٍ ۚ وَفِيْهَا مَا تَشْتَهِيْهِ الْاَنْفُسُ وَتَلَذُّ
الْاَعْيُنُ ۚ وَاَنْتُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ۚ ٧١
“Kepada mereka diedarkan piring-piring dan
gelas-gelas dari emas dan di dalamnya (surga) terdapat apa yang diingini oleh
hati dan dipandang sedap oleh mata serta kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf
[43]: 71)
Berdasarkan keumuman janji Allah ﷻ
ini, jika seorang perempuan merindukan suami pertamanya atau suami tertentu
yang ia cintai, Allah ﷻ
berkuasa mengabulkan keinginannya di surga.
Di antara 3 pendapat di atas, pendapat yang
paling rajih insyaallah adalah pendapat yang pertama yaitu perempuan ahli surga
akan dipasangkan dengan suami yang terakhir di dunia.
Keadaan perempuan shalihah di dunia dan
suaminya di akhirat
Menurut Sulaiman bin Shaleh al-Khurasyi dalam
makalah Ahwalun Nisa’ fil Jannah, keadaan perempuan di dunia dan
suaminya kelak di akhirat adalah:
1. Meninggal sebelum menikah, dia akan
dipasangkan dengan seorang lelaki yang menjadi penghuni surga dari penduduk
dunia. Dia memiliki sifat yang sempurna, sebagaimana penghuni surga lainnya.
Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
وَمَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبُ
“Di surga, tidak ada orang yang tidak
menikah.” (HR. Ahmad dan Muslim)
2. Ditalak suami pertama, dan tidak
menikah lagi sampai meninggal. Dia juga akan dipasangkan dengan seorang lelaki
yang menjadi penghuni surga dari penduduk dunia, karena hubungan pernikahan
dengan suaminya sudah terputus.
3. Menikah dengan lelaki yang bukan ahli surga.
Misalnya, suaminya kafir, murtad atau melakukan kesyirikan, dia juga akan
dipasangkan dengan seorang lelaki yang menjadi penghuni surga dari penduduk
dunia.
4. Meninggal lebih dahulu sebelum
suaminya, dia akan dipasangkan dengan suaminya di dunia.
5. Ditinggal mati suaminya, dan tidak
menikah lagi sampai meninggal, dia akan dipasangkan dengan suaminya di dunia.
6. Ditalak atau ditinggal mati suaminya,
kemudian menikah dengan lelaki lain, maka dia akan dipasangkan dengan suami
yang terakhir. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُوُفِّيَ عَنْهَا
زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا
“Perempuan mana pun yang ditinggal mati
suaminya, kemudian si perempuan menikah lagi, maka dia menjadi istri bagi
suaminya yang terakhir.” (HR. Thabrani, dinilai sahih oleh Al-Albani) https://saaid.org/female/m18.htm
Materi ini disampaikan oleh Ketua Majelis Tarjih dan
Tajdid PDM Klaten, Ustadz H. Maryono, S.Pd., dalam pengajian dosen dan karyawan
Universitas Muhammadiyah Klaten pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 08.00–09.30
WIB, bertempat di Masjid Al-Mu’afah, kompleks Universitas Muhammadiyah Klaten.


Tidak ada komentar