Header Ads

Header ADS

Suami Bagi Perempuan Ahli Surga


Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan keperdataan dan sosial di dunia, melainkan juga perjanjian suci (mitsaqan ghalizha) yang diharapkan berlanjut hingga kehidupan akhirat. Namun, ikatan pernikahan di dunia dapat terputus oleh kematian. Salah satu pertanyaan teologis yang sering muncul dalam kajian fikih maupun akidah adalah apakah pasangan suami istri yang telah dipisahkan oleh kematian dapat bertemu kembali di surga, serta bagaimana penentuan status pasangan apabila salah satu dari mereka yang ditinggal wafat memutuskan untuk menikah lagi di dunia.

Al-Qur’an menegaskan bahwa pasangan suami istri yang beriman dan bertakwa akan dipertemukan serta disatukan kembali di dalam surga. Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan hal ini antara lain:

جَنّٰتُ عَدْنٍ يَّدْخُلُوْنَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ اٰبَاۤىِٕهِمْ وَاَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيّٰتِهِمْ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ يَدْخُلُوْنَ عَلَيْهِمْ مِّنْ كُلِّ بَابٍ ۚ ۝٢٣سَلٰمٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ ۗ ۝٢٤

“(Yaitu) surga-surga ‘Adn. Mereka memasukinya bersama orang saleh dari leluhur, pasangan-pasangan, dan keturunan-keturunan mereka, sedangkan malaikat-malaikat masuk ke tempat mereka dari semua pintu. (Malaikat berkata,) “Salāmun ‘alaikum (semoga keselamatan tercurah kepadamu) karena kesabaranmu.” (Itulah) sebaik-baiknya tempat kesudahan (surga).” (QS. Ar-Ra’d [13]: 23-24)

اُدْخُلُوا الْجَنَّةَ اَنْتُمْ وَاَزْوَاجُكُمْ تُحْبَرُوْنَ ۝٧٠

“Masuklah ke dalam surga, kamu dan pasanganmu (dalam keadaan) dibahagiakan.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 70)

Hal ini sama dengan yang diungkapkan oleh Allah ﷻ dalam firman-Nya:

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِاِيْمَانٍ اَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ اَلَتْنٰهُمْ مِّنْ عَمَلِهِمْ مِّنْ شَيْءٍ ۚ كُلُّ امْرِئٍۢ بِمَا كَسَبَ رَهِيْنٌ ۝٢١

“Orang-orang yang beriman dan anak cucunya mengikuti mereka dalam keimanan, Kami akan mengumpulkan anak cucunya itu dengan mereka (di dalam surga). Kami tidak mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. At-Thur [52]: 21)

Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa ikatan pernikahan yang didasari keimanan dan kesalehan di dunia akan dilanjutkan oleh Allah ﷻ di akhirat dalam kebahagiaan surga yang sempurna bersama keluarga dan keturunannya.

Bahkan, seorang perempuan yang belum menikah di dunia pun kelak akan dipasangkan dengan lelaki penghuni surga, karena di surga tidak ada orang yang tidak menikah (jomblo). Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ yang bersabda:

»إِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ، وَالَّتِي تَلِيهَا عَلَى أَضْوَأَ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ، لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ اثْنَتَانِ، يُرَى مُخُّ سُوقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ، وَمَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبُ؟«

“Kelompok pertama yang masuk surga akan tampak seperti bulan pada malam bulan purnama, dan kelompok berikutnya akan tampak seperti bintang yang paling terang cahayanya di langit. Masing-masing dari mereka akan memiliki dua istri, dan sumsum tulang kering mereka akan terlihat menembus daging. Tidak akan ada seorang pun yang tidak menikah di surga.” (HR. Muslim: 2834)

 

Syarat Berkumpulnya Suami Istri di Surga

Ulama sepakat bahwa agar pasangan suami istri dapat berkumpul kembali di akhirat, terdapat dua syarat utama:

1. Keduanya Tergolong sebagai Penghuni Surga

Pasangan suami istri beriman dan bertakwa sehingga sama-sama menjadi penghuni surga. Jika salah satu pasangan beriman, sedangkan pasangan lainnya kufur atau masuk neraka, maka berkumpulnya suami istri tersebut tidak terjadi.

2. Tetap Berada dalam Ikatan Pernikahan Syar’i hingga Wafat

Hubungan suami istri tersebut terikat dalam pernikahan syar’i dan tidak terputus akibat perceraian tanpa adanya rujuk hingga kematian menjemput, kecuali jika Allah ﷻ menghendaki lain atas karunia-Nya.

 

Siapakah Suami di Surga bagi Perempuan yang Menikah Lebih dari Sekali?

Jika seorang suami wafat dan istrinya menikah lagi dengan lelaki lain di dunia, timbul perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai siapakah yang akan menjadi suaminya kelak di surga.

Terdapat tiga pandangan utama ulama dan mazhab fikih terkait hal ini:

1. Pendapat Pertama: Bersama Suami Terakhir di Dunia

Mayoritas ulama, termasuk mayoritas fuqaha mazhab dan ulama hadis, berpendapat bahwa perempuan yang menikah lebih dari sekali akan menjadi istri bagi suami terakhirnya di dunia.

Dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا امْرَأَةٌ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا

“Perempuan mana saja yang ditinggal mati suaminya, lalu ia menikah lagi setelahnya, maka ia adalah milik suaminya yang terakhir di dunia.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah no. 1281)

Ketika Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu melamar Ummu Darda’ radhiyallahu ‘anha setelah wafatnya Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Ummu Darda' menolaknya dan berkata: “Aku mendengar Abu Darda' berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Seorang perempuan akan bersama suaminya yang terakhir di surga.' Dan aku tidak ingin mencari pengganti Abu Darda'.” (HR. Thabrani)

2. Pendapat Kedua: Bersama Suami yang Paling Baik Akhlaknya

Sebagian ulama berpendapat bahwa perempuan tersebut diizinkan memilih suami yang paling baik perangai dan perilakunya sewaktu hidup di dunia.

Dalil hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ الْمَرْأَةُ رُبَّمَا تَتَزَوَّجُ الزَّوْجَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ وَالْأَرْبَعَةَ، ثُمَّ تَمُوتُ فَتَدْخُلُ الْجَنَّةَ وَيَدْخُلُونَ مَعَهَا، مَنْ يَكُونُ زَوْجُهَا قَالَ أَمْ سَلَمَةَ، إِنَّمَا تُخَيَّرُ، فَتَخْتَارُ أَحْسَنَهُمْ خُلُقًا

“Aku berkata: wahai Rasulullah, terkadang ada perempuan yang pernah menikah dua kali atau tiga kali atau empat kali. Kemudian jika ia meninggal dan masuk surga serta para suaminya semuanya masuk surga, maka siapa yang menjadi suami perempuan tadi di surga? Nabi menjawab: wahai Ummu Salamah, ia boleh memilih suami yang mana yang paling bagus akhlaknya.” (HR. ath-Thabarani [23/367])

Catatan Hadis: Ahli hadis al-Albani dalam Dha'if at-Targhib (2/254) mengategorikan dha'if (lemah), meski isi kandungannya sering dijadikan pertimbangan hikmah oleh sebagian fuqaha.

3. Pendapat Ketiga: Perempuan Diberi Kebebasan Memilih

Sebagian ulama kontemporer dan ahli tafsir berpandangan bahwa penghuni surga dijamin akan mendapatkan segala apa yang diinginkan oleh jiwanya (prinsip Masyi'ah). Berdasar firman Allah ﷻ sebagai berikut:

نَحْنُ اَوْلِيَاۤؤُكُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِ ۚ وَلَكُمْ فِيْهَا مَا تَشْتَهِيْٓ اَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيْهَا مَا تَدَّعُوْنَ ۗ ۝٣١ نُزُلًا مِّنْ غَفُوْرٍ رَّحِيْمٍࣖ ۝٣٢

“Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat. Di dalamnya (surga) kamu akan memperoleh apa yang kamu sukai dan apa yang kamu minta. (Semua itu) sebagai karunia (penghormatan bagimu) dari (Allah) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Fushilat [41]: 31-32)

يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِّنْ ذَهَبٍ وَّاَكْوَابٍ ۚ وَفِيْهَا مَا تَشْتَهِيْهِ الْاَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْاَعْيُنُ ۚ وَاَنْتُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ۚ ۝٧١

“Kepada mereka diedarkan piring-piring dan gelas-gelas dari emas dan di dalamnya (surga) terdapat apa yang diingini oleh hati dan dipandang sedap oleh mata serta kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)

Berdasarkan keumuman janji Allah ﷻ ini, jika seorang perempuan merindukan suami pertamanya atau suami tertentu yang ia cintai, Allah ﷻ berkuasa mengabulkan keinginannya di surga.

Di antara 3 pendapat di atas, pendapat yang paling rajih insyaallah adalah pendapat yang pertama yaitu perempuan ahli surga akan dipasangkan dengan suami yang terakhir di dunia.

 

Keadaan perempuan shalihah di dunia dan suaminya di akhirat

Menurut Sulaiman bin Shaleh al-Khurasyi dalam makalah Ahwalun Nisa’ fil Jannah, keadaan perempuan di dunia dan suaminya kelak di akhirat adalah:

1. Meninggal sebelum menikah, dia akan dipasangkan dengan seorang lelaki yang menjadi penghuni surga dari penduduk dunia. Dia memiliki sifat yang sempurna, sebagaimana penghuni surga lainnya. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

وَمَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبُ

“Di surga, tidak ada orang yang tidak menikah.” (HR. Ahmad dan Muslim)

2. Ditalak suami pertama, dan tidak menikah lagi sampai meninggal. Dia juga akan dipasangkan dengan seorang lelaki yang menjadi penghuni surga dari penduduk dunia, karena hubungan pernikahan dengan suaminya sudah terputus.

3. Menikah dengan lelaki yang bukan ahli surga. Misalnya, suaminya kafir, murtad atau melakukan kesyirikan, dia juga akan dipasangkan dengan seorang lelaki yang menjadi penghuni surga dari penduduk dunia.

4. Meninggal lebih dahulu sebelum suaminya, dia akan dipasangkan dengan suaminya di dunia.

5. Ditinggal mati suaminya, dan tidak menikah lagi sampai meninggal, dia akan dipasangkan dengan suaminya di dunia.

6. Ditalak atau ditinggal mati suaminya, kemudian menikah dengan lelaki lain, maka dia akan dipasangkan dengan suami yang terakhir. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا

“Perempuan mana pun yang ditinggal mati suaminya, kemudian si perempuan menikah lagi, maka dia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir.” (HR. Thabrani, dinilai sahih oleh Al-Albani) https://saaid.org/female/m18.htm

 

Materi ini disampaikan oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Klaten, Ustadz H. Maryono, S.Pd., dalam pengajian dosen dan karyawan Universitas Muhammadiyah Klaten pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 08.00–09.30 WIB, bertempat di Masjid Al-Mu’afah, kompleks Universitas Muhammadiyah Klaten.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.