Header Ads

Header ADS

Sunahkah Berpuasa 9 Hari Pertama di Bulan Dzulhijah?


Dr. H. Syakir Jamaluddin, S.Ag, M.A

Dosen Ilmu Hadis Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

 

Hadis yang sering dijadikan dasar anjuran berpuasa pada awal bulan Dzulhijah ada dua.

 

Pertama, hadis umum tentang keutamaan amal saleh pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad bersabda:

مَا ‌مِنْ ‌أَيَّامٍ ‌الْعَمَلُ ‌الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ -يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ-، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

Tidak ada amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ke-10 (Dzulhijah)”. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, tidak pula jihad di jalan Allah?” Rasulullah menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar berjihad dengan jiwa dan hartanya, lalu tidak ada satupun yang kembali.” (Hadis Shahih Riwayat [HSR]. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)

 

Di dalam redaksi Al-Bukhari:

 مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ. قَالُوا: وَلَا الْجِهَادُ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْء ٍ

Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih utama untuk dilakukan dibanding hari-hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijah).” Para sahabat pun bertanya, “Termasuk juga jihad?” Beliau  menjawab, “Termasuk juga jihad, kecuali seseorang yang pergi dengan mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apa pun (karena gugur di medan perang).”

 

Hadis di atas menjelaskan keutamaan amal saleh pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah, bahkan dapat melebihi keutamaan jihad di jalan Allah, kecuali jihad seseorang yang gugur sebagai syahid.

 

Kedua, hadis khusus tentang puasa pada sembilan hari pertama bulan Dzulhijah didasarkan pada hadis dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, dari beberapa istri Nabi Muhammad , bahwa:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ (وَخَمِيسَيْنِ)

Rasulullah biasa berpuasa pada sembilan Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’, dan tiga hari setiap bulannya, yakni Senin awal, dan dua Kamis.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, Ahmad)

 

Hadis ini diperselisihkan kesahihannya oleh ulama hadis. Al-Albani mensahihkannya, namun Az-Zaila’i dalam Nashb Ar-Rayah mendaifkannya karena idltirab (kacau sanadnya). Hunaidah bin Khalid adalah seorang Tabi’in (generasi ibunya Hunaidah di bawah Umar bin Al-Khathtab), menerima hadis ini dari istrinya, dari sebagian istri Nabi . Dalam ilmu hadis, ini disebut mubham, tidak jelas istri Hunaidah dan istri Nabi yang mana? Karena sanadnya tidak jelas sehingga matannya ikut kacau. Inilah yang menyebabkan ada perselisihan dalam memahami lafal تسع ذى الحجة, apakah 9 hari full ataukah tanggal 9 Dzulhijah. Biasanya ungkapan Bahasa Arab untuk menunjukkan tanggal 9 Dzulhijah menggunakan lafal التاسع من ذى الحجة. Tapi jika melihat penjelasan Syu’aib Al-Arnauth dalam Musnad Al-Imam Ahmad terbitan Ar-Risalah, beliau memberikan keterangan: يصوم يوم تسع : “berpuasa pada hari ke-sembilan”. Itu sebabnya penulis lebih memilih dalil yang jelas/sharih, sahih, dan disepakati maknanya, yakni memperbanyak amal saleh/yang baik-baik pada hari-hari ke-10 Dzulhijah, seperti memperbanyak dzikir sejak hari pertama Dzulhijah, memperbanyak takbir sejak hari 9 bakda Subuh sampai dengan tanggal13 Dzulhijah-, haji jika sudah mampu (istitha’ah), atau puasa Arafah tanggal 9 Dzulhijah bagi yang tidak haji yang hukumnya sunnah mu’akkadah dengan pahala pengampunan dosa dua tahun, memperbanyak shadaqah/infaq, mengaji dan mengkaji Al-Qur’an, dan puncaknya adalah Qurban pada hari ke-10 yang disebut sebagai أَعْظَمُ ‌الْأَيَّامِ ‌عِنْدَ ‌اللهِ (HSR. Abu Dawud, an-Nasa’i, Ahmad). Ini semua bagian amal saleh yang dicintai oleh Allah di hari-hari kesepuluh Dzulhijah. Yang jelas kata 'Aisyah radhiallahu ‘anha

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّعمَ صَائِمًا فِي الْعَشْرِ قَطُّ

Saya tidak pernah melihat Rasulullah berpuasa 10 hari di bulan Dzulhijah sama sekali.” (HSR. Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i)

 

Hadis ini tentu tidak bisa dipahami bahwa Nabi tidak berpuasa sunnah Senin dan Kamis, tapi juga sulit dipahami bahwa Nabi berpuasa full (penuh) selama 9 hari. 

 

Ada hadis dari Hunaidah bin Khalid al-Khuza'i dari Hafshah Ummul-Mu’minin yang sering digunakan untuk mendukung puasa 9 hari di bulan Dzulhijah. Hadis ini menceritakan: 

أَرْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ النَّبِيُّ ﷺ: صِيَامَ عَاشُورَاءَ، وَالْعَشْرَ، وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَالرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ

Nabi tidak pernah meninggalkan empat hal, yakni: puasa ‘Asyura, (puasa) 10 hari Dzulhijah, (puasa) 3 hari setiap bulannya, dan dua rakaat sunat fajar.” (HR. An-Nasa’i, Ahmad, Ath-Thabarani)

 

Namun hadis Hafshah ini derajat hadisnya sangat lemah (daif jiddan) karena ada Hasyim bin Al-Qasim yang tidak ada satupun yang menilainya tsiqah/kuat, dari Abu Ishaq Al-Asyja'i yang majhul (tak dikenal), apalagi matannya di sini menyebutkan Nabi tidak pernah meninggalkan puasa 10 hari yang jelas dilarang karena hari kesepuluh jatuh tanggal 10 Dzulhijah dimana diharamkan berpuasa karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Tapi kalau shalat dua rakaat qabliyah fajar jelas sangat dipelihara oleh Nabi berdasarkan HSR. Al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain. Jadi hadis ini kacau karena matannya bercampur baur dengan amalan sahih. 

 

Demikian pula hadis puasa Tarwiyah 8 Dzulhijah yang mencampurkan dengan hadis puasa Arafah:

صَوْمُ ‌يَوْمِ ‌التَّرْوِيَةِ ‌كَفَّارَةُ ‌سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ

Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu. Sedangkan puasa hari Arafah (9 Dzulhijah) akan mengampuni dosa dua tahun. (HR. Abu asy-Syaikh dan Ibn an-Najjar)

Inipun hadisnya daif jiddan bahkan maudhu’ alias palsu menurut Ibnu Al-Jauzi dan Al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil karena melalui Muhammad bin As-Sa’ib Al-Kalbi, dari Abi Saleh yang keduanya pendusta. Atau menjanjikan pahala yang “sungguh terlalu” yang disandar-sandarkan kepada ‘Aisyah dari Nabi bahwa: 

صِيَامُ أَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ الْعَشْرِ يَعْدِلُ مِائَةَ سَنَةٍ وَالْيَوْمِ ‌الثَّانِي ‌يَعْدِلُ ‌مِائَتَيْ ‌سَنَةٍ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ يَعْدِلُ أَلْفَ عَامٍ وَصِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ يَعْدِلُ أَلْفَيْ عَامٍ 

Puasa di hari pertama 10 hari di bulan Dzulhijah sama pahalanya dengan berpuasa 100 tahun, dan puasa hari kedua sama dengan pahala puasa dua tahun, puasa Tarwiyah (8 Dzulhijah) pahalanya senilai 1000 tahun, dan puasa Arafah (9 Dzulhijah) senilai 2000 tahun.” (Hadis Daif Maudhu Riwayat [HDMR]. Abu Syuja’ Ad-Dailami, Al-Firdaus bi Ma’tsur Al-Khithab) ini juga Daif Maudhu‘ karena ada Muhammad bin Al-Muhrim si pendusta (Lihat As-Suyuthi, Az-Ziyadat ‘alal-Maudhu‘at)   

 

Yang jelas, kita tingkatkan amal saleh di 10 hari awal Dzulhijah, dan amal saleh itu tidak terbatas pada puasa saja. Tapi kalau mau puasa 9 hari full, silakan, karena sebagian ulama—seperti ulama Syafi’iyah, Hanabilah, termasuk Tarjih Muhammadiyah—memahami hadis Hunaidah dari istrinya itu untuk puasa sunnah sejak tanggal 1 s.d. 9 Dzulhijah.

 

Mengenai pahala, serahkan kepada Allah. Tak perlu kita pikirkan tentang pahalanya jika menurut keyakinan dan ilmu kita berdasarkan dalil yang kuat. Adapun riwayat hadis tentang pahalanya yang kadang dijanjikan sangat berlebihan, termasuk pahala setara dengan puasa 10 bulan, yaitu riwayat yang disampaikan Ibnu Adi dari ‘Aisyah bahwa:

مَنْ ‌صَامَ ‌الْعَشْرَ ‌فَلَهُ ‌بِكُلِّ ‌يَوْمٍ ‌صَوْمُ ‌شَهْرٍ وَلَهُ بِصَوْمِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ سَنَةٌ وَلَهُ بِصَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ سَنَتَانِ

Barangsiapa yang berpuasa 10 (hari Dzulhijah) baginya pahala satu bulan setiap harinya, dan pahala puasa Tarwiyah (8 Dzulhijah) senilai dengan puasa setahun penuh; serta pahala puasa Arafah (9 Dzulhijah) senilai pahala puasa selama dua tahun.” ternyata palsu karena di dalam sanadnya terdapat rawi Al-Kalbi si pendusta (Al-Kadzdzab) (Lihat Asy-Syaukani, Al-Fawa’id Al-Majmu’ah fil-Ahadits Al-Maudhu‘ah; Ibn Al-Jauzi, Al-Maudhu’at).

 

Namun jika tanggal 8 Dzulhijah jatuh pada hari Senin atau Kamis bulan Dzulhijah tentu sangat baik untuk berpuasa sunnah. Wallahu a‘lam bish-shawab.


Sumber: Suaramuhammadiyah.id

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.